Diperiksa Maraton, Dua Reseller Investasi Bodong Ditetapkan Tersangka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para korban saat melaporkan reseller di Polres Lamongan beberapa waktu lalu. SP/MUHAJIRIN
Para korban saat melaporkan reseller di Polres Lamongan beberapa waktu lalu. SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYA PAGI, Lamongan - Setelah sebelumnya owner investasi bodong Samudra Zahrotul Bilad ditetapkan sebagai tersangka, kini dua reseller yang membantu dirinya dalam mencari dan meraup untuk ditetapkan sebagai tersangka, setelah sebelumnya diperiksa secara maraton di Unit II Pidana Tertentu (Pidter) Reskrim Polres Lamongan, Jum'at (28/1/2022).

Kedua reseller yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah, Arum Rahmawati (23) warga Dusun Widang RT 003 RW 001 Desa Karang Kecamatan Sekaran Lamongan, Silviya Arbiyati (23) warga Pangkatrejo RT 001 RW 001 Kecamatan Maduran Lamongan.

"Sudah ada dua reseller, Arum sama Silvi kami periksa dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong ini," kata Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri kepada wartawan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

"Keduanya langsung kami tahan, agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya," ujar Yoan panggilan akrab Kasatreskrim.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, diketahui ada banyak yang menjadi korban kedua tersangka. Para korbannya cukup banyak, selain dari Lamongan, juga dari Gresik.

"Yang paling banyak korbannya warga Lamongan," ungkap Yoan.

Pada para korbannya, kedua tersangka menawarkan dengan beragam promo untuk menarik calon korbannya dengan keuntungan yang sangat fantastis. Praktik penipuan tersebut dimulai sejak Oktober melalui media sosial tentang Investasi dengan keuntungan sebesar 50 �lam jangka 10 hari. Keuntungan itulah yang membuat para korban tertarik.

Member tertarik untuk mengikuti Investasi tersebut dengan cara menyetor uang ke rekening milik dua tersangka. Namun setelah menyetorkan uang investasi tersebut tidak ada pencairan sesuai dengan jangka waktu yang telah dijanjikan para tersangka. Dari ratusan korbannya, dua tersangka meraup uang sebesar Rp 2 miliar.

"Penyerahan uang investasi ada juga yang diserahkan di rumah tersangka dan juga ada yang diambil di rumah korban,"kata Yoan.

Para korban merasa dirugikan tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang investasi dan melaporkan ke polisi. 

Pengakuannya, dikarenakan uang yang sudah disetor ke Owner Samudra Zahrotul Bilad tidak dicairkan. Terhadap dua tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Menurut Yoan, kemungkinan masih ada satu calon tersangka yang baru dilaporkan oleh para korbannya.

"Pemeriksaan kepada reseller terus dilakukan untuk mengungkap dan mendalami kasus ini, " kata Yoan.

Diberitakan sebelumnya, Owner investasi bodong, Samudra Zahrotul Bilad ditangkap karena tindak pidana penipuan dan penggelapan. Polisi juga sudah menyita satu unit rumah senilai Rp 950 juta dan 2 unit mobil dari tangan reseller di Tuban. jir

Berita Terbaru

Festival Rujak Uleg Gerakkan Ekonomi Rakyat, Laila Mufidah Dorong festival yang Tahunan Memberi Ruang bagi Pelaku UMKM

Festival Rujak Uleg Gerakkan Ekonomi Rakyat, Laila Mufidah Dorong festival yang Tahunan Memberi Ruang bagi Pelaku UMKM

Selasa, 12 Mei 2026 05:25 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 05:25 WIB

Surabaya Pagi.com - Festival Rujak Uleg merupakan warisan kuliner khas Kota Pahlawan, dalam rangka Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733 tahun 2026 Festival…

JPU Cecar Nadiem Makarim, Soal Sosok 'Shadow menteri" Buron

JPU Cecar Nadiem Makarim, Soal Sosok 'Shadow menteri" Buron

Selasa, 12 Mei 2026 05:24 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 05:24 WIB

SURABAYAPAGI.com : Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dicerca Jaksa penuntut umum (JPU) soal sosok 'shadow menteri'. Jaksa menanyakan apakah Nadiem tahu…

Nadiem, Doakan Kawannya Dihukum Terbaik, Hari Ini

Nadiem, Doakan Kawannya Dihukum Terbaik, Hari Ini

Selasa, 12 Mei 2026 05:20 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 05:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Baru kali ada seorang terdakwa mendokan putusan terbaik. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mendoakan mantan tenaga konsultan…

Penadah 1.494 Motor Pengalihan Jaminan Fidusia, Ditangkap

Penadah 1.494 Motor Pengalihan Jaminan Fidusia, Ditangkap

Selasa, 12 Mei 2026 05:18 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 05:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Polisi menangkap satu tersangka WS yang merupakan direktur PT gudang penimbunan ribuan motol ilegal di Jakarta ."Saat ini sudah menetapkan…

Siswa Kaya Diusik, Pemborosan MBG Belum

Siswa Kaya Diusik, Pemborosan MBG Belum

Selasa, 12 Mei 2026 05:15 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 05:15 WIB

    SURABAYAPAGI.COM - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang di awal memerlukan pendanaan Rp 71 triliun, kini bergelora. Presiden Prabowo Subianto ikut m…

Hercules Ingatkan Amien Rais, Jangan Kayak Preman PKL

Hercules Ingatkan Amien Rais, Jangan Kayak Preman PKL

Selasa, 12 Mei 2026 05:12 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 05:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Kritik Hercules terhadap Amien Rais, seorang tokoh besar, hingga Senin (11/5) masih jadi obrolan wartawan di Bareskrim Polri. "Saya ingatkan…