Dua Selebgram Bertarif Rp 25 Juta, Digerebek Sedang ML

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 20 Des 2021 20:35 WIB

Dua Selebgram Bertarif Rp 25 Juta, Digerebek Sedang ML

i

Suasana penggerebekan terhadap dua selebgram saat asyik melayani pria hidung belang di hotel.

SURABAYAPAGI.COM, Semarang - Kali ini Subdit IV Ditreskrimum Polda Jateng melakukan penyidikan terhadap dua selebgram berinisial TE dan FBD. Hal yang memalukan, dua selegram ini digerebek sedang “making love” dengan dua pria di dua kamar hotel berbintang di Kota Semarang.

“Saat penggerebekan didapati seorang wanita bernama TE yang merupakan artis selebgram sedang berhubungan badan dengan seorang pria. Sementara di kamar satunya petugas juga mendapatkan FBD juga tengah berhubungan badan seorang pria lain,” kata Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers yang juga dihadiri Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy di lobby Dirreskrimum, Senin (20/12/2021) siang.

Baca Juga: Selebgram Jombang Nekat Jual Miras saat Bulan Ramadhan

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng yang membongkar praktik prostitusi ini terkejut. Maklum, yang melibatkan artis selebgram ternama Indonesia. Satunya seorang perempuan warga negara Brazil.

Kasus ini berhasil diungkap setelah polisi dari Unit 2 Subdit IV Ditreskrimum Polda Jateng menggrebek salah satu hotel di Kota Semarang pada 15 Desember 2021.

 

Dari penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan dua orang perempuan berinisial TE (26) yang diketahui seorang artis selebgram ternama dari Jakarta dan FBD (26) wanita berkewarganegaraan Brasil.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, pengungkapan kasus prostitusi yang melibatkan selebgram TE tersebut bermula dari informasi yang diterima Polda Jateng.

Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Subdit IV Ditreskrimum Polda Jateng melakukan penyidikan dan didapati jika TE dan FBD berada di salah satu kamar hotel di Kota Semarang.

Modus operandinya, pelaku yakni JB mempekerjakan korban sebagai PSK untuk melayani para tamu dengan tarif masing-masing Rp25 juta. Dan dari praktik prostitusi ini, JB sibmuncikari mendapatkan keuntungan sebesar Rp13 juta.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 6 kondom bekas pakai,l satu unit Hp iPhone XI, uang tunai Rp13 juta dan satu unit Hp Xiaomi warna hitam biru.

Baca Juga: Selebgram Suvia Gassanie Bongkar Borok Suami: Sering Selingkuh dan Berzina dengan Banyak Wanita

Berdasar keterangan TE dan FBD, polisi pun mengembangkan proses penyidikan dan menangkap JB (42). JB merupakan warga Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

 

Uang Tanda Jadi

Kombes Djuhandani menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi sementara, mucikari telah menerima uang tanda jadi untuk pemesanan dua PSK tersebut sebesar Rp20 juta dari sang pemesan. Pesanan terjadi di Semarang pada 10 Desember.

Kemudian dari uang tersebut digunakan untuk pembelian tiket pesawat sebesar Rp 3 juta, lalu ditransferkan ke TE sebesar Rp5 juta.

Baca Juga: Crazy Rich PIK, Helena Lim Diduga Terlibat Kasus Korupsi Tambang Timah, Rumah Mewah Disita

“Sisanya Rp 7 juta masih dikuasai oleh muncikari. Setelah TE dan FBD bertemu tamu di hotel, mucikari JB mendapatkan uang komisi sebesar Rp 6 juta pada 15 Desember untuk pemesanan dua PSK tersebut,”ungkap Kombes Djuhandani.

Dijelaskan, kesepakatan antara mucikari dengan dua orang wanita diatas, masing-masing mendapatkan Rp 16 juta untuk TE dan Rp 10 juta untuk FBD.

Dirkrimum juga menambahkan, kedua PSK yakni TE (selebgram) dan FBD berstatus sebagai korban yang ditawarkan oleh JB sebagai muncikari. Polisi masih mendalami kasus ini untuk pengembangan berikutnya.

Atas perbuatannya, tersangka JB disangkakan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun denda Rp120 juta – Rp600 juta. n smr, 05

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU