Hakim PN Surabaya Obral Putusan, Bandar Sabu Divonis Bebas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Marjalan Alisa Jalal Bin Mat Tawi bersama Romadon Alias Madon Bin Hajet dan Robby Sugara Alias Bin Holik (berkas terpisah) diputus bebas oleh Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana terkait perkara narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Cokorda secara panjang lebar tetapi tidak jelas suaranya.

Sementara terpisah penasehat hukum terdakwa selepas sidang disinggung terkait putusan bebas terhadap kliennya juga,"Waduh saya tidak tau mas tidak jelas tadi," katanya.

Ditempat yang sama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rully disinggung terkait putusan bebas terhadap terdakwa Jalal, "Kami akan melakukan kasasi mas," singkatnya sembari meninggalkan gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU pada hari Jumat 25 Juni 2021 sekitar 17.00 WIB Jalal dihubungi Romadon untuk dibelikan sabu sebanyak 5 gram namun Jalal tidak memiliki barang sehingga disarankan untuk menunggu kabar. Kemudian Romadon menelpon Rosi (DPO) sesuai pesanan. Kemudian Romadon juga menelpon Robby untuk mengambil sendiri harga pembelian sabu sebesar Rp 1.000.000. Jalal menyuruh Robby menerimanya dan apabila sudah lunas terbayar sabu ke Rosi (DPO).

Pada tanggal 26 Juni 2021 Romadon mentransfer uang pembelian sabu ke rekening BCA milik Robby sebesar Rp 2 juta dan pada Kamis 1 Juni 2021 di area parkir samping Hotel Pitstop Jalan Romadon ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim kemudian oleh petugas dilakukan pengembangan Robby di daerah pertukangan dengan barang bukti Rp 1,7 juta.

Selanjutnya Marjan alias Jalal Bin Mat Tawi ditangkap petugas pada hari Selasa 13 Juli 2021 di tempat parkir mobil Apartemen Gunawan Tidar Surabaya

Berdasarkan keterangan dari Romadon sebesar Rp 5 juta maka akan diserahkan Jalal ke Rosi (DPO) akan mendapatkan Rp 1 juta. Marjalan Alias Jalal Bin Mat Tawi tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menjual, membeli ataupun menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rully Mutiara dan Sabetania R. Paembonan mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1,8 miliar subsider 1 tahun.

Perlu diperhatikan untuk kedua terdakwa  Romadon Alias Madon Bin Hajet dan Robby Sugara Alias Bin Holik  Paketan Jalal diputus bersalah melakukan permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda 1,8 miliar subsider 2 bulan kurungan. nbd

 

 

Berita Terbaru

Ronaldo vs Lamine, Pertarungan Dua Generasi

Ronaldo vs Lamine, Pertarungan Dua Generasi

Senin, 06 Jul 2026 23:52 WIB

Senin, 06 Jul 2026 23:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Jumpa Portugal dan Spanyol pada babak 16 besar Piala Dunia 2026 di Dallas Stadium (AT&T Stadium), Selasa (7/7/2026) pukul 02.00…

Presiden Peru Fujimori, "Saingi" Prabowo Ikut Pilpres

Presiden Peru Fujimori, "Saingi" Prabowo Ikut Pilpres

Senin, 06 Jul 2026 23:50 WIB

Senin, 06 Jul 2026 23:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Keiko Fujimori berhasil memenangkan pemilihan presiden (Pilpres) Peru setelah tiga kali gagal. Ia berhasil dipercobaan keempat…

Amit- amit Trump

Amit- amit Trump

Senin, 06 Jul 2026 23:47 WIB

Senin, 06 Jul 2026 23:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump sedang gembira lantaran striker bintang negaranya, Folarin Balogun, diizinkan untuk…

PBB Ungkap, Warga RI Banyak Jadi Korban Penipuan Digital Scam

PBB Ungkap, Warga RI Banyak Jadi Korban Penipuan Digital Scam

Senin, 06 Jul 2026 23:45 WIB

Senin, 06 Jul 2026 23:45 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya - Kawasan Asia Tenggara (ASEAN) kini berkembang menjadi salah satu pusat penipuan digital atau scam terbesar di dunia. Ini laporan…

Spanyol Diprediksi Menang Tipis 2-1

Spanyol Diprediksi Menang Tipis 2-1

Senin, 06 Jul 2026 23:43 WIB

Senin, 06 Jul 2026 23:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tim Portugal diperkirakan tidak akan banyak mengubah susunan pemain setelah timnya lolos ke babak 16 besar. Cristiano Ronaldo juga…

Haaland, Aktor utama Singkirkan Brasil

Haaland, Aktor utama Singkirkan Brasil

Senin, 06 Jul 2026 23:41 WIB

Senin, 06 Jul 2026 23:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tak lama setelah peluit panjang berbunyi, Haaland mengunggah foto dirinya merayakan kemenangan Norwegia dengan caption singkat,…