Menaker Ida: Revisi Permenaker Supaya JHT Bisa Dim

Ditegur Keras Presiden Jokowi Soal JHT, Menaker Ida Revisi Permenaker

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Serikat Buruh KPBI terhadap Permenaker JHT yang diketok oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, kemarin. Para Buruh mempermasalahkan JHT yang bisa dicairkan saat berusia 56 tahun.
Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Serikat Buruh KPBI terhadap Permenaker JHT yang diketok oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, kemarin. Para Buruh mempermasalahkan JHT yang bisa dicairkan saat berusia 56 tahun.

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo memanggil Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah terkait polemik pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT), Senin (21/2/2021).

 

Hasilnya, setelah Presiden Jokowi ‘menegur keras’ Menaker Ida Fauziyah, pihaknya, Kemenaker akan segera merevisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jamnan Hari Tua.

 

"Saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Ida dalam keterangan pers yang diterima SurabayaPagi.com, Selasa (22/2/2022).

 

Ida menjelaskan, setelah Permenaker Nomor 2 tahun 2022 itu disahkan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh terkait ketentuan JHT. Karena itu, Presiden Jokowi memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan JHT.

 

Dengan begitu, lanjut dia, keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja korban PHK di masa pandemi ini. "Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," ujar politisi PKB ini.

 

Ida menambahkan, Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif. "Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," ujarnya.

 

Namun demikian, dalam siaran persnya ini, Ida tak menyebutkan secara rinci ketentuan apa yang akan diubah dalam Permenaker 2/2022. Adapun serikat buruh menuntut Permenaker itu dicabut karena tak setuju dengan ketentuan JHT hanya bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun.

 

Pro dan kontra terkait JHT mencuat pada 2 Februari 2022 ketika Ida Fauziyah meneken Permenaker 2/2022. Aturan yang mulai berlaku 4 Mei 2022 itu menyatakan bahwa manfaat JHT akan dibayarkan ketika pekerja mencapai usia 56 tahun, termasuk pekerja korban PHK dan mengundurkan diri. 

 

Sedangkan dalam aturan lama, Permenaker 19/2015, dinyatakan bahwa dana JHT bisa dicairkan secara tunai setelah pekerja melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait. (dw/cr02/rm)

Berita Terbaru

Laila Mufidah Temukan  TPS Lintas Wilayah Berlaku Denda Cas

Laila Mufidah Temukan  TPS Lintas Wilayah Berlaku Denda Cas

Selasa, 24 Feb 2026 03:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 03:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Alangkah terkejutnya Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah saat melakukan sidak ke TPS Rungkut Menanggal. Pimpinan Dewan…

Wakil DPRD Surabaya Minta Pemkot dan Pengembang Tak Tutup Mata

Wakil DPRD Surabaya Minta Pemkot dan Pengembang Tak Tutup Mata

Selasa, 24 Feb 2026 03:37 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 03:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Wakil DPRD Surabaya Laila Mufidah langsung melakukan sidak atau turun ke lapangan usai mendengar keluhan Warga di Gunung Anyar…

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri memastikan keamanan jajanan takjil yang dijajakan selama bulan Ramadan melalui inspeksi mendadak (sidak) di…

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Memasuki bulan Ramadhan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) Plus Tahap I bagi lansia…

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memimpin apel pagi bersama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota…

Kita Seperti Dijajah AS

Kita Seperti Dijajah AS

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

MUI Minta Kaji Ulang Perjanjian Dagang AS-Indonesia yang Salah Satu Kesepakatannya Menyebut Produk asal AS yang Masuk ke Indonesia tidak Memerlukan Sertifikasi…