Sekap dan Aniaya Nurhadi Jurnalis Tempo, Dua Oknum Polisi Dituntut 1,5 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kedua Terdakwa Purwanto dan Firman Subkhi, saat mendengarkan Tuntutan JPU Di ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (01/12/2021). SP/BUDI
Kedua Terdakwa Purwanto dan Firman Subkhi, saat mendengarkan Tuntutan JPU Di ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (01/12/2021). SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Perbuatan Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi yang menyekap dan menganiaya Nurhadi Jurnalis Tempo berbuah tuntutan selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dengan perintah ditahan. Dua oknum polisi aktif Polda Jatim itu dinyatakan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana pers. 

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi bersalah melanggar sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," tutur Winarko saat membacakan amar tuntutannya di ruang Cakra  Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (01/12/2021).

Ditambahkan Winarko, sesuai pasal 7A ayat (1) huruf a,b,c Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban terdapat tuntutan restitusi dari korban.

"Maka tuntutan restitusi dari korban Nurhadi sebesar Rp 13.819.000,- dan M Fachmi sebesar Rp 42.650.000,- ditanggung para terdakwa. Apabila tidak sanggup membayar maka diganti pidana kurungan pengganti masing-masing selama 6 bulan," sambungnya.

Adapun dasar pertimbangan dalam hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa merugikan korban dan para terdakwa tidak mengakui perbuatannya."Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum," kata Winarko.

Terhadap tuntutan tersebut, para terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya berencana mengajukan pembelaan (pledoi)."Kami mengajukan pledoi Yang Mulia," ujar ketua tim penasihat hukum para terdakwa, Joko Cahyono.

Untuk diketahui, Nurhadi mendapat tugas peliputan dari Redaktur Tempo, Linda Trianita, untuk melakukan wawancara secara doorstop dengan Angin Prayitno Aji (Eks Direktur Pemeriksaan Pajak Ditjen Kemenkeu RI). 

Wawancara tersebut berkaitan dengan penetapan tersangka Angin Prayitno Aji atas kasus dugaan suap oleh KPK RI.

Penugasan tersebut karena Angin Prayitno Aji sulit dihubungi untuk dikonfirmasi. Oleh karena Angin sedang berada di Surabaya, tepatnya di gedung Bumimoro Samudera untuk menikahkan anaknya, maka Nurhadi ditugaskan. 

Namun, belum sempat wawancara doorstop dengan Angin, Nurhadi sudah diintimidasi oleh kedua terdakwa. Akibat intimidasi tersebut, korban mengalami luka pada bibir, nyeri pada perut, lengan dan jari kaki.nbd

Berita Terbaru

DPR Bahas Kondisi Ekonomi RI dengan Menteri

DPR Bahas Kondisi Ekonomi RI dengan Menteri

Jumat, 25 Sep 2026 08:17 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 08:17 WIB

SURABAYAPAGI.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad hari ini menggelar rapat koordinasi bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan…

Trump Ajak Makan Jinping, Dibarengi Orang Terkaya

Trump Ajak Makan Jinping, Dibarengi Orang Terkaya

Jumat, 25 Sep 2026 08:15 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 08:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Washington - Luar biasa sambutan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menjamu Presiden China Xi Jinping ,pada hari Kamis waktu…

Aset Wali Kota Madiun Non Aktif, Dirupakan Alfamart

Aset Wali Kota Madiun Non Aktif, Dirupakan Alfamart

Jumat, 25 Sep 2026 08:13 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 08:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aset milik Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Dalam pemeriksaan t…

KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur

KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur

Jumat, 25 Sep 2026 08:10 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 08:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur, terkait…

Mendiktisaintek Kaget Biaya Gratiskan PTN Rp 93,7 Triliun

Mendiktisaintek Kaget Biaya Gratiskan PTN Rp 93,7 Triliun

Jumat, 25 Sep 2026 08:07 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 08:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kemdiktisaintek RI dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR pada Senin (21/9/2026) telah menyebut anggaran yang dibutuhkan untuk…

Penggunaan Uang Kartal Melambat

Penggunaan Uang Kartal Melambat

Jumat, 25 Sep 2026 08:05 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 08:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat pertumbuhan uang kartal, baik uang kertas maupun logam, mulai melambat seiring semakin banyaknya…