Hakim Kena Covid-19, Vonis Azis Syamsuddin Ditunda

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (tengah) menunggu dimulainya sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/2/2022).
Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (tengah) menunggu dimulainya sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/2/2022).

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pemberian suap pengurusan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditunda. Sesuai rencana, sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini, Senin (14/2/2022).

Hakim anggota Fahzal Hendri menyebut penundaan dilakukan karena dua hakim terpapar Covid-19. Keduanya adalah hakim ketua Muhammad Damis dan hakim anggota Jaini Bashir. “Rencana kita hari ini (putusan) tapi ternyata ketua majelisnya pulang ke Makassar di sana terpapar,” sebut Fahzal dalam persidangan.

“Ini baru saya konfirmasi hakim ad hoc Pak Jaini Bashir juga sakit sudah dua hari sepertinya terpapar Covid-19,” ungkapnya.

Fahzal menuturkan sidang rencananya ditunda pada Kamis (17/2/2022). Namun hal itu juga melihat kondisi kesehatan para hakim yang terpapar Covid-19. “Ya mudah-mudahan bisa berjalan, bisa sehat semualah. Tapi kalau ketua majelis sudah sehat, Pak Damis masa isolasi sudah selesai tinggal terbang ke sini,” kata dia.

Terakhir Fahzal berharap agar Azis, jaksa penuntut umum (JPU) KPK dan kuasa hukum Azis turut menjaga kesehatannya. “Jadi terdakwa, para JPU, kuasa hukum jaga kesehatan ya, mudah-mudahan tidak ada yang sakit,” imbuhnya.

Dalam perkara ini Azis Syamsuddin diduga memberi suap senilai total Rp 3,6 miliar pada eks penyidik KPK Stepanus Robin dan rekannya pengacara Maskur Husain. Jaksa menduga suap diberikan agar Azis tidak terseret dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah yang sedang ditangani KPK.

Pada persidangan 24 Januari 2022, jaksa menuntut agar Azis dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan 2 bulan. Politikus Partai Golkar itu dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan yaitu Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Jaksa pun menuntut agar hak politik Azis dicabut selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.

KPK berharap majelis hakim akan memvonis bersalah Azis Syamsuddin. KPK berharap majelis hakim akan mengesampingkan semua yang disampaikan oleh Azis.

“Kami berharap seluruh bantahan terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya dikesampingkan majelis hakim,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (14 Februari 2022).

Ali berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan alat bukti yang sudah disodorkan oleh tim jaksa KPK. Menurut Ali, putusan adil dari majelis hakim akan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Putusan bersalah itu, kata dia, juga tidak akan mencederai harapan publik yang menginginkan indonesia bebas dari korupsi.

Dalam pleidoinya, Azis Syamsuddin membantah menyuap Robin. Dia mengatakan memberikan Rp 210 juta kepada Robin sebagai bantuan kemanusiaan. jk,05

Berita Terbaru

Pesona Pantai Karanggongso, Jadi Primadona Baru Kawasan Selatan Pulau Jawa

Pesona Pantai Karanggongso, Jadi Primadona Baru Kawasan Selatan Pulau Jawa

Senin, 16 Mar 2026 15:01 WIB

Senin, 16 Mar 2026 15:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Pantai Karanggongso, yang juga dikenal sebagai Pantai Pasir Putih Trenggalek, menyimpan keindahan bak keindahan Labuan Bajo.…

Per Februari 2026, Penjualan Mobil Listrik Global Alami Penurunan 11 Persen

Per Februari 2026, Penjualan Mobil Listrik Global Alami Penurunan 11 Persen

Senin, 16 Mar 2026 14:42 WIB

Senin, 16 Mar 2026 14:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kabar kurang menyenangkan datang dari segmen mobil listrik yang saat ini mengalami penurunan penjualan secara global yang dipicu…

Emil Dardak Update Dapur MBG di Jatim, Suspend 788 Tersisa 213 SPPG

Emil Dardak Update Dapur MBG di Jatim, Suspend 788 Tersisa 213 SPPG

Senin, 16 Mar 2026 14:37 WIB

Senin, 16 Mar 2026 14:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Evaluasi operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Timur mulai menunjukkan hasil. Jumlah dapur yang sempat…

Eksklusif! Tesla Kenalkan Teknologi Pengereman Mulus di Model Y Terbaru

Eksklusif! Tesla Kenalkan Teknologi Pengereman Mulus di Model Y Terbaru

Senin, 16 Mar 2026 14:33 WIB

Senin, 16 Mar 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Baru-baru ini, pabrikan mewah milik Elon Musk yakni Tesla meluncurkan solusi cerdas berbasis perangkat lunak. Pasalnya, guncangan…

Dishub Buka Layanan Kartu Uang Elektronik di Taman Bungkul dan Apsari Surabaya

Dishub Buka Layanan Kartu Uang Elektronik di Taman Bungkul dan Apsari Surabaya

Senin, 16 Mar 2026 14:05 WIB

Senin, 16 Mar 2026 14:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya dalam meningkatkan minat masyarakat menggunakan fasilitas parkir digital di Kota Surabaya, kini Pemerintah Kota…

Jalin Silaturahmi dengan Warga, Sekretariat DPRD Jatim Bagikan 1.500 Takjil

Jalin Silaturahmi dengan Warga, Sekretariat DPRD Jatim Bagikan 1.500 Takjil

Senin, 16 Mar 2026 14:04 WIB

Senin, 16 Mar 2026 14:04 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Untuk hubungan baik dengan masyarakat sekitar, Sekretariat DPRD Jawa Timur kembali menggelar pembagian takjil kepada warga yang m…