Penjualan Tanah Koperasi KPSP Setia Kawan, Diduga Ada Manipulasi Harga (2)
SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Untuk menanggung beban hutang yang begitu besar maka ketiga pengurus baik H Koesnan, Yurianto dan H Farkhan akhirnya mencari solusi. Bagaimana caranya agar Koperasi KPSP Setia Kawan tetap bisa berjalan, maka mereka harus menjual aset, salah satunya adalah sebidang tanah yang luasnya 12 Hektar di Dusun Tegalan, Desa Kurung, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Dalam transaksi ini, PT Wonokoyo yang jadi pembelinya.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, tanah tersebut dibeli oleh PT Wonokoyo Tbk dengan harga antara Rp.72.000,-(tujuh puluh dua ribu rupiah) per meter. Akan tetapi yang dilaporkan kepada koperasi seharga Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) per meter. Sehingga diduga ada selisih harga sebesar Rp 2,640 miliar. Dari sinilah, diduga ada kecurangan dan pelanggaran hukum.
Untuk memudahkan beberapa dugaan penyimpangan anggaran Koperasi Susu Setia Kawan, Farkhan dijadikan bendahara koperasi, merangkap jabatan manager. Di mana hal ini jelas tidak diperbolehkan dan melanggar aturan AD/ART.
Dokumen penjualan susu dan produk susu kepada perusahaan mitra, selalu tidak jelas dan tidak terbuka termasuk penjualan susu kepada PT Nestle dan perusahaan lainnya.
Awak media Surabaya Pagi beberapa waktu yang lalu, mencoba untuk konfirmasi kepada H Farkhan, namun dialihkan ke H Sulistyanto selaku Ketua I. Kemudian awak media mencoba menghubungi handphone seluler H Sulistyanto, malah disuruh hubungi ke H Koesnan.
Namun dalam pembicaraan yang singkat tersebut ada yang menarik yang dikatakan oleh H Sulistyanto. Menurutnya, H Koesnan di dalam lapas masih bisa mengendalikan segalanya, dan H Koesnan masih belum mengajukan surat pengunduran diri sebagai ketua umum. "Sehingga sampai saat ini, Koesnan masih sah sebagai Ketua Umum," ungkap H Sulistyanto kepada awak media. Ony/Tim
Editor : Moch Ilham