Hakim PN Surabaya Obral Putusan, Bandar Sabu Divonis Bebas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Marjalan Alisa Jalal Bin Mat Tawi bersama Romadon Alias Madon Bin Hajet dan Robby Sugara Alias Bin Holik (berkas terpisah) diputus bebas oleh Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana terkait perkara narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Cokorda secara panjang lebar tetapi tidak jelas suaranya.

Sementara terpisah penasehat hukum terdakwa selepas sidang disinggung terkait putusan bebas terhadap kliennya juga,"Waduh saya tidak tau mas tidak jelas tadi," katanya.

Ditempat yang sama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rully disinggung terkait putusan bebas terhadap terdakwa Jalal, "Kami akan melakukan kasasi mas," singkatnya sembari meninggalkan gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU pada hari Jumat 25 Juni 2021 sekitar 17.00 WIB Jalal dihubungi Romadon untuk dibelikan sabu sebanyak 5 gram namun Jalal tidak memiliki barang sehingga disarankan untuk menunggu kabar. Kemudian Romadon menelpon Rosi (DPO) sesuai pesanan. Kemudian Romadon juga menelpon Robby untuk mengambil sendiri harga pembelian sabu sebesar Rp 1.000.000. Jalal menyuruh Robby menerimanya dan apabila sudah lunas terbayar sabu ke Rosi (DPO).

Pada tanggal 26 Juni 2021 Romadon mentransfer uang pembelian sabu ke rekening BCA milik Robby sebesar Rp 2 juta dan pada Kamis 1 Juni 2021 di area parkir samping Hotel Pitstop Jalan Romadon ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim kemudian oleh petugas dilakukan pengembangan Robby di daerah pertukangan dengan barang bukti Rp 1,7 juta.

Selanjutnya Marjan alias Jalal Bin Mat Tawi ditangkap petugas pada hari Selasa 13 Juli 2021 di tempat parkir mobil Apartemen Gunawan Tidar Surabaya

Berdasarkan keterangan dari Romadon sebesar Rp 5 juta maka akan diserahkan Jalal ke Rosi (DPO) akan mendapatkan Rp 1 juta. Marjalan Alias Jalal Bin Mat Tawi tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menjual, membeli ataupun menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rully Mutiara dan Sabetania R. Paembonan mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1,8 miliar subsider 1 tahun.

Perlu diperhatikan untuk kedua terdakwa  Romadon Alias Madon Bin Hajet dan Robby Sugara Alias Bin Holik  Paketan Jalal diputus bersalah melakukan permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda 1,8 miliar subsider 2 bulan kurungan. nbd

 

 

Berita Terbaru

600 Prajurit TNI Siap 'Serbu' Pulung Ponorogo Bulan Juli, Pangdam Janji Lahan Tani Warga Aman

600 Prajurit TNI Siap 'Serbu' Pulung Ponorogo Bulan Juli, Pangdam Janji Lahan Tani Warga Aman

Senin, 25 Mei 2026 20:24 WIB

Senin, 25 Mei 2026 20:24 WIB

SURABAYA PAGI,Ponorogo-Pembangunan markas militer baru di tingkat daerah sering kali memicu kekhawatiran warga terkait nasib lahan garapan mereka. Namun,…

Pangdam V/Brawijaya Tinjau Lokasi Pembangunan Yonif TP di Madiun Raya, Danrem: Diharapkan Dongkrak Keamanan Wilayah

Pangdam V/Brawijaya Tinjau Lokasi Pembangunan Yonif TP di Madiun Raya, Danrem: Diharapkan Dongkrak Keamanan Wilayah

Senin, 25 Mei 2026 20:21 WIB

Senin, 25 Mei 2026 20:21 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun Raya – Pangdam V/Brawijaya, Rudy Saladin, meninjau sejumlah lokasi pembangunan satuan Teritorial Pembangunan (TP) di wilayah Madiun R…

DKPP Sumenep Pastikan Hewan Kurban Lolos Sertifikasi Kesehatan

DKPP Sumenep Pastikan Hewan Kurban Lolos Sertifikasi Kesehatan

Senin, 25 Mei 2026 18:25 WIB

Senin, 25 Mei 2026 18:25 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep-Menjelang Hari Raya Idul Adha 2026, Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) mengingatkan…

Pijar Religius Al Banjari SMPN 2 Taman Bergema di Arena CFD

Pijar Religius Al Banjari SMPN 2 Taman Bergema di Arena CFD

Senin, 25 Mei 2026 17:24 WIB

Senin, 25 Mei 2026 17:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Suara musik rebana mengiringi lantunan sholawat menggema di seantero Monumen Jayandaru Alun alun Sidoarjo, saat digelar Car Free…

Gerbong Mutasi Ponorogo Bergolak! Belasan Pejabat Eselon II Mendadak Dipanggil BKN Jatim

Gerbong Mutasi Ponorogo Bergolak! Belasan Pejabat Eselon II Mendadak Dipanggil BKN Jatim

Senin, 25 Mei 2026 17:19 WIB

Senin, 25 Mei 2026 17:19 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Peta birokrasi di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mendadak memanas. Sinyal perombakan besar-besaran alias mutasi jabatan…

Gubernur Khofifah Pastikan Harga Bahan Pokok di Bojonegoro Tetap Stabil Menjelang Idul Adha

Gubernur Khofifah Pastikan Harga Bahan Pokok di Bojonegoro Tetap Stabil Menjelang Idul Adha

Senin, 25 Mei 2026 17:17 WIB

Senin, 25 Mei 2026 17:17 WIB

SurabayaPagi, Bojonegoro – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan harga bahan pokok di Pasar Banjarejo, Kabupaten Bojonegoro, relatif stabil m…