Penjualan Ilegal Pupuk Bersubsidi Dibongkar, 6,2 Ton Pupuk Bersubsidi Disita

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom S.IK menunjukkan barang bukti pupuk bersubsidi. SP/Hadi Lestariono
Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom S.IK menunjukkan barang bukti pupuk bersubsidi. SP/Hadi Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Rupanya Pupuk bersubsidi dari pemerintah mendatangkan keuntungan tersendiri bagi salah satu anggota koperasi, tetapi keuntungan yang diharapkan berakhir ke penjara.

Hal itu di lakoni oleh SP (41) warga dusun Krajan Desa Sumberboto Kec Wonotirto Kabupaten Blitar yang sekaligus sebagai anggota koperasi penyalur pupuk bersubsidi di desanya. 

 

Terbongkarnya aksi SP yang sehari hari di panggil Supriyanto ini, di bèbèrkan Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom S.IK dalam releasanya pada Jumat (12/02) siang. Dalam pemaparanya mantan Ditregident Ditlantas Polda Jawa Timur ini,  menjelaskan, penangkapan SP dan temanya ASB (39) warga Dusun Tegalrejo Desa Sawentar Kec Kanigoro Kab Blitar, ketika petugas mencurigai adanya sebuah truk bongkar muatan di rumah ASB  pada hari Senin (7/02) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Kedatangan anggota Polsek Kanigoro yang sedang patroli, langsung memeriksa muatan yang dibongkar.

"Anggota setelah melihat pembongkaran dari sebuah truk yang di masukan ke rumah ASB ternyata pupuk bersubsidi, saat diminta menunjukan surat surat keberadaan pupuk, baik SP maupun ASB tidak bisa menunjukan surat surat masalah pupuk pupuk yang dibongkar, malam itu juga keduanya di periksa, serta membawa BB truk termasuk muatanya," jelas AKBP Adhitya.

Selanjutnya dalam pengembangan Satuan Reserse Kriminal yang dikomandani AKP Yuda malam itu melakukan pemeriksaan, dan ternyata pupuk pupuk itu diperoleh dari SP yang sekaligus sebagai anggota Kelompok Petani di Desa Sumberboto dijual ke ASB.

"Dalam pengembangan pupuk bersubsidi dari pemerintah jenis pupuk Urea dan pupuk Ponska dijual SP ke ASB dengan harga Rp 120.000 per satu sak pupuk, sedang pupuk itu akan dijual ke Kabupaten Ngawi oleh ASB seharga Rp 125 ribu," ungkap AKBP Adhitya lagi.

Dari pendalaman pemeriksaan ke dua tersangka SP dan ASB mereka menjalankan bisnis ilegal ini sudah ke 16 kalinya, untuk itu pihak Polres Blitar terus mengembangkan kasus pupuk bersubsidi dari pemerintah baik di wilayah Kabupaten Blitar dan koordinasi dengan Polres Ngawi.

"Kita terus kembangkan kasus ini selain merugikan petani juga sangat terlalu mereka melakukan kejahatan yang sudah belasan kali ini, kami koordinasi dengan Polres Ngawi,” Jelas Kasat Reskrim AKP Yudo singkat sambil menunjukan BB di dalam truk saat dampingi AKBP Adhitya.

Atas terbongkarnya kasus penjualan pupuk bersubsidi Polres Blitar menyita uang Rp 15 juta dan dua buah truk milik ASB jenis Mitsubishi AG 9583 KA dan AG 9514 PF, serta 6,2 ton pupuk jenis Urea dan Ponska.

"Untuk tersangka kita jerat dengan pasal 6 ayat (1) huruf B tentang Undang Undang Darurat nomor 7 serta beberapa pasal,  lebih mendalam melanggar Permendagri No.15/MENDAG/PER/4/2013 tentang pengadaan/penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, dengan ancaman 2 tahun penjara." pungkas pamen polisi yang murah senyum ini. Les

Berita Terbaru

Polres Blitar Kota Larang Penjualan sekaligus Penggunaan Petasan

Polres Blitar Kota Larang Penjualan sekaligus Penggunaan Petasan

Jumat, 27 Feb 2026 16:25 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 16:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Polres Blitar Kota dengan tegas melarang penggunaan, edar dan jual petasan,  terlebih menjelang hari raya lebaran. Apabila melanggar …

AMDAL dan SKKL Dipersoalkan Warga, DPRD Panggil OPD untuk Klarifikasi 

AMDAL dan SKKL Dipersoalkan Warga, DPRD Panggil OPD untuk Klarifikasi 

Jumat, 27 Feb 2026 16:13 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 16:13 WIB

‎SURABAYA PAGI, Kota Madiun – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun memanggil sejumlah OPD setelah warga RT 59 kelurahan Nambangan Lor, K…

Modifikasi Yamaha Grand Filano Hybrid Tampil dengan Tema Urban Rally Cocok di Perkotaan

Modifikasi Yamaha Grand Filano Hybrid Tampil dengan Tema Urban Rally Cocok di Perkotaan

Jumat, 27 Feb 2026 15:31 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Dunia modifikasi otomotif memang salah satu hobi yang banyak diincar kolektor untuk mengekspresikan selera, gaya hidup, dan…

MPV Premium Xpeng X9 Versi Terbaru Usung Teknologi 800V hingga AI Canggih

MPV Premium Xpeng X9 Versi Terbaru Usung Teknologi 800V hingga AI Canggih

Jumat, 27 Feb 2026 15:25 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 15:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Baru-baru ini, Xpeng dipastikan akan meluncurkan MPV premiumnya yaitu X9 untuk versi kendaraan listrik baterai atau BEV pada 2…

Tanah Retak dan Longsor Terjang Dua Rumah di Saradan, BPBD Lakukan Assessment Cepat ‎

Tanah Retak dan Longsor Terjang Dua Rumah di Saradan, BPBD Lakukan Assessment Cepat ‎

Jumat, 27 Feb 2026 14:27 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 14:27 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Peristiwa tanah retak disertai longsor terjadi di wilayah Desa Sumberbendo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jumat (27/2/2026) dini …

BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 510 Atlet Pencak Silat Turnamen Bupati Mojokerto Cup 2026

BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 510 Atlet Pencak Silat Turnamen Bupati Mojokerto Cup 2026

Jumat, 27 Feb 2026 13:47 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 13:47 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Sebanyak 510 orang atlet pencak silat yang akan bertanding pada Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup V Kabupaten Mojokerto tahun …