Mas Dhito Tegas Berantas Tindak Korupsi di Kabupaten Kediri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Sepuluh bulan menjabat, Bupati Hanindhito Himawan Pramono telah membangun pondasi untuk membenahi birokrasi di Kabupaten Kediri. Mas Dhito begitu panggilan akrabnya tak ada kompromi terhadap tindak pidana korupsi.

Beberapa kebijakan dikeluarkan Mas Dhito untuk menata pemerintahan yang bersih. Transaksi keuangan yang bersumber pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) diterapkan menggunakan sistem transaksi non tunai (TNT). Pelaksanaan TNT itu diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kediri Nomor 23 Tahun 2021.

Perbup itu dibuat untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan kas. Mencegah peredaran uang palsu dan menekan laju inflasi karena dengan sistem itu jumlah peredaran uang kertas dapat dikurangi. Pada kebijakan itu, transaksi keuangan di atas Rp1 juta harus secara non tunai.

"Sistem ini juga mencegah transaksi ilegal. Karena dengan TNT ini digital transaksi terlihat, sehingga potensi penyelewengan anggaran bisa diminimalisir," kata Mas Dhito, Sabtu (11/12/2021). 

Kemudian, untuk membangun pemerintahan yang bebas dari tindak kolusi yang cukup rawan bagi kalangan pejabat, Mas Dhito mengeluarkan Perbub Nomor 35 Tahun 2021. Perbup yang disahkan pada Agustus 2021 itu berisi tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kediri.

Dalam Perbup itu diatur bahwa setiap pejabat atau pegawai di lingkungan Pemkab Kediri wajib menolak gratifikasi yang diketahui sejak awal berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Dalam hal ini, Inspektorat ditunjuk sebagai Unit Pengendali Gratifikasi (UPG).

Sedang, di tatanan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepala perangkat daerah  bertanggung jawab atas pelaksanaan pengendalian gratifikasi di wilayah kerjanya. Tak kalah penting, dalam Perbup itu diatur tentang perlindungan terhadap pelapor baik dari segi hukum, perlakuan diskriminatif, ancaman fisik atau psikis karena melaporkan gratifikasi.

Perlindungan pelapor itu, implementasinya termasuk diberikan pada pelapor dalam kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa. Sebagaimana diketahui, untuk memupus rantai penyalahgunaan wewenang pejabat dalam pengisian perangkat, mengacu pada Perbup Nomor 48 Tahun 2021 pengisian perangkat desa dikembalikan menjadi hak setiap kepala desa.

Meski begitu, pemerintah tetap melakukan fungsi monitoring dan mengevaluasi kinerja dari tiap-tiap desa. Dalam hal ini, Mas Dhito telah memerintahkan Inspektorat untuk membentuk tim monitoring termasuk menindaklanjuti adanya aduan jual beli jabatan perangkat.

"Pengisian perangkat ini, kalau ada yang terbukti melakukan penyelewengan kita beri sanksi," ucap Mas Dhito.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Kediri Wirawan menyampaikan, salah satu tugas Inspektorat yakni menjamin visi misi yang tertuang dalam program kegiatan serta kebijakan bupati dapat terlaksana dengan baik dan sukses. Untuk itu, Inspektorat akan mengawal program Mas Dhito dalam menegakkan pemerintahan dan birokrasi yang bersih dari segala unsur KKN di  semua tingkatan.

"Termasuk dalam proses pengisian perangkat desa akan kita kawal terus. Inspektorat juga akan menegakkan Perbup tentang gratifikasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Kediri," tandasnya. kominfo

Berita Terbaru

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Keberhasilan Kota Mojokerto menekan angka stunting hingga di bawah satu persen menarik perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara …

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat ekosistem produk halal dengan menggelar fasilitasi sertifikasi halal massal bagi p…

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Kenyamanan warga menjadi prioritas utama dalam pengelolaan parkir di Kota Mojokerto. Untuk itu, Pemerintah Kota Mojokerto melalui …

Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda   ‎

Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda  ‎

Rabu, 13 Mei 2026 16:02 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:02 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Gugatan puluhan pedagang pasar tradisional Kota Madiun terhadap pemerintah Kota Madiun menguak dugaan cacat prosedural dalam p…

Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 Diikuti 1.111 Pelari, Angkat Heritage Industri dan Gaya Hidup Sehat

Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 Diikuti 1.111 Pelari, Angkat Heritage Industri dan Gaya Hidup Sehat

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – PT Semen Gresik sukses menggelar Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 yang diikuti sebanyak 1.111 peserta di kawasan Wisma J…

Penjual Tempe di Pacitan Disiram Air Keras Oleh OTK, Begini Kronologinya!

Penjual Tempe di Pacitan Disiram Air Keras Oleh OTK, Begini Kronologinya!

Rabu, 13 Mei 2026 15:49 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:49 WIB

SURABAYA PAGI, Pacitan- Aksi brutal dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) terhadap seorang pedagang tempe di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Korban yang…