Dagang Sabu 31 Gram, Pemasok Napi Lapas Dihukum 84 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Payapo, dan Iwan, mendengarkan putusan hakim diruang Candra PN Surabaya, secara online, Senin (14/03/2022). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Payapo, dan Iwan, mendengarkan putusan hakim diruang Candra PN Surabaya, secara online, Senin (14/03/2022). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang penyalahgunaan sabu, dengan Terdakwa Muhammad Syahid Payapo alias Mus  dengan Iwan Kurniawan, digelar secara online, Senin (14/03/2022). Dalam perkara ini, sebanyak 3 klip plastik berat total 31 gram dijadikan bukti.

Majelis hakim yang diketuai Ni Made Purnami, membacakan amar putusan, yang mengadili, Menyatakan terdakwa Payapo dan Iwan Kurniawan melakukan tindak pidana yang "tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram."

Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal yang memberatkan terdakwa, tidak.mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika, dan berbelit- Belit dipersidangan.

Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Menghukum para terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun (84 bulan), dan denda sebesar Rp 3,5 Miliar, subsider 4 bulan penjara. Dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan, menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara, dengan tuntutan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp.3,5 Miliar, subsider 6 bulan penjara.

Terhadap putusan hakim, kedua terdakwa menyatakan pikir- pikir, demikian JPU juga menyatakan pikir- pikir.

Pada hari Jum’at tanggal 27 Agustus 2021 sekitar pukul 14.00 wib, terdakwa Payapo mendapat telepon dari Ndoweh (Napi lapas Ngawi) untuk mengambil sabu dan disuruh untuk menunggu. Kemudian terdakwa Payapo menghubungi terdakwa Iwan Kurniawan untuk mengambil ranjauan sabu.

Baru sekitar pukul 16.00 wib, Payapo mendapat telpon dari seseorang tidak dikenal, untuk mengambil sabu tersebut ke jalan Kedung cowek. Payapo dijemput oleh Iwan Kurniawan di rumahnya jalan Simohilir Utara 16 blok 6G/12 Surabaya. Lalu berangkat ke pom bensin Kedung cowek.  

Mereka kemudian diarahkan ke samping pom bensin ada Alfamart masuk ke dalam 500 meter di Gang 3 dan sabu ditaruh di plastik hitam di pot bunga. Selanjutnya para terdakwa pulang ke rumah Terdakwa Payapo. tujuan para terdakwa menjual sabu untuk mendapatkan keuntungan, dan terdakwa Payapo sudah tiga kali membeli sabu kepada Ndoweh.

Pada Jumat 27 Agustus 2022 jam 18.30 wib, di pinggir jalan Simo hilir Surabaya, para terdakwa ditangkap oleh saksi Rico Pramana Kusuma dan saksi Sandy Dikjaya Fitroh dari Polrestabes Surabaya. Dalam penggeledahan ditemukan 1 klip sabu 17,80 gram, Penggeledahan dalam rumah terdakwa jalan Simohilir Utara ditemukan 1 klip sabu seberat 6,48 gram, 1 klip sabu seberat 6,45 gram, 1 klip sabu 0,33 gram.dan 1 timbangan elektrik. nbd

Berita Terbaru

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…

Harga Kedelai Melonjak Ugal-ugalan, Produsen Tempe di Lumajang Terancam Tak Sanggup Produksi Lagi

Harga Kedelai Melonjak Ugal-ugalan, Produsen Tempe di Lumajang Terancam Tak Sanggup Produksi Lagi

Minggu, 05 Apr 2026 13:56 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 13:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Para produsen tempe di Lumajang, Jawa Timur mengeluh dan menjerit usai harga kedelai melonjak ugal-ugalan yang juga dipicu imbas…

Viral, Sepiring Mi Goreng di Terminal Purabaya Seharga Rp15 Ribu Tanpa Telor

Viral, Sepiring Mi Goreng di Terminal Purabaya Seharga Rp15 Ribu Tanpa Telor

Minggu, 05 Apr 2026 13:46 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 13:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, viral di media sosial (medsos) terkait aksi protes terhadap harga sepiring mi goreng yang dibanderol Rp15 ribu di…

Efisiensi BBM dan Listrik OPD, Pemkab Ponorogo Bakal Terapkan ASN 50 Persen WFH dan 50 Persen WFO

Efisiensi BBM dan Listrik OPD, Pemkab Ponorogo Bakal Terapkan ASN 50 Persen WFH dan 50 Persen WFO

Minggu, 05 Apr 2026 13:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 13:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Dalam rangka menghemat (efisiensi) penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan listrik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa…