Urusan UU Cipta Kerja, Pemerintahan Jokowi Didikte MK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Protes Kenaikan UMP, Ratusan buruh bergerak menuju Balai Kota Surabaya untuk melakukan aksi demo menolak kenaikan UMP yang dirasa terlalu kecil bagi kaum buruh, Kamis, 25 November 2021.  SP/Bayu
Protes Kenaikan UMP, Ratusan buruh bergerak menuju Balai Kota Surabaya untuk melakukan aksi demo menolak kenaikan UMP yang dirasa terlalu kecil bagi kaum buruh, Kamis, 25 November 2021. SP/Bayu

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Akhirnya Mahkamah Konstitusi ( MK ) menerima sebagian gugatan buruh terhadap Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja). Salah satunya, MK memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU tersebut. Ini isyarat MK berani menggunakan taringnya mendekte pemerintahan Jokowi, yang selama ini punya koalisi kuat dengan DPR-RI dan MPR.

"Memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang ditayangkan melalui akun Youtube MK, Kamis (25/11/2021).

Inilah kewenangan judicial review MK dalam menjalankan fungsinya mengawal agar tidak lagi terdapat ketentuan hukum yang keluar dari koridor konstitusi

"Menyatakan pembentukan UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja (lembaga negara RI tahun 2020 Nomo 245, tambahan lembaran NEGARA RI nomor 6573) bertentangan dengan UUD negara RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusannya, Kamis (25/11/2021).

Kendati demikian, diputuskan Undangan-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku.

MK juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujarnya.

Diputuskan jika dalam waktu dua tahun tidak ada perbaikan, Undang-undang Cipta Kerja menjadi inskonstional.

"Apabila dalam tengat waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka undang-undang nomor 11 2020 tentang Cipta Kerja (lembaran negara ri tahun 2020 Nomo 245, tambahan lembaran NEGARA RI nomor 6573) menjadi inkonstional secara permanen," kata Anwar.

Hakim Anwar menyatakan, pembentukan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. UU Cipta Kerja juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam kurun waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan, Kamis kemarin.

Oleh karenanya, Hakim Anwar memerintahkan kepada pemerintah dan juga DPR RI untuk memperbaiki UU Cipta Kerja tersebut dalam kurun waktu dua tahun. Jika tidak dilakukan perbaikan, maka UU tersebut menjadi inkonstitusional secara permanen. n jk, 03

Berita Terbaru

Heboh di Medsos! Penampakan Munculnya Buaya di Kawasan Mangrove Picu Kekhawatiran Warga

Heboh di Medsos! Penampakan Munculnya Buaya di Kawasan Mangrove Picu Kekhawatiran Warga

Selasa, 14 Apr 2026 11:55 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 11:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, media sosial (medsos) dihebohkan dengan munculnya penampakan buaya di kawasan mangrove Surabaya. Perekam juga…

Viralnya Harga Plastik Ugal-ugalan, UMKM di Sentra Jajanan Lumajang Pilih Gunakan Daun Pisang

Viralnya Harga Plastik Ugal-ugalan, UMKM di Sentra Jajanan Lumajang Pilih Gunakan Daun Pisang

Selasa, 14 Apr 2026 11:46 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Maraknya harga plastik yang melonjak ugal-ugalan kian dirasakan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang saat ini…

Di Tengah Konflik Geopolitik, Kemenhaj Bangkalan pastikan CJH Aman Selama Ibadah

Di Tengah Konflik Geopolitik, Kemenhaj Bangkalan pastikan CJH Aman Selama Ibadah

Selasa, 14 Apr 2026 11:20 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 11:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bangkalan - Menindaklanjuti viralnya konflik geopolitik di Timur Tengah, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Bangkalan,…

Dipicu Kondisi Kesehatan-Meninggal, 15 CJH Sumenep Gagal Berangkat ke Tanah Suci

Dipicu Kondisi Kesehatan-Meninggal, 15 CJH Sumenep Gagal Berangkat ke Tanah Suci

Selasa, 14 Apr 2026 11:01 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 11:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Musim haji tahun 2026 kali ini menjadi momentum bahagia bagi yang menjalankan. Namun, tak semua Calon Jemaah Haji (CJH) bisa…

Dorong Digitalisasi, Pemkot Surabaya Terapkan Sistem Parkir Nontunai di KBS

Dorong Digitalisasi, Pemkot Surabaya Terapkan Sistem Parkir Nontunai di KBS

Selasa, 14 Apr 2026 10:58 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 10:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka meningkatkan dan mendorong transparansi digitalisasi layanan parkir, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan…

Per Februari-Maret 2026, Ratusan Ribu KPM di Banyuwangi Terima Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng

Per Februari-Maret 2026, Ratusan Ribu KPM di Banyuwangi Terima Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng

Selasa, 14 Apr 2026 10:49 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 10:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur melalui Perum Bulog Kantor cabang setempat menyalurkan ratusan bantuan…