Jalani Sidang Hari Ini, Ustaz Yusuf Mansur Terjerat Kasus Wanprestasi Dana Investasi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ustaz Yusuf Mansur
Ustaz Yusuf Mansur

i

SURABAYA PAGI, Jakarta – Seorang Ustaz dan pengusaha, Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur akan menjalani sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang pada Kamis (6/1/2022). Adapun kasus perdata yang menjerat Ustaz Yusuf Mansur adalah dugaan ingkar janji alias wanprestasi dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.

Jadwal agenda tersebut disampaikan Humas PN Tangerang, Arif Budi Cahyono "Sidang pertama Kamis, 6 Januari 2022, perdata ini," ujar Arif. Arif mengatakan, sidang bakal dipimpin oleh hakim ketua Fathul Mujid, dengan hakim anggota I dan hakim anggota II adalah Mahmuriadin. Ustaz Yusuf Mansur dijadwalkan akan melaksanakan sidang perdana di ruang sidang 3, Pengadilan Negeri Tangerang.

"Hakim sejak pagi sudah siap tetapi tergantung para pihak jam berapa datang. Tidak wajib (datang) sepanjang sudah menunjuk kuasa hukum,"kata Arif.

Yusuf menyatakan persidangan di pengadilan menjadi jalan terbaik.

"Saya malah suka kalau sudah dibawa ke jalur hukum. Baik kepolisian maupun pengadilan. Profesional aja, jadi terang benderang. Sebab, kalau di Sosmed, semua jadi berbantah-bantahan," kata Yusuf Mansur.

Yusuf menyebut, semua proses pengadilan, ia diwakili oleh Tim Pengacara JAS & Partners yang beranggotakan 6 orang.

"Kawan-kawan kantor pengacara JAS ini, tahun lalu juga mewakili dan mengurus saya dengan izin Allah. Saya sudah sampaikan pesan, sampaikan aja fakta, data dan kebenaran. Selebihnya, tawakkal," kata dia.

Pendakwah yang akrab disapa Ustaz Yusuf Mansur ini mengakui memiliki banyak kekurangan. "Alhamdulillaah, kawan-kawan di OJK, BI, Kementrian Perdagangan, BKPM, dari 2012, s/d sekarang banyak mendampingi proses belajar dan seluruh proses complying dengan segala aturan," urainya.

Ustaz Yusuf Mansur akan memastikan tidak menghalangi aksi korporasi yang sudah disiapkan.

"Tetep fokus, konsentrasi, termasuk di antaranya rencana banyak meng-IPO-kan perusahaan-perusahaan sendiri dan perusahaan-perusahaan rekanan, jamaah, atau siapa aja. Mau saya bawa sebanyak-banyaknya UMKM dan UKM juga melantai di bursa," katanya.

Dilansir dari situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), kasus perdata yang menjerat Ustaz Yusuf Mansur terdaftar pada 10 Desember 2021 dengan nomor perkara 1340/Pdt.G/2021/PN.Tng. Gugatan tak hanya ditujukan kepada Yusuf Mansur tetapi juga kepada PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno.

Terdapat delapan gugatan yang diajukan ke-12 penggugat itu. Beberapa di antaranya yaitu :

  1. Menyatakan secara hukum bahwa para tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi).
  2. Menyatakan sertifikat patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umroh yang ditandatangani oleh tergugat II (Ustad Yusuf Mansur) adalah sah dan berharga serta mengikat para pihak.
  3. Menghukum para tergugat agar secara tanggung renteng, tunai dan seketika membayar kerugian materiil yang dialami oleh para penggugat, yaitu sejumlah pemberian dana investasi berupa uang patungan usaha hotel dana apartemen haji dan umroh yang telah diberikan oleh para penggugat kepada tergugat II (Ustad Yusuf Mansur) sebesar Rp 174 juta dan bagi hasil yang dijanjikan oleh tergugat II, yaitu sebesar Rp 111,36 juta, sehingga nilai keseluruhannya adalah sebesar Rp. 285,36 juta.
  4. Menghukum para tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian immateriil kepada para penggugat yang ditaksir Rp 500 juta secara tanggung renteng, sekaligus, dan tunai.
  5. Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp 1.000.000 untuk setiap harinya apabila para tergugat lalai memenuhi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan secara tunai, seketika, dan sekaligus

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, para penggugat tersebut adalah Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, Norlinah, Yun Dwi Siswahyudi, Tri Restutiningsi, Nur'aini, Atika, Tommy Graha Putra, Umi Latifah, dan Nanang Budiyanto.

Sebagai informasi, Ustaz Yusuf Mansur sebelumnya digugat Rp 785 juta oleh 12 pihak terkait perkara wanprestasi di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. jk

Berita Terbaru

Toko Bangunan 999 di Desa Sukosewwu Blitar Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp 500 Juta

Toko Bangunan 999 di Desa Sukosewwu Blitar Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp 500 Juta

Selasa, 13 Okt 2026 15:55 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 15:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Lagi terjadi kebakaran di wilayah Kabupaten Blitar, kali ini sebuah Toko bangunan 999 milik LS.49  warga Desa Sukosewu Kec.Gandusari …

MTQ Difabel di Lamongan, Diikuti Ratusan Kafilah dari Jawa Hingga Bali

MTQ Difabel di Lamongan, Diikuti Ratusan Kafilah dari Jawa Hingga Bali

Selasa, 13 Okt 2026 15:46 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Tidak biasanya Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Difabel 2026 yang digelar di Lamongan, diikuti ratusan peserta dari Jawa dan Bali, …

Pemkab Magetan Akan Pasang Papan Pengumuman di Tanah Kaveling Tunggak Pajak

Pemkab Magetan Akan Pasang Papan Pengumuman di Tanah Kaveling Tunggak Pajak

Selasa, 13 Okt 2026 15:40 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Guna menindaklanjuti tunggakan pajak sekaligus mencari pemilik tanah yang keberadaannya tidak diketahui, Pemerintah Kabupaten…

Semburan Air Setinggi 3 Meter di Jalan Dupak Rukun Surabaya, Diduga Kebocoran Pipa Storage

Semburan Air Setinggi 3 Meter di Jalan Dupak Rukun Surabaya, Diduga Kebocoran Pipa Storage

Selasa, 13 Okt 2026 15:31 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kawasan Jalan Dupak Rukun, Surabaya menjadi sorotan pasca munculnya semburan air setinggi sekitar 2–3 meter yang diduga akibat k…

Pemkab Madiun Gelar ‘TAGANA Masuk Sekolah’, Cegah Bencana dan Bullying

Pemkab Madiun Gelar ‘TAGANA Masuk Sekolah’, Cegah Bencana dan Bullying

Selasa, 13 Okt 2026 15:27 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 15:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Melalui kolaborasi antara Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun menggelar sosialisasi edukasi…

Diduga Dicekoki Nenek Telur Mentah, Bayi 28 Hari di Surabaya Meninggal

Diduga Dicekoki Nenek Telur Mentah, Bayi 28 Hari di Surabaya Meninggal

Selasa, 13 Okt 2026 15:25 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 15:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kabar mengejutkan dan duka melanda seorang bayi yang baru saja berusia 28 hari bernama Alena di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), yang…