Sekap dan Aniaya Nurhadi Jurnalis Tempo, Dua Oknum Polisi Dituntut 1,5 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kedua Terdakwa Purwanto dan Firman Subkhi, saat mendengarkan Tuntutan JPU Di ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (01/12/2021). SP/BUDI
Kedua Terdakwa Purwanto dan Firman Subkhi, saat mendengarkan Tuntutan JPU Di ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (01/12/2021). SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Perbuatan Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi yang menyekap dan menganiaya Nurhadi Jurnalis Tempo berbuah tuntutan selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dengan perintah ditahan. Dua oknum polisi aktif Polda Jatim itu dinyatakan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana pers. 

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi bersalah melanggar sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," tutur Winarko saat membacakan amar tuntutannya di ruang Cakra  Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (01/12/2021).

Ditambahkan Winarko, sesuai pasal 7A ayat (1) huruf a,b,c Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban terdapat tuntutan restitusi dari korban.

"Maka tuntutan restitusi dari korban Nurhadi sebesar Rp 13.819.000,- dan M Fachmi sebesar Rp 42.650.000,- ditanggung para terdakwa. Apabila tidak sanggup membayar maka diganti pidana kurungan pengganti masing-masing selama 6 bulan," sambungnya.

Adapun dasar pertimbangan dalam hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa merugikan korban dan para terdakwa tidak mengakui perbuatannya."Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum," kata Winarko.

Terhadap tuntutan tersebut, para terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya berencana mengajukan pembelaan (pledoi)."Kami mengajukan pledoi Yang Mulia," ujar ketua tim penasihat hukum para terdakwa, Joko Cahyono.

Untuk diketahui, Nurhadi mendapat tugas peliputan dari Redaktur Tempo, Linda Trianita, untuk melakukan wawancara secara doorstop dengan Angin Prayitno Aji (Eks Direktur Pemeriksaan Pajak Ditjen Kemenkeu RI). 

Wawancara tersebut berkaitan dengan penetapan tersangka Angin Prayitno Aji atas kasus dugaan suap oleh KPK RI.

Penugasan tersebut karena Angin Prayitno Aji sulit dihubungi untuk dikonfirmasi. Oleh karena Angin sedang berada di Surabaya, tepatnya di gedung Bumimoro Samudera untuk menikahkan anaknya, maka Nurhadi ditugaskan. 

Namun, belum sempat wawancara doorstop dengan Angin, Nurhadi sudah diintimidasi oleh kedua terdakwa. Akibat intimidasi tersebut, korban mengalami luka pada bibir, nyeri pada perut, lengan dan jari kaki.nbd

Berita Terbaru

Sekdaprov dan Banggar Pastikan Jatim Raih Predikat WTP dari BPK

Sekdaprov dan Banggar Pastikan Jatim Raih Predikat WTP dari BPK

Senin, 08 Jun 2026 19:40 WIB

Senin, 08 Jun 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM - Tim Anggaran Pemerintah Provinsi dan Banggar DPRD Jawa Timur optimis mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Hasil…

Surabaya Terapkan Penandaan NIK Penunggak Nafkah, Begini Tahapan dan Dasar Hukumnya

Surabaya Terapkan Penandaan NIK Penunggak Nafkah, Begini Tahapan dan Dasar Hukumnya

Senin, 08 Jun 2026 19:10 WIB

Senin, 08 Jun 2026 19:10 WIB

Surabaya Pagi.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat perlindungan hak anak pascaperceraian melalui mekanisme penandaan data kependudukan bagi…

Intervensi Harga Pangan, Khofifah Pastikan Stok Aman dan Distribusi Lancar Lewat Pasar Murah

Intervensi Harga Pangan, Khofifah Pastikan Stok Aman dan Distribusi Lancar Lewat Pasar Murah

Senin, 08 Jun 2026 19:08 WIB

Senin, 08 Jun 2026 19:08 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar pasar murah di Halaman Kelurahan Gunung Anyar, Surabaya, Sabtu (6/6/2026), sebagai upaya m…

Pramuka dan Relawan Suket Teki Nusantara Kolaborasi Lakukan Bedah Tiga Rumah Warga Kurang Mampu di Kota Kediri

Pramuka dan Relawan Suket Teki Nusantara Kolaborasi Lakukan Bedah Tiga Rumah Warga Kurang Mampu di Kota Kediri

Senin, 08 Jun 2026 17:55 WIB

Senin, 08 Jun 2026 17:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – Perkemahan Wirakarya dalam program bedah rumah bagi warga kurang mampu di Kota Kediri mulai dilaksanakan. Sebanyak tiga rumah yang m…

Rehabilitasi Sekolah Rusak Sedang Proses Tender

Rehabilitasi Sekolah Rusak Sedang Proses Tender

Senin, 08 Jun 2026 17:26 WIB

Senin, 08 Jun 2026 17:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Sidoarjo tahun ini akan menuntaskan rehabilitasi sekolah rusak. Puluhan sekolah…

Bupati Gresik Dorong SPPG Jadi Contoh Pengelolaan Sampah Berbasis Lingkungan

Bupati Gresik Dorong SPPG Jadi Contoh Pengelolaan Sampah Berbasis Lingkungan

Senin, 08 Jun 2026 17:19 WIB

Senin, 08 Jun 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pemkab Gresik terus memperkuat implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menekankan aspek keberlanjutan lingkungan. B…