Unit Reskrim Polsek Beji Pasuruan Ungkap Pencurian Kotak Amal

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penyelesaian kasus pencurian kotak amal secara kekeluargaan.
Penyelesaian kasus pencurian kotak amal secara kekeluargaan.

i

SURABAYA PAGI, Pasuruan- Unit Reskrim Polsek Beji Pasuruan telah mengungkap perkara pencurian kotak amal yang viral di Medsos dan menyelesaikan perkara tersebut secara Restorative Justice. Demikian dikatakan AKP Suparlan SH Kanit Reskrim Polsek Beji.

Takmir Masjid Al Muttaqin Nurhadi (58) Dusun Karanglo Desa Kedungboto Kecamatan Beji Pasuruan. Pada hari Selasa (11/01'2022) sekira jam 14.00 WIB di Masjid AL Muttaqien termasuk Dsn. Karanglo Ds. Kedungboto Kec. Beji Kab. Pasuruan telah terjadi pencurian terhadap 1 (satu) buah kotak amal yang berisi uang tunai sebesar Rp 75.000.

Ketika situasi sekitar keadaan sepi, pelaku bernama Muhammad Safkian ( 30 ) yang beralamat Dusun Rohkunci Desa Oro Oro Wetan Kecamatan Rembang Pasuruan, yang datang dengan mengendarai Honda Supra Fit No.Pol N 2695 TM langsung masuk ke dalam masjid lalu mengambil 1 (satu) buah kotak amal yang berisi uang tunai sebesar Rp 75.000,- dan membawanya kabur.

Aksi pencurian tersebut  terekam CCTV dan telah viral di medsos. Adapun barang bukti adalah satu buah kotsk amal dan rekaman CCTV. Dari hasil Laporan warga, Rabu (12/01'2022), anggota reskrim Polsek Beji melakukan penyelidikan serta mengumpulkan data dan informasi dan berhasil mengungkap pelaku pencurian tersebut.

Namun berdasarkan musyawarah dari Pihak Kepala Desa Kedungboto, Takmir masjid beserta karang taruna setempat, dan pihak Kepala Desa Oro Ombo Wetan beserta keluarga pelaku telah disepakati  bahwa perkara pencutian ini diselesaikan secara kekeluargaan yang ditindak lanjuti penyelesaian perkara secara Restorative Justice.

Kanit Reskrim Polsek Beji AKP Suparlan, SH bahwa penyelesaian kasus tersebut adalah dengan cara mediasi karena tergolong tindak pidana ringan (Tipiring).

“Ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Jumlah Kerugian Tindak Pidana Pencurian dibawah Rp.2.500.000,- tidak boleh dilakukan penahanan dan Perpol No.8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Perkara secara berkeadilan Restoratif Justice, antara korban dan terduga pelaku sudah melakukan perdamaian serta saling memaafkan," pungkasnya.

Pelaku bersedia meminta maaf Takmir Masjid Al Muttaqin dan berjanji tidak akan melakukukan perbuatan serupa, Pelaku mengembalikan uang yang telah dicuri sebesar Rp 75.000,- , apalagi Pelaku bukan merupakan residivis serta pelaku disinyalir mengidap gangguan kejiwaan.hik

Berita Terbaru

Jalin Silaturahmi dengan Warga, Sekretariat DPRD Jatim Bagikan 1.500 Takjil

Jalin Silaturahmi dengan Warga, Sekretariat DPRD Jatim Bagikan 1.500 Takjil

Senin, 16 Mar 2026 14:04 WIB

Senin, 16 Mar 2026 14:04 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Untuk hubungan baik dengan masyarakat sekitar, Sekretariat DPRD Jawa Timur kembali menggelar pembagian takjil kepada warga yang m…

Satlantas Polres Blitar Kota Gelar Check Point, Tes Kesehatan Awak Angkutan Umum di Terminal Patria

Satlantas Polres Blitar Kota Gelar Check Point, Tes Kesehatan Awak Angkutan Umum di Terminal Patria

Senin, 16 Mar 2026 13:58 WIB

Senin, 16 Mar 2026 13:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Untuk menjaga situasi dan kondisi dalam rayakan Hari Raya, khususnya masyarakat sebagai pengguna angkutan umum, untuk itu Sat.Lantas…

Komisi l DPRD Kota Mojokerto Fasilitasi Dialog Warga dan DLH Soal Pengelolaan Sampah

Komisi l DPRD Kota Mojokerto Fasilitasi Dialog Warga dan DLH Soal Pengelolaan Sampah

Senin, 16 Mar 2026 13:51 WIB

Senin, 16 Mar 2026 13:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - DPRD Kota Mojokerto dari Komisi l menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penataan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Randegan…

Dipicu Hujan dan Angin Kencang, Warga di Blitar Tewas Tertimpa Reruntuhan Material Rumah

Dipicu Hujan dan Angin Kencang, Warga di Blitar Tewas Tertimpa Reruntuhan Material Rumah

Senin, 16 Mar 2026 12:42 WIB

Senin, 16 Mar 2026 12:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Akibat hujan dengan intensitas tinggi bercampur angin di wilayah Blitar Raya mengakibatkan banjir di beberapa wilayah, termasuk di…

Inovatif! Sisa MBG di Lingkungan Sekolah Surabaya Disulap Jadi Pupuk Organik Cair dan Padat

Inovatif! Sisa MBG di Lingkungan Sekolah Surabaya Disulap Jadi Pupuk Organik Cair dan Padat

Senin, 16 Mar 2026 12:35 WIB

Senin, 16 Mar 2026 12:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Selain sempat viral karena menu Program MBG (Makan Bergizi Gratis) yang selalu dikritik dan viral di media sosial (medsos), kini…

Diduga Korsleting Listrik, Tempat Usaha Konveksi di Sidoyoso Surabaya Terbakar Hebat

Diduga Korsleting Listrik, Tempat Usaha Konveksi di Sidoyoso Surabaya Terbakar Hebat

Senin, 16 Mar 2026 12:24 WIB

Senin, 16 Mar 2026 12:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Unit Pemadam Kebakaran Surabaya baru saja menindaklanjuti terkait laporan warga lantaran adanya kebakaran di tempat usaha konveksi…