3 Tahun Hutang Tak Kunjung Lunas, Truk Dicuri Berdalih untuk Jaminan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku dan BB truk yang diamankan polisi. SP/Bayu
Pelaku dan BB truk yang diamankan polisi. SP/Bayu

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap pelaku pencurian truk di Terminal  cargo Sidotopo Surabaya, pada hari Minggu (26/12).

Tersangka diketahui berinisial RR (31), warga Simokerto Surabaya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni 1 bendel BPKB, 1 Unit Truk mitsubishi dengan nopol M 8158 HC, 1 lembar STNK dan 1 lembar buku KIR.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Giadi Nugraha menjelaskan, pada hari Minggu (12/12) pukul 12.30 WIB, di Terminal kargo, yang beralamat di jalan Sidotopo Lor nomor 68 Surabaya, pelaku mengambil truk yang di parkir di terminal kargo yang mana pemiliknya saat itu tidak ada di lokasi. 

Selanjutnya pelaku membuka pintu truk tersebut dan kedapatan kuncinya masih menancap, mendapati hal tersebut kemudian truk  itu dibawa kabur oleh pelaku.

Motif tersangka dalam menjalankan ini adalah, pelaku dan pelapor ini ada hubungan saudara yang mana ada sangkutan hutang piutang, sehingga tersangka ini mengambil truk dengan alasan karena si korban punya hutang.

"Dalam kasus ini kita tidak melihat utang piutangnya tapi kita melihat perbuatan dari tersangka dalam mencuri," jelas AKP Giadi, Selasa (28/12/2021).

Tersangka terpaksa melakukan itu karena kesal  terhadap korban, yang mana hutangnya yang sudah 3 tahun tidak lunas-lunas, sehingga pelaku berinisiatif mengambil truk milik korban sebagai jaminan.

Hutangnya sisa Rp 9 juta tapi sudah 3 tahun korban tidak segera melunasi, jadi tersangka mengambil Truk itu untuk mengancam korban agar segera melunasi hutangnya.

"Dari keterangan pelaku mengambil truk itu hanya untuk mengancam korban saja, namun kita tidak bisa memastikan itu namanya sudah diambil bisa saja untuk dijual," kata Giadi.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Yu

Berita Terbaru

PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi

PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi

Selasa, 03 Feb 2026 19:07 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) siap berjuang mati-matian. Menurutnya pernyataan Jokowi itu menjadi dorongan moral dan militansi…

Setelah Lengser dari KSP, Moeldoko Mengeluh

Setelah Lengser dari KSP, Moeldoko Mengeluh

Selasa, 03 Feb 2026 19:06 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Setelah tak jabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dan kini jadi Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia…

Gus Ipul-Gus Yahya, ke Istana Bareng

Gus Ipul-Gus Yahya, ke Istana Bareng

Selasa, 03 Feb 2026 19:02 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengundang organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam pada Selasa (3/2) siang. Apa yang akan…

Komnas Anak Ingatkan Konflik Terekspos di Media Berdampak Buruk

Komnas Anak Ingatkan Konflik Terekspos di Media Berdampak Buruk

Selasa, 03 Feb 2026 18:59 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komnas Anak berharap kasus ini tidak berlarut-larut. Sebab, konflik yang terus menerus terekspos di media dikhawatirkan akan…

Kisah Anak-Cucu Almarhum Emilia Contesa : Denada Nangis, Ressa Siap Islah

Kisah Anak-Cucu Almarhum Emilia Contesa : Denada Nangis, Ressa Siap Islah

Selasa, 03 Feb 2026 18:56 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Drama perseteruan antara pihak Ressa dan Denada memasuki babak baru yang makin panas. Tak main-main, Dino Rossano Hansa selaku Om…

Pimpinan BUMN Akal-akalan, Perlu Diungkap Modusnya

Pimpinan BUMN Akal-akalan, Perlu Diungkap Modusnya

Selasa, 03 Feb 2026 18:55 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saat pidato di Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026, di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026), Presiden Prabowo…