Unit Reskrim Polsek Beji Pasuruan Ungkap Pencurian Kotak Amal

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penyelesaian kasus pencurian kotak amal secara kekeluargaan.
Penyelesaian kasus pencurian kotak amal secara kekeluargaan.

i

SURABAYA PAGI, Pasuruan- Unit Reskrim Polsek Beji Pasuruan telah mengungkap perkara pencurian kotak amal yang viral di Medsos dan menyelesaikan perkara tersebut secara Restorative Justice. Demikian dikatakan AKP Suparlan SH Kanit Reskrim Polsek Beji.

Takmir Masjid Al Muttaqin Nurhadi (58) Dusun Karanglo Desa Kedungboto Kecamatan Beji Pasuruan. Pada hari Selasa (11/01'2022) sekira jam 14.00 WIB di Masjid AL Muttaqien termasuk Dsn. Karanglo Ds. Kedungboto Kec. Beji Kab. Pasuruan telah terjadi pencurian terhadap 1 (satu) buah kotak amal yang berisi uang tunai sebesar Rp 75.000.

Ketika situasi sekitar keadaan sepi, pelaku bernama Muhammad Safkian ( 30 ) yang beralamat Dusun Rohkunci Desa Oro Oro Wetan Kecamatan Rembang Pasuruan, yang datang dengan mengendarai Honda Supra Fit No.Pol N 2695 TM langsung masuk ke dalam masjid lalu mengambil 1 (satu) buah kotak amal yang berisi uang tunai sebesar Rp 75.000,- dan membawanya kabur.

Aksi pencurian tersebut  terekam CCTV dan telah viral di medsos. Adapun barang bukti adalah satu buah kotsk amal dan rekaman CCTV. Dari hasil Laporan warga, Rabu (12/01'2022), anggota reskrim Polsek Beji melakukan penyelidikan serta mengumpulkan data dan informasi dan berhasil mengungkap pelaku pencurian tersebut.

Namun berdasarkan musyawarah dari Pihak Kepala Desa Kedungboto, Takmir masjid beserta karang taruna setempat, dan pihak Kepala Desa Oro Ombo Wetan beserta keluarga pelaku telah disepakati  bahwa perkara pencutian ini diselesaikan secara kekeluargaan yang ditindak lanjuti penyelesaian perkara secara Restorative Justice.

Kanit Reskrim Polsek Beji AKP Suparlan, SH bahwa penyelesaian kasus tersebut adalah dengan cara mediasi karena tergolong tindak pidana ringan (Tipiring).

“Ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Jumlah Kerugian Tindak Pidana Pencurian dibawah Rp.2.500.000,- tidak boleh dilakukan penahanan dan Perpol No.8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Perkara secara berkeadilan Restoratif Justice, antara korban dan terduga pelaku sudah melakukan perdamaian serta saling memaafkan," pungkasnya.

Pelaku bersedia meminta maaf Takmir Masjid Al Muttaqin dan berjanji tidak akan melakukukan perbuatan serupa, Pelaku mengembalikan uang yang telah dicuri sebesar Rp 75.000,- , apalagi Pelaku bukan merupakan residivis serta pelaku disinyalir mengidap gangguan kejiwaan.hik

Berita Terbaru

Antisipasi Kriminalitas Profesi, Pemkab Magetan Jamin Perlindungan Hukum Bagi Guru Jenjang TK - SMP

Antisipasi Kriminalitas Profesi, Pemkab Magetan Jamin Perlindungan Hukum Bagi Guru Jenjang TK - SMP

Kamis, 09 Apr 2026 11:30 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 11:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Sebagai upaya antisipasi terjadinya kriminalisasi terhadap profesi guru di wilayah Kabupaten Magetan, Jawa Timur, melalui Dinas…

Bukan Sekadar Fasilitas, The Nook Picu Perpecahan di Graha Famili

Bukan Sekadar Fasilitas, The Nook Picu Perpecahan di Graha Famili

Kamis, 09 Apr 2026 11:17 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 11:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Polemik pembangunan fasilitas baru kembali mengemuka di kawasan hunian premium Surabaya Barat, Graha Famili. Proyek bertajuk “The N…

Komitmen Perbaiki Masalah Lingkungan, Pemkab Sidoarjo Percepat Penataan TPS-3R

Komitmen Perbaiki Masalah Lingkungan, Pemkab Sidoarjo Percepat Penataan TPS-3R

Kamis, 09 Apr 2026 11:00 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 11:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sebagai upaya perbaikan lingkungan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mempercepat penataan Tempat Pengolahan Sampah - Reduce,…

Pasca Keluhkan Stok Langka, Pemkab Lumajang Dapat Tambahan 18 Ribu Elpiji Melon

Pasca Keluhkan Stok Langka, Pemkab Lumajang Dapat Tambahan 18 Ribu Elpiji Melon

Kamis, 09 Apr 2026 10:58 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 10:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Pasca menindaklanjuti keluhan terkait distribusi stok elpiji yang mulai langka di wilayah Lumajang, kini PT Pertamina Patra Niaga…

Lewat Program Jamula, Pemkab Lamongan Targetkan Tingkat Kemantapan Jalan 63,55 Persen

Lewat Program Jamula, Pemkab Lamongan Targetkan Tingkat Kemantapan Jalan 63,55 Persen

Kamis, 09 Apr 2026 10:44 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 10:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Menindaklanjuti maraknya kasus jalan yang rusak dna butuh perbaikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan telah menargetkan…

Hadapi Tantangan Kemarau, Lumajang Siapkan Strategi Pertanian Berbasis Efisiensi Air

Hadapi Tantangan Kemarau, Lumajang Siapkan Strategi Pertanian Berbasis Efisiensi Air

Kamis, 09 Apr 2026 10:34 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 10:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Sebagai upaya menghadapi tantangan musim kemarau pada Tahun 2026 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang berkomitmen dengan…