Cabuli Anak Dibawah Umur, Bos Studio Foto Divonis 5 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Muhammad Abdul Khadir mendengarkan putusan hakim di PN Surabaya.
Terdakwa Muhammad Abdul Khadir mendengarkan putusan hakim di PN Surabaya.

i

SURABAYAPAGI,Surabaya -  Perbuatan yang dilakukan Muhammad Abdul Khadir sungguh keterlaluan. Pemilik Studio Foto di Jalan Kedurus itu tega mencabuli pegawainya AT yang masih dibawah umur. Atas perbuatannya majelis hakim memvonis Ahmad selama 5 tahun penjara.

 Awalnya, aksi bejat terdakwa dilakukan pada 30 Juli 2019 lalu sekira pukul 10.00 WIB. Saat itu AT bersama temannya AZ sedang kerja magang di studio milik terdakwa. Dengan posisi kaki terbuka dibelakang korban, terdakwa melakukan hal tidak senonoh. 

 Merasa tak nyaman, korban lalu minta berganti tempat dengan temannya AZ. Untuk lebih memuluskan dalam melancarkan aksinya, terdakwa menyuruh AZ membeli kopi sebanyak tiga gelas. Melihat korban yang tidak berdaya saat ditinggal temannya, terdakwa semakin menjadi-jadi melakukan perbuatan kotornya.

 Terdakwa sempat menolak saat diperlakukan tak sopan oleh terdakwa. Namun, korban tak sanggup melarang lebih jauh karena tenaga terdakwa lebih kuat darinya. 

 Setelah pulang ke rumah, korban menceritakan kepada kedua orangtuanya. Karena tidak terima anaknya diperlakukan tak senonoh, terdakwa akhirnya dilaporkan ke Polda Jatim. 

 Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim yang diketuai Sudar tanpa ampun menjatuhkan pidana kepada terdakwa  selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 8 juta subsider 1 bulan kurungan.  

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Abdul Khadir alias Ahmad telah terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," tutur hakim Sudar saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/3). 

Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang didampingi tim pengacaranya langsung menyatakan banding. "Kami mengajukan banding Yang Mulia," kata salah satu pengacara terdakwa. 

 Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun denda Rp 8 juta subsider 3 bulan kurungan.bd

Tag :

Berita Terbaru

Pria Asal Sampang Tewas Dibacok di Wonokusumo Surabaya, Polisi Dalami Motif dan Buru Pelaku

Pria Asal Sampang Tewas Dibacok di Wonokusumo Surabaya, Polisi Dalami Motif dan Buru Pelaku

Kamis, 30 Apr 2026 18:05 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 18:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Aparat kepolisian masih menyelidiki kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pria bernama Hasan (37) yang ditemukan tewas di kawasan J…

KPK Perluas Penyidikan Kasus Maidi, ASN Pemkab Madiun Ikut Diperiksa

KPK Perluas Penyidikan Kasus Maidi, ASN Pemkab Madiun Ikut Diperiksa

Kamis, 30 Apr 2026 16:49 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 16:49 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Sejumlah s…

66 Kasus Penyalahgunaan Energi Subsidi Terungkap di Jatim, 79 Tersangka Diamankan

66 Kasus Penyalahgunaan Energi Subsidi Terungkap di Jatim, 79 Tersangka Diamankan

Kamis, 30 Apr 2026 15:19 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 15:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) d…

Lewat Poklahsar, Pemkab Sumenep Dongkrak Nilai Tambah Hasil Laut Nelayan

Lewat Poklahsar, Pemkab Sumenep Dongkrak Nilai Tambah Hasil Laut Nelayan

Kamis, 30 Apr 2026 14:52 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Melalui pembentukan Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklahsar), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur mendorong adanya…

Reklamasi Mengubah Nasib: Nelayan Mengare Gresik Kian Terhimpit, Dari Ratusan Ribu Kini Hanya Puluhan Ribu

Reklamasi Mengubah Nasib: Nelayan Mengare Gresik Kian Terhimpit, Dari Ratusan Ribu Kini Hanya Puluhan Ribu

Kamis, 30 Apr 2026 14:19 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Kehidupan nelayan di Pulau Mengare, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, kian terpuruk dalam beberapa tahun terakhir. Reklamasi p…

Komitmen Layani CJH, Pemkab Lamongan Kerahkan PPIH hingga KBIH

Komitmen Layani CJH, Pemkab Lamongan Kerahkan PPIH hingga KBIH

Kamis, 30 Apr 2026 12:37 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dalam rangka mendukung pelayanan jamaah calon haji pada musim haji 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan mengerahkan…