Si Ratu Tipu Lili Yunita Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Lily Yunita, menjalani sidang dengan agenda tuntutan jaksa  di ruang Garuda 2 PN Surabaya, secara online, Rabu (22/12/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Lily Yunita, menjalani sidang dengan agenda tuntutan jaksa  di ruang Garuda 2 PN Surabaya, secara online, Rabu (22/12/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang penipuan pendanaan kerjasama pengurusan tanah dari petok C akan diuruskan menjadi sertifikat di daerah desa Osowilangun Tandes Surabaya, dengan terdakwa Lily Yunita, menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (22/12/2021).

Terdakwa penipuan yang juga dikenal sebagai ratu tipu ini diganjar tuntutan 12 tahun penjara. Selain itu, Lily Yunita juga dituntut membayar uang denda senilai Rp 1 miliar. Menurut Jaksa, jika tuntutan denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti hukuman badan selama 12 bulan

Lily Yunita dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.

"Menuntut terdakwa Lily Yunita dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda 1 miliar, subsider 1 tahun kurungan," ucap Jaksa Kejati Jatim, Hari Rahmat Basuki membacakan surat tuntutannya di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Hari Basuki menjelasakan, hal yang memberatkan, perbuatan Lily Yunita sudah merugikan saksi korban Lianawati Setyo dan Terdakwa Lily Yunita berstatus sebagai residivis perkara penipuan yang saat ini sedang menjalani penahanan di Lapas Sidoarjo.

"Menyatakan barang bukti berupa cek nomer 1 sampai 50 tetap dalam berkas perkara," tandas Jaksa Hari Rahmat Basuki.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Lily Yunita mengaku akan mengajukan pembelaan yang diserahkan melalui penasehat hukumnya. 

"Sidang ditunda hari Rabu tanggal 29 Desember. Sidang ditutup," tandas ketua majelis hakim Suparno menutup persidangan.

Diketahui, Terdakwa Lily Yunita menawarkan kerjasama untuk mendanai pembebasan tanah, an.H.Djafar No.pendaftaran Huruf C 397, desa Osowilangun Tandes.Tanah tersebut dibeli oleh Rachmad dari ahli waris sebesar 800 ribu/ meter.

Untuk pengurusan petok sampai menjadi Sertifikat dipatok harga 2 juta, selesai sampai 2,5 bulan.

Terdakwa menyakinkan kepada saksi Lianawati Setyo bahwa tanah tersebut sudah ada pembeli H.Sam Banjarmasin 3,5 juta/ meternya.Terdakwa akan membeli gudang pabrik Eggtry milik saksi Lianawati, dengan harga 1 juta per meter.

Terdakwa meminta uang kepada saksi Liana untuk kerjasama Rp.6,5 Miliar, dikembalikan senilai Rp 8 Miliar.pada tanggal 20 September 2020.Adik terdakwa Lily, Lidia Nonik pada tanggal 30 Juni 2020, menyerahkan cek BCA Kusuma Bangsa senilai Rp.8 Miliar, an. Doe Sun Bakery ditandatangani terdakwa Lily.

Saksi Lianawati 30 Juni 2020, mentransfer lagi Rp.6,5 Miliar ke rekening BCA terdakwa Lily.

Tanggal 7 Juli 2020, terdakwa meminta kepada Lianawati untuk mentransfer uang lagi sebesar Rp 20 Miliar, dengan alasan dana kurang untuk tanah seluas 9,8 Hektar, terdakwa Lily juga menjanjikan keuntungan 150 ribu/meter tanah tersebut.atau sekitar Rp.14,7 Miliar keuntungan untuk saksi Lianawati.akan dikembalikan dengan total seluruhnya Rp. 34,7 Miliar.selama 2 bulan.

Saksi Lianawati kembali diberikan cek BCA sejumlah Rp.34,7 Miliar.an. Doe Sun Bakery ditandatangani terdakwa Lily, tanggal 7 Juli 2020.

Tanggal 7 Juli 2020, saksi Lianawati mentransfer kembali sebesar Rp.20 Miliar, Tanggal 13 Juli 2020 mentransfer Rp.4 miliar.

