Juru Sita dengan Mudah Eksekusi Rumah di Sukodadi Karena Tanpa Perlawanan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tim juru sita PN Lamongan membacakan putusan eksekusi. SP/MUHAJIRIN KASRUN
Tim juru sita PN Lamongan membacakan putusan eksekusi. SP/MUHAJIRIN KASRUN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Eksekusi ruko dan warung makan oleh juru sita Pengadilan Negeri di Jalan Sumoharjo No 38 Desa Sukodadi Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan, Kamis (9/12/2021) berjalan lancar tanpa perlawanan dari pemilik rumah. 

Eksekusi dengan penjagaan ketat  aparat keamanan dari Polres dan Kodim ini berjalan dengan cepat. Tim juru sita dengan mudah mengeksekusi tanah pekarangan yang berdiri rumah dan ruko  seluas 156 meter persegi tersebut. 

Sebelum eksekusi, tim juru sita yang dikomandoi oleh Asan itu membacakan keputusan PN Lamongan tepat di depan bangunan ruko milik Roy Marta sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 465 tersebut.

 

Usai membacakan putusan PN setempat itu, tim juru sita selanjutnya masuk ke warung dan mencari pemilik atau yang sedang memanfaatkan ruko tersebut. Namun sekitar 5 menit tim juru sita didampingi tim kuasa hukum dari Sumiasih warga Surabaya pemenang lelang rumah tersebut, namun tidak ada orang sama sekali."Tidak ada orangnya, belum tahu persis kemana orangnya," kata Asan.

Karena tahapan eksekusi telah dijalankan, maka juru sita akhirnya memerintahkan pekerja kuli bangunan untuk mengemasi barang dagangan beserta semua isi warung, yang selanjutnya barangnya dititipkan di salah satu rumah warga yang tidak jauh dari lokasi eksekusi.

Wellem Mintarja kuasa hukum Sumiasih mengaku bersyukur kalau eksekusi rumah yang sudah sah milik kliennya itu berjalan dengan lancar. "Eksekusi ini kita mintakan ke Pengadilan Negeri Lamongan pada 4 Agustus 2020 dan alhamdulillah hari ini akhirnya eksekusi dilakukan," kata pengacara muda asli Paciran Lamongan ini kepada sejumlah wartawan.

Disebutkan olehnya, kliennya sebagai pemilik resmi tanah dan bangunan ini, setelah pada tanggal 24 April 2018, telah mengikuti lelang yang telah dilaksanakan Lelang Eksekusi oleh Pejabat Lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Surabaya, sesuai dengan Pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan (UUHT) atas barang tidak bergerak berupa Sebidang tanah pekarangan di atasnya berdiri sebuah bangunan rumah dengan Sertifikat Hak Milik No. 465 atas nama Roy Marta dengan luas 156 m2.

Setelah mengikuti proses lelang, dan pada L tanggal 27 April 2018 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Surabaya telah mengeluarkan Surat keterangan bahwa atas pelaksanaan lelang tertanggal 24 April 2018 terhadap Sebidang tanah pekarangan tersebut telah laku terjual dengan harga Rp 310 juta yang dimenangkan oleh Sumiasih warga Gadukan Utara 6-A/1,RT/RW 008/005, Kelurahan Morokrembangan, Krembangan Surabaya.

Upaya kemanusiaan oleh pihak pemenang atau penggugat kata Wellem sudah pernah dilakukan, agar yang menempati rumah untuk mengosongkan dengan uang santunan Rp 50 juta, namun ditolak dan rumah tetap ditempati sampai dieksekusi. jir

Berita Terbaru

Kuatkan Nilai Kebangsaan di Era Disrupsi, BHS Ajak Masyarakat Sebarkan Semangat Empat Pilar

Kuatkan Nilai Kebangsaan di Era Disrupsi, BHS Ajak Masyarakat Sebarkan Semangat Empat Pilar

Jumat, 07 Agu 2026 10:19 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 10:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Di tengah derasnya arus informasi digital yang mengalir tanpa batas, ruang-ruang diskusi tentang nilai kebangsaan menjadi semakin…

Kontrak Impor Minyak dari Rusia, Dilakukan Negara, Bukan Lagi Pertamina

Kontrak Impor Minyak dari Rusia, Dilakukan Negara, Bukan Lagi Pertamina

Jumat, 07 Agu 2026 09:32 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 09:32 WIB

  SURABAYAPAGI.com – Pemerintah Indonesia berencana membuat kontrak impor minyak jangka panjang dari Rusia. Saat ini proses impor tersebut sudah masuk tahap ke…

Mendagri, 79 Pemda Butuh Dana Alokasi Umum Rp 14 triliun

Mendagri, 79 Pemda Butuh Dana Alokasi Umum Rp 14 triliun

Jumat, 07 Agu 2026 09:30 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 09:30 WIB

SURABAYAPAGI.com – 79 pemerintah daerah butuh tambahan dana alokasi umum dari pemerintah pusat. Jumlahnya mencapai Rp 14 triliun. Mendagri Tito juga bilang s…

UMKM Ajukan KUR Hingga Rp 100 juta tak Perlu Agunan Tambahan

UMKM Ajukan KUR Hingga Rp 100 juta tak Perlu Agunan Tambahan

Jumat, 07 Agu 2026 09:28 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 09:28 WIB

SURABAYAPAGI.com – Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga R…

Garis Kemiskinan Tercatat Sebesar Rp 669.235 per Kapita per Bulan

Garis Kemiskinan Tercatat Sebesar Rp 669.235 per Kapita per Bulan

Jumat, 07 Agu 2026 09:23 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 09:23 WIB

SURABAYAPAGI.com – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kenaikan garis kemiskinan pada bulan Maret 2026. Garis kemiskinan merupakan batas pengeluaran yang d…

BGN Temukan Data Ganda Penerima MBG 6 Juta Orang

BGN Temukan Data Ganda Penerima MBG 6 Juta Orang

Jumat, 07 Agu 2026 08:51 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 08:51 WIB

SURABAYAPAGI.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan temukan data ganda penerima hingga mencapai 6 juta orang. Kepala BGN Sudaryono mengatakan data g…