Menaker Ida: Revisi Permenaker Supaya JHT Bisa Dim

Ditegur Keras Presiden Jokowi Soal JHT, Menaker Ida Revisi Permenaker

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Serikat Buruh KPBI terhadap Permenaker JHT yang diketok oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, kemarin. Para Buruh mempermasalahkan JHT yang bisa dicairkan saat berusia 56 tahun.
Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Serikat Buruh KPBI terhadap Permenaker JHT yang diketok oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, kemarin. Para Buruh mempermasalahkan JHT yang bisa dicairkan saat berusia 56 tahun.

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo memanggil Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah terkait polemik pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT), Senin (21/2/2021).

 

Hasilnya, setelah Presiden Jokowi ‘menegur keras’ Menaker Ida Fauziyah, pihaknya, Kemenaker akan segera merevisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jamnan Hari Tua.

 

"Saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Ida dalam keterangan pers yang diterima SurabayaPagi.com, Selasa (22/2/2022).

 

Ida menjelaskan, setelah Permenaker Nomor 2 tahun 2022 itu disahkan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh terkait ketentuan JHT. Karena itu, Presiden Jokowi memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan JHT.

 

Dengan begitu, lanjut dia, keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja korban PHK di masa pandemi ini. "Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," ujar politisi PKB ini.

 

Ida menambahkan, Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif. "Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," ujarnya.

 

Namun demikian, dalam siaran persnya ini, Ida tak menyebutkan secara rinci ketentuan apa yang akan diubah dalam Permenaker 2/2022. Adapun serikat buruh menuntut Permenaker itu dicabut karena tak setuju dengan ketentuan JHT hanya bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun.

 

Pro dan kontra terkait JHT mencuat pada 2 Februari 2022 ketika Ida Fauziyah meneken Permenaker 2/2022. Aturan yang mulai berlaku 4 Mei 2022 itu menyatakan bahwa manfaat JHT akan dibayarkan ketika pekerja mencapai usia 56 tahun, termasuk pekerja korban PHK dan mengundurkan diri. 

 

Sedangkan dalam aturan lama, Permenaker 19/2015, dinyatakan bahwa dana JHT bisa dicairkan secara tunai setelah pekerja melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait. (dw/cr02/rm)

Berita Terbaru

Jerman Tersingkir, Kantor Federasi Sepakbola Jerman Digeledah

Jerman Tersingkir, Kantor Federasi Sepakbola Jerman Digeledah

Kamis, 02 Jul 2026 21:13 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kantor Federasi Sepakbola Jerman (DFB) yang berlokasi di Frankfurt digeledah oleh pihak kepolisian terkait dengan dugaan skandal…

Korupsi Rp 90 miliar, Eks Dirjen Keuangan Hanya Divonis 2 Tahun

Korupsi Rp 90 miliar, Eks Dirjen Keuangan Hanya Divonis 2 Tahun

Kamis, 02 Jul 2026 21:11 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Mahkamah Agung (MA) memberatkan hukuman penjara dan denda eks Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata…

Dua Cewek Selundupkan 12,67 Gram Sabu di Lapas Porong

Dua Cewek Selundupkan 12,67 Gram Sabu di Lapas Porong

Kamis, 02 Jul 2026 21:09 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Upaya penggagalan penyelundupan 12,67 gram sabu sebelum masuk ke area hunian warga binaan di Lapas Kelas I Surabaya. Dua orang…

Berulang Kali Disuap, Bupati Kuansing, Naikan Nilainya

Berulang Kali Disuap, Bupati Kuansing, Naikan Nilainya

Kamis, 02 Jul 2026 21:07 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - KPK temukan kasus penyuapan yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, ternyata sudah berulang kali…

Dua Kurir Sabu, Lolos Manfaatkan Body Scanner Bandara

Dua Kurir Sabu, Lolos Manfaatkan Body Scanner Bandara

Kamis, 02 Jul 2026 21:06 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Berdasarkan interogasi, kurir sabu antar provinsi lolos dari Bandara diduga memanfaatkan ketiadaan teknologi body scanner di…

Angelina Sondakh, Mulai Safari Dakwah

Angelina Sondakh, Mulai Safari Dakwah

Kamis, 02 Jul 2026 21:03 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Angelina Sondakh menjadi sorotan ketika beberapa kali tidak pernah hadir dalam acara yang dibuat oleh Aaliyah Massaid. Namun,…