Polresta Mojokerto Bongkar Praktik Jasa Layanan Nikah Siri Online

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku jasa layanan pembuat sertifikat nikah tanpa hak AML, 28 tahun asal Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Madura saat diperiksa di Polresta Mojokerto. SP/Dwy AS
Pelaku jasa layanan pembuat sertifikat nikah tanpa hak AML, 28 tahun asal Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Madura saat diperiksa di Polresta Mojokerto. SP/Dwy AS

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Polresta Mojokerto berhasil membongkar praktik jasa pernikahan siri terselubung di bumi majapahit. 

Dalam aksinya, pelaku membuka jasa layanan pembuatan sertifikat nikah secara islam dan surat pernyataan nikah agama dengan tarif berkisar antara Rp. 300 ribu hingga Rp. 1,5 juta.

Pengungkapan itu berawal dari penangkapan ALM (28), di warung kopi di Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Senin (6/12) sekitar pukul 14.30 WIB.

Warga asal Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Madura ini ditangkap petugas Satsamapta Polresta Mojokerto saat akan melakukan transaksi COD kepada pemesannya.

Kasi Humas Polresta Mojokerto, Ipda MK. Umam mengatakan penangkapan ini berawal dari adanya anggota cyber crime yang mendapati kegiatan transaksi jasa jual beli pembuatan surat nikah siri tanpa hak di wilayah hukum Polresta Mojokerto secara online lewat media sosial facebook. 

"Bahwa pada hari Senin, 6 Desember 2021. Pihak kepolisian mendapatkan informasi dari medsos, ditemukan adanya penawaran pembuatan akta surat nikah siri tanpa perlu melakukan pernikahan sesuai rukun Islam. Bisa langsung jadi, padahal itu bukan kewenangannya," ucap Umam saat dikonfirmasi.

Mendapati informasi tersebut, lanjut Umam, pihaknya langsung melakukan order secara COD. Pelaku pembuat surat akta nikah tersebut langsung membuatkan suratnya dengan akad berbayar sesuai permintaan.

Yakni, untuk tarif nikah siri lengkap dengan surat nikah siri abal-abal senilai Rp. 1 juta sampai Rp1,5 juta. Sedangkan, sertifikat nikah secara islam, dan surat pernyataan nikah agama hanya dibanderol Rp300 ribu hingga Rp600 ribu saja.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, surat nikah siri abal-abal ini digunakan bagi mereka pasangan yang ingin tinggal di kos-kosan," ucapnya. 

Pelaku yang mengenakan sarung berwarna kuning ini, diamankan dengan barang bukti satu lembar surat pernyataan nikah agama, satu lembar sertifikat nikah secara islam, dua buah gawai, satu buku catatan, dan dua buku tabungan.

Masih kata Umam, pelaku saat ini dikenakan pasal tindakan pidana ringan (Tipiring) oleh Satsamapta Polresta Mojokerto. Yakni, pasal 3 ayat 2 UU. No 22 tahun 1946 tentang barang siapa yang menjalankan pekerjaan pengawasan atau pencatatan atas nikah tanpa hak. 

"Kemudian kami amankan tersangka dan barang bukti untuk dibawa ke Polresta Mojokerto. Kemudian akan dilimpahkan ke Satreskrim guna pemeriksaan lebih lanjut perkara tersebut," katanya. Dwi

Berita Terbaru

Perluas Jangkauan Program Homecare untuk Tokoh Agama dan Masyarakat

Perluas Jangkauan Program Homecare untuk Tokoh Agama dan Masyarakat

Selasa, 22 Sep 2026 20:33 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM- Jember — Program pelayanan pemeriksaan kesehatan yang digulirkan oleh Pemerintah Kabupaten mendapat sambutan hangat dari kalangan tokoh m…

Bupati Gus Fawait Perjuangkan Lahan Garapan Warga di TP Silo ke Pemerintah Pusat

Bupati Gus Fawait Perjuangkan Lahan Garapan Warga di TP Silo ke Pemerintah Pusat

Selasa, 22 Sep 2026 20:15 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM-JEMBER — Gejolak Warga ditengah rencana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) di Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, memasuki b…

Fraksi PKB Minta Potongan Aplikasi hingga Jaminan Sosial Pengemudi Ojol Masuk Perda

Fraksi PKB Minta Potongan Aplikasi hingga Jaminan Sosial Pengemudi Ojol Masuk Perda

Selasa, 22 Sep 2026 20:10 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM-SURABAYA — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jawa Timur meminta Raperda Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi m…

DPRD Jatim Wacanakan Pendidikan SD-Kuliah Gratis Ditanggung Pusat

DPRD Jatim Wacanakan Pendidikan SD-Kuliah Gratis Ditanggung Pusat

Selasa, 22 Sep 2026 20:09 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM-SURABAYA — Wacana Presiden Prabowo Subianto menggratiskan pendidikan negeri mulai SD hingga perguruan tinggi mendapat respons DPRD Jawa Timur. …

Massa yang Diduga Pesilat dan Polisi Saling Dorong di Jalan Merak, Kapolres Siap Pertemukan Dua Kubu PSHT

Massa yang Diduga Pesilat dan Polisi Saling Dorong di Jalan Merak, Kapolres Siap Pertemukan Dua Kubu PSHT

Selasa, 22 Sep 2026 20:07 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:07 WIB

SURABAYA PAGI, ‎Madiun — Ketegangan terjadi saat massa yang diduga pesilat berusaha menuju Padepokan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Jalan Merak, Kota …

174 Desa di Kabupaten Madiun Berstatus Mandiri, DPMD Targetkan Seluruh Desa Naik Kelas

174 Desa di Kabupaten Madiun Berstatus Mandiri, DPMD Targetkan Seluruh Desa Naik Kelas

Selasa, 22 Sep 2026 17:22 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 17:22 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun mencatat sebanyak 174 dari total 198 desa telah berstatus Desa Mandiri berdasarkan hasil Pemutakhiran In…