Penjualan Ilegal Pupuk Bersubsidi Dibongkar, 6,2 Ton Pupuk Bersubsidi Disita

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom S.IK menunjukkan barang bukti pupuk bersubsidi. SP/Hadi Lestariono
Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom S.IK menunjukkan barang bukti pupuk bersubsidi. SP/Hadi Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Rupanya Pupuk bersubsidi dari pemerintah mendatangkan keuntungan tersendiri bagi salah satu anggota koperasi, tetapi keuntungan yang diharapkan berakhir ke penjara.

Hal itu di lakoni oleh SP (41) warga dusun Krajan Desa Sumberboto Kec Wonotirto Kabupaten Blitar yang sekaligus sebagai anggota koperasi penyalur pupuk bersubsidi di desanya. 

 

Terbongkarnya aksi SP yang sehari hari di panggil Supriyanto ini, di bèbèrkan Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom S.IK dalam releasanya pada Jumat (12/02) siang. Dalam pemaparanya mantan Ditregident Ditlantas Polda Jawa Timur ini,  menjelaskan, penangkapan SP dan temanya ASB (39) warga Dusun Tegalrejo Desa Sawentar Kec Kanigoro Kab Blitar, ketika petugas mencurigai adanya sebuah truk bongkar muatan di rumah ASB  pada hari Senin (7/02) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Kedatangan anggota Polsek Kanigoro yang sedang patroli, langsung memeriksa muatan yang dibongkar.

"Anggota setelah melihat pembongkaran dari sebuah truk yang di masukan ke rumah ASB ternyata pupuk bersubsidi, saat diminta menunjukan surat surat keberadaan pupuk, baik SP maupun ASB tidak bisa menunjukan surat surat masalah pupuk pupuk yang dibongkar, malam itu juga keduanya di periksa, serta membawa BB truk termasuk muatanya," jelas AKBP Adhitya.

Selanjutnya dalam pengembangan Satuan Reserse Kriminal yang dikomandani AKP Yuda malam itu melakukan pemeriksaan, dan ternyata pupuk pupuk itu diperoleh dari SP yang sekaligus sebagai anggota Kelompok Petani di Desa Sumberboto dijual ke ASB.

"Dalam pengembangan pupuk bersubsidi dari pemerintah jenis pupuk Urea dan pupuk Ponska dijual SP ke ASB dengan harga Rp 120.000 per satu sak pupuk, sedang pupuk itu akan dijual ke Kabupaten Ngawi oleh ASB seharga Rp 125 ribu," ungkap AKBP Adhitya lagi.

Dari pendalaman pemeriksaan ke dua tersangka SP dan ASB mereka menjalankan bisnis ilegal ini sudah ke 16 kalinya, untuk itu pihak Polres Blitar terus mengembangkan kasus pupuk bersubsidi dari pemerintah baik di wilayah Kabupaten Blitar dan koordinasi dengan Polres Ngawi.

"Kita terus kembangkan kasus ini selain merugikan petani juga sangat terlalu mereka melakukan kejahatan yang sudah belasan kali ini, kami koordinasi dengan Polres Ngawi,” Jelas Kasat Reskrim AKP Yudo singkat sambil menunjukan BB di dalam truk saat dampingi AKBP Adhitya.

Atas terbongkarnya kasus penjualan pupuk bersubsidi Polres Blitar menyita uang Rp 15 juta dan dua buah truk milik ASB jenis Mitsubishi AG 9583 KA dan AG 9514 PF, serta 6,2 ton pupuk jenis Urea dan Ponska.

"Untuk tersangka kita jerat dengan pasal 6 ayat (1) huruf B tentang Undang Undang Darurat nomor 7 serta beberapa pasal,  lebih mendalam melanggar Permendagri No.15/MENDAG/PER/4/2013 tentang pengadaan/penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, dengan ancaman 2 tahun penjara." pungkas pamen polisi yang murah senyum ini. Les

Berita Terbaru

Persela Lamongan Tundukkan Tuan Rumah Persiba Balikpapan 0-1

Persela Lamongan Tundukkan Tuan Rumah Persiba Balikpapan 0-1

Sabtu, 19 Sep 2026 21:42 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 21:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Persela Lamongan berhasil membawa pulang poin penuh setelah menundukkan tuan rumah Persiba Balikpapan dengan skor tipis 0-1 dalam l…

Resmikan Fakultas Kedokteran Pada Perayaan 100 Tahun Gontor Ponorogo, Presiden RI Ingatkan Santri  Lanjutkan Perjuangan

Resmikan Fakultas Kedokteran Pada Perayaan 100 Tahun Gontor Ponorogo, Presiden RI Ingatkan Santri  Lanjutkan Perjuangan

Sabtu, 19 Sep 2026 20:58 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 20:58 WIB

SURABAYA PAGI,Ponorogo — Presiden Prabowo Subianto mengunjungi Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG), Ponorogo, Jawa Timur, Sabtu (19/9/2026), dalam rangka m…

Usai Pelunasan, Nasabah Keluhkan Penyerahan BPKB Tertunda di PT Sinarmas Multifinance Madiun

Usai Pelunasan, Nasabah Keluhkan Penyerahan BPKB Tertunda di PT Sinarmas Multifinance Madiun

Sabtu, 19 Sep 2026 20:55 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 20:55 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Seorang nasabah PT Sinarmas Multifinance Cabang Madiun mengeluhkan BPKB kendaraan miliknya yang belum dapat diambil meski kewaj…

NSL Season 4 Bawa Liga Basket Pelajar Surabaya ke Lima Kota

NSL Season 4 Bawa Liga Basket Pelajar Surabaya ke Lima Kota

Sabtu, 19 Sep 2026 16:54 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 16:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Nextgen Student League (NSL) memasuki musim keempat dengan cakupan kompetisi yang lebih luas. Kompetisi basket pelajar yang lahir di S…

60 Kepala Sekolah Madrasah  Ma’arif NU Lamongan Dilantik, Didorong Cetak Kader NU Masa Depan

60 Kepala Sekolah Madrasah Ma’arif NU Lamongan Dilantik, Didorong Cetak Kader NU Masa Depan

Sabtu, 19 Sep 2026 16:33 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 16:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Sebanyak 60 kepala sekolah Madrasah di lingkungan Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif NU Lamongan resmi dilantik, Sabtu (19/9/2026), ya…

Berakhir di Balik Jeruji — Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Usai Alami Serangan Jantung

Berakhir di Balik Jeruji — Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Usai Alami Serangan Jantung

Sabtu, 19 Sep 2026 12:16 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 12:16 WIB

SURABAYA0AGI.com, Surabaya — Kabar duka datang dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi d…