Menaker Ida: Revisi Permenaker Supaya JHT Bisa Dim

Ditegur Keras Presiden Jokowi Soal JHT, Menaker Ida Revisi Permenaker

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Serikat Buruh KPBI terhadap Permenaker JHT yang diketok oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, kemarin. Para Buruh mempermasalahkan JHT yang bisa dicairkan saat berusia 56 tahun.
Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Serikat Buruh KPBI terhadap Permenaker JHT yang diketok oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, kemarin. Para Buruh mempermasalahkan JHT yang bisa dicairkan saat berusia 56 tahun.

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo memanggil Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah terkait polemik pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT), Senin (21/2/2021).

 

Hasilnya, setelah Presiden Jokowi ‘menegur keras’ Menaker Ida Fauziyah, pihaknya, Kemenaker akan segera merevisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jamnan Hari Tua.

 

"Saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Ida dalam keterangan pers yang diterima SurabayaPagi.com, Selasa (22/2/2022).

 

Ida menjelaskan, setelah Permenaker Nomor 2 tahun 2022 itu disahkan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh terkait ketentuan JHT. Karena itu, Presiden Jokowi memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan JHT.

 

Dengan begitu, lanjut dia, keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja korban PHK di masa pandemi ini. "Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," ujar politisi PKB ini.

 

Ida menambahkan, Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif. "Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," ujarnya.

 

Namun demikian, dalam siaran persnya ini, Ida tak menyebutkan secara rinci ketentuan apa yang akan diubah dalam Permenaker 2/2022. Adapun serikat buruh menuntut Permenaker itu dicabut karena tak setuju dengan ketentuan JHT hanya bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun.

 

Pro dan kontra terkait JHT mencuat pada 2 Februari 2022 ketika Ida Fauziyah meneken Permenaker 2/2022. Aturan yang mulai berlaku 4 Mei 2022 itu menyatakan bahwa manfaat JHT akan dibayarkan ketika pekerja mencapai usia 56 tahun, termasuk pekerja korban PHK dan mengundurkan diri. 

 

Sedangkan dalam aturan lama, Permenaker 19/2015, dinyatakan bahwa dana JHT bisa dicairkan secara tunai setelah pekerja melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait. (dw/cr02/rm)

Berita Terbaru

Santoso Utomo dituntut 2 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Kesalahan Administratif Bisa Diperbaiki Tanpa Penjara

Santoso Utomo dituntut 2 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Kesalahan Administratif Bisa Diperbaiki Tanpa Penjara

Kamis, 15 Okt 2026 21:42 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 21:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya– Kuasa hukum Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri S…

Konsisten Kawal Aspirasi, Deni Wicaksono Terima Emas Jer Basuki Mawa Beya

Konsisten Kawal Aspirasi, Deni Wicaksono Terima Emas Jer Basuki Mawa Beya

Kamis, 15 Okt 2026 21:20 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 21:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Deni Wicaksono, menerima Lencana Penghargaan Jer Basuki Mawa Beya Kategori …

HUT ke-81 Jatim, Musyafak Tekankan Pemerataan Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat

HUT ke-81 Jatim, Musyafak Tekankan Pemerataan Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat

Kamis, 15 Okt 2026 20:25 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Ketua DPRD Jawa Timur Musyafak Rouf menegaskan pertumbuhan ekonomi harus berjalan seiring dengan pemerataan pembangunan dan p…

Pemkab Sumenep Siapkan Dana Cadangan Pilkada 2029 Rp75 Miliar

Pemkab Sumenep Siapkan Dana Cadangan Pilkada 2029 Rp75 Miliar

Kamis, 15 Okt 2026 20:22 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Dana Cadangan Pilkada 2029 disiapkan Rp75 Miliar. Hal tersebut dinyatakan Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo melalui Wakil…

Menyusuri Lima Ruas PISEW yang Menguatkan Program Jamula

Menyusuri Lima Ruas PISEW yang Menguatkan Program Jamula

Kamis, 15 Okt 2026 18:22 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 18:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Pada 2026, lima ruas jalan di Kabupaten Lamongan dibangun melalui program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah…

Klunting, Senjata Ampuh PKK Tekan Stunting

Klunting, Senjata Ampuh PKK Tekan Stunting

Kamis, 15 Okt 2026 18:21 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 18:21 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Upaya penurunan stunting di Kabupaten Lamongan menunjukkan capaian positif. Prevalensi stunting yang mencapai 27,5 persen pada…