Hakim PN Surabaya Obral Putusan, Bandar Sabu Divonis Bebas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Marjalan Alisa Jalal Bin Mat Tawi bersama Romadon Alias Madon Bin Hajet dan Robby Sugara Alias Bin Holik (berkas terpisah) diputus bebas oleh Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana terkait perkara narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Cokorda secara panjang lebar tetapi tidak jelas suaranya.

Sementara terpisah penasehat hukum terdakwa selepas sidang disinggung terkait putusan bebas terhadap kliennya juga,"Waduh saya tidak tau mas tidak jelas tadi," katanya.

Ditempat yang sama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rully disinggung terkait putusan bebas terhadap terdakwa Jalal, "Kami akan melakukan kasasi mas," singkatnya sembari meninggalkan gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU pada hari Jumat 25 Juni 2021 sekitar 17.00 WIB Jalal dihubungi Romadon untuk dibelikan sabu sebanyak 5 gram namun Jalal tidak memiliki barang sehingga disarankan untuk menunggu kabar. Kemudian Romadon menelpon Rosi (DPO) sesuai pesanan. Kemudian Romadon juga menelpon Robby untuk mengambil sendiri harga pembelian sabu sebesar Rp 1.000.000. Jalal menyuruh Robby menerimanya dan apabila sudah lunas terbayar sabu ke Rosi (DPO).

Pada tanggal 26 Juni 2021 Romadon mentransfer uang pembelian sabu ke rekening BCA milik Robby sebesar Rp 2 juta dan pada Kamis 1 Juni 2021 di area parkir samping Hotel Pitstop Jalan Romadon ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim kemudian oleh petugas dilakukan pengembangan Robby di daerah pertukangan dengan barang bukti Rp 1,7 juta.

Selanjutnya Marjan alias Jalal Bin Mat Tawi ditangkap petugas pada hari Selasa 13 Juli 2021 di tempat parkir mobil Apartemen Gunawan Tidar Surabaya

Berdasarkan keterangan dari Romadon sebesar Rp 5 juta maka akan diserahkan Jalal ke Rosi (DPO) akan mendapatkan Rp 1 juta. Marjalan Alias Jalal Bin Mat Tawi tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menjual, membeli ataupun menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rully Mutiara dan Sabetania R. Paembonan mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1,8 miliar subsider 1 tahun.

Perlu diperhatikan untuk kedua terdakwa  Romadon Alias Madon Bin Hajet dan Robby Sugara Alias Bin Holik  Paketan Jalal diputus bersalah melakukan permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda 1,8 miliar subsider 2 bulan kurungan. nbd

 

 

Berita Terbaru

Perdana, Konferensi MWCNU Kalitengah Gunakan Mekanisme Hasil Muktamar Ke-35 NU

Perdana, Konferensi MWCNU Kalitengah Gunakan Mekanisme Hasil Muktamar Ke-35 NU

Sabtu, 03 Okt 2026 16:55 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 16:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Konferensi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kalitengah, Kabupaten Lamongan, menjadi momentum penting bagi perjalanan o…

Sampoerna University Roadshow ke Surabaya, Soroti Kebutuhan Kompetensi Lulusan di Era Global

Sampoerna University Roadshow ke Surabaya, Soroti Kebutuhan Kompetensi Lulusan di Era Global

Sabtu, 03 Okt 2026 15:29 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 15:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kebutuhan tenaga kerja yang adaptif dan memiliki kompetensi lintas disiplin menjadi salah satu tantangan pendidikan tinggi di tengah p…

LKBB King Cobra Season 3 Meriah Digelar, Dorong Generasi Muda Tangguh dan Berjiwa Nasionalisme

LKBB King Cobra Season 3 Meriah Digelar, Dorong Generasi Muda Tangguh dan Berjiwa Nasionalisme

Sabtu, 03 Okt 2026 15:27 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 15:27 WIB

  SURABAYA PAGI.com, Sidoarjo - Yayasan Perguruan Al-Islam (YAPALIS) Krian kembali menggelar Lomba Keterampilan Baris Berbaris (LKBB) King Cobra Season 3 t…

Apa Itu Blockchain dan Perbedaanya dengan Mata Uang Kripto? 

Apa Itu Blockchain dan Perbedaanya dengan Mata Uang Kripto? 

Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Blockchain dan mata uang kripto sering disebut di dalam pembahasan yang sama. Keduanya memang berkaitan erat, namun blockchain dan …

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Suara benturan keras di Gapuro pintu masuk Desa Silukosewu Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, kagetkan warga sekitar dan pengguna jalan…

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Gelisah dengan Fenomena No Viral No Justice…