Gandeng ITS, Pemkot Mojokerto Jajaki Potensi Dirikan KIHT

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
FGD (focus group discussion) Kajian Potensi Pembentukan KIHT di Kota Mojokerto Tahun 2021 di Grand Atrium Sunrise Mall, jalan Benteng Pancasila, Rabu (08/12/2021) malam.  SP/Dwy AS
FGD (focus group discussion) Kajian Potensi Pembentukan KIHT di Kota Mojokerto Tahun 2021 di Grand Atrium Sunrise Mall, jalan Benteng Pancasila, Rabu (08/12/2021) malam. SP/Dwy AS

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemkot Mojokerto mulai menjajaki potensi pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Selain sebagai upaya preventif meminimalisir peredaran rokok ilegal yang sedang marak di masa pandemi,

KIHT juga diharapkan memiliki manfaat ekonomi yang besar dalam rangka mendorong perekonomian masyarakat dengan meningkatkan pendapatan asli daerah.

Penjajakan KIHT itu muncul dalam FGD (focus group discussion) Kajian Potensi Pembentukan KIHT di Kota Mojokerto Tahun 2021 di Grand Atrium Sunrise Mall, jalan Benteng Pancasila, Rabu (08/12/2021) malam.

FGD yang diinisiasi Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DiskopUKMperindag) Kota Mojokerto ini dihadiri Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, tim riset teknik industri ITS Surabaya, Sutikno dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean, Sidoarjo, Khairudin serta perwakilan warga.

Kepala Diskopukmperindag Kota Mojokerto Ani Wijaya mengatakan, kajian KIHT dilatarbelakangi pengumpulan informasi di tahun 2020 lalu soal maraknya peredaran rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai, juga keuntungan yang lebih besar daripada menjual yang legal.

“Kita dapati warga yang terang-terangan membuat rokok polos dan terang-terangan menerima pesanan rokok polos. Tentunya kita tidak bisa menutup mata bahwa disekitar kita, di kafe-kafe juga di warung-warung kopi banyak yang menghisap rokok ‘tingwe’ atau nglinting dewe,” kata Ani Wijaya.

Fenomena tingwe itulah menurut Ani Wijaya menjadi salah satu dorongan pihaknya untuk memberi fasilitasi bagi warga yang berproduksi rokok secara legal.

“Mereka kita fasiltasi bereproduksi secara legal sehingga bisa membayar cukai. Dengan demikian juga bisa menambah pendapatan negara dari cukai. Dan transfer dari DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) bisa bertambah,” terangnya.

Dengan Latar belakang itu pula, ujar Ani Wijaya, pihaknya menggandeng akademisi ITS Surabaya yang memiliki kompetensi di bidang teknologi industri untuk mengkaji potensi pembentukan KIHT.

“Jika memang terdapat potensi maka tahun depan kami akan mengkaji lebih dalam untuk pembentukan KIHT. Jadi ini memang masih sifatnya kajian awal,” tukasnya.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan DBHCHT yang diterima Kota Mojokerto dialokasikan di berbagai program kegiatan, dari sosialisasi, kampanye dan edukasi tentang bahaya rokok ilegal serta untuk membayar premi BPJS Kesehatan.

Ning Ita, sapaan Wali Kota berharap, alokasi dana cukai yang diterima Pemkot Mojokerto bisa terus diperoleh dengan alokasi yang lebih besar lagi. Lantaran Kota Mojokerto yang sudah mencapai Universal Health Coverage (UHC) membayar premi BPJS Kesehatan sebesar Rp 26 miliar.

“DBHCHT yang kita terima tahun ini sekitar Rp 20 miliar. Sebagian untuk sosialisasi dan edukasi, sebagian lagi untuk membayar BPJS Kesehatan,” katanya.

Sementara soal potensi KIHT Ning Ita menyatakan akan menunggu hasil kajian tim ITS.

“Kajian (KIHT) ini kami serahkan kepada ITS untuk melihat sejauh mana potensi yang ada di Kota Mojokerto. Jika memang potensi itu ada kami siap memfasilitasi kami akan membuatkan satu kawasan yang memadai,” tandasnya.

Sutikno, ketua tim riset ITS mengatakan, kajian KIHT di Kota Mojokerto diawalai dengan pendataan potensi hingga tiga tahap, dari warga, pedagang rokok hingga secara kolektif di tingkat kelurahan.

Sementara Khairudin dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean, Sidoarjo mengatakan pembentukan KIHT akan menguntungkan semua pihak, masyarakatnya, pemerintah, dan ada juga fungsi edukasinya. Ini juga sebagai salah satu misi hadirnya KIHT adalah untuk memberantas peredaran rokok ilegal, di Kota Mojokerto khususnya.

“Kami berharap rencana pembentukan KIHT ini dapat direalisasikan sehingga memberikan dampak positif bagi masyarakat, salah satunya yaitu untuk menekan peredaran rokok ilegal,” katanya. dwi

Berita Terbaru

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Surabaya, Surabayapagi.com - Dokumen resmi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 23 Februari 2026, tercantum agenda kegiatan Perjalanan ke Luar…

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Hasil Pemilu 2024, Ada 50 juta hingga 60 juta Suara Rakyat Terbuang Sia-sia Akibat Parliamentary Threshold 4%     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putusan MK a…

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemohon sebagai pemilih berpotensi tidak memiliki kesempatan memilih calon presiden pilihan sendiri secara bebas jika ada keluarga…