Debt Collector Gelapkan Uang Perusahaan Rp 12 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Totok Aprilianto, tersangka penggelapan yang diamankan polisi.
Totok Aprilianto, tersangka penggelapan yang diamankan polisi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang debt collector dari perusahaan pembiayaan CV Jaya Abadi diringkus Unit Reskrim Polsek Sukolilo karena menggelapkan uang perusahaan.

Pelaku diketahui bernama Totok Aprilianto (32) warga Desa Semanding Timur, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

Kapolsek Sukolilo, AKP M Sholeh melalui Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin mengatakan penggelapan itu telah dilakoni Totok sejak bulan Februari 2021 namun diketahui oleh perusahaanya pada Mei 2021.

"Kerugian perusahaan itu diketahui saat pemilik perusahaan melakukan audit pada Mei 2021 lalu. Ada total 12 juta uang milik perusahaan yang didapat dari tagihan konsumen tidak disetorkan oleh pelaku," ujar Iptu Zainul Abidin, Selasa (30/11/2021).

Setelah menggelapkan uang tersebut, Totok memilih kabur ke luar pulau di Nusa Tenggara Timur untuk menghabiskan uang hasil penggelapan itu untuk foya-foya.

"Pelaku buron sejak tujuh bulan lalu. Jadi kabur pada Mei 2021 saat ketahuan oleh perusahaan," terang dia.

Polisi kemudian mendapat informasi keberadaan Totok di Tuban pada Sabtu (27/11). Pelaku diringkus di rumahnya oleh tim opsnal Polsek Sukolilo tanpa perlawanan.

"Namun status pelaku saat itu masih saksi, karena surat pemanggilan sebagai saksi. Lalu kami pulangkan. Pada waktu dipulangkan, kami mendapat informasi jika pelaku ini hendak kabur ke NTT lagi," terang Abidin.

Tak ingin pelaku kabur, polisi langsung memburu pelaku yang saat itu berada di Juanda.

"Benar sudah hendak pergi karena sudah beli tiket juga. Saat kami amankan kedua kali, itu statusnya sudah sebagai tersangka," tandasnya.

Dari penangkapan itu, polisi menyita empat kupon sebagai bukti pembayaran dan surat tanda telah membayar dari konsumen. “Untuk alat bukti, selain kupon dan surat keterangan dari konsumen, kami juga sudah mendapatkan hasil audit dari CV,” imbuh Abidin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Totok dijerat pasal 374 dan 372 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. yu

 

Berita Terbaru

Pedagang Lokal Tertekan, Daging Sapi Pasokan Luar Banjiri Pasar Legi Jombang

Pedagang Lokal Tertekan, Daging Sapi Pasokan Luar Banjiri Pasar Legi Jombang

Jumat, 20 Feb 2026 11:49 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 11:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Memasuki Bulan Ramadhan, dimana banyak orang mencari kebutuhan daging sapi justru membuat sejumlah pedagang daging sapi di Pasar…

Ratusan Pedagang Ramaikan Pasar Takjil Ramadhan di Ruas Jalan Alun - alun Kota Blitar

Ratusan Pedagang Ramaikan Pasar Takjil Ramadhan di Ruas Jalan Alun - alun Kota Blitar

Jumat, 20 Feb 2026 11:27 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 11:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Menyambut Bulan Ramadhan, sebanyak 270 pedagang kaki lima dan usaha mikro kecil menengah turut meramaikan Pasar Takjil di Kota…

Polres Gresik Gelar Kurve di Masjid Agung, Dukung Program ASRI Presiden Prabowo Subianto

Polres Gresik Gelar Kurve di Masjid Agung, Dukung Program ASRI Presiden Prabowo Subianto

Jumat, 20 Feb 2026 11:02 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 11:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Jajaran Polres Gresik menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung Program ASRI yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia dengan m…

Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Trate Takjil Market Volume 4 Libatkan 130 UMKM dan Resmikan Outlet Trate Rasa

Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Trate Takjil Market Volume 4 Libatkan 130 UMKM dan Resmikan Outlet Trate Rasa

Jumat, 20 Feb 2026 10:58 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 10:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Denyut perekonomian warga di Kelurahan Trate, Kecamatan Gresik, kembali menggeliat. Trate Takjil Market (TTM) Volume 4 resmi digelar…

Selama Ramadhan, SPPG Kota Malang Ganti MBG dengan Makanan Kering

Selama Ramadhan, SPPG Kota Malang Ganti MBG dengan Makanan Kering

Jumat, 20 Feb 2026 10:55 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 10:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Selama Bulan Ramadhan, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Malang akan disesuaikan mulai dari menu sampai dengan…

Peternak Malang Diimbau Waspada Risiko Wabah PMK di Musim Hujan yang Tak Tentu

Peternak Malang Diimbau Waspada Risiko Wabah PMK di Musim Hujan yang Tak Tentu

Jumat, 20 Feb 2026 10:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 10:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Memasuki musim hujan yang tidak menentu di awal Tahun 2026 pada wilayah Malang Raya, para peternak diimbau tetap waspada terhadap…