Emak-emak Tipu Puluhan Pencari Kerja hingga 2,5 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka Desy (DR) ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan.
Tersangka Desy (DR) ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan.

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Dessy Rohmawati (30) warga Dusun Clangap, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penipuan lowongan kerja PT Ajinomoto. Kerugian yang disebabkan tersangka mencapai Rp 2,5 miliar.

Tersangka Desy (DR) mantan karyawan Ajinomoto tersebut menipu puluhan korban dengan janji dapat meloloskan menjadi karyawan tetap di PT Ajinomoto Indonesia.

Kasi Humas Polresta Mojokerto, Ipda MK Umam mengatakan hasil gelar perkara penyidik menetapkan DR sebagai tersangka tunggal kasus penipuan lowongan kerja yang merugikan puluhan korban hingga miliaran rupiah.

Saat ini, tersangka DR ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Mojokerto.

"Dia (DR) sempat melarikan diri satu bulan dan memenuhi panggilan kedua penyidik Satreskrim sebagai saksi setelah dilakukan gelar perkara ditetapkan tersangka kasus penipuan lowongan kerja dan kini ditahan," ungkapnya, Senin (14/2/2022).

Umam mengatakan modus tersangka DR yakni menjanjikan lowongan kerja dengan syarat membayar Rp 20 juta hingga Rp 45 juta. 

Namun setelah para korban membayar sejumlah nominal tersebut nyatanya mereka tidak kunjung memperoleh pekerjaan tetap di PT Ajinomoto. Setidaknya, ada 60 korban penipuan yang dilakukan tersangka DR sejak 2019.

Tersangka sempat mengembalikan uang ke sejumlah korban dengan memutar dari hasil penipuan. Dari penipuan itu, ibu dua anak ini merugikan puluhan korban dengan total Rp.2,5 miliar
"Tersangka mengaku menggunakan uang untuk liburan dan kebutuhan hidup jadi gali lubang tutup lubang uangnya diputar untuk dikembalikan ke korban yang menagih," jelasnya.

Menurut dia, tersangka memberikan jaminan bakal mengembalikan uang pada calon korban untuk pekerjaan tetap di Ajinomoto. Namun faktanya belum satu orang pun yang mendapat pekerjaan di perusahaan tersebut.

Tak pelak, para korban melapor penipuan lowongan pekerjaan di Polresta Mojokerto, pada Jumat (4/1/2022). 

Tersangka DR bersama suaminya sempat melarikan diri lantaran ditagih puluhan korban. Dia bersembunyi menginap di salah satu hotel di wilayah Solo dan Semarang.

Hingga akhirnya tersangka memenuhi panggilan kedua penyidik Satreskrim Polresta Mojokerto, pada Rabu (9/2).

Adapun barang bukti yang disita dari tersangka DR berupaya 13 kwitansi pembayaran masuk kerja ke PT Ajinomoto, satu bendel rekening koran masing–masing korban, screenshot percakapan melalui Whatsapp antara korban dan tersangka serta buku tabungan Bank BCA milik tersangka.

"Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," ucap Umam. 

 

 

Berita Terbaru

Obok-Obok Dinkes Ponorogo 8 Jam, KPK Amankan 3 Koper Barang Bukti dan Flashdisk

Obok-Obok Dinkes Ponorogo 8 Jam, KPK Amankan 3 Koper Barang Bukti dan Flashdisk

Selasa, 19 Mei 2026 21:43 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 21:43 WIB

SURABAYA PAGI,Ponorogo– Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ponorogo yang berlokasi di Gedung …

Aniaya Rekan Kerja, Pegawai DPUTR Gresik Ditahan Kejaksaan

Aniaya Rekan Kerja, Pegawai DPUTR Gresik Ditahan Kejaksaan

Selasa, 19 Mei 2026 21:02 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 21:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kejaksaan Negeri Gresik resmi menahan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum d…

Polemik Batasan Wilyah RW di Dukuh Menanggal, Komisi A Tegaskan Jangan Ada Penguasaan Jalan Umum

Polemik Batasan Wilyah RW di Dukuh Menanggal, Komisi A Tegaskan Jangan Ada Penguasaan Jalan Umum

Selasa, 19 Mei 2026 20:18 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 20:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Polemik batas wilayah antara warga RW 6 dan RW 8 di kawasan Bambe, Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan masuk ke meja Komisi A DPRD …

PT JPC Digugat 5 Miliar, Diduga Langgar Perjanjian 

PT JPC Digugat 5 Miliar, Diduga Langgar Perjanjian 

Selasa, 19 Mei 2026 20:11 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 20:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun– ‎Gugatan Rp5 miliar dilayangkan Edy Susanto Santoso warga Ponorogo terhadap PT Jatim Parkir Center (JPC) dan Kiagus Firdaus terkait d…

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,96 Persen, Khofifah Tekankan Peran ASN Adaptif

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,96 Persen, Khofifah Tekankan Peran ASN Adaptif

Selasa, 19 Mei 2026 19:39 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 19:39 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendorong aparatur sipil negara (ASN) menjadi pemimpin strategis yang adaptif, tangguh, d…

Siaga 24 Jam, Pahlawan Malam PLN UIT JBM Perkuat Keandalan Sistem di Gardu Induk Grati

Siaga 24 Jam, Pahlawan Malam PLN UIT JBM Perkuat Keandalan Sistem di Gardu Induk Grati

Selasa, 19 Mei 2026 19:11 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 19:11 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo – Di balik tetap terangnya listrik yang dinikmati masyarakat, ada dedikasi para “pahlawan malam” PLN yang siaga 24 jam menjaga keand…