Kejaksaan Terapkan Restorasi Justice Terhadap Sopir Lumajang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kejati Jatim menghentikan penuntutan terhadap sopir di Lumajang. SP/Budi Mulyono
Kejati Jatim menghentikan penuntutan terhadap sopir di Lumajang. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Kejaksaan  Tinggi Jawa Timur (Jatim) menghentikan penuntutan terhadap tersangka Ade Imron Syahrono atas perkara tindak pidana Lalu Lintas Angkutan Jalan. Penghentian penuntutan ini dilakukan lantaran tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan telah ada perdamaian antara korban dan tersangka.

Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman, Rabu (19/1/2022). Keputusan tersebut diambil setelah Kejati Jatim menggelar gelar perkara bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang. “Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 312 Subsidair Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan,” kata Fathur, Rabu (19/1/2022).

Perkara terjadi pada Sabtu (4/9/2021) sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Lintas Selatan tepatnya di Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. Saat itu, tersangka mengemudikan kendaraan truk dari arah barat menuju ke arah timur dengan kecepatan sekitar 40 km/jam. Ketika melintasi perempatan jalan, bersamaan dari arah utara ke selatan, muncul sepeda motor.

Tersangka kaget dan langsung menginjak rem dalam-dalam. Namun, karena jaraknya sudah dekat, tabrakan pun tidak terelakkan. Ironisnya, tersangka justru terus mengemudikan kendaraannya untuk menuju rumah dan tidak menolong korban. Tersangka sendiri tinggal di di Desa Sempolan Kecamatan Silo Kabupaten Jember. “Setelah kecelakaan itu, saksi Arif Sugiono dan Yusuf beserta warga berdatangan mendekati korban Sura’i. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Yosowilangun dan kemudian dibawa ke RSUD Dr Haryoto, Lumajang,” kata Fathur. 

Fathur menambahkan, korban selama dirawat di RSUD Dr. Haryoto Lumajang sudah dijenguk oleh keluarga pihak dari tersangka. Mereka juga membantu biaya pengobatan korban berupa uang sebesar Rp5 juta dan membelikan kursi roda. Tersangka juga sanggup membantu biaya pengobatan korban sampai sembuh. “Pada tanggal 10 September 2021 juga telah dilakukan upaya damai antara tersangka dengan korban,” ujarnya. 

Lebih jauh Fathur menjelaskan, penghentian penuntutan ini dilakukan setelah sejumlah syarat terpenuhi. Diantaranya, berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 200 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. “Selain itu, tersangka di lingkungan tempat tinggalnya dikenal baik. Akibat dari kejadian itu, tersangka juga kehilangan mata pencaharian sebagai sopir. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan sehari hari keluarganya, tersangka bekerja secara serabutan,” pungkasnya. nbd

 

Tag :

Berita Terbaru

Hendak Berobat, Ibu Empat Anak di Ponorogo Meninggal di Atas Motor

Hendak Berobat, Ibu Empat Anak di Ponorogo Meninggal di Atas Motor

Selasa, 20 Okt 2026 18:56 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 18:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo– Lu’luatun Nikmah, warga Desa Banggel, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, ditemukan meninggal dunia di atas sepeda mo…

ASUS ProArt P14 dan P16 Hadir di Indonesia, Harga Tembus Rp114 Juta

ASUS ProArt P14 dan P16 Hadir di Indonesia, Harga Tembus Rp114 Juta

Selasa, 20 Okt 2026 18:30 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 18:30 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – ASUS resmi menghadirkan laptop kreator ProArt P14 (H7407BA) dan ProArt P16 (H7607BA) di Indonesia dengan mengandalkan kemampuan p…

Masyarakat Proaktif Laporkan Alih Fungsi LSD

Masyarakat Proaktif Laporkan Alih Fungsi LSD

Selasa, 20 Okt 2026 18:02 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) menegaskan aturan ketat…

Bank Jatim Fasilitasi 30 UKM Tembus Pasar Global, Raih Kesepakatan Ekspor USD 5,09 Juta di TEI 2026

Bank Jatim Fasilitasi 30 UKM Tembus Pasar Global, Raih Kesepakatan Ekspor USD 5,09 Juta di TEI 2026

Selasa, 20 Okt 2026 16:47 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 16:47 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pengembangan usaha kecil dan…

Buka Konsultasi Publik, Ning Ita Ajak Masyarakat Awasi Kinerja Pemerintah Daerah

Buka Konsultasi Publik, Ning Ita Ajak Masyarakat Awasi Kinerja Pemerintah Daerah

Selasa, 20 Okt 2026 16:44 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 16:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto melalui Inspektorat menyelenggarakan Konsultasi Publik atas empat draf Peraturan Wali Kota (Perwali) t…

Tim Mabes TNI Verifikasi KDKMP di Wilayah Kabupaten Blitar

Tim Mabes TNI Verifikasi KDKMP di Wilayah Kabupaten Blitar

Selasa, 20 Okt 2026 15:16 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Rombongan pejabat tinggi dari Markas Besar TNI yang di Komandani Laksamana Muda TNI AL di dampingi  Marsekal Pertama TNI AU Agus …