8 Pengedar Narkoba dan Okerbaya di Blitar Diringkus, Salah Satunya IRT

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono menunjukkan barang bukti saat rilis. SP/Hadi Lestariono
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono menunjukkan barang bukti saat rilis. SP/Hadi Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Unit Satuan Reserse Narkoba tidak mau wilkum Polres Blitar Kota dibuat ajang peredaran narkoba, guna antisipasi hal itu reskoba yang dikomandani AKP Sujarwo SH dalam waktu singkat berhasil memberangus 8 tersangka edar sabu dan pengedar doble L, salah satu pengedar merupakan ibu rumah tangga.

Menurut Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono dalam releasenya (Kamis 27/1) sore mengungkapkan ke 8 tersangka dua diantaranya merupakan residivis dalam kasus yang sama. Ke 8 tersangka satu diantaranya seorang ibu rumah tangga yakni SN (23). Dari tangan SN warga Desa/Kec Sanankulon Kab Blitar  disita barang bukti sabu seberat 1.63 gram, dan alat hisap serta  sebuah HP.

"Kita tidak mau generasi kita dikotori dengan narkotika dan sejenisnya, untuk itu saya apresiasi dari jajaran Satnarkoba dalam waktu singkat berhasil menangkap pelaku edar sabu dan obat obatan sejenis pil (doble L)," tegas AKBP Argowiyono.

 

Ke delapan tersangka yang dikenakan pasal 112 dan 114 UU RI Tahun 2009 tentang Narkoba yakni tiga orang, yaitu SN ibu rumah tangga, Bejo (30) warga desa Gembongan Kec Ponggok Kab Blitar, dan BS (36) warga Desa Ngaglik Kec Srengat Kab Blitar dari tangan residivis ini petugas menyita 2.26 gram sabu dan uang Rp 100 ribu,  sedang ke 5 pengedar okerbaya masing-masing Bandot (28) warga Desa Kunjang Kec Ngancar Kab Kediri, Takici (29) warga Jln Borobudur Kel Bendogerit Kec Sananwetan Kota Blitar dari Takici menyita 26 pil doble L, sisa dari penjualan barang tersebut dari TS (39) warga Perum Griya Rama Kec Kanigoro Kab Blitar dari tangan TS polisi menyita 6000 doble L dan uang Rp 950 ribu, sedang dari tangan Emprit (31) warga Desa Candirejo Ponggok polisi menyita 1114 butir doble L.

"Jadi baik yang terjerat sabu sabu merupakan jaringan baik SN, Bandot dan BS salah satu mereka adalah residivis, juga ke 5 edar pil koplo (Doble L) mereka juga jaringan,  setelah kita kembangkan rata rata barang barang itu dari orang yang gak jelas identitasnya," terang AKBP Argowiyono didampingi AKP Sujarwo dan Kasi Humas Iptu Achmad Rochan SH MM.

Mengakhiri releasenya Pamen Polisi yang santun ini menegaskan bahwa ke 3 tersangka edar sabu di jerat pasal 112 dan 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dengan denda 1 Milyar Rupiah.

"Sedang ke 5 edar obat keras berbahaya (Okerbaya) dikenakan pasal 160 dan 197 ayat (1) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkas AKBP Argowiyono.

 

Mengakhiri releasenya AKBP Argowiyono menyempatkan berbincang bincang dengan para tersangka termasuk SN, sambil  menasehati ke 8 tersangka. Les

Berita Terbaru

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, terpilih mewakili Kodam V/Brawijaya, mendapatkan penghormatan…

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi.com :  Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk memiliki iPhone terbaru, mengetahui harga iphone 16 pro max serta spesifikasinya sangat penting. …

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pendidikan kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi J…

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - PT Zam-Zam pengembang perumahan Grand Zam-Zam mengklaim pihaknya sudah mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk…

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Korbinmas Baharkam Polri terus mendorong penguatan peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan kepolisian dalam membangun hubungan y…

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

SurabayaPagi.com :  Puma adalah merek yang berasal dari Jepang dan kemungkinan besar sudah banyak dikenal oleh kalangan masyarakat Indonesia dengan terkenalnya …