Menaker Ida: Revisi Permenaker Supaya JHT Bisa Dim

Ditegur Keras Presiden Jokowi Soal JHT, Menaker Ida Revisi Permenaker

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Serikat Buruh KPBI terhadap Permenaker JHT yang diketok oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, kemarin. Para Buruh mempermasalahkan JHT yang bisa dicairkan saat berusia 56 tahun.
Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Serikat Buruh KPBI terhadap Permenaker JHT yang diketok oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, kemarin. Para Buruh mempermasalahkan JHT yang bisa dicairkan saat berusia 56 tahun.

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo memanggil Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah terkait polemik pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT), Senin (21/2/2021).

 

Hasilnya, setelah Presiden Jokowi ‘menegur keras’ Menaker Ida Fauziyah, pihaknya, Kemenaker akan segera merevisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jamnan Hari Tua.

 

"Saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Ida dalam keterangan pers yang diterima SurabayaPagi.com, Selasa (22/2/2022).

 

Ida menjelaskan, setelah Permenaker Nomor 2 tahun 2022 itu disahkan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh terkait ketentuan JHT. Karena itu, Presiden Jokowi memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan JHT.

 

Dengan begitu, lanjut dia, keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja korban PHK di masa pandemi ini. "Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," ujar politisi PKB ini.

 

Ida menambahkan, Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif. "Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," ujarnya.

 

Namun demikian, dalam siaran persnya ini, Ida tak menyebutkan secara rinci ketentuan apa yang akan diubah dalam Permenaker 2/2022. Adapun serikat buruh menuntut Permenaker itu dicabut karena tak setuju dengan ketentuan JHT hanya bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun.

 

Pro dan kontra terkait JHT mencuat pada 2 Februari 2022 ketika Ida Fauziyah meneken Permenaker 2/2022. Aturan yang mulai berlaku 4 Mei 2022 itu menyatakan bahwa manfaat JHT akan dibayarkan ketika pekerja mencapai usia 56 tahun, termasuk pekerja korban PHK dan mengundurkan diri. 

 

Sedangkan dalam aturan lama, Permenaker 19/2015, dinyatakan bahwa dana JHT bisa dicairkan secara tunai setelah pekerja melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait. (dw/cr02/rm)

Berita Terbaru

Kurangi Sampah Plastik, Pemkab Banyuwangi Dongkrak Aksi ’Run For Rivers’

Kurangi Sampah Plastik, Pemkab Banyuwangi Dongkrak Aksi ’Run For Rivers’

Selasa, 07 Apr 2026 11:32 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 11:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Pemerintah Kabupaten (pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur, berkomitmen menjaga dan mengurangi  sampah plastik khususnya sampah laut …

Komitmen Prioritaskan Keamanan Siswa, Pemkab Probolinggo Minta SPPG Perbaiki Distribusi MBG

Komitmen Prioritaskan Keamanan Siswa, Pemkab Probolinggo Minta SPPG Perbaiki Distribusi MBG

Selasa, 07 Apr 2026 11:10 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 11:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Sebagai langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, dalam memprioritaskan keamanan siswa di SDN Sumberbulu, pihaknya…

KA Gajayana ke Malang Molor hingga 3 Jam Gegara KA Bangunkarta Anjlok

KA Gajayana ke Malang Molor hingga 3 Jam Gegara KA Bangunkarta Anjlok

Selasa, 07 Apr 2026 11:01 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 11:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya terpaksa melakukan penyesuaian pola operasi imbas perjalanan kereta api menuju…

Dorong Modernisasi Pertanian Naik Kelas, Pemkab Lumajang Bagikan Bantuan Dua Alsintan

Dorong Modernisasi Pertanian Naik Kelas, Pemkab Lumajang Bagikan Bantuan Dua Alsintan

Selasa, 07 Apr 2026 10:55 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 10:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Di tengah era digitalisasi dan modernisasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang juga tengah fokus dalam mengintegrasikan…

Jaga Stok Suplai Bahan Pokok, Dua KDKMP di Tulungagung Gandeng Bulog

Jaga Stok Suplai Bahan Pokok, Dua KDKMP di Tulungagung Gandeng Bulog

Selasa, 07 Apr 2026 10:44 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 10:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Sebagai upaya menjaga stok suplai bahan pokok (Bapok), sebanyak dua koperasi desa/kelurahan merah putih (KDKMP) di Kabupaten…

Sasar 1.400 Anak, Dinkes Kota Malang Gelar 16 Titik Target CUC Campak

Sasar 1.400 Anak, Dinkes Kota Malang Gelar 16 Titik Target CUC Campak

Selasa, 07 Apr 2026 10:34 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 10:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Dalam rangka menekan penyebaran kasus penyakit campak, Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang…