Dianggap Sopan, Rachel Vennya tak Dipenjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rachel Vennya di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12).
Rachel Vennya di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Selebgram Rachel Vennya divonis hukuman percobaan selama delapan bulan terkait kasus pelanggaran aturan karantina Covid-19 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12).

Meski dinyatakan bersalah, dia tidak dipenjara. Rachel Vennya baru akan dipenjara selama empat bulan jika melakukan tindak pidana selama masa percobaan delapan bulan.

Majelis hakim lalu menjelaskan hal yang meringankan dan memberatkan terkait vonis tersebut.

Hakim mengatakan hal yang meringankan adalah Rachel terus terang mengakui perbuatannya. Selain itu, dia juga kooperatif selama menjalani proses hukum.

"Hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," kata hakim saat sidang pembacaan putusan di PN Tangerang, Jumat (10/12).

Selain itu, Rachel Vennya juga dinyatakan negatif Covid-19 sepulangnya dari Amerika Serikat meski kemudian melanggar aturan karantina di Indonesia.

Mengenai hal yang memberatkan hingga divonis bersalah, Rachel Vennya dianggap memberikan contoh buruk kepada publik. Seharusnya dia memahami posisinya sebagai orang yang dikenal khalayak luas.

"Terdakwa merupakan public figure yang seharusnya menjadi contoh bagi para pengikutnya atau kepada masyarakat," kata hakim.

Rachel Vennya divonis bersalah dalam kasus pelanggaran karantina sepulangnya dari Amerika Serikat. Namun, ia tidak diberi hukuman penjara.

Dia dijatuhi hukuman percobaan selama delapan bulan. Apabila selama masa percobaan melakukan tindak pidana, dia dikenakan hukuman penjara empat bulan plus denda Rp50 juta subsider kurungan satu bulan.

Vonis serupa dijatuhi kepada kekasih dan manajernya, yakni Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa. Mereka terbukti melanggar Pasal 93 juncto Pasal 9 Ayat 1 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. jk,03

Berita Terbaru

Pertalite akan Dibatasi, Siapa Dirugikan?

Pertalite akan Dibatasi, Siapa Dirugikan?

Jumat, 14 Agu 2026 01:41 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 01:41 WIB

SURABAYAPAGI.com - Penggunaan BBM Pertalite, tak lama lagi mau dibatasi. Pembatasan itu berkaitan dengan penyaluran BBM RON 90 Pertamina yang belum sepenuhnya…

Disodok Said Iqbal, Wakil Ketua DPR Berdalih

Disodok Said Iqbal, Wakil Ketua DPR Berdalih

Jumat, 14 Agu 2026 01:38 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 01:38 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pimpinan DPR bertemu dengan perwakilan serikat buruh untuk membahas RUU Ketenagakerjaan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia…

Diterpa Kasus Keracunan Ketua SPPG Karanganyar

Diterpa Kasus Keracunan Ketua SPPG Karanganyar

Jumat, 14 Agu 2026 01:35 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 01:35 WIB

SURABAYAPAGI.com - Saat Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru, Sudaryono, melakukan pembenahan tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk…

Direktur Niaga PT Garuda, Diberhentikan, Usai Saham GIAA

Direktur Niaga PT Garuda, Diberhentikan, Usai Saham GIAA

Kamis, 13 Agu 2026 23:20 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 23:20 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) memberhentikan sementara Reza Aulia Hakim dari jabatan Direktur Niaga Perseroan mulai 14 Agustus 2…

Menteri UMKM Dikejar Target Salurkan Kredit Rp 2.000 triliun 

Menteri UMKM Dikejar Target Salurkan Kredit Rp 2.000 triliun 

Kamis, 13 Agu 2026 23:18 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 23:18 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan tugas tambahan atau pekerjaan rumah (PR) bagi Menteri Usaha Mikro, K…

Galaxy Z Fold 8, Pecahkan Rekor Preorder

Galaxy Z Fold 8, Pecahkan Rekor Preorder

Kamis, 13 Agu 2026 23:16 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 23:16 WIB

SURABAYAPAGI.com – Galaxy Z Fold 8 series mencatat rekor preorder tertinggi untuk lini ponsel layar lipat Samsung di Asia Tenggara dan Oseania. Di Indonesia, p…