Juru Sita dengan Mudah Eksekusi Rumah di Sukodadi Karena Tanpa Perlawanan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tim juru sita PN Lamongan membacakan putusan eksekusi. SP/MUHAJIRIN KASRUN
Tim juru sita PN Lamongan membacakan putusan eksekusi. SP/MUHAJIRIN KASRUN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Eksekusi ruko dan warung makan oleh juru sita Pengadilan Negeri di Jalan Sumoharjo No 38 Desa Sukodadi Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan, Kamis (9/12/2021) berjalan lancar tanpa perlawanan dari pemilik rumah. 

Eksekusi dengan penjagaan ketat  aparat keamanan dari Polres dan Kodim ini berjalan dengan cepat. Tim juru sita dengan mudah mengeksekusi tanah pekarangan yang berdiri rumah dan ruko  seluas 156 meter persegi tersebut. 

Sebelum eksekusi, tim juru sita yang dikomandoi oleh Asan itu membacakan keputusan PN Lamongan tepat di depan bangunan ruko milik Roy Marta sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 465 tersebut.

 

Usai membacakan putusan PN setempat itu, tim juru sita selanjutnya masuk ke warung dan mencari pemilik atau yang sedang memanfaatkan ruko tersebut. Namun sekitar 5 menit tim juru sita didampingi tim kuasa hukum dari Sumiasih warga Surabaya pemenang lelang rumah tersebut, namun tidak ada orang sama sekali."Tidak ada orangnya, belum tahu persis kemana orangnya," kata Asan.

Karena tahapan eksekusi telah dijalankan, maka juru sita akhirnya memerintahkan pekerja kuli bangunan untuk mengemasi barang dagangan beserta semua isi warung, yang selanjutnya barangnya dititipkan di salah satu rumah warga yang tidak jauh dari lokasi eksekusi.

Wellem Mintarja kuasa hukum Sumiasih mengaku bersyukur kalau eksekusi rumah yang sudah sah milik kliennya itu berjalan dengan lancar. "Eksekusi ini kita mintakan ke Pengadilan Negeri Lamongan pada 4 Agustus 2020 dan alhamdulillah hari ini akhirnya eksekusi dilakukan," kata pengacara muda asli Paciran Lamongan ini kepada sejumlah wartawan.

Disebutkan olehnya, kliennya sebagai pemilik resmi tanah dan bangunan ini, setelah pada tanggal 24 April 2018, telah mengikuti lelang yang telah dilaksanakan Lelang Eksekusi oleh Pejabat Lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Surabaya, sesuai dengan Pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan (UUHT) atas barang tidak bergerak berupa Sebidang tanah pekarangan di atasnya berdiri sebuah bangunan rumah dengan Sertifikat Hak Milik No. 465 atas nama Roy Marta dengan luas 156 m2.

Setelah mengikuti proses lelang, dan pada L tanggal 27 April 2018 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Surabaya telah mengeluarkan Surat keterangan bahwa atas pelaksanaan lelang tertanggal 24 April 2018 terhadap Sebidang tanah pekarangan tersebut telah laku terjual dengan harga Rp 310 juta yang dimenangkan oleh Sumiasih warga Gadukan Utara 6-A/1,RT/RW 008/005, Kelurahan Morokrembangan, Krembangan Surabaya.

Upaya kemanusiaan oleh pihak pemenang atau penggugat kata Wellem sudah pernah dilakukan, agar yang menempati rumah untuk mengosongkan dengan uang santunan Rp 50 juta, namun ditolak dan rumah tetap ditempati sampai dieksekusi. jir

Berita Terbaru

Gugatan NO, Kuasa Hukum Edy Susanto: Kami Akan Tempuh Banding

Gugatan NO, Kuasa Hukum Edy Susanto: Kami Akan Tempuh Banding

Minggu, 27 Sep 2026 21:48 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 21:48 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Kuasa hukum Edy Susanto Santoso mengatakan akan menempuh upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Madiun dalam per…

Bidik Rekor MURI di HUT ke-81, TNI Gelar Tournament Domino Nasional Piala Panglima TNI 2026

Bidik Rekor MURI di HUT ke-81, TNI Gelar Tournament Domino Nasional Piala Panglima TNI 2026

Minggu, 27 Sep 2026 17:56 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 17:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surahaya — Dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 TNI, sekaligus mengincar pencatatan Rekor MURI, Kodim 0830 Surabaya yang bekerjasama dengan F…

DPRD Surabaya Dorong Pengadaan Seragam Terpusat

DPRD Surabaya Dorong Pengadaan Seragam Terpusat

Minggu, 27 Sep 2026 16:47 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 16:47 WIB

SURABAYAPAGI, com. Surabaya - Persoalan seragam batik sekolah dikeluhan wali murid menjadi perhatian DPRD Kota Surabaya. Anggota Komisi D DPRD Surabaya  Ajeng …

Gebrakan Demokrat Jatim, Gelar Donor Darah Serentak di 38 Kabupaten/Kota

Gebrakan Demokrat Jatim, Gelar Donor Darah Serentak di 38 Kabupaten/Kota

Minggu, 27 Sep 2026 15:52 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 15:52 WIB

 SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – DPD Partai Demokrat Jawa Timur menggelar aksi donor darah serentak di 38 kabupaten/kota dalam rangka memperingati Hari Ulang Ta…

Tak Hanya Hidup Sehat, Warga Mojokerto Dibekali Keterampilan Menyelamatkan Nyawa

Tak Hanya Hidup Sehat, Warga Mojokerto Dibekali Keterampilan Menyelamatkan Nyawa

Minggu, 27 Sep 2026 15:35 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 15:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Menjaga kesehatan bukan hanya tentang mencegah penyakit, tetapi juga kesiapan menghadapi kondisi darurat yang dapat terjadi kapan …

Kick Off Road HUT IDI, Ning Ita Dorong Kolaborasi Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Kick Off Road HUT IDI, Ning Ita Dorong Kolaborasi Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Minggu, 27 Sep 2026 15:31 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita mendorong penguatan kolaborasi antara Pemerintah Kota Mojokerto dan Ikatan…