Hakim PN Surabaya Obral Putusan, Bandar Sabu Divonis Bebas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Marjalan Alisa Jalal Bin Mat Tawi bersama Romadon Alias Madon Bin Hajet dan Robby Sugara Alias Bin Holik (berkas terpisah) diputus bebas oleh Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana terkait perkara narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Cokorda secara panjang lebar tetapi tidak jelas suaranya.

Sementara terpisah penasehat hukum terdakwa selepas sidang disinggung terkait putusan bebas terhadap kliennya juga,"Waduh saya tidak tau mas tidak jelas tadi," katanya.

Ditempat yang sama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rully disinggung terkait putusan bebas terhadap terdakwa Jalal, "Kami akan melakukan kasasi mas," singkatnya sembari meninggalkan gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU pada hari Jumat 25 Juni 2021 sekitar 17.00 WIB Jalal dihubungi Romadon untuk dibelikan sabu sebanyak 5 gram namun Jalal tidak memiliki barang sehingga disarankan untuk menunggu kabar. Kemudian Romadon menelpon Rosi (DPO) sesuai pesanan. Kemudian Romadon juga menelpon Robby untuk mengambil sendiri harga pembelian sabu sebesar Rp 1.000.000. Jalal menyuruh Robby menerimanya dan apabila sudah lunas terbayar sabu ke Rosi (DPO).

Pada tanggal 26 Juni 2021 Romadon mentransfer uang pembelian sabu ke rekening BCA milik Robby sebesar Rp 2 juta dan pada Kamis 1 Juni 2021 di area parkir samping Hotel Pitstop Jalan Romadon ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim kemudian oleh petugas dilakukan pengembangan Robby di daerah pertukangan dengan barang bukti Rp 1,7 juta.

Selanjutnya Marjan alias Jalal Bin Mat Tawi ditangkap petugas pada hari Selasa 13 Juli 2021 di tempat parkir mobil Apartemen Gunawan Tidar Surabaya

Berdasarkan keterangan dari Romadon sebesar Rp 5 juta maka akan diserahkan Jalal ke Rosi (DPO) akan mendapatkan Rp 1 juta. Marjalan Alias Jalal Bin Mat Tawi tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menjual, membeli ataupun menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rully Mutiara dan Sabetania R. Paembonan mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1,8 miliar subsider 1 tahun.

Perlu diperhatikan untuk kedua terdakwa  Romadon Alias Madon Bin Hajet dan Robby Sugara Alias Bin Holik  Paketan Jalal diputus bersalah melakukan permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda 1,8 miliar subsider 2 bulan kurungan. nbd

 

 

Berita Terbaru

Cuaca Ekstrem Picu Trip Transmisi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Bali Aman dan Terkendali

Cuaca Ekstrem Picu Trip Transmisi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Bali Aman dan Terkendali

Minggu, 22 Feb 2026 23:29 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 23:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PLN UIT JBM memastikan sistem kelistrikan Bali telah kembali normal dan stabil setelah gangguan transmisi interkoneksi Jawa–Bali yang t…

Tragisnya Perselingkuhan

Tragisnya Perselingkuhan

Minggu, 22 Feb 2026 20:28 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:28 WIB

Rencana Seret Anak ke Komnas HAM Anak, Laporkan Suami ke Bareskrim dan Dorong Pelakor Diperiksa Polda DKI Jakarta     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus d…

Keluh Kesah Penerima Bea Siswa LPDP

Keluh Kesah Penerima Bea Siswa LPDP

Minggu, 22 Feb 2026 20:21 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:21 WIB

      Anak Suami Istri jadi WN Inggris       SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Viral ungkapan 'cukup aku saja yang WNI, anak-anakku jangan' di media sosial, pe…

Jamaah Umroh Tawaf di Rooftop Gunakan Mobil Golf

Jamaah Umroh Tawaf di Rooftop Gunakan Mobil Golf

Minggu, 22 Feb 2026 20:16 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Masjidil Haram sangat ramai, terutama menjelang salat Subuh dan saat berbuka puasa, dengan suasana ibadah yang kental. Menjelang…

12 Konglomerat AS Percaya, Iklim Bisnis di RI Terus Membaik

12 Konglomerat AS Percaya, Iklim Bisnis di RI Terus Membaik

Minggu, 22 Feb 2026 20:12 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto, dalam kunjungan ke AS, menyempatkan diri bertemu dengan 12 konglomerat Amerika Serikat (AS),…

Kasih Kristus

Kasih Kristus

Minggu, 22 Feb 2026 20:10 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang Pendeta di sebuah Gereja Jakarta mengingatkan umat kristiani untuk melakukan toleransi  bagi umat Islam yang sedang …