Kadishub Kota Kediri Bantah Ada Pungli Pada Uji KIR

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Lokasi uji KIR di Dishub Kota Kediri
Lokasi uji KIR di Dishub Kota Kediri

i

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Beredar informasi melalui media mainstream yang menyatakan bahwa ada pungutan liar (Pungli) pada uji KIR di Kota Kediri. Merespon hal tersebut, Kadishub Kota Kediri, Didik Catur membantah adanya pungli pada pelayanan KIR di kantornya. 

Menurut Didik, apabila kepengurusan uji dilakukan oleh pemiliknya langsung pada loket yang telah disediakan maka hal tersebut tidak akan terjadi karena cara pembayarannya melalui sistem perbankan. “Sejak tahun 2021 sebagai bentuk transparansi pembayaran uji, sudah dilakukan melalui sistem perbankan (Non Tunai) diantaranya : Multy Payment Bank Jatim dan QRIS,” terang Didik, Senin, (28/2/2022).

Sementara itu, dalam berita yang beredar di media mainstream dikatakan bahwa seorang pemilik kendaraan jenis Pick Up yang telah melakukan uji KIR mengaku merogoh kocek lebih untuk membayar petugas DLLAJ dengan alasan supaya proses uji KIR dapat berlangsung dengan cepat dan tanpa kendala.

"Melihat dari kondisi yang digambarkan dalam uraian berita tersebut yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan dikenakan tarif sebesar 50 ribu rupiah sampai 100 ribu rupiah dapat disimpulkan bahwa permohonan ujinya dikuasakan kepada pengurus / biro jasa, karena dari jasa yang diberikan tentunya mereka akan mengharap atau membuat kesepakatan untuk memperoleh imbalan,” terangnya.

“Tarif retribusi jasa umum telah ditetapkan oleh Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012. Disitu sudah ada ketentuan berapa besaran tarif untuk setiap pelayanan termasuk uji KIR kendaraan,” kata Didik. 

Berdasarkan perda tersebut disebutkan tarif uji kendaraan bermotor dengan JBB < 3500 kg sebesar 35 ribu rupiah dan JBB > 3500 kg dikenakan tarif sebesar 45 ribu rupiah. Sedangkan untuk penggantian buku uji dibandrol harga 10 ribu rupiah, penggantian plat seharga 5 ribu rupiah, dan pengecatan tanda samping senilai 6 ribu rupiah.

Selanjutnya, untuk denda keterlambatan per bulannya dikenakan pinalti sebesar 10 ribu rupiah dan denda buku uji hilang dikenakan tarif sebesar 100 ribu rupiah. 

Sementara itu, bukti uji sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2020 senilai 25 ribu rupiah. Bukti lulus tersebut meliputi kartu uji (smart card), sertifikat uji dan stiker hologram. Sedangkan bukti lulus uji hilang atau rusak dikenakan denda sebesar 250 ribu rupiah.

“Jadi untuk tarif pengajuan dengan penggantian bukti lulus uji untuk JBB < 3.500 kg sebesar 60 ribu rupiah (35 ribu untuk pengujian dan 25 ribu untuk bukti lulus) dan JBB > 3.500 kg dikenakan tarif sebesar 70 ribu rupiah (45 ribu untuk pengujian dan 25 ribu untuk bukti lulus),” terangnya.

“Namun jika itu hanya pengujian tanpa penggantian bukti lulus uji dikenakan tarif sebesar 35 ribu rupiah untuk JBB < 3.500 kg dan 45 ribu rupiah untuk JBB > 3.500 kg,” jelas Didik.

Meski demikian dia menganggap pemberitaan pada media mainstream menjadi sebuah masukan dan saran. “Tentunya berita mainstream kami anggap sebagai masukan dan saran yang konstruktif yang patut dipertimbangkan untuk kemajuan Dishub dalam melayani masyatakat lebih baik,” pungkas Didik. Can

Berita Terbaru

Pemprov Jatim Tegaskan Tak Ada Keterlibatan Gubernur dalam Dugaan Korupsi Dana Hibah

Pemprov Jatim Tegaskan Tak Ada Keterlibatan Gubernur dalam Dugaan Korupsi Dana Hibah

Kamis, 12 Feb 2026 20:27 WIB

Kamis, 12 Feb 2026 20:27 WIB

SurabayaPagi, Sidoarjo – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menegaskan tidak ada keterlibatan Gubernur Jawa Timur dalam perkara dugaan tindak pidana k…

Reses di Margorejo, Cahyo Haryo Tegaskan Komitmen Kawal Program Pro-Rakyat

Reses di Margorejo, Cahyo Haryo Tegaskan Komitmen Kawal Program Pro-Rakyat

Kamis, 12 Feb 2026 20:11 WIB

Kamis, 12 Feb 2026 20:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Anggota DPRD Jawa Timur dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jatim 1, Cahyo Haryo Prakoso, menegaskan komitmennya untuk siap ditugasi r…

Di Bawah Sumpah Sidang Tipikor, Khofifah Tegaskan Tak Ada Fee Hibah: "Itu Tidak Pernah Ada"

Di Bawah Sumpah Sidang Tipikor, Khofifah Tegaskan Tak Ada Fee Hibah: "Itu Tidak Pernah Ada"

Kamis, 12 Feb 2026 19:51 WIB

Kamis, 12 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjadi panggung klarifikasi terbuka ketika Gubernur Jawa Timur Khofifah I…

Perampokan Sadis di Gresik, Pelaku Pembunuhan Istri Pengusaha Divonis 18 Tahun Penjara

Perampokan Sadis di Gresik, Pelaku Pembunuhan Istri Pengusaha Divonis 18 Tahun Penjara

Kamis, 12 Feb 2026 19:33 WIB

Kamis, 12 Feb 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Ahmad Midhol, pelaku pencurian dengan k…

Gaji Pegawai Kemenhaj Nunggak!

Gaji Pegawai Kemenhaj Nunggak!

Kamis, 12 Feb 2026 19:31 WIB

Kamis, 12 Feb 2026 19:31 WIB

Wamenhaj Anggap Bentuk Kezaliman   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Masalah keterlambatan pembayaran gaji dialami sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian …

Bea Cukai Segel Toko Perhiasan Mewah Tiffany & Co

Bea Cukai Segel Toko Perhiasan Mewah Tiffany & Co

Kamis, 12 Feb 2026 19:30 WIB

Kamis, 12 Feb 2026 19:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta melakukan penyegelan terhadap tiga toko perhiasan mewah…