Lagi, Seorang Reseller Investasi Bodong Ditetapkan Tersangka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka yang baru berumur 22 ini dijebloskan ke tahanan Polres Lamongan. SP/MUHAJIRIN
Tersangka yang baru berumur 22 ini dijebloskan ke tahanan Polres Lamongan. SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Kasus penipuan investasi bodong terus bergulir. Polres Lamongan kembali menetapkan seorang reseller berinisial FNL (22), warga asal Ngaglik Timur Nomor 23, RT 02 RW 05 Kelurahan Sukorejo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan sebagai tersangka.

Wanita yang baru berumur 22 tahun tersebut, saat ini harus mendekam di sel tahanan Mapolres setempat, setelah sebelumnya diperiksa secara intensif oleh Unit IV Tipidek Satreskrim Polres Lamongan, kasus investasi bodong dengan brand "Invest Yuks".

Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri menyebutkan, tersangka FNL sebelumnya dilaporkan oleh puluhan korbannya dengan memakai jasa seorang Pengacara. Setelah dilakukan pemeriksaan, bukti keterlibatan FNL cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelapor dan saksi-saksi serta terlapor sendiri, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dan 2 alat bukti yang cukup sehingga kepada terlapor sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Yoan panggilan akrab Kasatreskrim Polres Lamongan Selasa (15/2/2022).

Disebutkan olehnya, tersangka FNL ini disangkakan melakukan tindak pidana karena menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin usaha dari Bank Indonesia, dan atau Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan Investasi Bodong.

"Korban dari reseller FNL yang melapor ke kami tidak hanya dari Lamongan, ada juga korban dari luar kota seperti Gresik dan kota-kota lainnya," imbuh Yoan. 

Lebih jauh, Yoan mengatakan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, diantaranya adalah 4 lembar rekening koran Bank BRI, 8 lembar rekening koran dari 2 bank, 2 lembar screenshot bukti transfer dan sebuah handphone.

"Tersangka FNL, dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) Junto Pasal 16  UU RI Nomor 10 tahun 1998 perubahan atas Undang-undang Nomor 07 tahun 1992 tentang Perbankan, dengan ancaman pidana sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 Tahun, lalu Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun," paparnya.

Kemudian, berdasarkan perintah Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, bahwa penyidik diharapkan bisa memburu dan menyita aset milik para tersangka sebanyak-banyaknya . 

Dengan begitu, hal tersebut diharapkan dapat membantu untuk meringankan beban para korban yang mengalami kerugian finansial cukup besar, yang keputusannya ada di tangan hakim atau pengadilan. 

Diketahui sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Lamongan telah menetapkan Owner investasi bodong dengan inisial S, reseller AR dan SI. sebagai tersangka dan telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Lamongan.

Tak hanya itu, penyidik juga sudah berhasil menyita 3 unit mobil, yang meliputi 1 dari tangan tersangka AR, 2 dari tangan S yang dititipkan Bilad di rumah IN di Tuban  dan 1 unit rumah senilai Rp 950 juta dari tersangka S. jir

Berita Terbaru

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait…