Jambret Tas Bu Jaksa, Moch Yunus Dibui 6 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang perkara pencurian dengan pemberatan ( jambret tas cangklong siang hari bolong) milik seorang jaksa saat turun dari mobilnya, dengan Terdakwa Moch.Yunus bin Slamet (alm) bersama Asis (DPO), diruang Garuda 1 PN Surabaya, secara Vidio call, Rabu (23/02/2022).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim ketua Sutarno, yang mengadili, menyatakan bahwa terdakwa Moch Yunus terbukti melakukan tindak pidana "mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, didahului, disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,”. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  365 ayat (2) ke-2 KUHP.dakwaan tunggal JPU.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan, menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan.

Putusan hakim sama ( Conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, dengan pidana penjara selama 6 tahun.

"Bagaimana, terdakwa atas hukuman untuk kamu,"tanya hakim Tarno,

" Saya mohon keringanan yang mulia," ucap terdakwa.

" Kamu residevis ya, dulu juga pernah disidangkan di PN.Surabaya ini, dengan pasal yang sama, apalagi sekarang yang kamu curi tasnya Bu jaksa, bagaimana," tanya hakim.

"Ya yang mulia saya menerima," ucap terdakwa jaksa Muzakki juga menyatakan menerima, sidang ditutup dengan ketokan palu.

Pada hari Kamis tanggal 11 November 2021 sekitar pukul 12.30 wib, Bertempat di depan Kantor Pengadilan Negeri Surabaya, jalan Arjuno Surabaya.

Terdakwa Moch Yunus bersama dengan Asis (DPO) mengambil paksa barang berupa 1buah tas perempuan warna coklat berisi 1buah pouch yang didalamnya berisi dompet beserta 4 (empat) buah kartu  ATM, 1 (satu) buah KTP, ASKES, NPWP, SIM A, SIM C dan uang sebesar Rp. 4.600.000,-  milik saksi Nurhayati, SH MH.

Awalnya terdakwa bertemu Asis (DPO) di Sidonipah Surabaya, dengan maksud mencari sasaran, selanjutnya terdakwa dan Asis berputar- putar di daerah jalan Arjuno Surabaya.

Sesampainya di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, jalan Arjuno, melihat saksi Jaksa Nurhayati turun dari mobil sambil menenteng tas wanita warna coklat.Bersamaan terdakwa memepet saksi Nurhayati dari sebelah kanan langsung menarik dan mengambil paksa tas wanita yang dibawa saksi Nurhayati, tugas Asis mengawasi situasi sekitar ( posisi dibonceng terdakwa ).

Berhasil menggasak tas milik saksi Nurhayati, kedua pencuri menuju ke cargo jalan Sidotopo, untuk membagi barang jarahannya, masing- masing mendapatkan bagian Rp.2,3 juta.

Tas tersebut dibawah Asis (DPO) untuk dibuang. Terdakwa Moch.Yunus berhasil ditangkap hari Jumat tanggal 19 November 2021 jam 21.30 wib di jalan Simokerto gang 3 Surabaya.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Nurhayati,SH MH, yang juga berprofesi sebagai Jaksa di Kejari Surabaya, mengalami kerugian sekitar Rp. 7.000.000,-

Terdakwa Moch.Yunus ( dalam HP, secara Vidio call) mendengarkan putusan hakim, diruang Garuda 1 PN.Surabaya,Rabu (23/02/2022).bd

Berita Terbaru

Hari Donor Darah Sedunia, Ning Ita Ajak Jadikan Gerakan Kemanusiaan Berkelanjutan

Hari Donor Darah Sedunia, Ning Ita Ajak Jadikan Gerakan Kemanusiaan Berkelanjutan

Minggu, 14 Jun 2026 17:18 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 17:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Semangat kemanusiaan mewarnai peringatan Hari Donor Darah Sedunia Tahun 2026 yang digelar PMI Kota Mojokerto di Atrium Sunrise…

Dakwaan KPK Bongkar Dugaan Pengaturan Proyek oleh Maidi

Dakwaan KPK Bongkar Dugaan Pengaturan Proyek oleh Maidi

Minggu, 14 Jun 2026 15:35 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 15:35 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Fakta baru kembali terungkap dalam sidang perdana kasus korupsi kota Madiun, Kamis (11/6/2026). Dalam dakwaannya JPU menyebut Maidi …

MA Batalkan Vonis Bebas PN Gresik, PPAT Resa Andrianto Divonis Penjara

MA Batalkan Vonis Bebas PN Gresik, PPAT Resa Andrianto Divonis Penjara

Minggu, 14 Jun 2026 14:16 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 14:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Perkara yang sempat menyita perhatian publik di Gresik akhirnya mencapai babak akhir. Mahkamah Agung (MA) RI membatalkan putusan b…

Petani di Jember Merugi Gagal Panen, Puluhan Hektare Jagung dan Padi Ludes Diserang Tikus

Petani di Jember Merugi Gagal Panen, Puluhan Hektare Jagung dan Padi Ludes Diserang Tikus

Minggu, 14 Jun 2026 14:12 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 14:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Dalam beberapa pekan terakhir, para petani jagung dan padi di wilayah Jember, Jawa Timur mulai merugi lantaran gagal panen akibat…

Gandeng BRI dan Polytron, PLN Group Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik di Jawa Timur

Gandeng BRI dan Polytron, PLN Group Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik di Jawa Timur

Minggu, 14 Jun 2026 14:08 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 14:08 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam upaya mempercepat transisi menuju energi bersih dan berkelanjutan, PLN Group Jawa Timur menggandeng Bank Rakyat Indonesia (BRI) d…

Menuju MBG Berkualitas, DPRD Gresik Dorong Standarisasi Dapur dan Perlindungan Tenaga Kerja

Menuju MBG Berkualitas, DPRD Gresik Dorong Standarisasi Dapur dan Perlindungan Tenaga Kerja

Minggu, 14 Jun 2026 14:07 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 14:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Komitmen pemerintah dalam menyukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus mendapat dukungan dan pengawalan serius dari DPRD K…