Debt Collector Gelapkan Uang Perusahaan Rp 12 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Totok Aprilianto, tersangka penggelapan yang diamankan polisi.
Totok Aprilianto, tersangka penggelapan yang diamankan polisi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang debt collector dari perusahaan pembiayaan CV Jaya Abadi diringkus Unit Reskrim Polsek Sukolilo karena menggelapkan uang perusahaan.

Pelaku diketahui bernama Totok Aprilianto (32) warga Desa Semanding Timur, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

Kapolsek Sukolilo, AKP M Sholeh melalui Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin mengatakan penggelapan itu telah dilakoni Totok sejak bulan Februari 2021 namun diketahui oleh perusahaanya pada Mei 2021.

"Kerugian perusahaan itu diketahui saat pemilik perusahaan melakukan audit pada Mei 2021 lalu. Ada total 12 juta uang milik perusahaan yang didapat dari tagihan konsumen tidak disetorkan oleh pelaku," ujar Iptu Zainul Abidin, Selasa (30/11/2021).

Setelah menggelapkan uang tersebut, Totok memilih kabur ke luar pulau di Nusa Tenggara Timur untuk menghabiskan uang hasil penggelapan itu untuk foya-foya.

"Pelaku buron sejak tujuh bulan lalu. Jadi kabur pada Mei 2021 saat ketahuan oleh perusahaan," terang dia.

Polisi kemudian mendapat informasi keberadaan Totok di Tuban pada Sabtu (27/11). Pelaku diringkus di rumahnya oleh tim opsnal Polsek Sukolilo tanpa perlawanan.

"Namun status pelaku saat itu masih saksi, karena surat pemanggilan sebagai saksi. Lalu kami pulangkan. Pada waktu dipulangkan, kami mendapat informasi jika pelaku ini hendak kabur ke NTT lagi," terang Abidin.

Tak ingin pelaku kabur, polisi langsung memburu pelaku yang saat itu berada di Juanda.

"Benar sudah hendak pergi karena sudah beli tiket juga. Saat kami amankan kedua kali, itu statusnya sudah sebagai tersangka," tandasnya.

Dari penangkapan itu, polisi menyita empat kupon sebagai bukti pembayaran dan surat tanda telah membayar dari konsumen. “Untuk alat bukti, selain kupon dan surat keterangan dari konsumen, kami juga sudah mendapatkan hasil audit dari CV,” imbuh Abidin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Totok dijerat pasal 374 dan 372 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. yu

 

Berita Terbaru

Di Tengah Narasi Bela UMKM, Khofifah Ajak Siswa SLB Belanja di Mal

Di Tengah Narasi Bela UMKM, Khofifah Ajak Siswa SLB Belanja di Mal

Kamis, 12 Mar 2026 20:25 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 20:25 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM,Madiun - Di tengah gencarnya narasi keberpihakan pada UMKM dan pasar rakyat, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa justru mengajak pul…

Bupati Masih Bisa Jadi "Ratu" di Daerah

Bupati Masih Bisa Jadi "Ratu" di Daerah

Kamis, 12 Mar 2026 19:39 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:39 WIB

KPK Ungkap Temuan Korupsi di Kabupaten Pekalongan Hingga Rp 46 Miliar oleh Keluarga Mantan Pedangdut   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bupati Pekalongan nonaktif …

Desakan DK PBB tak Dihiraukan Iran

Desakan DK PBB tak Dihiraukan Iran

Kamis, 12 Mar 2026 19:34 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:34 WIB

Trump Isyaratkan Akhiri Perang, Karena Harga Minyak   SURABAYAPAGI.COM, New York - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) pada Rabu (11/3) …

Hentikan Aksi Militer di Kawasan Timur Tengah

Hentikan Aksi Militer di Kawasan Timur Tengah

Kamis, 12 Mar 2026 19:31 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman (MbS) dan Presiden Indonesia Prabowo Subianto…

Usai Kalah Praperadilan, Eks Menag Yaqut Langsung Ditahan KPK

Usai Kalah Praperadilan, Eks Menag Yaqut Langsung Ditahan KPK

Kamis, 12 Mar 2026 19:29 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Staquf, telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka terkait kasus…

3 Perusahaan Emas di Sidoarjo dan Surabaya, Digeledah Bareskrim

3 Perusahaan Emas di Sidoarjo dan Surabaya, Digeledah Bareskrim

Kamis, 12 Mar 2026 19:27 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tiga perusahaan emas di Surabaya dan Sidoarjo digeledah Bareskrim Polri. Ketiga perusahaan meliputi PT SJU, PT IGS dan PT…