Menaker Ida: Revisi Permenaker Supaya JHT Bisa Dim

Ditegur Keras Presiden Jokowi Soal JHT, Menaker Ida Revisi Permenaker

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Serikat Buruh KPBI terhadap Permenaker JHT yang diketok oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, kemarin. Para Buruh mempermasalahkan JHT yang bisa dicairkan saat berusia 56 tahun.
Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Serikat Buruh KPBI terhadap Permenaker JHT yang diketok oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, kemarin. Para Buruh mempermasalahkan JHT yang bisa dicairkan saat berusia 56 tahun.

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo memanggil Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah terkait polemik pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT), Senin (21/2/2021).

 

Hasilnya, setelah Presiden Jokowi ‘menegur keras’ Menaker Ida Fauziyah, pihaknya, Kemenaker akan segera merevisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jamnan Hari Tua.

 

"Saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Ida dalam keterangan pers yang diterima SurabayaPagi.com, Selasa (22/2/2022).

 

Ida menjelaskan, setelah Permenaker Nomor 2 tahun 2022 itu disahkan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh terkait ketentuan JHT. Karena itu, Presiden Jokowi memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan JHT.

 

Dengan begitu, lanjut dia, keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja korban PHK di masa pandemi ini. "Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," ujar politisi PKB ini.

 

Ida menambahkan, Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif. "Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," ujarnya.

 

Namun demikian, dalam siaran persnya ini, Ida tak menyebutkan secara rinci ketentuan apa yang akan diubah dalam Permenaker 2/2022. Adapun serikat buruh menuntut Permenaker itu dicabut karena tak setuju dengan ketentuan JHT hanya bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun.

 

Pro dan kontra terkait JHT mencuat pada 2 Februari 2022 ketika Ida Fauziyah meneken Permenaker 2/2022. Aturan yang mulai berlaku 4 Mei 2022 itu menyatakan bahwa manfaat JHT akan dibayarkan ketika pekerja mencapai usia 56 tahun, termasuk pekerja korban PHK dan mengundurkan diri. 

 

Sedangkan dalam aturan lama, Permenaker 19/2015, dinyatakan bahwa dana JHT bisa dicairkan secara tunai setelah pekerja melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait. (dw/cr02/rm)

Berita Terbaru

Ekspansi Pasar di Surabaya, Wilbex 2026 Jadi Etalase Pertumbuhan Bisnis Ibu dan Anak

Ekspansi Pasar di Surabaya, Wilbex 2026 Jadi Etalase Pertumbuhan Bisnis Ibu dan Anak

Kamis, 03 Sep 2026 14:31 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 14:31 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pameran Willow Baby & Kids Expo (Wilbex) Volume 2 2026 kembali digelar di Surabaya. Tahun ini, jumlah peserta meningkat menjadi s…

Imbas Perubahan Desil, Puluhan Disabilitas di Tulungagung Gagal Dapat Bansos

Imbas Perubahan Desil, Puluhan Disabilitas di Tulungagung Gagal Dapat Bansos

Kamis, 03 Sep 2026 14:23 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Menindaklanjuti imbas adanya perubahan data kesejahteraan akibat kebijakan pusat membuat warga puluhan penyandang disabilitas…

Tata Ruang Publik, Pemkot Probolinggo Bangun 30 Titik Videotron Gantikan Baliho

Tata Ruang Publik, Pemkot Probolinggo Bangun 30 Titik Videotron Gantikan Baliho

Kamis, 03 Sep 2026 14:16 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 14:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Sebagai upaya dalam menata kembali ruang publik, Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo mengambil langkah tegas dengan…

Terjunkan Tim ke Sekolah, Dinsos Gencar Cegah Penularan HIV di Gresik

Terjunkan Tim ke Sekolah, Dinsos Gencar Cegah Penularan HIV di Gresik

Kamis, 03 Sep 2026 13:50 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 13:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebagai salah satu langkah strategis dalam pencegahan konkret kasus penyebaran HIV, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gresik mulai…

Ditemukan 4 Titik Kebakaran, Karhutla TNBTS Meluas Hingga Kawasan Malang

Ditemukan 4 Titik Kebakaran, Karhutla TNBTS Meluas Hingga Kawasan Malang

Kamis, 03 Sep 2026 12:41 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 12:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menindaklanjuti temuan 4 titik kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) di wilayah Kabupaten Lumajang yang…

Fenomena Karhutla Hanguskan 10 Hektare Hutan Perhutani di Bungkal Ponorogo

Fenomena Karhutla Hanguskan 10 Hektare Hutan Perhutani di Bungkal Ponorogo

Kamis, 03 Sep 2026 12:39 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 12:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Maraknya fenomena kebakaran hutan dan lahan (karhutla) turut menerjang kawasan hutan milik Perhutani di Petak 128, Kecamatan…