SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kini berhasil mangamankan 3 tersangka pengedar narkoba jenis sabu, di Jl. Raya Menganti kec Wiyung Surabaya, Kamis 03 Februari 2022 sekitar pukul 15.30WIB.
Ketiga Tersangka yakni Berinisial DP (41) warga Karangan Surabaya , NA (24) dan AF (21) Warga Dupak Masigit Surabaya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel somanonasa menjelaskan, bahwa benar telah terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis sabu dan berhasil mengamankan 3 tersangka.
"Dari hasil keterangan Tersangka NA dan AF mendapatkan sabu tersebut dari KOKO (DPO) melalui perantara Tersangka DP dan kami lakukan pengembangan dan kami amankan DP ini di kosannya di Karangan Babatan Wiyung", imbuh Daniel.
"Dari tersangka NA dan AF pengambil Ranjauan Narkotika jenis sabu untuk mendapatkan upah berupa uang 300 ribu sampai 750 ribu", ungkapnya, (8/3/2022).
Saat ini Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 poket plastik klip ukuran sedang ditemukan ± 20,80 gram di bungkus Rokok Merk CHIEF, juga ditemukan dalam saku 1 buah celana panjang milik AF yang saat itu tersangka berboncengan akan mengambil Ranjauan Narkotika jenis Sabu.
Akibat perbuatannya, Ketiga tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat(1) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Editor : Moch Ilham