Sekap dan Aniaya Nurhadi Jurnalis Tempo, Dua Oknum Polisi Dituntut 1,5 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kedua Terdakwa Purwanto dan Firman Subkhi, saat mendengarkan Tuntutan JPU Di ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (01/12/2021). SP/BUDI
Kedua Terdakwa Purwanto dan Firman Subkhi, saat mendengarkan Tuntutan JPU Di ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (01/12/2021). SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Perbuatan Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi yang menyekap dan menganiaya Nurhadi Jurnalis Tempo berbuah tuntutan selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dengan perintah ditahan. Dua oknum polisi aktif Polda Jatim itu dinyatakan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana pers. 

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi bersalah melanggar sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," tutur Winarko saat membacakan amar tuntutannya di ruang Cakra  Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (01/12/2021).

Ditambahkan Winarko, sesuai pasal 7A ayat (1) huruf a,b,c Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban terdapat tuntutan restitusi dari korban.

"Maka tuntutan restitusi dari korban Nurhadi sebesar Rp 13.819.000,- dan M Fachmi sebesar Rp 42.650.000,- ditanggung para terdakwa. Apabila tidak sanggup membayar maka diganti pidana kurungan pengganti masing-masing selama 6 bulan," sambungnya.

Adapun dasar pertimbangan dalam hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa merugikan korban dan para terdakwa tidak mengakui perbuatannya."Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum," kata Winarko.

Terhadap tuntutan tersebut, para terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya berencana mengajukan pembelaan (pledoi)."Kami mengajukan pledoi Yang Mulia," ujar ketua tim penasihat hukum para terdakwa, Joko Cahyono.

Untuk diketahui, Nurhadi mendapat tugas peliputan dari Redaktur Tempo, Linda Trianita, untuk melakukan wawancara secara doorstop dengan Angin Prayitno Aji (Eks Direktur Pemeriksaan Pajak Ditjen Kemenkeu RI). 

Wawancara tersebut berkaitan dengan penetapan tersangka Angin Prayitno Aji atas kasus dugaan suap oleh KPK RI.

Penugasan tersebut karena Angin Prayitno Aji sulit dihubungi untuk dikonfirmasi. Oleh karena Angin sedang berada di Surabaya, tepatnya di gedung Bumimoro Samudera untuk menikahkan anaknya, maka Nurhadi ditugaskan. 

Namun, belum sempat wawancara doorstop dengan Angin, Nurhadi sudah diintimidasi oleh kedua terdakwa. Akibat intimidasi tersebut, korban mengalami luka pada bibir, nyeri pada perut, lengan dan jari kaki.nbd

Berita Terbaru

Perkuat Kesenian Reog, Ponorogo Dukung Barongan Blora Jadi ICH Extension UNESCO 

Perkuat Kesenian Reog, Ponorogo Dukung Barongan Blora Jadi ICH Extension UNESCO 

Jumat, 16 Okt 2026 19:11 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, PONOROGO-Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dalam pengusulan…

67 Juta UMKM, Sertifikasi SNI Masih Minim, DPR RI Soroti Keterbatasan Anggaran BSN

67 Juta UMKM, Sertifikasi SNI Masih Minim, DPR RI Soroti Keterbatasan Anggaran BSN

Jumat, 16 Okt 2026 18:32 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 18:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Rendahnya cakupan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi tantangan d…

Kirab Enam Tumpeng Raksasa Warnai Haul ke-61 Mbah KH Moh Syafi’i di Pongangan

Kirab Enam Tumpeng Raksasa Warnai Haul ke-61 Mbah KH Moh Syafi’i di Pongangan

Jumat, 16 Okt 2026 16:09 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 16:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Tradisi dan gotong royong kembali berpadu dalam peringatan Haul ke-61 Mbah Kiai Haji (KH) Mohammad Syafi’i dan para sesepuh Desa Pon…

Bupati Sumenep : Warnai Hari Santri dan Hari Jadi ke-757 Sumenep Dengan 111.111 Kali Al-Waqi'ah

Bupati Sumenep : Warnai Hari Santri dan Hari Jadi ke-757 Sumenep Dengan 111.111 Kali Al-Waqi'ah

Jumat, 16 Okt 2026 14:57 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 14:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Pemerintah Kabupaten Sumenep mengkolaborasikan peringatan Hari Santri 2026 dan Hari Jadi ke-757 Kabupaten Sumenep dengan gerakan…

Emil Dardak Pastikan Pengurus Demokrat Jatim Tuntas Akhir Oktober, Pelantikan November

Emil Dardak Pastikan Pengurus Demokrat Jatim Tuntas Akhir Oktober, Pelantikan November

Jumat, 16 Okt 2026 11:23 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 11:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur Emil Elestianto Dardak memastikan penyusunan kepengurusan DPD Partai Demokrat Jatim periode 2…

Mu+ku, Zes, Suko Hadir dan Siap Jadi Icon Fashion Baru

Mu+ku, Zes, Suko Hadir dan Siap Jadi Icon Fashion Baru

Jumat, 16 Okt 2026 11:20 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 11:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - PT MDS retailing tbk grup resmi menghadirkan Mu+ku, zes, dan suko di Tunjungan plaza 3 dengan konsep yang unik. Serta setiap…