Mas Dhito Tegas Berantas Tindak Korupsi di Kabupaten Kediri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Sepuluh bulan menjabat, Bupati Hanindhito Himawan Pramono telah membangun pondasi untuk membenahi birokrasi di Kabupaten Kediri. Mas Dhito begitu panggilan akrabnya tak ada kompromi terhadap tindak pidana korupsi.

Beberapa kebijakan dikeluarkan Mas Dhito untuk menata pemerintahan yang bersih. Transaksi keuangan yang bersumber pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) diterapkan menggunakan sistem transaksi non tunai (TNT). Pelaksanaan TNT itu diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kediri Nomor 23 Tahun 2021.

Perbup itu dibuat untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan kas. Mencegah peredaran uang palsu dan menekan laju inflasi karena dengan sistem itu jumlah peredaran uang kertas dapat dikurangi. Pada kebijakan itu, transaksi keuangan di atas Rp1 juta harus secara non tunai.

"Sistem ini juga mencegah transaksi ilegal. Karena dengan TNT ini digital transaksi terlihat, sehingga potensi penyelewengan anggaran bisa diminimalisir," kata Mas Dhito, Sabtu (11/12/2021). 

Kemudian, untuk membangun pemerintahan yang bebas dari tindak kolusi yang cukup rawan bagi kalangan pejabat, Mas Dhito mengeluarkan Perbub Nomor 35 Tahun 2021. Perbup yang disahkan pada Agustus 2021 itu berisi tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kediri.

Dalam Perbup itu diatur bahwa setiap pejabat atau pegawai di lingkungan Pemkab Kediri wajib menolak gratifikasi yang diketahui sejak awal berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Dalam hal ini, Inspektorat ditunjuk sebagai Unit Pengendali Gratifikasi (UPG).

Sedang, di tatanan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepala perangkat daerah  bertanggung jawab atas pelaksanaan pengendalian gratifikasi di wilayah kerjanya. Tak kalah penting, dalam Perbup itu diatur tentang perlindungan terhadap pelapor baik dari segi hukum, perlakuan diskriminatif, ancaman fisik atau psikis karena melaporkan gratifikasi.

Perlindungan pelapor itu, implementasinya termasuk diberikan pada pelapor dalam kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa. Sebagaimana diketahui, untuk memupus rantai penyalahgunaan wewenang pejabat dalam pengisian perangkat, mengacu pada Perbup Nomor 48 Tahun 2021 pengisian perangkat desa dikembalikan menjadi hak setiap kepala desa.

Meski begitu, pemerintah tetap melakukan fungsi monitoring dan mengevaluasi kinerja dari tiap-tiap desa. Dalam hal ini, Mas Dhito telah memerintahkan Inspektorat untuk membentuk tim monitoring termasuk menindaklanjuti adanya aduan jual beli jabatan perangkat.

"Pengisian perangkat ini, kalau ada yang terbukti melakukan penyelewengan kita beri sanksi," ucap Mas Dhito.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Kediri Wirawan menyampaikan, salah satu tugas Inspektorat yakni menjamin visi misi yang tertuang dalam program kegiatan serta kebijakan bupati dapat terlaksana dengan baik dan sukses. Untuk itu, Inspektorat akan mengawal program Mas Dhito dalam menegakkan pemerintahan dan birokrasi yang bersih dari segala unsur KKN di  semua tingkatan.

"Termasuk dalam proses pengisian perangkat desa akan kita kawal terus. Inspektorat juga akan menegakkan Perbup tentang gratifikasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Kediri," tandasnya. kominfo

Berita Terbaru

Fotografer Wedding di Ponorogo Diduga Intip Perias di Kamar Mandi, Ponselnya Simpan 700 Rekaman Perempuan

Fotografer Wedding di Ponorogo Diduga Intip Perias di Kamar Mandi, Ponselnya Simpan 700 Rekaman Perempuan

Sabtu, 08 Agu 2026 18:44 WIB

Sabtu, 08 Agu 2026 18:44 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Seorang fotografer berinisial AL (27), asal Slahung, Ponorogo, diduga mengintip dan merekam seorang perias pengantin saat berada di…

Seorang Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas Mengapung di Kolam Ikan Koi

Seorang Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas Mengapung di Kolam Ikan Koi

Sabtu, 08 Agu 2026 13:27 WIB

Sabtu, 08 Agu 2026 13:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Warga Desa Tanjung, Kec. Udanawu, Kab. Blitar, kemarin sore (Jumat, 7 Agustus 2026) sekitar pukul 16.00 dikejutkan dengan adanya s…

Dentuman dan Asap Gegerkan Warga Ring 1 Gresik, Insiden Diduga Terjadi di Smelter PT Smelting

Dentuman dan Asap Gegerkan Warga Ring 1 Gresik, Insiden Diduga Terjadi di Smelter PT Smelting

Sabtu, 08 Agu 2026 12:37 WIB

Sabtu, 08 Agu 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Warga di sekitar kawasan industri Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, dibuat panik oleh suara dentuman keras yang terjadi berulang k…

Peringati HUT RI ke-81 tahun 2026 Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Jabon, Gelar RALLY HIKING, Trophy bergilir Camat Jabon

Peringati HUT RI ke-81 tahun 2026 Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Jabon, Gelar RALLY HIKING, Trophy bergilir Camat Jabon

Sabtu, 08 Agu 2026 11:36 WIB

Sabtu, 08 Agu 2026 11:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-81 Tahun 2026, Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Jabon, Kabupaten Sidoarjo, m…

PLN UP3 Ponorogo Luncurkan Program EVplore di Museum dan Galeri SBY-Ani

PLN UP3 Ponorogo Luncurkan Program EVplore di Museum dan Galeri SBY-Ani

Jumat, 07 Agu 2026 19:38 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 19:38 WIB

SurabayaPagi, Pacitan – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur melalui Unit P…

Bangun Sinergi dengan PCNU, Kapolres Lamongan Shalat Ashar Berjamaah Bersama Pengurus

Bangun Sinergi dengan PCNU, Kapolres Lamongan Shalat Ashar Berjamaah Bersama Pengurus

Jumat, 07 Agu 2026 17:58 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:58 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Kapolres Lamongan yang baru AKBP Adhytiawarman Gautama Putra P.hD menyempatkan diri melaksanakan shalat Ashar berjamaah, bersama j…