Polisi Ringkus Pelaku Rampok Lempar Bondet

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 24 Jan 2022 17:01 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Rampok Lempar Bondet

i

H, rampok yang melempar bondet kepada korbannya dihadirkan saat rilis. SP/Sugeng Purnomo

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus satu pelaku rampok di rumah warga Perumahan Kebonagung Permai, Sukodono, Sidoarjo, yang terjadi pada Sabtu (15/1/2022).

Satu pelaku tersebut adalah H, 30 tahun, asal Pasrepan, Pasuruan. Aksinya yang akan mengambil motor yang terparkir di teras rumah warga Perumahan Kebonagung Permai, ketahuan salah satu warga setempat saat hendak menunaikan ibadah Shalat Subuh ke mushola.

Baca Juga: Polres Ponorogo Ringkus Komplotan Pembobol Rumah Kosong

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan mengetahui aksinya diketahui seorang warga setempat B, pelaku H berupaya kabur dengan dibonceng satu kawannya G yang menunggu di atas motor. 

“Namun, B berhasil menarik kaos pelaku H hingga terjatuh dari motor. Merasa kepepet pelaku H melemparkan bondet ke B, sehingga menjadi korban ledakan bondet mengenai badannya termasuk juga badan pelaku,” jelas Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (24/1/2022).

Baca Juga: 4 Perampok di Malang Tertangkap, 2 Masih Buron

Dari kejadian tersebut, penyelidikan tim Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengidentifikasi pelaku adalah H. Kemudian ditangkap pada 23 Januari 2022 di rumahnya Pasrepan, Pasuruan. Satu pelaku lainnya masih DPO.

“Pelaku H merupakan residivis di wilayah Pasuruan, dan DPO perampokan di Sukolilo, Surabaya. Kasusnya sama rampok lempar bondet,” ujar Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Baca Juga: Rumah di Malang Dirampok, Korban Disekap dan Dilakban

Terhadap pelaku H dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak. sg

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU