50 Orang Korban Investasi Bodong Tunjuk Wellem Mintarja jadi Kuasa Hukumnya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para korban investasi bodong saat mendatangi kantor pengacara Wellem Mintarja. SP/MUHAJIRIN KASRUN
Para korban investasi bodong saat mendatangi kantor pengacara Wellem Mintarja. SP/MUHAJIRIN KASRUN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan  - Jumlah korban investasi bodong di Lamongan terus bertambah. Sebanyak 50 korban Investasi yang didalangi seorang mahasiswi Samudra Zahrotul Bilad (21) ini, resmi menunjuk pengacara Wellem Mintarja sebagai kuasa hukumnya.

"Karena kami ini korban dan ingin uang yang sudah kami keluarkan kembali, maka saya bersama teman-teman sebanyak 50 orang korban investasi bodong ini menunjuk pengacara Wellem Mintarja untuk membantu kami mencari keadilan," kata Amalia Rahmawati saat mendatangi kantor Pengacara Wellem Mintarja di Jl Raya Dandles Paciran Lamongan pada Jum'at (21/1/2022) lalu.

Penunjukkan terhadap pengacara muda ini kata Amalia, untuk melaporkan salah satu reseller berinisial JHN, warga asal Tebluru Kecamatan Solokuro, Lamongan, yang merupakan partner dari owner investasi bodong, Bilad, dengan total kerugian sebesar Rp 700 juta.

Terpisah, Wellem Mintarja saat dihubungi Minggu (23/1/2022) membenarkan kalau dirinya ditunjuk menjadi kuasa hukum dari 50 korban investasi bodong yang telah merugikan banyak orang ini. "Iya pada Jum'at kemarin para korban berbondong-bondong ke kantor saya dan meminta saya menjadi kuasanya," ujarnya.

Para korban sebanyak 50 orang itu lanjut Wellem panggilan akrab pengacara milenial ini, datang dari berbagai daerah mulai dari warga  Plumpang Tuban, Brondong, Laren dan Paciran Lamongan.

Mereka mengaku, telah ditipu oleh reseller berinisial JHN, yang diduga bekerja sama dengan owner seorang mahasiswi itu, untuk menjalankan bisnis bodong dengan kerugian mencapai Rp 700 juta. 

Pihaknya saat ini sudah mengumpulkan berbagai bukti, salah satunya berupa chat Whatsapp yang berisi penawaran untuk melakukan investasi, dengan janji-janji keuntungan bagi mereka yang mau menanamkan modal atau menyerahkan uang kepada terlapor.

Dari informasi yang terserap, bahwa JHN dalam memasarkan investasi bodongnya tersebut tak berjalan seorang diri. Selama ini, ia menjalankan investasi abal-abalnya bersama suaminya.

 

Tak tanggung-tanggung, hingga saat ini sudah banyak korban yang tergiur oleh janji-janji manis JHN. Para korban menyerahkan sejumlah uangnya untuk diinvestasikan ke JHN, yaitu dalam rentang bulan November 2021 sampai Desember 2021.

"Ayo melu investasi iki, engkok pasti ngrasakno keenaken. Sing melok wes akeh. (Mari ikut investasi ini, nanti pasti merasakan enaknya. Yang ikut (investasi) sudah banyak)," tulis salah satu Whatsapp JHN yang ditunjukkan pelapor.

Meski pada awalnya JHN merealisasikan janjinya kepada para korban dengan memberikan hasil keuntungan yang cukup besar, namun di minggu berikutnya, JHN tak lagi melakukannya. "Kalau hitungan kami, klien kami rugi sebesar Rp 700 juta," kata Wellem.

Mirisnya, lanjut Wellem, saat para korban menanyakan uangnya, JHN malah balik mengancam para korban. Kepada korbannya, JHN mengancam untuk melaporkan pidana jika mereka  terus-menerus mempersoalkan uang yang sudah diinvestasikan.

"Ini yang membuat saya  geram, saat para korban ini menanyakan uangnya, dan mencari keadilan, JHN atau reseller itu balik mengancam para korban, jika korban terus-menerus mempersoalkan uang yang sudah diinvestasikan. Saya tenangkan para klien saya untuk tenang kita bukan penipu kita juga bukan maling, Kalau JHN mau melaporkan kita tunggu laporannya," kata Wellem dengan tegas.

Wellem memastikan, bahwa JHN dan para pelaku lainnya yang turut serta dalam penipuan ini bisa dijerat hukum. Menurutnya, apa yang mereka lakukan telah memenuhi unsur tindak pidana sesuai Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Karena perbuatannya sudah banyak merugikan orang, apalagi kami sudah mengantongi kuasa hukum dari para korban, kami akan laporkan JHN ke Polres Lamongan pada besok (Senin red), dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan," pungkasnya. jir

Berita Terbaru

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima Bambang Sulistomo, putra Pahlawan Nasional Bung Tomo, di Gedung Negara Grahadi, S…

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) melalui Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Madiun terus m…

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - PT PLN (Persero) mengajak masyarakat untuk memahami pola konsumsi energi serta berbagai komponen yang memengaruhi pembayaran listrik,…

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ekspansi bisnis kuliner premium berbasis halal terus menunjukkan tren pertumbuhan di Indonesia. Salah satunya ditandai dengan p…

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni  ‎

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni ‎

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat tiga tersangka di lin…

Rencana Penutupan Akses Bendungan Lahor, Pemkab Blitar Bakal Kehilangan Pemasukan Rp2 Miliar

Rencana Penutupan Akses Bendungan Lahor, Pemkab Blitar Bakal Kehilangan Pemasukan Rp2 Miliar

Jumat, 05 Jun 2026 14:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Seiring kemelutnya masarakat wilayah Kec.Kepanjen Kabupaten Malang dengan pihak PJT ( Perum Jasa Tirta ) sejak beberapa waktu lalu,…