Jalani Sidang Hari Ini, Ustaz Yusuf Mansur Terjerat Kasus Wanprestasi Dana Investasi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ustaz Yusuf Mansur
Ustaz Yusuf Mansur

i

SURABAYA PAGI, Jakarta – Seorang Ustaz dan pengusaha, Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur akan menjalani sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang pada Kamis (6/1/2022). Adapun kasus perdata yang menjerat Ustaz Yusuf Mansur adalah dugaan ingkar janji alias wanprestasi dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.

Jadwal agenda tersebut disampaikan Humas PN Tangerang, Arif Budi Cahyono "Sidang pertama Kamis, 6 Januari 2022, perdata ini," ujar Arif. Arif mengatakan, sidang bakal dipimpin oleh hakim ketua Fathul Mujid, dengan hakim anggota I dan hakim anggota II adalah Mahmuriadin. Ustaz Yusuf Mansur dijadwalkan akan melaksanakan sidang perdana di ruang sidang 3, Pengadilan Negeri Tangerang.

"Hakim sejak pagi sudah siap tetapi tergantung para pihak jam berapa datang. Tidak wajib (datang) sepanjang sudah menunjuk kuasa hukum,"kata Arif.

Yusuf menyatakan persidangan di pengadilan menjadi jalan terbaik.

"Saya malah suka kalau sudah dibawa ke jalur hukum. Baik kepolisian maupun pengadilan. Profesional aja, jadi terang benderang. Sebab, kalau di Sosmed, semua jadi berbantah-bantahan," kata Yusuf Mansur.

Yusuf menyebut, semua proses pengadilan, ia diwakili oleh Tim Pengacara JAS & Partners yang beranggotakan 6 orang.

"Kawan-kawan kantor pengacara JAS ini, tahun lalu juga mewakili dan mengurus saya dengan izin Allah. Saya sudah sampaikan pesan, sampaikan aja fakta, data dan kebenaran. Selebihnya, tawakkal," kata dia.

Pendakwah yang akrab disapa Ustaz Yusuf Mansur ini mengakui memiliki banyak kekurangan. "Alhamdulillaah, kawan-kawan di OJK, BI, Kementrian Perdagangan, BKPM, dari 2012, s/d sekarang banyak mendampingi proses belajar dan seluruh proses complying dengan segala aturan," urainya.

Ustaz Yusuf Mansur akan memastikan tidak menghalangi aksi korporasi yang sudah disiapkan.

"Tetep fokus, konsentrasi, termasuk di antaranya rencana banyak meng-IPO-kan perusahaan-perusahaan sendiri dan perusahaan-perusahaan rekanan, jamaah, atau siapa aja. Mau saya bawa sebanyak-banyaknya UMKM dan UKM juga melantai di bursa," katanya.

Dilansir dari situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), kasus perdata yang menjerat Ustaz Yusuf Mansur terdaftar pada 10 Desember 2021 dengan nomor perkara 1340/Pdt.G/2021/PN.Tng. Gugatan tak hanya ditujukan kepada Yusuf Mansur tetapi juga kepada PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno.

Terdapat delapan gugatan yang diajukan ke-12 penggugat itu. Beberapa di antaranya yaitu :

  1. Menyatakan secara hukum bahwa para tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi).
  2. Menyatakan sertifikat patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umroh yang ditandatangani oleh tergugat II (Ustad Yusuf Mansur) adalah sah dan berharga serta mengikat para pihak.
  3. Menghukum para tergugat agar secara tanggung renteng, tunai dan seketika membayar kerugian materiil yang dialami oleh para penggugat, yaitu sejumlah pemberian dana investasi berupa uang patungan usaha hotel dana apartemen haji dan umroh yang telah diberikan oleh para penggugat kepada tergugat II (Ustad Yusuf Mansur) sebesar Rp 174 juta dan bagi hasil yang dijanjikan oleh tergugat II, yaitu sebesar Rp 111,36 juta, sehingga nilai keseluruhannya adalah sebesar Rp. 285,36 juta.
  4. Menghukum para tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian immateriil kepada para penggugat yang ditaksir Rp 500 juta secara tanggung renteng, sekaligus, dan tunai.
  5. Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp 1.000.000 untuk setiap harinya apabila para tergugat lalai memenuhi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan secara tunai, seketika, dan sekaligus

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, para penggugat tersebut adalah Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, Norlinah, Yun Dwi Siswahyudi, Tri Restutiningsi, Nur'aini, Atika, Tommy Graha Putra, Umi Latifah, dan Nanang Budiyanto.

Sebagai informasi, Ustaz Yusuf Mansur sebelumnya digugat Rp 785 juta oleh 12 pihak terkait perkara wanprestasi di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. jk

Berita Terbaru

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Penolakan eksepsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi pintu masuk bagi perkara dugaan pelanggaran ketentuan …

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Besarnya nilai kerugian perusahaan belum serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyatakan seorang direksi melakukan kesalahan atau …

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Sengketa dugaan ketidakabsahan ijazah yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Prijanto memasuki babak penting di P…

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Jembatan Garuda yang dibangun di beberapa wilayah di kabupaten Madiun tak hanya diuji kekuatan konstruksinya. Korem 081/DSJ…

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan …

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Arek Suroboyo Asli (ARSAS) menegaskan sikap organisasi terhadap sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan langsung dengan k…