Diperiksa Maraton, Dua Reseller Investasi Bodong Ditetapkan Tersangka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para korban saat melaporkan reseller di Polres Lamongan beberapa waktu lalu. SP/MUHAJIRIN
Para korban saat melaporkan reseller di Polres Lamongan beberapa waktu lalu. SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYA PAGI, Lamongan - Setelah sebelumnya owner investasi bodong Samudra Zahrotul Bilad ditetapkan sebagai tersangka, kini dua reseller yang membantu dirinya dalam mencari dan meraup untuk ditetapkan sebagai tersangka, setelah sebelumnya diperiksa secara maraton di Unit II Pidana Tertentu (Pidter) Reskrim Polres Lamongan, Jum'at (28/1/2022).

Kedua reseller yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah, Arum Rahmawati (23) warga Dusun Widang RT 003 RW 001 Desa Karang Kecamatan Sekaran Lamongan, Silviya Arbiyati (23) warga Pangkatrejo RT 001 RW 001 Kecamatan Maduran Lamongan.

"Sudah ada dua reseller, Arum sama Silvi kami periksa dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong ini," kata Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri kepada wartawan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

"Keduanya langsung kami tahan, agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya," ujar Yoan panggilan akrab Kasatreskrim.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, diketahui ada banyak yang menjadi korban kedua tersangka. Para korbannya cukup banyak, selain dari Lamongan, juga dari Gresik.

"Yang paling banyak korbannya warga Lamongan," ungkap Yoan.

Pada para korbannya, kedua tersangka menawarkan dengan beragam promo untuk menarik calon korbannya dengan keuntungan yang sangat fantastis. Praktik penipuan tersebut dimulai sejak Oktober melalui media sosial tentang Investasi dengan keuntungan sebesar 50 �lam jangka 10 hari. Keuntungan itulah yang membuat para korban tertarik.

Member tertarik untuk mengikuti Investasi tersebut dengan cara menyetor uang ke rekening milik dua tersangka. Namun setelah menyetorkan uang investasi tersebut tidak ada pencairan sesuai dengan jangka waktu yang telah dijanjikan para tersangka. Dari ratusan korbannya, dua tersangka meraup uang sebesar Rp 2 miliar.

"Penyerahan uang investasi ada juga yang diserahkan di rumah tersangka dan juga ada yang diambil di rumah korban,"kata Yoan.

Para korban merasa dirugikan tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang investasi dan melaporkan ke polisi. 

Pengakuannya, dikarenakan uang yang sudah disetor ke Owner Samudra Zahrotul Bilad tidak dicairkan. Terhadap dua tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Menurut Yoan, kemungkinan masih ada satu calon tersangka yang baru dilaporkan oleh para korbannya.

"Pemeriksaan kepada reseller terus dilakukan untuk mengungkap dan mendalami kasus ini, " kata Yoan.

Diberitakan sebelumnya, Owner investasi bodong, Samudra Zahrotul Bilad ditangkap karena tindak pidana penipuan dan penggelapan. Polisi juga sudah menyita satu unit rumah senilai Rp 950 juta dan 2 unit mobil dari tangan reseller di Tuban. jir

Berita Terbaru

Bupati Sumenep: Kades Harus Lebih Responsif Sampaikan Laporan Untuk Penanganan Kekeringan Air di Wilayahnya

Bupati Sumenep: Kades Harus Lebih Responsif Sampaikan Laporan Untuk Penanganan Kekeringan Air di Wilayahnya

Minggu, 05 Jul 2026 16:44 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 16:44 WIB

    SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Bupati Sumenep, H. Ahmad Fauzi Wongsojudo berharap seluruh kepala desa untuk lebih responsif dalam menyampaikan wilayah yang m…

Sasar Gen Z, Pemkot Surabaya Siapkan Lahan dan Matangkan Desain Rusunami

Sasar Gen Z, Pemkot Surabaya Siapkan Lahan dan Matangkan Desain Rusunami

Minggu, 05 Jul 2026 14:41 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 14:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Melalui rencana pembangunan Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami), saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah memfokuskan…

Turnamen Basket Internasional CLS 2026 Tuntas, Indonesia Mampu Bersaing di Level ASEAN

Turnamen Basket Internasional CLS 2026 Tuntas, Indonesia Mampu Bersaing di Level ASEAN

Minggu, 05 Jul 2026 14:40 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 14:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Yayasan Cahaya Lestari Surabaya (CLS) resmi menutup turnamen basket internasional Salonpas Let’s Move-CLS International Cup 2026 di GOR…

Atasi Genangan Kawasan Margomulyo, Pemkot Surabaya Siapkan Mini Bozem di Exit Tol

Atasi Genangan Kawasan Margomulyo, Pemkot Surabaya Siapkan Mini Bozem di Exit Tol

Minggu, 05 Jul 2026 14:34 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 14:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya mengurangi genangan yang kerap terjadi di kawasan Margomulyo, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menyiapkan…

Bakal Jadi Sport Center, Pemkot Surabaya Revitalisasi Lapangan Potro Agung Rp2,4 Miliar

Bakal Jadi Sport Center, Pemkot Surabaya Revitalisasi Lapangan Potro Agung Rp2,4 Miliar

Minggu, 05 Jul 2026 14:26 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 14:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya mewujudkan sebuah sport center modern, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengubah wajah Lapangan Potro Agung yang…

Viral! Narasi Erupsi Semeru di Medsos, Pemkab Lumajang: ‘Video yang Beredar Hoaks’

Viral! Narasi Erupsi Semeru di Medsos, Pemkab Lumajang: ‘Video yang Beredar Hoaks’

Minggu, 05 Jul 2026 13:28 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 13:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Menindaklanjuti viralnya narasi di media sosial (medsos) yang diunggah akun YouTube @bencanapopuler pada 3 Juli 2026 yang berisi…