Hakim Kena Covid-19, Vonis Azis Syamsuddin Ditunda

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 14 Feb 2022 20:22 WIB

Hakim Kena Covid-19, Vonis Azis Syamsuddin Ditunda

i

Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (tengah) menunggu dimulainya sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/2/2022).

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pemberian suap pengurusan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditunda. Sesuai rencana, sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini, Senin (14/2/2022).

Hakim anggota Fahzal Hendri menyebut penundaan dilakukan karena dua hakim terpapar Covid-19. Keduanya adalah hakim ketua Muhammad Damis dan hakim anggota Jaini Bashir. “Rencana kita hari ini (putusan) tapi ternyata ketua majelisnya pulang ke Makassar di sana terpapar,” sebut Fahzal dalam persidangan.

Baca Juga: Tren Covid-19 Naik, Tapi tak Timbulkan Kematian

“Ini baru saya konfirmasi hakim ad hoc Pak Jaini Bashir juga sakit sudah dua hari sepertinya terpapar Covid-19,” ungkapnya.

Fahzal menuturkan sidang rencananya ditunda pada Kamis (17/2/2022). Namun hal itu juga melihat kondisi kesehatan para hakim yang terpapar Covid-19. “Ya mudah-mudahan bisa berjalan, bisa sehat semualah. Tapi kalau ketua majelis sudah sehat, Pak Damis masa isolasi sudah selesai tinggal terbang ke sini,” kata dia.

Terakhir Fahzal berharap agar Azis, jaksa penuntut umum (JPU) KPK dan kuasa hukum Azis turut menjaga kesehatannya. “Jadi terdakwa, para JPU, kuasa hukum jaga kesehatan ya, mudah-mudahan tidak ada yang sakit,” imbuhnya.

Dalam perkara ini Azis Syamsuddin diduga memberi suap senilai total Rp 3,6 miliar pada eks penyidik KPK Stepanus Robin dan rekannya pengacara Maskur Husain. Jaksa menduga suap diberikan agar Azis tidak terseret dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah yang sedang ditangani KPK.

Baca Juga: Covid-19 di Indonesia Naik, Ayo Masker Lagi

Pada persidangan 24 Januari 2022, jaksa menuntut agar Azis dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan 2 bulan. Politikus Partai Golkar itu dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan yaitu Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Jaksa pun menuntut agar hak politik Azis dicabut selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.

KPK berharap majelis hakim akan memvonis bersalah Azis Syamsuddin. KPK berharap majelis hakim akan mengesampingkan semua yang disampaikan oleh Azis.

“Kami berharap seluruh bantahan terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya dikesampingkan majelis hakim,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (14 Februari 2022).

Baca Juga: Dokter Paru Mereaksi Jokowi Soal Endemi

Ali berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan alat bukti yang sudah disodorkan oleh tim jaksa KPK. Menurut Ali, putusan adil dari majelis hakim akan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Putusan bersalah itu, kata dia, juga tidak akan mencederai harapan publik yang menginginkan indonesia bebas dari korupsi.

Dalam pleidoinya, Azis Syamsuddin membantah menyuap Robin. Dia mengatakan memberikan Rp 210 juta kepada Robin sebagai bantuan kemanusiaan. jk,05

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU