Polresta Mojokerto Bongkar Praktik Jasa Layanan Nikah Siri Online

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku jasa layanan pembuat sertifikat nikah tanpa hak AML, 28 tahun asal Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Madura saat diperiksa di Polresta Mojokerto. SP/Dwy AS
Pelaku jasa layanan pembuat sertifikat nikah tanpa hak AML, 28 tahun asal Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Madura saat diperiksa di Polresta Mojokerto. SP/Dwy AS

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Polresta Mojokerto berhasil membongkar praktik jasa pernikahan siri terselubung di bumi majapahit. 

Dalam aksinya, pelaku membuka jasa layanan pembuatan sertifikat nikah secara islam dan surat pernyataan nikah agama dengan tarif berkisar antara Rp. 300 ribu hingga Rp. 1,5 juta.

Pengungkapan itu berawal dari penangkapan ALM (28), di warung kopi di Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Senin (6/12) sekitar pukul 14.30 WIB.

Warga asal Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Madura ini ditangkap petugas Satsamapta Polresta Mojokerto saat akan melakukan transaksi COD kepada pemesannya.

Kasi Humas Polresta Mojokerto, Ipda MK. Umam mengatakan penangkapan ini berawal dari adanya anggota cyber crime yang mendapati kegiatan transaksi jasa jual beli pembuatan surat nikah siri tanpa hak di wilayah hukum Polresta Mojokerto secara online lewat media sosial facebook. 

"Bahwa pada hari Senin, 6 Desember 2021. Pihak kepolisian mendapatkan informasi dari medsos, ditemukan adanya penawaran pembuatan akta surat nikah siri tanpa perlu melakukan pernikahan sesuai rukun Islam. Bisa langsung jadi, padahal itu bukan kewenangannya," ucap Umam saat dikonfirmasi.

Mendapati informasi tersebut, lanjut Umam, pihaknya langsung melakukan order secara COD. Pelaku pembuat surat akta nikah tersebut langsung membuatkan suratnya dengan akad berbayar sesuai permintaan.

Yakni, untuk tarif nikah siri lengkap dengan surat nikah siri abal-abal senilai Rp. 1 juta sampai Rp1,5 juta. Sedangkan, sertifikat nikah secara islam, dan surat pernyataan nikah agama hanya dibanderol Rp300 ribu hingga Rp600 ribu saja.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, surat nikah siri abal-abal ini digunakan bagi mereka pasangan yang ingin tinggal di kos-kosan," ucapnya. 

Pelaku yang mengenakan sarung berwarna kuning ini, diamankan dengan barang bukti satu lembar surat pernyataan nikah agama, satu lembar sertifikat nikah secara islam, dua buah gawai, satu buku catatan, dan dua buku tabungan.

Masih kata Umam, pelaku saat ini dikenakan pasal tindakan pidana ringan (Tipiring) oleh Satsamapta Polresta Mojokerto. Yakni, pasal 3 ayat 2 UU. No 22 tahun 1946 tentang barang siapa yang menjalankan pekerjaan pengawasan atau pencatatan atas nikah tanpa hak. 

"Kemudian kami amankan tersangka dan barang bukti untuk dibawa ke Polresta Mojokerto. Kemudian akan dilimpahkan ke Satreskrim guna pemeriksaan lebih lanjut perkara tersebut," katanya. Dwi

Berita Terbaru

Musda Demokrat Buka Pendaftaran Calon Ketua DPD Jatim 14-20 Agustus

Musda Demokrat Buka Pendaftaran Calon Ketua DPD Jatim 14-20 Agustus

Rabu, 12 Agu 2026 21:49 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 21:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Tahapan Musyawarah Daerah (Musda) VII DPD Partai Demokrat Jawa Timur memasuki fase penting dengan dibukanya pendaftaran bakal c…

Saksi Indah Utami Mengaku Hanya Menjalankan Fungsi Administratif, Tidak Menentukan Nilai maupun Menyetujui Pengeluaran

Saksi Indah Utami Mengaku Hanya Menjalankan Fungsi Administratif, Tidak Menentukan Nilai maupun Menyetujui Pengeluaran

Rabu, 12 Agu 2026 20:34 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 20:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Sengketa pengadaan lahan kawasan industri di Jombang antara PT Java Fortis Corporindo dengan mantan direkturnya, Nany Widjaja, k…

Resep Warisan Keluarga Jadi Inspirasi Menu Lokal, McDonald’s Buka Kompetisi Kuliner 2026

Resep Warisan Keluarga Jadi Inspirasi Menu Lokal, McDonald’s Buka Kompetisi Kuliner 2026

Rabu, 12 Agu 2026 20:21 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 20:21 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Resep keluarga yang diwariskan lintas generasi tidak hanya menjadi bagian dari tradisi kuliner, tetapi juga mulai mendapat ruang lebih …

Jelang Muktamar, Kiai Asep Ingatkan Arah Kepemimpinan Abad II Harus Tetap Berakar pada Pesantren

Jelang Muktamar, Kiai Asep Ingatkan Arah Kepemimpinan Abad II Harus Tetap Berakar pada Pesantren

Rabu, 12 Agu 2026 20:14 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, akhir Agustus 2026, arah k…

BSI Gandeng Nasyiatul Aisyiyah, Perluas Akses Keuangan Syariah dan Pembiayaan UMKM

BSI Gandeng Nasyiatul Aisyiyah, Perluas Akses Keuangan Syariah dan Pembiayaan UMKM

Rabu, 12 Agu 2026 17:57 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 17:57 WIB

SurabayaPagi, Surakarta — PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memperluas kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan Islam untuk memperkuat ekosistem ekonomi s…

Dewan Ponorogo Ramai-Ramai Setor Uang Tunjangan, Kejaksaan Amankan Lebih Dari Rp 1 M Di Hari Ke 3

Dewan Ponorogo Ramai-Ramai Setor Uang Tunjangan, Kejaksaan Amankan Lebih Dari Rp 1 M Di Hari Ke 3

Rabu, 12 Agu 2026 17:33 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 17:33 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Gelombang pengembalian uang Tunjangan Perumahan (TP) anggota dan pimpinan DPRD Ponorogo terus terjadi pasca Kejaksaan Negeri Ponorogo…