Diperiksa Maraton, Dua Reseller Investasi Bodong Ditetapkan Tersangka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para korban saat melaporkan reseller di Polres Lamongan beberapa waktu lalu. SP/MUHAJIRIN
Para korban saat melaporkan reseller di Polres Lamongan beberapa waktu lalu. SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYA PAGI, Lamongan - Setelah sebelumnya owner investasi bodong Samudra Zahrotul Bilad ditetapkan sebagai tersangka, kini dua reseller yang membantu dirinya dalam mencari dan meraup untuk ditetapkan sebagai tersangka, setelah sebelumnya diperiksa secara maraton di Unit II Pidana Tertentu (Pidter) Reskrim Polres Lamongan, Jum'at (28/1/2022).

Kedua reseller yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah, Arum Rahmawati (23) warga Dusun Widang RT 003 RW 001 Desa Karang Kecamatan Sekaran Lamongan, Silviya Arbiyati (23) warga Pangkatrejo RT 001 RW 001 Kecamatan Maduran Lamongan.

"Sudah ada dua reseller, Arum sama Silvi kami periksa dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong ini," kata Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri kepada wartawan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

"Keduanya langsung kami tahan, agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya," ujar Yoan panggilan akrab Kasatreskrim.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, diketahui ada banyak yang menjadi korban kedua tersangka. Para korbannya cukup banyak, selain dari Lamongan, juga dari Gresik.

"Yang paling banyak korbannya warga Lamongan," ungkap Yoan.

Pada para korbannya, kedua tersangka menawarkan dengan beragam promo untuk menarik calon korbannya dengan keuntungan yang sangat fantastis. Praktik penipuan tersebut dimulai sejak Oktober melalui media sosial tentang Investasi dengan keuntungan sebesar 50 �lam jangka 10 hari. Keuntungan itulah yang membuat para korban tertarik.

Member tertarik untuk mengikuti Investasi tersebut dengan cara menyetor uang ke rekening milik dua tersangka. Namun setelah menyetorkan uang investasi tersebut tidak ada pencairan sesuai dengan jangka waktu yang telah dijanjikan para tersangka. Dari ratusan korbannya, dua tersangka meraup uang sebesar Rp 2 miliar.

"Penyerahan uang investasi ada juga yang diserahkan di rumah tersangka dan juga ada yang diambil di rumah korban,"kata Yoan.

Para korban merasa dirugikan tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang investasi dan melaporkan ke polisi. 

Pengakuannya, dikarenakan uang yang sudah disetor ke Owner Samudra Zahrotul Bilad tidak dicairkan. Terhadap dua tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Menurut Yoan, kemungkinan masih ada satu calon tersangka yang baru dilaporkan oleh para korbannya.

"Pemeriksaan kepada reseller terus dilakukan untuk mengungkap dan mendalami kasus ini, " kata Yoan.

Diberitakan sebelumnya, Owner investasi bodong, Samudra Zahrotul Bilad ditangkap karena tindak pidana penipuan dan penggelapan. Polisi juga sudah menyita satu unit rumah senilai Rp 950 juta dan 2 unit mobil dari tangan reseller di Tuban. jir

Berita Terbaru

Kembalikan Fungsi Trotoar, Dishub Tulungagung Tindak 120 Kendaraan Langgar Aturan Parkir

Kembalikan Fungsi Trotoar, Dishub Tulungagung Tindak 120 Kendaraan Langgar Aturan Parkir

Minggu, 13 Sep 2026 12:25 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 12:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Guna meningkatkan ketertiban lalu lintas sekaligus mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki, Dinas Perhubungan…

TNBTS: Titik Api Kebakaran di Kawasan Bromo Meluas ke Wilayah Jemplang Malang

TNBTS: Titik Api Kebakaran di Kawasan Bromo Meluas ke Wilayah Jemplang Malang

Minggu, 13 Sep 2026 12:20 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 12:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Masih memasuki musim kemarau, memicu kebakaran di kawasan Gunung Bromo yang terjadi di Sabana Pengol, Kabupaten Probolinggo telah…

Demi Percepat Pemadaman, TNBTS Tutup Total Aktivitas Wisata Gunung Bromo

Demi Percepat Pemadaman, TNBTS Tutup Total Aktivitas Wisata Gunung Bromo

Minggu, 13 Sep 2026 12:19 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Guna mempercepat proses pemadaman kebakaran di kawasan wisata Gunung Bromo, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS)…

Melalui Festival Literasi 2026, Pemkab Magetan Dorong Minat Baca Masyarakat

Melalui Festival Literasi 2026, Pemkab Magetan Dorong Minat Baca Masyarakat

Minggu, 13 Sep 2026 11:21 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 11:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Melalui kegiatan Festival Literasi dan Hari Kunjung Perpustakaan tahun 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, terus berupaya…

Dorong Produktivitas Berkelanjutan, DKPP Kota Madiun Terapkan Pertanian Modern

Dorong Produktivitas Berkelanjutan, DKPP Kota Madiun Terapkan Pertanian Modern

Minggu, 13 Sep 2026 10:54 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 10:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai langkah strategis dalam meningkatkan produktivitas dan keberlanjutan pertanian,Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota…

Khusus Warga Surabaya, Pemkot Siap Buka Peluang Kerja Usia Produktif Desil 1-3

Khusus Warga Surabaya, Pemkot Siap Buka Peluang Kerja Usia Produktif Desil 1-3

Minggu, 13 Sep 2026 10:49 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 10:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Khusus untuk warga Kota Pahlawan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membuka peluang kerja bagi warga usia produktif yang masuk…