Aniaya Pembantu, Advokat Fairus Dipenjara 27 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Firdaus Fairus, saat mendengarkan putusan hakim, di ruang Candra PN.Surabaya, secara online, Kamis (16/12/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Firdaus Fairus, saat mendengarkan putusan hakim, di ruang Candra PN.Surabaya, secara online, Kamis (16/12/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Firdaus Fairus divonis selama 2 tahun dan 3 bulan penjara. Majelis hakim menyatakan wanita yang berprofesi sebagai pengacara itu terbukti bersalah menganiaya asisten rumah tangganya (ART), Elok Anggraini Setiowati. Selain hukuman badan, warga Jalan Manyar Tirtomoyo No 54, RT 01/RW 04, Surabaya, itu juga didenda sebesar Rp 25 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Firdaus Fairus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” tutur ketua majelis hakim Martin Ginting saat membacakan amar putusannya di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/12/2021).

Adapun dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah membuat korban mengalami luka berat. Selain itu juga,  membuat korban mengalami trauma psikis yang begitu dalam.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum,” ucap hakim yang juga menjabat Humas PN Surabaya itu.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukumnya, Taufan menyatakan pikir-pikir. Demikian pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina.”Pikir-pikir Yang Mulia,” ujar JPU.

Sebelumnya, JPU melakukan penuntutan kepada Firdaus Fairus dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 25 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa Firdaus Fairus menganiaya ART nya sejak Agustus 2020 hingga Mei 2021 di rumah terdakwa di Jalan Raya Manyar Tirtomoyo No 54, RT 01/RW 04, Surabaya. Pada saat itu saksi korban Elok Anggraini Setiawati bekerja sebagai asisten rumah tangga terdakwa dan digaji Rp 1,5 juta setiap bulannya.

Elok dipukul menggunakan pipa paralon dan tangan kosong. Siksaan yang dilakukan terdakwa tak cukup itu saja, Elok juga pernah dihukum dengan cara dijemur dibawah terik matahari sambil membungkuk.

Selain itu terdakwa juga ditonjok, didorong, dipukul menggunakan sapu, besi ringan, selang air dan juga ditendang dengan kaki terdakwa. Pada Maret 2021, terdakwa mendatangi Elok yang pada saat itu sedang menyetrika baju. Kemudian alat setrika yang dipegang korban diambil oleh terdakwa dan di tempelkan ke paha kiri korban.

Saat itu korban mengatakan jangan menyakitinya. Namun terdakwa tetap menempelkan alat setrika dalam keadaan panas itu. Aksi terdakwa itu kemudian diketahui oleh Satpam di perumahannya, yaitu saksi Purwiyono. Pada saat itu terdakwa mengatakan kepada Purwiyono kalau Elok adalah maling di rumahnya.

Sadisnya lagi, terdakwa juga sempat menaruh kotoran kucing pada makanan di piring saksi korban Elok. Saat itu terdakwa kesal lantaran ada kotoran kucing yang belum dibersihkan sepenuhnya oleh Elok. Selain itu terdakwa juga meminta terdakwa agar menyapu halaman rumah pada pukul 03.00  dan baru boleh tidur pukul 24.00.

Akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami sejumlah luka dan rasa trauma. Hingga akhirnya terdakwa Firdaus di laporkan dan dikeler petugas Polrestabes Surabaya. bd

Berita Terbaru

Dugaan Penjualan Aset Hibah Gedung Sekolah, DPMD Turun Tangan

Dugaan Penjualan Aset Hibah Gedung Sekolah, DPMD Turun Tangan

Kamis, 05 Feb 2026 20:28 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYA PAGI, ‎Madiun — Dugaan penyelewengan aset hibah terus berlanjut, bangunan SD Negeri Tiron 3 yang merupakan aset hibah pemerintah Kabupaten Madiun dib…

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun- ‎Sebuah foto jalan berlubang yang ditanami pohon pisang di RT 3 Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, viral di media s…

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Kusumo Adi Nugroho, S.E, yang juga politisi PDI Perjuangan ini, berjibaku menggerakkan kaum…

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Admin Toko Keramik Mojokerto Terancam 2 tahun Kurungan

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Admin Toko Keramik Mojokerto Terancam 2 tahun Kurungan

Kamis, 05 Feb 2026 15:15 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 15:15 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto- Sidang putusan kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa Laili Dwi Anggraini Binti M. Amanu di Pengadilan Negeri Mojokerto ditunda…

Kapolres Gresik Pimpin Pembagian Helm Gratis dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026

Kapolres Gresik Pimpin Pembagian Helm Gratis dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026

Kamis, 05 Feb 2026 14:40 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 14:40 WIB

SURABAYAPAGI, Gresik – Upaya Polres Gresik dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas kembali diwujudkan melalui kegiatan simpatik di hari kedua pelaksanaan …

MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

Kamis, 05 Feb 2026 14:01 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 14:01 WIB

Surabaya – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menggelar Sarasehan Kebangsaan bertema “Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pem…