Hakim Kena Covid-19, Vonis Azis Syamsuddin Ditunda

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (tengah) menunggu dimulainya sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/2/2022).
Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (tengah) menunggu dimulainya sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/2/2022).

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pemberian suap pengurusan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditunda. Sesuai rencana, sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini, Senin (14/2/2022).

Hakim anggota Fahzal Hendri menyebut penundaan dilakukan karena dua hakim terpapar Covid-19. Keduanya adalah hakim ketua Muhammad Damis dan hakim anggota Jaini Bashir. “Rencana kita hari ini (putusan) tapi ternyata ketua majelisnya pulang ke Makassar di sana terpapar,” sebut Fahzal dalam persidangan.

“Ini baru saya konfirmasi hakim ad hoc Pak Jaini Bashir juga sakit sudah dua hari sepertinya terpapar Covid-19,” ungkapnya.

Fahzal menuturkan sidang rencananya ditunda pada Kamis (17/2/2022). Namun hal itu juga melihat kondisi kesehatan para hakim yang terpapar Covid-19. “Ya mudah-mudahan bisa berjalan, bisa sehat semualah. Tapi kalau ketua majelis sudah sehat, Pak Damis masa isolasi sudah selesai tinggal terbang ke sini,” kata dia.

Terakhir Fahzal berharap agar Azis, jaksa penuntut umum (JPU) KPK dan kuasa hukum Azis turut menjaga kesehatannya. “Jadi terdakwa, para JPU, kuasa hukum jaga kesehatan ya, mudah-mudahan tidak ada yang sakit,” imbuhnya.

Dalam perkara ini Azis Syamsuddin diduga memberi suap senilai total Rp 3,6 miliar pada eks penyidik KPK Stepanus Robin dan rekannya pengacara Maskur Husain. Jaksa menduga suap diberikan agar Azis tidak terseret dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah yang sedang ditangani KPK.

Pada persidangan 24 Januari 2022, jaksa menuntut agar Azis dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan 2 bulan. Politikus Partai Golkar itu dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan yaitu Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Jaksa pun menuntut agar hak politik Azis dicabut selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.

KPK berharap majelis hakim akan memvonis bersalah Azis Syamsuddin. KPK berharap majelis hakim akan mengesampingkan semua yang disampaikan oleh Azis.

“Kami berharap seluruh bantahan terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya dikesampingkan majelis hakim,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (14 Februari 2022).

Ali berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan alat bukti yang sudah disodorkan oleh tim jaksa KPK. Menurut Ali, putusan adil dari majelis hakim akan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Putusan bersalah itu, kata dia, juga tidak akan mencederai harapan publik yang menginginkan indonesia bebas dari korupsi.

Dalam pleidoinya, Azis Syamsuddin membantah menyuap Robin. Dia mengatakan memberikan Rp 210 juta kepada Robin sebagai bantuan kemanusiaan. jk,05

Berita Terbaru

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong budaya…

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Fenomena sungai menghitam dan penumpukan sampah plastik masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Ponorogo. Merespons hal tersebut,…

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Protek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Protek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun -Pengusaha event organizer (EO) Matahari Pink Inspiration (MPI), Faizal Rachman, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ter…

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, JAKARTA — Polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Praktisi hukum Ghufron menegaskan p…

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Terus berkomitmen menjaga keamanan operasional perjalanan kereta api sekaligus keselamatan pengguna jalan pada perlintasan Rel…

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Keberhasilan Kota Mojokerto menekan angka stunting hingga di bawah satu persen menarik perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara …