Pengepul dan Penjual Benih Lobster Ilegal Dibekuk

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua tersangka saat digelandang petugas.
Dua tersangka saat digelandang petugas.

i

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Jajaran Polres Malang berhasil mengamankan dua residivis pengepul dan penjual benih lobster ilegal. Total ada 2.500 benih berhasil disita.

Hasil penyidikan diketahui, tersangka adalah seorang residivis yang sudah dua kali masuk penjara atas kasus yang sama.

Dua orang tersangka atas nama Adi Kuswoyo (46) dan Didik Darmaji (37), warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Ada 2.500 ekor benur yang disita dari para tersangka.

Kedua tersangka ditangkap saat hendak menjual benur tersebut di Jalan Raya Wonokerto Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, pada hari Kamis (10/2/2022) lalu.

“Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa para pelaku akan melakukan transaksi jual beli benih bening lobster di Jalan Raya Wonokerto. Selanjutnya petugas berhasil menangkap para tersangka di pinggir jalan saat melakukan transaksi dengan pembelinya yang saat ini masih kami selidiki,” ungkap Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara’langi dalam rilis di Mapolres Malang, Selasa (15/2/2022).

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Baralangi mengungkapkan penangkapan atas Adi Kuswoyo tersebut merupakan kedua kalinya.  Pada 2017, dia sudah pernah ditangkap Polda Jatim, tetapi beraksi kembali.

Adi Kuswoyo ini sudah pernah ditangkap pada 2017. Namun pada 2022, kembali ditangkap lagi dengan kasus yang sama," ucapnya.

Menurut informasi, keduanya sering kali melakukan transaksi ilegal di daerah Kabupaten Malang. Sekali bertransaksi, mereka mendapatkan keuntungan hingga jutaan rupiah. "Keuntungannya sekitar Rp 5 jutaan," kata AKP Donny.

Ada beberapa jenis benur yang disita dari para tersangka. Di antaranya jenis pasir dan mutiara. Pelaku menjual benur tersebut seharga Rp 16 ribu untuk jenis pasir dan jenis mutiara seharga Rp18 ribu.

“Harga satu ekor benih bening lobster jenis pasir oleh tersangka dijual Rp 16.000, sedangkan satu ekor benih bening lobster jenis mutiara dijual seharga Rp 18.000,” jelas Donny.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam di rutan Polres Malang. Mereka bakal dijerat pasal 92 juncto pasal 26 ayat 1 undang-undang nomor 20 tahun 2020 tentang cipta kerja atas undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan juncto pasal 55 KUHP. Adapun ancaman hukumannya maksimal 8 tahun penjara. 

 

Berita Terbaru

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela  ‎

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela ‎

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh perlawanan hukum yang dilakukan advokat terdakwa Tho…

Drama Keluarga Jangan Buang Ibu, Ingatkan Anak untuk Tidak Menelantarkan Ibu

Drama Keluarga Jangan Buang Ibu, Ingatkan Anak untuk Tidak Menelantarkan Ibu

Jumat, 19 Jun 2026 18:55 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 18:55 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Aktris Nirina Zubir menjalani transformasi fisik dalam film terbarunya berjudul Jangan Buang Ibu. Ia memerankan karakter Ristiana, s…

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sidang dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2019 untuk Yayasan Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Manyar, G…

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun 2026 PT PLN (Persero) telah diselenggarakan di kantor Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (…

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Demokrat Jawa Timur, dukungan kepada Emil Elestianto Dardak untuk k…

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Komitmen Partai Demokrat untuk selalu hadir di tengah masyarakat dan menjadi bagian dari solusi atas berbagai persoalan rakyat t…