SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Kasus penipuan investasi bodong terus bergulir. Polres Lamongan kembali menetapkan seorang reseller berinisial FNL (22), warga asal Ngaglik Timur Nomor 23, RT 02 RW 05 Kelurahan Sukorejo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan sebagai tersangka.
Wanita yang baru berumur 22 tahun tersebut, saat ini harus mendekam di sel tahanan Mapolres setempat, setelah sebelumnya diperiksa secara intensif oleh Unit IV Tipidek Satreskrim Polres Lamongan, kasus investasi bodong dengan brand "Invest Yuks".
Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri menyebutkan, tersangka FNL sebelumnya dilaporkan oleh puluhan korbannya dengan memakai jasa seorang Pengacara. Setelah dilakukan pemeriksaan, bukti keterlibatan FNL cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelapor dan saksi-saksi serta terlapor sendiri, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dan 2 alat bukti yang cukup sehingga kepada terlapor sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Yoan panggilan akrab Kasatreskrim Polres Lamongan Selasa (15/2/2022).
Disebutkan olehnya, tersangka FNL ini disangkakan melakukan tindak pidana karena menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin usaha dari Bank Indonesia, dan atau Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan Investasi Bodong.
"Korban dari reseller FNL yang melapor ke kami tidak hanya dari Lamongan, ada juga korban dari luar kota seperti Gresik dan kota-kota lainnya," imbuh Yoan.
Lebih jauh, Yoan mengatakan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, diantaranya adalah 4 lembar rekening koran Bank BRI, 8 lembar rekening koran dari 2 bank, 2 lembar screenshot bukti transfer dan sebuah handphone.
"Tersangka FNL, dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) Junto Pasal 16 UU RI Nomor 10 tahun 1998 perubahan atas Undang-undang Nomor 07 tahun 1992 tentang Perbankan, dengan ancaman pidana sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 Tahun, lalu Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun," paparnya.
Kemudian, berdasarkan perintah Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, bahwa penyidik diharapkan bisa memburu dan menyita aset milik para tersangka sebanyak-banyaknya .
Dengan begitu, hal tersebut diharapkan dapat membantu untuk meringankan beban para korban yang mengalami kerugian finansial cukup besar, yang keputusannya ada di tangan hakim atau pengadilan.
Diketahui sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Lamongan telah menetapkan Owner investasi bodong dengan inisial S, reseller AR dan SI. sebagai tersangka dan telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Lamongan.
Tak hanya itu, penyidik juga sudah berhasil menyita 3 unit mobil, yang meliputi 1 dari tangan tersangka AR, 2 dari tangan S yang dititipkan Bilad di rumah IN di Tuban dan 1 unit rumah senilai Rp 950 juta dari tersangka S. jir
Editor : Moch Ilham