Ustadz Yusuf Mansur Tenang, Digugat Emak-emak Rp 1,6 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para pihak yang menggugat Ustaz Yusuf Mansur saat mengikuti agenda sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (6/1/2022).
Para pihak yang menggugat Ustaz Yusuf Mansur saat mengikuti agenda sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (6/1/2022).

i

SURABAYAPAGI.COM, Tangerang - Sidang perdana gugatan ingkar janji yang diduga dilalukan dai kondang Yusuf Mansur, Kamis (6/1/2022) berlangsung tanpa kehadiran si ustadz. Ia diwakili Ariel Mohtar, kuasa hukumnya. Yusuf tetap tenang di rumahnya. Padahal emak-emak rela datang ke sidang. Ada ibu yang datang dari Boyolali, Jateng.

Dalam kasus ini penggugat yang mayoritas emak-emak menggugat PT Inext Arsindo, Jam'an Nurchotib Mansur alias ustadz Yusuf Mansur, dan Jody Broto Suseno. Ketiganya digugat karena diduga telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terkait patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umroh.

Selepas sidang, pengacara Ariel Mohtar menyampaikan pesan dari Yusuf Mansur. Apa katanya?

"Tadi pesan Ustadz Yusuf Mansur minta didoakan agar lancar dan semuanya diberikan yang terbaik. Bisa dilihat di sosial medianya beliau banyak bicara terkait yang sudah dialaminya. Beliau selalu kooperatif terhadap proses hukum," kata Ariel kepada wartawan di PN Tangerang, Kamis (6/1/2022).

Dicek dari jadwal di SIPP PN Tangerang diketahui setidaknya Ustaz Yusuf Mansur digugat membayar sebanyak yaitu Rp 337.960.000 ditambah Rp 560.156.390 ditambah 785.360.000 sehingga totalnya sekitar Rp 1.683.476.390.

Para penggugat meminta ketiga tergugat, termasuk Ustaz Yusuf Mansur, membayar senilai total Rp 785.360.000 plus Rp 560 juta dan Rp 337 juta.

Dalam petitum dalam gugatannya, emak emak minta gugatannya diterima dan dikabulkan. Juga

minta secara hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi);

Juga minta Sertifikat Patungan Usaha Hotel dan Apartemen Haji dan Umroh yang ditandatangani oleh Tergugat II adalah sah dan berharga serta mengikat Para Pihak.

 

Yusuf Mansyur akan Hadapi

Perihal gugatan-gugatan itu Ustaz Yusuf Mansur pernah angkat bicara. Dia mengaku akan menghadapi proses persidangan.

"Kami hadapi saja dengan sebaik-baiknya, mangga. Doain saya bisa terus memperbaiki apa yang masih menjadi kekurangan dan kesalahan. Insyaallah tidak mengurangi niat dan langkah saya majuin ekonomi masyarakat dan umat," kata Ustaz Yusuf Mansur kepada detikcom melalui pesan singkat, Minggu (19/12/2021).

Dia memastikan bila patungan usaha dan menabung tanah itu adalah gerakan yang membuahkan hasil. Dia menyerahkan urusan ini pada proses hukum yang berlaku.

"Sejarah patungan usaha dan nabung tanah, adalah sebuah gerakan riil, yang membuahkan hasil. Umat jadi punya aset manajemen syariah pertama di 2018. Siap untuk terbang habis pandemi ini," katanya.

"Nanti soal itu, gimana putusan pengadilan. Tahun lalu juga digugat juga dengan narasi yang kurang-lebih sama. Dan, ditolak majelis hakim yang mulia tanpa intervensi apa-apa dari saya apalagi dari penguasa," imbuh Ustaz Yusuf Mansur.

 

Sakit Hati Pada Yusuf

Seorang penggugat bernama Lili mengaku rela datang dari Boyolali ke Tangerang terkait gugatannya terhadap Ustaz Yusuf Mansur. Dia mengaku sakit hati.

Usai persidangan gugatan perdata terhadap Yusuf Mansur, Lili angkat bicara.

"Kalau ingat ini saya sakit hati, awalnya itu bilang mau membangun Indonesia, kita mau bikin hotel yang nanti fungsinya untuk transitnya para jemaah haji, terus juga transitnya para wali santri yang nyantri di tempatnya (Ustaz Yusuf Mansur). Saya transfer waktu itu antara Mei-Juni 2013, itu dari uang PHK saya," tutur Lili sambil terisak-isak tangis di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (6/1/2022).

Lili mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp 12 juta untuk investasinya. Uang itu digelontorkannya pada 2013.

Lili mengaku, saat diterima dalam sertifikat tersebut, tertera ada keuntungan sekitar 8 persen yang dibagikan kepada investor setiap tahun.

"Tapi saat ini belum diberikan. Terus juga ada janji bahwa nanti setiap tahun investor itu berhak menginap di hotel siti selama 12 hari dalam 1 tahun. Saya tertarik, saya ikut. Tapi setelah berjalan lama tidak ada kabar sampai sidang berlangsung. n tg, jk

Berita Terbaru

Musim Haji 2026, PPIH Embarkasi Surabaya Larang CJH Jajan Sembarangan

Musim Haji 2026, PPIH Embarkasi Surabaya Larang CJH Jajan Sembarangan

Minggu, 26 Apr 2026 11:33 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 11:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Musim Haji 2026 sedang dinanti-nanti para Calon Jemaah Haji (CJH) yang akan segera berangkat ke Tanah Suci dari Embarkasi…

Nobar Film “Pesta Babi” di Madiun, Angkat Isu Papua dan Kritik Pendekatan Pembangunan

Nobar Film “Pesta Babi” di Madiun, Angkat Isu Papua dan Kritik Pendekatan Pembangunan

Minggu, 26 Apr 2026 11:29 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 11:29 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi tak hanya sebagai ajang apresiasi karya, tapi membuka ruang diskusi terkait dampak…

Perkuat Pencegahan Penyakit, Pemkot Surabaya Integrasikan Data Rekam Medis Elektronik

Perkuat Pencegahan Penyakit, Pemkot Surabaya Integrasikan Data Rekam Medis Elektronik

Minggu, 26 Apr 2026 11:26 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 11:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka memperkuat pemantauan kesehatan masyarakat secara menyeluruh, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menyiapkan…

Momentum Panen Raya: Penyaluran Banpang di Tulungagung Terkendala, Baru Capai 30 Persen

Momentum Panen Raya: Penyaluran Banpang di Tulungagung Terkendala, Baru Capai 30 Persen

Minggu, 26 Apr 2026 10:57 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 10:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Dipicu momentum panen raya yang masih berlangsung di sejumlah wilayah, Badan Urusan Logistik (Bulog) Cabang Tulungagung…

Diduga Tersengat Listrik, Pekerja di Kebonsari Madiun Tewas Saat Perbaiki Instalasi

Diduga Tersengat Listrik, Pekerja di Kebonsari Madiun Tewas Saat Perbaiki Instalasi

Sabtu, 25 Apr 2026 21:51 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 21:51 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Seorang pekerja bernama Wawan Frenki Cahyono (50), warga Desa Balerejo, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, meninggal dunia didu…

Gubernur Khofifah: Hari Otonomi Daerah 2026 Momentum Perkuat Sinergi Wujudkan Asta Cita

Gubernur Khofifah: Hari Otonomi Daerah 2026 Momentum Perkuat Sinergi Wujudkan Asta Cita

Sabtu, 25 Apr 2026 16:22 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 16:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXX Tahun 2026 harus dimaknai sebagai m…