Wenas Panwell, Tengkulak Tanah Surabaya Rugi Rp 40 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terduga mafia tanah di wilayah Asemrowo Surabaya diikutkan dalam  siaran pers di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (22/2/2022).
Terduga mafia tanah di wilayah Asemrowo Surabaya diikutkan dalam  siaran pers di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (22/2/2022).

i

Polres Tanjung Perak Sebut Pelakunya AWD, yang Diduga Mafia Tanah di Asemrowo

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap dugaan mafia tanah di wilayah Tambak Dalam, Kelurahan Asemrowo.

Menurut keterangan sumber di Polrestabes Surabaya, pelapor terduga mafia tanah adalah Wenas Panwell, pria lansia yang dikenal tengkulak tanah tambak, gedung sengketa. Ia diduga berkongsi dengan beberapa tuan tanah Surabaya, seperti Prawiro Tedjo, dan Ridwan Sugianto. Wenas Panwell pernah diperiksa kasus pengambilan alih gedung Gelora Pancasila. Kini pria berusia 70 tahun ini juga sedang menego tanah bekas lapangan golf A. Yani dengan beberapa pengembang di Wiyung. “Track record Wenas Panwell jadi sorotan, karena ia termasuk tengkulak tanah kasus di Surabaya. Tanah kasus harganya murah,” kata seorang petugas kepolisian Polrestabes Surabaya.

Menurut petugas, pelaku telah melancarkan aksinya sejak tahun 2017. Modus yang digunakan adalah dengan memalsukan dokumen tanah dan menjualnya tanpa sepengetahuan Wenas Panwell, yang mengklaim pemilik .

"Tersangka berinisial ADW, laki-laki berusia 56 tahun. Tersangka diduga telah menjual objek tanah di jalan Tambak Pring/ Tambak Dalam Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo, kepada orang lain tanpa izin pemilik tanah," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto, Selasa (22/02/2022).

Untuk mengelabui pembeli kata Anton, tersangka ADW memasukan dokumen alas palsu ke dalam akte jual beli.

Dan untuk mendapatkan akta tersebut, tersangka membuat akta jual beli (PPJB) di salah satu notaris di Surabaya. Sehingga para calon pembeli saat melihat akta tersebut, akan percaya bahwa surat yang dimiliki tersangka adalah asli.

"Yang bersangkutan menjalankan aksinya mulai tahun 2017. Dan selama aksinya itu, selalu berhasil," katanya.

Tanah yang dijual tersebut juga telah dikavling menjadi 22 kavling dengan luas tanah secara keseluruhan mencapai 2200 m2.

"Akibat kejadian tersebut, kerugian yang dialami pelapor sekitar Rp 40 miliar,” ucapnya.

Sampai kini, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus. Tujuannya adalah untuk mencari apakah ADW merupakan aktor tunggal atau ada komplotan lain di belakangnya.

Saat dikonfirmasi apakah, ada keterlibatan dari pihak BPN ataupun notaris, ia enggan menjawab dan meminta untuk menunggu penyelidikan lebih lanjut.

"Nanti akan segera kita kabari manakala ada pengungkapan tersangka baru. Jadi tunggu saja," katanya.

Saat ini ADW telah ditahan  pihak kepolisian bersama beberapa barang bukti berupa satu bendel minuta akta Perjanjian Jual Beli, satu bendel surat petok D.

Untuk pasal yang dijeratkan terhadap tersangka, kata mantan Kabagops Polrestabes Surabaya ini, akan dijerat dengan pasal 266 KUHP dan atau pasal 385 KUHP dengan ancaman hukuman paling tinggi lama 7 tahun.

Sebagai informasi, pengungkapan kasus mafia tanah di Surabaya oleh pihak kepolisian bukanlah yang pertama. Di tahun 2021, pihak Polrestabes Surabaya juga mengungkap sindikat mafia tanah di wilayah Surabaya Barat.

Setidaknya ada dua bidang tanah yang diperjualbelikan oleh para pelaku. Diantaranya adalah wilayah Kelurahan Manukan Kulon dan wilayah Kelurahan Manukan Wetan.

Lagi-lagi modus yang digunakan pun sama. Yakni dengan memalsukan dokumen tanah. Bahkan untuk kedua wilayah tersebut, terbit Peta Bidang Tanah dengan nomor 51/2020, NIB 11037 Kel. Manukan Kulon, Luas hasil ukur 17.551 m2. Padahal tanah yang diakui tersangka tidak tercatat di Buku C Kel. Manukan Kulon. n sem, 007

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…