SURABAYAPAGI.COM, Malang - Jajaran Polres Malang berhasil mengamankan dua residivis pengepul dan penjual benih lobster ilegal. Total ada 2.500 benih berhasil disita.
Hasil penyidikan diketahui, tersangka adalah seorang residivis yang sudah dua kali masuk penjara atas kasus yang sama.
Dua orang tersangka atas nama Adi Kuswoyo (46) dan Didik Darmaji (37), warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Ada 2.500 ekor benur yang disita dari para tersangka.
Kedua tersangka ditangkap saat hendak menjual benur tersebut di Jalan Raya Wonokerto Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, pada hari Kamis (10/2/2022) lalu.
“Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa para pelaku akan melakukan transaksi jual beli benih bening lobster di Jalan Raya Wonokerto. Selanjutnya petugas berhasil menangkap para tersangka di pinggir jalan saat melakukan transaksi dengan pembelinya yang saat ini masih kami selidiki,” ungkap Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara’langi dalam rilis di Mapolres Malang, Selasa (15/2/2022).
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Baralangi mengungkapkan penangkapan atas Adi Kuswoyo tersebut merupakan kedua kalinya. Pada 2017, dia sudah pernah ditangkap Polda Jatim, tetapi beraksi kembali.
Adi Kuswoyo ini sudah pernah ditangkap pada 2017. Namun pada 2022, kembali ditangkap lagi dengan kasus yang sama," ucapnya.
Menurut informasi, keduanya sering kali melakukan transaksi ilegal di daerah Kabupaten Malang. Sekali bertransaksi, mereka mendapatkan keuntungan hingga jutaan rupiah. "Keuntungannya sekitar Rp 5 jutaan," kata AKP Donny.
Ada beberapa jenis benur yang disita dari para tersangka. Di antaranya jenis pasir dan mutiara. Pelaku menjual benur tersebut seharga Rp 16 ribu untuk jenis pasir dan jenis mutiara seharga Rp18 ribu.
“Harga satu ekor benih bening lobster jenis pasir oleh tersangka dijual Rp 16.000, sedangkan satu ekor benih bening lobster jenis mutiara dijual seharga Rp 18.000,” jelas Donny.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam di rutan Polres Malang. Mereka bakal dijerat pasal 92 juncto pasal 26 ayat 1 undang-undang nomor 20 tahun 2020 tentang cipta kerja atas undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan juncto pasal 55 KUHP. Adapun ancaman hukumannya maksimal 8 tahun penjara.
Editor : Moch Ilham