8 Pengedar Narkoba dan Okerbaya di Blitar Diringkus, Salah Satunya IRT

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono menunjukkan barang bukti saat rilis. SP/Hadi Lestariono
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono menunjukkan barang bukti saat rilis. SP/Hadi Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Unit Satuan Reserse Narkoba tidak mau wilkum Polres Blitar Kota dibuat ajang peredaran narkoba, guna antisipasi hal itu reskoba yang dikomandani AKP Sujarwo SH dalam waktu singkat berhasil memberangus 8 tersangka edar sabu dan pengedar doble L, salah satu pengedar merupakan ibu rumah tangga.

Menurut Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono dalam releasenya (Kamis 27/1) sore mengungkapkan ke 8 tersangka dua diantaranya merupakan residivis dalam kasus yang sama. Ke 8 tersangka satu diantaranya seorang ibu rumah tangga yakni SN (23). Dari tangan SN warga Desa/Kec Sanankulon Kab Blitar  disita barang bukti sabu seberat 1.63 gram, dan alat hisap serta  sebuah HP.

"Kita tidak mau generasi kita dikotori dengan narkotika dan sejenisnya, untuk itu saya apresiasi dari jajaran Satnarkoba dalam waktu singkat berhasil menangkap pelaku edar sabu dan obat obatan sejenis pil (doble L)," tegas AKBP Argowiyono.

 

Ke delapan tersangka yang dikenakan pasal 112 dan 114 UU RI Tahun 2009 tentang Narkoba yakni tiga orang, yaitu SN ibu rumah tangga, Bejo (30) warga desa Gembongan Kec Ponggok Kab Blitar, dan BS (36) warga Desa Ngaglik Kec Srengat Kab Blitar dari tangan residivis ini petugas menyita 2.26 gram sabu dan uang Rp 100 ribu,  sedang ke 5 pengedar okerbaya masing-masing Bandot (28) warga Desa Kunjang Kec Ngancar Kab Kediri, Takici (29) warga Jln Borobudur Kel Bendogerit Kec Sananwetan Kota Blitar dari Takici menyita 26 pil doble L, sisa dari penjualan barang tersebut dari TS (39) warga Perum Griya Rama Kec Kanigoro Kab Blitar dari tangan TS polisi menyita 6000 doble L dan uang Rp 950 ribu, sedang dari tangan Emprit (31) warga Desa Candirejo Ponggok polisi menyita 1114 butir doble L.

"Jadi baik yang terjerat sabu sabu merupakan jaringan baik SN, Bandot dan BS salah satu mereka adalah residivis, juga ke 5 edar pil koplo (Doble L) mereka juga jaringan,  setelah kita kembangkan rata rata barang barang itu dari orang yang gak jelas identitasnya," terang AKBP Argowiyono didampingi AKP Sujarwo dan Kasi Humas Iptu Achmad Rochan SH MM.

Mengakhiri releasenya Pamen Polisi yang santun ini menegaskan bahwa ke 3 tersangka edar sabu di jerat pasal 112 dan 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dengan denda 1 Milyar Rupiah.

"Sedang ke 5 edar obat keras berbahaya (Okerbaya) dikenakan pasal 160 dan 197 ayat (1) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkas AKBP Argowiyono.

 

Mengakhiri releasenya AKBP Argowiyono menyempatkan berbincang bincang dengan para tersangka termasuk SN, sambil  menasehati ke 8 tersangka. Les

Berita Terbaru

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan orang dekat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Aang Imam Subarkah alias Imam Pejel, mengaku mengelola dana sebesar Rp7 m…

Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

Kamis, 23 Jul 2026 20:20 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 20:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat transformasi digital dan kolaborasi strategis antar Bank…

Antusiasme Tinggi, Ribuan Pelanggan Jawa Timur Nikmati Promo Tambah Daya PLN

Antusiasme Tinggi, Ribuan Pelanggan Jawa Timur Nikmati Promo Tambah Daya PLN

Kamis, 23 Jul 2026 20:16 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 20:16 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Program promo tambah daya listrik bertajuk “Semangat Baru Makin Berdaya” mendapat sambutan positif dari masyarakat Jawa Timur. Hingga 2…

Putus Rantai Distribusi, Satpol PP Kota Kediri Edukasi Puluhan Pedagang Kelontong Soal Bahaya Rokok Ilegal

Putus Rantai Distribusi, Satpol PP Kota Kediri Edukasi Puluhan Pedagang Kelontong Soal Bahaya Rokok Ilegal

Kamis, 23 Jul 2026 18:59 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada puluhan pedagang kelontong…

Ratusan Petarung dari Berbagai Daerah Bakal Berlaga di Adu Wani MMA Piala Walikota Madiun 2026

Ratusan Petarung dari Berbagai Daerah Bakal Berlaga di Adu Wani MMA Piala Walikota Madiun 2026

Kamis, 23 Jul 2026 18:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 18:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - 200 petarung mixer martial arts (MMA) bakal berlaga dalam kejuaraan Adu Wani piala walikota Madiun 2026 pada tanggal 24-25 Juli di A…

10 Saksi Dihadirkan Dalam Persidangan Lanjutan Kasus Maidi, Sri Kayatin Kembali Dihadirkan 

10 Saksi Dihadirkan Dalam Persidangan Lanjutan Kasus Maidi, Sri Kayatin Kembali Dihadirkan 

Kamis, 23 Jul 2026 17:59 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 17:59 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- 10 saksi dari pihak swasta dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus …