Mas Dhito Tegas Berantas Tindak Korupsi di Kabupaten Kediri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Sepuluh bulan menjabat, Bupati Hanindhito Himawan Pramono telah membangun pondasi untuk membenahi birokrasi di Kabupaten Kediri. Mas Dhito begitu panggilan akrabnya tak ada kompromi terhadap tindak pidana korupsi.

Beberapa kebijakan dikeluarkan Mas Dhito untuk menata pemerintahan yang bersih. Transaksi keuangan yang bersumber pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) diterapkan menggunakan sistem transaksi non tunai (TNT). Pelaksanaan TNT itu diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kediri Nomor 23 Tahun 2021.

Perbup itu dibuat untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan kas. Mencegah peredaran uang palsu dan menekan laju inflasi karena dengan sistem itu jumlah peredaran uang kertas dapat dikurangi. Pada kebijakan itu, transaksi keuangan di atas Rp1 juta harus secara non tunai.

"Sistem ini juga mencegah transaksi ilegal. Karena dengan TNT ini digital transaksi terlihat, sehingga potensi penyelewengan anggaran bisa diminimalisir," kata Mas Dhito, Sabtu (11/12/2021). 

Kemudian, untuk membangun pemerintahan yang bebas dari tindak kolusi yang cukup rawan bagi kalangan pejabat, Mas Dhito mengeluarkan Perbub Nomor 35 Tahun 2021. Perbup yang disahkan pada Agustus 2021 itu berisi tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kediri.

Dalam Perbup itu diatur bahwa setiap pejabat atau pegawai di lingkungan Pemkab Kediri wajib menolak gratifikasi yang diketahui sejak awal berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Dalam hal ini, Inspektorat ditunjuk sebagai Unit Pengendali Gratifikasi (UPG).

Sedang, di tatanan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepala perangkat daerah  bertanggung jawab atas pelaksanaan pengendalian gratifikasi di wilayah kerjanya. Tak kalah penting, dalam Perbup itu diatur tentang perlindungan terhadap pelapor baik dari segi hukum, perlakuan diskriminatif, ancaman fisik atau psikis karena melaporkan gratifikasi.

Perlindungan pelapor itu, implementasinya termasuk diberikan pada pelapor dalam kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa. Sebagaimana diketahui, untuk memupus rantai penyalahgunaan wewenang pejabat dalam pengisian perangkat, mengacu pada Perbup Nomor 48 Tahun 2021 pengisian perangkat desa dikembalikan menjadi hak setiap kepala desa.

Meski begitu, pemerintah tetap melakukan fungsi monitoring dan mengevaluasi kinerja dari tiap-tiap desa. Dalam hal ini, Mas Dhito telah memerintahkan Inspektorat untuk membentuk tim monitoring termasuk menindaklanjuti adanya aduan jual beli jabatan perangkat.

"Pengisian perangkat ini, kalau ada yang terbukti melakukan penyelewengan kita beri sanksi," ucap Mas Dhito.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Kediri Wirawan menyampaikan, salah satu tugas Inspektorat yakni menjamin visi misi yang tertuang dalam program kegiatan serta kebijakan bupati dapat terlaksana dengan baik dan sukses. Untuk itu, Inspektorat akan mengawal program Mas Dhito dalam menegakkan pemerintahan dan birokrasi yang bersih dari segala unsur KKN di  semua tingkatan.

"Termasuk dalam proses pengisian perangkat desa akan kita kawal terus. Inspektorat juga akan menegakkan Perbup tentang gratifikasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Kediri," tandasnya. kominfo

Berita Terbaru

KPK Geledah Rumah Dirut PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sita Catatan Keuangan dan Satu Handphone 

KPK Geledah Rumah Dirut PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sita Catatan Keuangan dan Satu Handphone 

Rabu, 08 Apr 2026 21:25 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 21:25 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Utama (Dirut) PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sutrisno, dan menyita satu …

Puluhan Bangunan Liar di Driyorejo Gresik Ditertibkan, Satpol PP Tegakkan Aturan Daerah

Puluhan Bangunan Liar di Driyorejo Gresik Ditertibkan, Satpol PP Tegakkan Aturan Daerah

Rabu, 08 Apr 2026 17:43 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 17:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sebanyak 43 bangunan tanpa izin yang berada di Dusun Semambung, Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, ditertibkan m…

Punya Potensi Besar Lahirkan Bibit Unggul Jatim, Wabup Tulungagung Komitmen Dukung Pengembangan Olahraga Woodball

Punya Potensi Besar Lahirkan Bibit Unggul Jatim, Wabup Tulungagung Komitmen Dukung Pengembangan Olahraga Woodball

Rabu, 08 Apr 2026 17:38 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 17:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin mendukung penuh pengembangan cabang olahraga (cabor) Woodball di wilayahnya. Olahraga…

Pemkot Mojokerto Kembali Salurkan Hibah, Dorong Peran Aktif Masyarakat Dalam Pembangunan dan Sosial

Pemkot Mojokerto Kembali Salurkan Hibah, Dorong Peran Aktif Masyarakat Dalam Pembangunan dan Sosial

Rabu, 08 Apr 2026 15:58 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Komitmen memperkuat peran masyarakat terus diwujudkan Pemerintah Kota Mojokerto melalui penyaluran dana hibah tahun anggaran 2026…

KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun, Suyoto Irit Bicara: Hanya Berkunjung ‎

KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun, Suyoto Irit Bicara: Hanya Berkunjung ‎

Rabu, 08 Apr 2026 15:38 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:38 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – KPK kembali menggeledah pejabat di Kota Madiun. Kali ini rumah Dirut Perumda Air Minum Tirta Taman Sari, Suyoto, jadi sasaran, …

KPK Geledah Toko Listrik Satria, Diduga Terkait Kasus OTT Wali Kota Madiun

KPK Geledah Toko Listrik Satria, Diduga Terkait Kasus OTT Wali Kota Madiun

Rabu, 08 Apr 2026 15:29 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:29 WIB

SURABAYAPAGI, Madiun- ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan rangkaian penggeledahan di wilayah Kota Madiun. Kali ini, tim penyidik KPK m…