Hakim PN Surabaya Obral Putusan, Bandar Sabu Divonis Bebas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Marjalan Alisa Jalal Bin Mat Tawi bersama Romadon Alias Madon Bin Hajet dan Robby Sugara Alias Bin Holik (berkas terpisah) diputus bebas oleh Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana terkait perkara narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Cokorda secara panjang lebar tetapi tidak jelas suaranya.

Sementara terpisah penasehat hukum terdakwa selepas sidang disinggung terkait putusan bebas terhadap kliennya juga,"Waduh saya tidak tau mas tidak jelas tadi," katanya.

Ditempat yang sama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rully disinggung terkait putusan bebas terhadap terdakwa Jalal, "Kami akan melakukan kasasi mas," singkatnya sembari meninggalkan gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU pada hari Jumat 25 Juni 2021 sekitar 17.00 WIB Jalal dihubungi Romadon untuk dibelikan sabu sebanyak 5 gram namun Jalal tidak memiliki barang sehingga disarankan untuk menunggu kabar. Kemudian Romadon menelpon Rosi (DPO) sesuai pesanan. Kemudian Romadon juga menelpon Robby untuk mengambil sendiri harga pembelian sabu sebesar Rp 1.000.000. Jalal menyuruh Robby menerimanya dan apabila sudah lunas terbayar sabu ke Rosi (DPO).

Pada tanggal 26 Juni 2021 Romadon mentransfer uang pembelian sabu ke rekening BCA milik Robby sebesar Rp 2 juta dan pada Kamis 1 Juni 2021 di area parkir samping Hotel Pitstop Jalan Romadon ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim kemudian oleh petugas dilakukan pengembangan Robby di daerah pertukangan dengan barang bukti Rp 1,7 juta.

Selanjutnya Marjan alias Jalal Bin Mat Tawi ditangkap petugas pada hari Selasa 13 Juli 2021 di tempat parkir mobil Apartemen Gunawan Tidar Surabaya

Berdasarkan keterangan dari Romadon sebesar Rp 5 juta maka akan diserahkan Jalal ke Rosi (DPO) akan mendapatkan Rp 1 juta. Marjalan Alias Jalal Bin Mat Tawi tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menjual, membeli ataupun menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rully Mutiara dan Sabetania R. Paembonan mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1,8 miliar subsider 1 tahun.

Perlu diperhatikan untuk kedua terdakwa  Romadon Alias Madon Bin Hajet dan Robby Sugara Alias Bin Holik  Paketan Jalal diputus bersalah melakukan permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda 1,8 miliar subsider 2 bulan kurungan. nbd

 

 

Berita Terbaru

Uber Indonesia -Taiwan Imbang 2-2

Uber Indonesia -Taiwan Imbang 2-2

Selasa, 28 Apr 2026 22:00 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 22:00 WIB

SURABAYAPAGI : Kemenangan Rachel/Febi membuat kedudukan Indonesia vs Taiwan imbang menjadi 2-2, semalam. Saat berita ini dibuat, partai kelima, di mana Ester …

Khofifah Dorong Penguatan Industri substitusi impor sektor Farmasi

Khofifah Dorong Penguatan Industri substitusi impor sektor Farmasi

Selasa, 28 Apr 2026 21:55 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:55 WIB

SURABAYAPAGI :  Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendorong penguatan industri substitusi impor khususnya di sektor farmasi, demi mengurangi …

Presiden Janji Perbaiki Semua Perlintasan KA Sebesar Rp 4 triliun

Presiden Janji Perbaiki Semua Perlintasan KA Sebesar Rp 4 triliun

Selasa, 28 Apr 2026 21:50 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:50 WIB

SURABAYAPAGI : Presiden Prabowo Subianto mengatakan akan memperbaiki semua perlintasan KA. Hal tersebut disampaikan Prabowo usai menjenguk korban kecelakaan…

Presiden Prabowo, Jenguk Korban Didampingi Sekab Teddy

Presiden Prabowo, Jenguk Korban Didampingi Sekab Teddy

Selasa, 28 Apr 2026 21:49 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:49 WIB

SURABAYAPAGI : Presiden RI Prabowo Subianto menjenguk korban kecelakaan kereta api (KA) Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Selasa (28/4).…

19 Perjalanan Kereta Dibatalkan, Termasuk Argo dan Gumarang

19 Perjalanan Kereta Dibatalkan, Termasuk Argo dan Gumarang

Selasa, 28 Apr 2026 21:45 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:45 WIB

Tabrakan Maut antara Kereta Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line rute, Diduga Disebabkan Taksi Listrik yang Mogok di Lintasan KA…

Taksi Listrik Green SM asal Vietnam, Diduga Pemicu Insiden

Taksi Listrik Green SM asal Vietnam, Diduga Pemicu Insiden

Selasa, 28 Apr 2026 21:40 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:40 WIB

SURABAYAPAGI : Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi buka suara soal insiden tabrakan antara KRL Commuter Line dengan KA Argo Bromo Anggrek. Insiden tersebut…