Unit Reskrim Polsek Beji Pasuruan Ungkap Pencurian Kotak Amal

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penyelesaian kasus pencurian kotak amal secara kekeluargaan.
Penyelesaian kasus pencurian kotak amal secara kekeluargaan.

i

SURABAYA PAGI, Pasuruan- Unit Reskrim Polsek Beji Pasuruan telah mengungkap perkara pencurian kotak amal yang viral di Medsos dan menyelesaikan perkara tersebut secara Restorative Justice. Demikian dikatakan AKP Suparlan SH Kanit Reskrim Polsek Beji.

Takmir Masjid Al Muttaqin Nurhadi (58) Dusun Karanglo Desa Kedungboto Kecamatan Beji Pasuruan. Pada hari Selasa (11/01'2022) sekira jam 14.00 WIB di Masjid AL Muttaqien termasuk Dsn. Karanglo Ds. Kedungboto Kec. Beji Kab. Pasuruan telah terjadi pencurian terhadap 1 (satu) buah kotak amal yang berisi uang tunai sebesar Rp 75.000.

Ketika situasi sekitar keadaan sepi, pelaku bernama Muhammad Safkian ( 30 ) yang beralamat Dusun Rohkunci Desa Oro Oro Wetan Kecamatan Rembang Pasuruan, yang datang dengan mengendarai Honda Supra Fit No.Pol N 2695 TM langsung masuk ke dalam masjid lalu mengambil 1 (satu) buah kotak amal yang berisi uang tunai sebesar Rp 75.000,- dan membawanya kabur.

Aksi pencurian tersebut  terekam CCTV dan telah viral di medsos. Adapun barang bukti adalah satu buah kotsk amal dan rekaman CCTV. Dari hasil Laporan warga, Rabu (12/01'2022), anggota reskrim Polsek Beji melakukan penyelidikan serta mengumpulkan data dan informasi dan berhasil mengungkap pelaku pencurian tersebut.

Namun berdasarkan musyawarah dari Pihak Kepala Desa Kedungboto, Takmir masjid beserta karang taruna setempat, dan pihak Kepala Desa Oro Ombo Wetan beserta keluarga pelaku telah disepakati  bahwa perkara pencutian ini diselesaikan secara kekeluargaan yang ditindak lanjuti penyelesaian perkara secara Restorative Justice.

Kanit Reskrim Polsek Beji AKP Suparlan, SH bahwa penyelesaian kasus tersebut adalah dengan cara mediasi karena tergolong tindak pidana ringan (Tipiring).

“Ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Jumlah Kerugian Tindak Pidana Pencurian dibawah Rp.2.500.000,- tidak boleh dilakukan penahanan dan Perpol No.8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Perkara secara berkeadilan Restoratif Justice, antara korban dan terduga pelaku sudah melakukan perdamaian serta saling memaafkan," pungkasnya.

Pelaku bersedia meminta maaf Takmir Masjid Al Muttaqin dan berjanji tidak akan melakukukan perbuatan serupa, Pelaku mengembalikan uang yang telah dicuri sebesar Rp 75.000,- , apalagi Pelaku bukan merupakan residivis serta pelaku disinyalir mengidap gangguan kejiwaan.hik

Berita Terbaru

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Penolakan eksepsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi pintu masuk bagi perkara dugaan pelanggaran ketentuan …

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Besarnya nilai kerugian perusahaan belum serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyatakan seorang direksi melakukan kesalahan atau …

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Sengketa dugaan ketidakabsahan ijazah yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Prijanto memasuki babak penting di P…

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Jembatan Garuda yang dibangun di beberapa wilayah di kabupaten Madiun tak hanya diuji kekuatan konstruksinya. Korem 081/DSJ…

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan …

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Arek Suroboyo Asli (ARSAS) menegaskan sikap organisasi terhadap sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan langsung dengan k…