Juru Sita dengan Mudah Eksekusi Rumah di Sukodadi Karena Tanpa Perlawanan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tim juru sita PN Lamongan membacakan putusan eksekusi. SP/MUHAJIRIN KASRUN
Tim juru sita PN Lamongan membacakan putusan eksekusi. SP/MUHAJIRIN KASRUN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Eksekusi ruko dan warung makan oleh juru sita Pengadilan Negeri di Jalan Sumoharjo No 38 Desa Sukodadi Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan, Kamis (9/12/2021) berjalan lancar tanpa perlawanan dari pemilik rumah. 

Eksekusi dengan penjagaan ketat  aparat keamanan dari Polres dan Kodim ini berjalan dengan cepat. Tim juru sita dengan mudah mengeksekusi tanah pekarangan yang berdiri rumah dan ruko  seluas 156 meter persegi tersebut. 

Sebelum eksekusi, tim juru sita yang dikomandoi oleh Asan itu membacakan keputusan PN Lamongan tepat di depan bangunan ruko milik Roy Marta sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 465 tersebut.

 

Usai membacakan putusan PN setempat itu, tim juru sita selanjutnya masuk ke warung dan mencari pemilik atau yang sedang memanfaatkan ruko tersebut. Namun sekitar 5 menit tim juru sita didampingi tim kuasa hukum dari Sumiasih warga Surabaya pemenang lelang rumah tersebut, namun tidak ada orang sama sekali."Tidak ada orangnya, belum tahu persis kemana orangnya," kata Asan.

Karena tahapan eksekusi telah dijalankan, maka juru sita akhirnya memerintahkan pekerja kuli bangunan untuk mengemasi barang dagangan beserta semua isi warung, yang selanjutnya barangnya dititipkan di salah satu rumah warga yang tidak jauh dari lokasi eksekusi.

Wellem Mintarja kuasa hukum Sumiasih mengaku bersyukur kalau eksekusi rumah yang sudah sah milik kliennya itu berjalan dengan lancar. "Eksekusi ini kita mintakan ke Pengadilan Negeri Lamongan pada 4 Agustus 2020 dan alhamdulillah hari ini akhirnya eksekusi dilakukan," kata pengacara muda asli Paciran Lamongan ini kepada sejumlah wartawan.

Disebutkan olehnya, kliennya sebagai pemilik resmi tanah dan bangunan ini, setelah pada tanggal 24 April 2018, telah mengikuti lelang yang telah dilaksanakan Lelang Eksekusi oleh Pejabat Lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Surabaya, sesuai dengan Pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan (UUHT) atas barang tidak bergerak berupa Sebidang tanah pekarangan di atasnya berdiri sebuah bangunan rumah dengan Sertifikat Hak Milik No. 465 atas nama Roy Marta dengan luas 156 m2.

Setelah mengikuti proses lelang, dan pada L tanggal 27 April 2018 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Surabaya telah mengeluarkan Surat keterangan bahwa atas pelaksanaan lelang tertanggal 24 April 2018 terhadap Sebidang tanah pekarangan tersebut telah laku terjual dengan harga Rp 310 juta yang dimenangkan oleh Sumiasih warga Gadukan Utara 6-A/1,RT/RW 008/005, Kelurahan Morokrembangan, Krembangan Surabaya.

Upaya kemanusiaan oleh pihak pemenang atau penggugat kata Wellem sudah pernah dilakukan, agar yang menempati rumah untuk mengosongkan dengan uang santunan Rp 50 juta, namun ditolak dan rumah tetap ditempati sampai dieksekusi. jir

Berita Terbaru

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Pengusutan kasus dugaan korupsi di internal Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memicu efek domino di…

Dishub Bakal Perbaiki Layanan Kinerja Transportasi Publik Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Dishub Bakal Perbaiki Layanan Kinerja Transportasi Publik Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Kamis, 04 Jun 2026 15:22 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menyusul adanya keluhan masyarakat terkait perilaku berkendara yang dinilai kurang tertib, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya…

Rehabilitasi Trotoar dan Drainase di Jalan Buya Hamka, Dinperkim Jombang Anggarkan Rp 3 Miliar

Rehabilitasi Trotoar dan Drainase di Jalan Buya Hamka, Dinperkim Jombang Anggarkan Rp 3 Miliar

Kamis, 04 Jun 2026 15:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Sebagai upaya mengurangi genangan air di kawasan perkotaan yang masih terus berlanjut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang…

Atasi Krisis Makam di Perkotaan, Pemkab Ngawi Siapkan Lahan Pemakaman Baru Seluas 1,8 Hektare

Atasi Krisis Makam di Perkotaan, Pemkab Ngawi Siapkan Lahan Pemakaman Baru Seluas 1,8 Hektare

Kamis, 04 Jun 2026 15:04 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Sebagai upaya strategis mengatasi keterbatasan tempat pemakaman yang terjadi di sejumlah wilayah perkotaan, Pemerintah Kabupaten…

Suara Gemuruh dan Bau Amoniak Diduga dari Pabrik Petrokimia Gresik Bikin Warga GKB Resah

Suara Gemuruh dan Bau Amoniak Diduga dari Pabrik Petrokimia Gresik Bikin Warga GKB Resah

Kamis, 04 Jun 2026 15:01 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Warga Perumahan Gresik Kota Baru (GKB), Kabupaten Gresik, dikejutkan oleh suara gemuruh keras yang berlangsung terus-menerus pada…

Cara Unik Basmi TPS Liar, DLH Kota Surabaya Pasang Puluhan Pot Bunga di Sejumlah Titik

Cara Unik Basmi TPS Liar, DLH Kota Surabaya Pasang Puluhan Pot Bunga di Sejumlah Titik

Kamis, 04 Jun 2026 14:49 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 14:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti kebiasaan warga membuang sampah sembarangan di tempat pembuangan sampah (TPS) liar, kini Dinas Lingkungan Hidup…