Diperiksa Maraton, Dua Reseller Investasi Bodong Ditetapkan Tersangka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para korban saat melaporkan reseller di Polres Lamongan beberapa waktu lalu. SP/MUHAJIRIN
Para korban saat melaporkan reseller di Polres Lamongan beberapa waktu lalu. SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYA PAGI, Lamongan - Setelah sebelumnya owner investasi bodong Samudra Zahrotul Bilad ditetapkan sebagai tersangka, kini dua reseller yang membantu dirinya dalam mencari dan meraup untuk ditetapkan sebagai tersangka, setelah sebelumnya diperiksa secara maraton di Unit II Pidana Tertentu (Pidter) Reskrim Polres Lamongan, Jum'at (28/1/2022).

Kedua reseller yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah, Arum Rahmawati (23) warga Dusun Widang RT 003 RW 001 Desa Karang Kecamatan Sekaran Lamongan, Silviya Arbiyati (23) warga Pangkatrejo RT 001 RW 001 Kecamatan Maduran Lamongan.

"Sudah ada dua reseller, Arum sama Silvi kami periksa dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong ini," kata Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri kepada wartawan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

"Keduanya langsung kami tahan, agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya," ujar Yoan panggilan akrab Kasatreskrim.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, diketahui ada banyak yang menjadi korban kedua tersangka. Para korbannya cukup banyak, selain dari Lamongan, juga dari Gresik.

"Yang paling banyak korbannya warga Lamongan," ungkap Yoan.

Pada para korbannya, kedua tersangka menawarkan dengan beragam promo untuk menarik calon korbannya dengan keuntungan yang sangat fantastis. Praktik penipuan tersebut dimulai sejak Oktober melalui media sosial tentang Investasi dengan keuntungan sebesar 50 �lam jangka 10 hari. Keuntungan itulah yang membuat para korban tertarik.

Member tertarik untuk mengikuti Investasi tersebut dengan cara menyetor uang ke rekening milik dua tersangka. Namun setelah menyetorkan uang investasi tersebut tidak ada pencairan sesuai dengan jangka waktu yang telah dijanjikan para tersangka. Dari ratusan korbannya, dua tersangka meraup uang sebesar Rp 2 miliar.

"Penyerahan uang investasi ada juga yang diserahkan di rumah tersangka dan juga ada yang diambil di rumah korban,"kata Yoan.

Para korban merasa dirugikan tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang investasi dan melaporkan ke polisi. 

Pengakuannya, dikarenakan uang yang sudah disetor ke Owner Samudra Zahrotul Bilad tidak dicairkan. Terhadap dua tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Menurut Yoan, kemungkinan masih ada satu calon tersangka yang baru dilaporkan oleh para korbannya.

"Pemeriksaan kepada reseller terus dilakukan untuk mengungkap dan mendalami kasus ini, " kata Yoan.

Diberitakan sebelumnya, Owner investasi bodong, Samudra Zahrotul Bilad ditangkap karena tindak pidana penipuan dan penggelapan. Polisi juga sudah menyita satu unit rumah senilai Rp 950 juta dan 2 unit mobil dari tangan reseller di Tuban. jir

Berita Terbaru

Kepada Yth. Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Jenderal TNI Purn. H. Prabowo Subianto

Kepada Yth. Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Jenderal TNI Purn. H. Prabowo Subianto

Rabu, 19 Agu 2026 07:54 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 07:54 WIB

SURABAYAPAGI.com – DENGAN HORMAT, saya menulis esai kebudayaan untuk membahas fenomena sosial yang terjadi di Polda Jatim, terkait interaksi saya sebagai m…

Menagih Polisi Presesi

Menagih Polisi Presesi

Rabu, 19 Agu 2026 07:50 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 07:50 WIB

SURABAYAPAGI.com – PAK Kapolri, Presisi adalah tagline Anda. Anda gunakan kalimat atau frasa pendek yang terdiri dari beberapa kata saja. Saya tahu tagline ini …

Rumah Kos Berincome Rp 500 Juta Setahun akan Dipajaki

Rumah Kos Berincome Rp 500 Juta Setahun akan Dipajaki

Rabu, 19 Agu 2026 07:48 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 07:48 WIB

SURABAYAPAGI.com - Dilansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kos-kosan tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang…

Menantu Trump, Ditugaskan Bujuk Netanyahu

Menantu Trump, Ditugaskan Bujuk Netanyahu

Rabu, 19 Agu 2026 07:46 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 07:46 WIB

SURABAYAPAGI.com - Jared Kushner, menantu dan penasihat Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, berkunjung ke Israel untuk bertemu Perdana Menteri (PM)…

Emil Dardak Sudah Kantongi Mandat 38 DPP Demokrat

Emil Dardak Sudah Kantongi Mandat 38 DPP Demokrat

Rabu, 19 Agu 2026 07:43 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 07:43 WIB

SURABAYAPAGI.com - Emil Elestianto Dardak, diam diam telah mengantongi restu dari 38 DPC Kabupaten/Kota Demokrat se-Jawa Timur untuk maju kembali sebagai calon…

Yaqut Cholil Melawan Jaksa, Ditimpuk Hakim

Yaqut Cholil Melawan Jaksa, Ditimpuk Hakim

Rabu, 19 Agu 2026 07:41 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 07:41 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/8/2026), menolak pengalihan tahanan Mantan Menteri Agama…