Penjualan Ilegal Pupuk Bersubsidi Dibongkar, 6,2 Ton Pupuk Bersubsidi Disita

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom S.IK menunjukkan barang bukti pupuk bersubsidi. SP/Hadi Lestariono
Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom S.IK menunjukkan barang bukti pupuk bersubsidi. SP/Hadi Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Rupanya Pupuk bersubsidi dari pemerintah mendatangkan keuntungan tersendiri bagi salah satu anggota koperasi, tetapi keuntungan yang diharapkan berakhir ke penjara.

Hal itu di lakoni oleh SP (41) warga dusun Krajan Desa Sumberboto Kec Wonotirto Kabupaten Blitar yang sekaligus sebagai anggota koperasi penyalur pupuk bersubsidi di desanya. 

 

Terbongkarnya aksi SP yang sehari hari di panggil Supriyanto ini, di bèbèrkan Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom S.IK dalam releasanya pada Jumat (12/02) siang. Dalam pemaparanya mantan Ditregident Ditlantas Polda Jawa Timur ini,  menjelaskan, penangkapan SP dan temanya ASB (39) warga Dusun Tegalrejo Desa Sawentar Kec Kanigoro Kab Blitar, ketika petugas mencurigai adanya sebuah truk bongkar muatan di rumah ASB  pada hari Senin (7/02) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Kedatangan anggota Polsek Kanigoro yang sedang patroli, langsung memeriksa muatan yang dibongkar.

"Anggota setelah melihat pembongkaran dari sebuah truk yang di masukan ke rumah ASB ternyata pupuk bersubsidi, saat diminta menunjukan surat surat keberadaan pupuk, baik SP maupun ASB tidak bisa menunjukan surat surat masalah pupuk pupuk yang dibongkar, malam itu juga keduanya di periksa, serta membawa BB truk termasuk muatanya," jelas AKBP Adhitya.

Selanjutnya dalam pengembangan Satuan Reserse Kriminal yang dikomandani AKP Yuda malam itu melakukan pemeriksaan, dan ternyata pupuk pupuk itu diperoleh dari SP yang sekaligus sebagai anggota Kelompok Petani di Desa Sumberboto dijual ke ASB.

"Dalam pengembangan pupuk bersubsidi dari pemerintah jenis pupuk Urea dan pupuk Ponska dijual SP ke ASB dengan harga Rp 120.000 per satu sak pupuk, sedang pupuk itu akan dijual ke Kabupaten Ngawi oleh ASB seharga Rp 125 ribu," ungkap AKBP Adhitya lagi.

Dari pendalaman pemeriksaan ke dua tersangka SP dan ASB mereka menjalankan bisnis ilegal ini sudah ke 16 kalinya, untuk itu pihak Polres Blitar terus mengembangkan kasus pupuk bersubsidi dari pemerintah baik di wilayah Kabupaten Blitar dan koordinasi dengan Polres Ngawi.

"Kita terus kembangkan kasus ini selain merugikan petani juga sangat terlalu mereka melakukan kejahatan yang sudah belasan kali ini, kami koordinasi dengan Polres Ngawi,” Jelas Kasat Reskrim AKP Yudo singkat sambil menunjukan BB di dalam truk saat dampingi AKBP Adhitya.

Atas terbongkarnya kasus penjualan pupuk bersubsidi Polres Blitar menyita uang Rp 15 juta dan dua buah truk milik ASB jenis Mitsubishi AG 9583 KA dan AG 9514 PF, serta 6,2 ton pupuk jenis Urea dan Ponska.

"Untuk tersangka kita jerat dengan pasal 6 ayat (1) huruf B tentang Undang Undang Darurat nomor 7 serta beberapa pasal,  lebih mendalam melanggar Permendagri No.15/MENDAG/PER/4/2013 tentang pengadaan/penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, dengan ancaman 2 tahun penjara." pungkas pamen polisi yang murah senyum ini. Les

Berita Terbaru

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Lansia tewas  Karminem 60 warga Desa Krisik Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, di temukan tewas dalam …

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Program Mudik Gratis Angkutan Lebaran tahun 2026/1447 H yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tak…

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga di Blitar tergopoh gopoh padamkan api yang membakar sebuah Ruko milik Pasutri Adi Kurniawan dan Sri Sulastri warga Desa…

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk kembali menggelar program mudik gratis Kembali Seru Bersama (KURMA) 2026 untuk mendukung perjalanan …

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – SD Alam Muhammadiyah Kedanyang (SD Almadany) Kebomas Gresik memperingati milad ke-8 pada 19 Maret 2026 dengan mengusung tema “…

PT Megasurya Mas Bagi Ribuan Bingkisan Warga Dua Desa

PT Megasurya Mas Bagi Ribuan Bingkisan Warga Dua Desa

Kamis, 19 Mar 2026 11:46 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Hari kemenangan 1 Syawal 1447 H / 2026 menjadi kegiatan rutin tiap tahun jelang Idul Fitri, PT Megasurya Mas, membagikan hasil…