Juru Sita dengan Mudah Eksekusi Rumah di Sukodadi Karena Tanpa Perlawanan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tim juru sita PN Lamongan membacakan putusan eksekusi. SP/MUHAJIRIN KASRUN
Tim juru sita PN Lamongan membacakan putusan eksekusi. SP/MUHAJIRIN KASRUN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Eksekusi ruko dan warung makan oleh juru sita Pengadilan Negeri di Jalan Sumoharjo No 38 Desa Sukodadi Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan, Kamis (9/12/2021) berjalan lancar tanpa perlawanan dari pemilik rumah. 

Eksekusi dengan penjagaan ketat  aparat keamanan dari Polres dan Kodim ini berjalan dengan cepat. Tim juru sita dengan mudah mengeksekusi tanah pekarangan yang berdiri rumah dan ruko  seluas 156 meter persegi tersebut. 

Sebelum eksekusi, tim juru sita yang dikomandoi oleh Asan itu membacakan keputusan PN Lamongan tepat di depan bangunan ruko milik Roy Marta sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 465 tersebut.

 

Usai membacakan putusan PN setempat itu, tim juru sita selanjutnya masuk ke warung dan mencari pemilik atau yang sedang memanfaatkan ruko tersebut. Namun sekitar 5 menit tim juru sita didampingi tim kuasa hukum dari Sumiasih warga Surabaya pemenang lelang rumah tersebut, namun tidak ada orang sama sekali."Tidak ada orangnya, belum tahu persis kemana orangnya," kata Asan.

Karena tahapan eksekusi telah dijalankan, maka juru sita akhirnya memerintahkan pekerja kuli bangunan untuk mengemasi barang dagangan beserta semua isi warung, yang selanjutnya barangnya dititipkan di salah satu rumah warga yang tidak jauh dari lokasi eksekusi.

Wellem Mintarja kuasa hukum Sumiasih mengaku bersyukur kalau eksekusi rumah yang sudah sah milik kliennya itu berjalan dengan lancar. "Eksekusi ini kita mintakan ke Pengadilan Negeri Lamongan pada 4 Agustus 2020 dan alhamdulillah hari ini akhirnya eksekusi dilakukan," kata pengacara muda asli Paciran Lamongan ini kepada sejumlah wartawan.

Disebutkan olehnya, kliennya sebagai pemilik resmi tanah dan bangunan ini, setelah pada tanggal 24 April 2018, telah mengikuti lelang yang telah dilaksanakan Lelang Eksekusi oleh Pejabat Lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Surabaya, sesuai dengan Pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan (UUHT) atas barang tidak bergerak berupa Sebidang tanah pekarangan di atasnya berdiri sebuah bangunan rumah dengan Sertifikat Hak Milik No. 465 atas nama Roy Marta dengan luas 156 m2.

Setelah mengikuti proses lelang, dan pada L tanggal 27 April 2018 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Surabaya telah mengeluarkan Surat keterangan bahwa atas pelaksanaan lelang tertanggal 24 April 2018 terhadap Sebidang tanah pekarangan tersebut telah laku terjual dengan harga Rp 310 juta yang dimenangkan oleh Sumiasih warga Gadukan Utara 6-A/1,RT/RW 008/005, Kelurahan Morokrembangan, Krembangan Surabaya.

Upaya kemanusiaan oleh pihak pemenang atau penggugat kata Wellem sudah pernah dilakukan, agar yang menempati rumah untuk mengosongkan dengan uang santunan Rp 50 juta, namun ditolak dan rumah tetap ditempati sampai dieksekusi. jir

Berita Terbaru

Bulan Berkah, Kabupaten Mojokerto Terima Lima Bansos dari Pemprov Jatim

Bulan Berkah, Kabupaten Mojokerto Terima Lima Bansos dari Pemprov Jatim

Jumat, 27 Feb 2026 08:31 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 08:31 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memberikan Bantuan Sosial (Bansos) dan taliasih bagi pilar-pilar kesejahteraan…

Matangkan Strategi Angkutan Lebaran, DLU Siapkan 49 Armada Serta Tekankan Kelancaran Logistik

Matangkan Strategi Angkutan Lebaran, DLU Siapkan 49 Armada Serta Tekankan Kelancaran Logistik

Kamis, 26 Feb 2026 21:05 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 21:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Darma Lautan Utama (DLU) menggelar acara buka puasa bersama mitra usaha, agen, dan ekspedisi dengan mengusung tema “Tebar Keb…

Penanganan Ritel Modern, 3 Menteri Berseberangan

Penanganan Ritel Modern, 3 Menteri Berseberangan

Kamis, 26 Feb 2026 20:57 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:57 WIB

Mendes PDT, Stop Ekspansi ke Desa   Mendag, Minta Indomaret dan Alfamart Kolaborasi dengan Kopdes Merah Putih    PDIP Dukung Rencana Penghentian Indomaret d…

Rugikan Negara Rp 200 Triliun, Eks Dirut PT Pertamina Hanya Divonis 9 Tahun

Rugikan Negara Rp 200 Triliun, Eks Dirut PT Pertamina Hanya Divonis 9 Tahun

Kamis, 26 Feb 2026 20:55 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:55 WIB

Anak Buahnya, Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Divonis 10 tahun penjara    SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks D…

Pegawai BC Ditangkap di Kantornya, Komplotan Pemilik Koper Uang Rp 5 Miliar

Pegawai BC Ditangkap di Kantornya, Komplotan Pemilik Koper Uang Rp 5 Miliar

Kamis, 26 Feb 2026 20:52 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Kamis (26/2/2026) sore kemarin, KPK menetapkan seorang pegawai Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka baru kasus s…

OJK Berharap Tahun 2026, Penyaluran Kredit UMKM Harus Kencang

OJK Berharap Tahun 2026, Penyaluran Kredit UMKM Harus Kencang

Kamis, 26 Feb 2026 20:49 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dengan perpanjangan ini, ia berharap bunga kredit makin kompetitif sehingga penyaluran kredit UMKM bisa lebih kencang tahun ini.…