3 Tahun Hutang Tak Kunjung Lunas, Truk Dicuri Berdalih untuk Jaminan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku dan BB truk yang diamankan polisi. SP/Bayu
Pelaku dan BB truk yang diamankan polisi. SP/Bayu

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap pelaku pencurian truk di Terminal  cargo Sidotopo Surabaya, pada hari Minggu (26/12).

Tersangka diketahui berinisial RR (31), warga Simokerto Surabaya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni 1 bendel BPKB, 1 Unit Truk mitsubishi dengan nopol M 8158 HC, 1 lembar STNK dan 1 lembar buku KIR.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Giadi Nugraha menjelaskan, pada hari Minggu (12/12) pukul 12.30 WIB, di Terminal kargo, yang beralamat di jalan Sidotopo Lor nomor 68 Surabaya, pelaku mengambil truk yang di parkir di terminal kargo yang mana pemiliknya saat itu tidak ada di lokasi. 

Selanjutnya pelaku membuka pintu truk tersebut dan kedapatan kuncinya masih menancap, mendapati hal tersebut kemudian truk  itu dibawa kabur oleh pelaku.

Motif tersangka dalam menjalankan ini adalah, pelaku dan pelapor ini ada hubungan saudara yang mana ada sangkutan hutang piutang, sehingga tersangka ini mengambil truk dengan alasan karena si korban punya hutang.

"Dalam kasus ini kita tidak melihat utang piutangnya tapi kita melihat perbuatan dari tersangka dalam mencuri," jelas AKP Giadi, Selasa (28/12/2021).

Tersangka terpaksa melakukan itu karena kesal  terhadap korban, yang mana hutangnya yang sudah 3 tahun tidak lunas-lunas, sehingga pelaku berinisiatif mengambil truk milik korban sebagai jaminan.

Hutangnya sisa Rp 9 juta tapi sudah 3 tahun korban tidak segera melunasi, jadi tersangka mengambil Truk itu untuk mengancam korban agar segera melunasi hutangnya.

"Dari keterangan pelaku mengambil truk itu hanya untuk mengancam korban saja, namun kita tidak bisa memastikan itu namanya sudah diambil bisa saja untuk dijual," kata Giadi.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Yu

Berita Terbaru

Ungkap Aktor Intelektual Korupsi Suplai Batu Bara

Ungkap Aktor Intelektual Korupsi Suplai Batu Bara

Selasa, 07 Jul 2026 21:52 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 21:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, meminta aktor intelektual kasus ini ditangkap. "Curiga bahwa ini ada aktor intelektual…

Sepakbola tak boleh untuk Perebutan Kekuasaan Politik

Sepakbola tak boleh untuk Perebutan Kekuasaan Politik

Selasa, 07 Jul 2026 21:50 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 21:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Buntut FIFA memutuskan menangguhkan sanksi kartu merah Balogun, yang ditelan pada babak 32 besar Piala Dunia 2026, menarik mantan…

Trump, Puji Harry Kane

Trump, Puji Harry Kane

Selasa, 07 Jul 2026 21:49 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 21:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Amerika Serikat Donald Trump memuji performa Harry Kane di Piala Dunia 2026. Dia menyebut kapten Timnas Inggris itu…

Ali Khamenei, Dimakamkan Setelah 4 Bulan, untuk Keamanan

Ali Khamenei, Dimakamkan Setelah 4 Bulan, untuk Keamanan

Selasa, 07 Jul 2026 21:48 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 21:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Prosesi yang membawa jenazah pemimpin tertinggi Iran yang meninggal dunia, Ayatollah Ali Khamenei, dihadiri oleh jutaan orang di…

Pemerintah Akui 2,92 Juta Anak Tidak Bersekolah

Pemerintah Akui 2,92 Juta Anak Tidak Bersekolah

Selasa, 07 Jul 2026 21:46 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 21:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Sekjen Kemendikdasmen), Ir Suharti, mengungkapkan data…

Penerbangan Singapura -Indonesia akan Diperbanyak

Penerbangan Singapura -Indonesia akan Diperbanyak

Selasa, 07 Jul 2026 21:43 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 21:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saat ini sudah ada 23 maskapai yang menyediakan penerbangan dari Singapura ke Indonesia. Tapi Perdana Menteri Singapura Lawrence…