Debt Collector Gelapkan Uang Perusahaan Rp 12 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Totok Aprilianto, tersangka penggelapan yang diamankan polisi.
Totok Aprilianto, tersangka penggelapan yang diamankan polisi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang debt collector dari perusahaan pembiayaan CV Jaya Abadi diringkus Unit Reskrim Polsek Sukolilo karena menggelapkan uang perusahaan.

Pelaku diketahui bernama Totok Aprilianto (32) warga Desa Semanding Timur, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

Kapolsek Sukolilo, AKP M Sholeh melalui Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin mengatakan penggelapan itu telah dilakoni Totok sejak bulan Februari 2021 namun diketahui oleh perusahaanya pada Mei 2021.

"Kerugian perusahaan itu diketahui saat pemilik perusahaan melakukan audit pada Mei 2021 lalu. Ada total 12 juta uang milik perusahaan yang didapat dari tagihan konsumen tidak disetorkan oleh pelaku," ujar Iptu Zainul Abidin, Selasa (30/11/2021).

Setelah menggelapkan uang tersebut, Totok memilih kabur ke luar pulau di Nusa Tenggara Timur untuk menghabiskan uang hasil penggelapan itu untuk foya-foya.

"Pelaku buron sejak tujuh bulan lalu. Jadi kabur pada Mei 2021 saat ketahuan oleh perusahaan," terang dia.

Polisi kemudian mendapat informasi keberadaan Totok di Tuban pada Sabtu (27/11). Pelaku diringkus di rumahnya oleh tim opsnal Polsek Sukolilo tanpa perlawanan.

"Namun status pelaku saat itu masih saksi, karena surat pemanggilan sebagai saksi. Lalu kami pulangkan. Pada waktu dipulangkan, kami mendapat informasi jika pelaku ini hendak kabur ke NTT lagi," terang Abidin.

Tak ingin pelaku kabur, polisi langsung memburu pelaku yang saat itu berada di Juanda.

"Benar sudah hendak pergi karena sudah beli tiket juga. Saat kami amankan kedua kali, itu statusnya sudah sebagai tersangka," tandasnya.

Dari penangkapan itu, polisi menyita empat kupon sebagai bukti pembayaran dan surat tanda telah membayar dari konsumen. “Untuk alat bukti, selain kupon dan surat keterangan dari konsumen, kami juga sudah mendapatkan hasil audit dari CV,” imbuh Abidin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Totok dijerat pasal 374 dan 372 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. yu

 

Berita Terbaru

MUI Lamongan Sambangi PCNU, Bahas Tawuran Perguruan Silat hingga Peredaran Miras

MUI Lamongan Sambangi PCNU, Bahas Tawuran Perguruan Silat hingga Peredaran Miras

Sabtu, 17 Okt 2026 19:54 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 19:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan  – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lamongan melakukan silaturahmi dan audiensi dengan Pengurus Cabang Na…

Industri Perhiasan Bidik Tren 2027, Desain Ringan dan Batu Permata Buatan Jadi Alternatif

Industri Perhiasan Bidik Tren 2027, Desain Ringan dan Batu Permata Buatan Jadi Alternatif

Sabtu, 17 Okt 2026 19:51 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 19:51 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Industri perhiasan bersiap menghadapi perubahan tren pada 2027. Desain berukuran besar dengan bobot lebih ringan, pilihan warna yang s…

Favehotel Sidoarjo Hadirkan Family Room Akomodasi Spesial Untuk Tamu berkeluarga

Favehotel Sidoarjo Hadirkan Family Room Akomodasi Spesial Untuk Tamu berkeluarga

Sabtu, 17 Okt 2026 19:15 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 19:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Favehotel Sidoarjo selalu berinovasi untuk memberikan pengalaman menginap yang menarik dan menyenangkan bagi para tamu …

Polres Blitar Kota Ungkap Pelaku Pembuang Bayi Perempuan Terbungkus Plastik, Pelaku Berstatus Mahasiswi

Polres Blitar Kota Ungkap Pelaku Pembuang Bayi Perempuan Terbungkus Plastik, Pelaku Berstatus Mahasiswi

Sabtu, 17 Okt 2026 13:25 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 13:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Tak kurang waktu dari 24 Jam, Unit PPA Sat.Reskrim Polres Blitar Kota bersama dengan Polsek Srengat berhasil mengungkap pelaku…

Sambangi Media Center Mojokerto, AKBP Herdiawan Pamitan Mutasi ke Polda Jatim

Sambangi Media Center Mojokerto, AKBP Herdiawan Pamitan Mutasi ke Polda Jatim

Sabtu, 17 Okt 2026 12:27 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 12:27 WIB

  SURABAYA PAGI.com, Mojokerto, – Mantan Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., berpamitan kepada wartawan yang tergabung da…

Penjaga Parkir di Surabaya Terima Bantuan Bedah Rumah, Nur Fadillah: Terima Kasih Pak Prabowo

Penjaga Parkir di Surabaya Terima Bantuan Bedah Rumah, Nur Fadillah: Terima Kasih Pak Prabowo

Sabtu, 17 Okt 2026 11:47 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 11:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Harapan Nur Fadillah untuk memiliki rumah yang layak huni mulai menemukan titik terang. Perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai p…