Dwinanda Linchia Levi (35), Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang Ditemukan Tewas Terlentang Bugil di Lantai, AKBP Basuki (56), yang Temukan
SURABAYAPAGI.COM, Semarang - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Tengah (Jateng) mengamankan AKBP Basuki (56), saksi kunci kematian Dwinanda Linchia Levi atau DLV (35), dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.
Hubungan antara Kepala Subdirektorat Pengadilan Massa (Kasubdit Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah AKBP Basuki, dengan dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), semakin terang. Keduanya ternyata menjalin asmara.
Basuki sebenarnya sudah berkeluarga. Namun ternyata, Basuki masih menjalin hubungan asmara dengan Levi.
Hubungan tak biasa ini bahkan terkonfirmasi dari data Kartu Keluarga (KK) yang mencantumkan nama keduanya, sebuah temuan yang menjadi pemicu utama penyelidikan etik.
Basuki sempat membantah memiliki hubungan asmara dengan dosen muda itu. "Saya sudah tua, mas," kata anggota kepolisian berusia 56 tahun itu, Jumat (21/11).
Ia menyebutkan banyak membantu Levi karena rasa simpati dan memberi dukungan biaya dalam proses studi S3 karena orang tua korban sudah meninggal.
Menurutnya, korban banyak mengonsumsi obat dalam dosis tinggi dan dua hari sebelumnya menjalani perawatan di rumah sakit
"Sudah (berkeluarga). Kalau inisial D itu masih gadis," kata Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, saat dihubungi wartawan, sehari sebelumnya.
Langgar Etik dan Kesusilaan
Artanto menegaskan, perbuatan Basuki jelas melanggar kode etik profesi Polri dan norma kesusilaan masyarakat.
Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, mengatakan, Basuki dipatsuskan selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025. Patsus ini terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri karena tinggal bersama Levi.
DLV ditemukan meninggal dunia di sebuah kos-hotel (kostel) di kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang. Sebelum ditemukan tewas, DLV diketahui menginap bersama AKBP B.
Bid Propam Polda Jateng telah menggelar hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan AKBP B, Rabu, (19/11) petang
Kesimpulannya, AKBP B diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri dan dipatsus mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.
"AKBP B diduga melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLV tanpa ikatan perkawinan yang sah," kata Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Saiful Anwar, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/11).
Ia menyampaikan, keputusan patsus itu menjadi bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.
Ditemukan Tewas di Kostel
Sebelumnya, DLV ditemukan tewas di sebuah kos-hotel (kostel) di kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11) pagi saat bersama seorang pria anggota Polri. Pria itu tersebut tinggal bersama dengan korban.
Korban diketahui sudah tinggal di kostel tersebut sekitar dua tahun. Sebelum meninggal, DLV diketahui memiliki riwayat penyakit dan sempat menjalani perawatan.
DLV terakhir kali berobat diketahui memiliki tensi tinggi hingga 190 dan gula darah mencapai 600. Malam sebelum meninggal, DLV sempat meminta agar tubuhnya dilumuri minyak kayu putih.
Tetapi, paginya DLV ditemukan telentang tanpa busana di lantai. Saat dicek, D sudah dalam kondisi tak bernapas.
Teman laki-laki DLV yang berada satu kamar dan pertama kali menemukan pun langsung melapor ke Polsek Gajahmungkur.
Tidak ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban, hanya bekas infus saat berobat beberapa hari lalu. Saat ini korban pun tengah menjalani autopsi.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, membenarkan proses autopsi dilakukan atas permintaan keluarga
Hubungan Sejak 2020
Dari pemeriksaan sementara, kata Artanto, Basuki diketahui telah menjalani hubungan dengan korban sejak 2020 dan diduga tinggal satu atap tanpa ikatan perkawinan yang sah sejak saat itu. Hal itu pula yang kemudian menjadi faktor Basuki dipatsus Propam Polda Jateng sejak Rabu (19/11) .
"Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah. Perbuatan oknum polisi ini adalah merupakan pelanggaran kode etik yang berat, karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat," jelasnya.
"Menurut pengakuan AKBP B dengan saudari D, ini (hubungan berlangsung) kurang lebih dari tahun 2020. Namun ini harus dilakukan pemeriksaan kembali dan harus dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung," sambung Artanto.
Aksi Mahasiswa dan Alumni Untag
Mahasiswa dan alumni Untag meminta Polda Jawa Tengah mengusut tuntas kematian dosen mereka itu. Mereka juga meminta polisi bertindak transparan.
Mereka mendatangi Polda Jawa Tengah pada Rabu (19/11) sambil membawa poster besar bertuliskan “Justice for Levi”.
Kedatangan mereka diterima Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, dan Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Saiful Anwar.
Perwakilan mahasiswa, Antonius Fransiscus Polu, mengatakan ada sejumlah kejanggalan dalam kematian Levi, apalagi saksi kuncinya merupakan polisi, AKBP Basuki.
“Ada kejanggalan kematiannya. Yang pertama, kita mendengar bahwasanya Bu Levi ini ada riwayat penyakit, tapi di TKP korban ini posisi bugil, terus hubungan Bu Levi ini dengan saksi kunci, kita belum mengetahui,” ujar Antonius saat itu.
Patsus Setelah Gelar Perkara
keputusan ini diambil setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Rabu. Tim yang yang dipimpin Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto, personel Bidpropam serta pengawas internal dari Itwasda, Biro SDM dan Bidkum ini menyimpulkan bahwa AKBP B diduga melakukan pelanggaran kode etik.
"Berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLV tanpa ikatan perkawinan yang sah," tegas dia. n bin/Hr/cr12/rmc
Editor : Moch Ilham