Saksi Lidia Nonik kembali memberikan cek senilai Rp.5,6 Miliar.

Tanggal 19 Juli 2020, kembali saksi Lianawati mentransfer sebesar Rp.4 Miliar, terdakwa menjanjikan kembalikan uang menjadi senilai Rp 5,6 Miliar, selama 2 bulan.

Tanggal 21 Juli 2020, sebesar Rp. 4 miliar, diberi jaminan cek senilai Rp 6,5 Miliar.

Tanggal 25 Juli 2020, sebesar Rp.14,4 Miliar, dibayar 3 tahap, yaitu tanggal 28 Juli, 15 Oktober, dan 3 Agustus 2020.

Tanggal 7 Agustus saksi Lianawati mentransfer kembali sebesar Rp.4,8 Miliar, ditukar cek oleh terdakwa sebesar Rp.12,8 Miliar, an.Doe Sun Bakery ditandatangani terdakwa Lily.

Terdakwa menyakinkan saksi Lianawati Setyo sebagai pemegang kuasa jual atas tanah H. Djabar Nomor pendaftaran Huruf C. 397 Desa Osowilangun Kec. Tandes.

Saat saksi Lianawati mencairkan 7 cek bank BCA rekening an.Doe Sun Bakery PT, yang ditandatangani terdakwa, tidak dapat dicairkan karena Saldo tidak cukup. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Lianawati Setyo menderita kerugian Rp. 47.150.000.000. nbd

Berita Terbaru

Sasar Gen Z, Pemkot Surabaya Siapkan Lahan dan Matangkan Desain Rusunami

Sasar Gen Z, Pemkot Surabaya Siapkan Lahan dan Matangkan Desain Rusunami

Minggu, 05 Jul 2026 14:41 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 14:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Melalui rencana pembangunan Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami), saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah memfokuskan…

Turnamen Basket Internasional CLS 2026 Tuntas, Indonesia Mampu Bersaing di Level ASEAN

Turnamen Basket Internasional CLS 2026 Tuntas, Indonesia Mampu Bersaing di Level ASEAN

Minggu, 05 Jul 2026 14:40 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 14:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Yayasan Cahaya Lestari Surabaya (CLS) resmi menutup turnamen basket internasional Salonpas Let’s Move-CLS International Cup 2026 di GOR…

Atasi Genangan Kawasan Margomulyo, Pemkot Surabaya Siapkan Mini Bozem di Exit Tol

Atasi Genangan Kawasan Margomulyo, Pemkot Surabaya Siapkan Mini Bozem di Exit Tol

Minggu, 05 Jul 2026 14:34 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 14:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya mengurangi genangan yang kerap terjadi di kawasan Margomulyo, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menyiapkan…

Bakal Jadi Sport Center, Pemkot Surabaya Revitalisasi Lapangan Potro Agung Rp2,4 Miliar

Bakal Jadi Sport Center, Pemkot Surabaya Revitalisasi Lapangan Potro Agung Rp2,4 Miliar

Minggu, 05 Jul 2026 14:26 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 14:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya mewujudkan sebuah sport center modern, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengubah wajah Lapangan Potro Agung yang…

Viral! Narasi Erupsi Semeru di Medsos, Pemkab Lumajang: ‘Video yang Beredar Hoaks’

Viral! Narasi Erupsi Semeru di Medsos, Pemkab Lumajang: ‘Video yang Beredar Hoaks’

Minggu, 05 Jul 2026 13:28 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 13:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Menindaklanjuti viralnya narasi di media sosial (medsos) yang diunggah akun YouTube @bencanapopuler pada 3 Juli 2026 yang berisi…

Tingkatkan Kualitas Infrastruktur, DPUPR Kota Madiun Gencarkan Pemeliharaan 29 Ruas Jalan

Tingkatkan Kualitas Infrastruktur, DPUPR Kota Madiun Gencarkan Pemeliharaan 29 Ruas Jalan

Minggu, 05 Jul 2026 13:17 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 13:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Demi meningkatkan kualitas infrastruktur, diantaranya menjaga kondisi jalan di daerah setempat mulus dan nyaman dilalui masyarakat,…