Cabuli Anak Dibawah Umur, Bos Studio Foto Divonis 5 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Muhammad Abdul Khadir mendengarkan putusan hakim di PN Surabaya.
Terdakwa Muhammad Abdul Khadir mendengarkan putusan hakim di PN Surabaya.

i

SURABAYAPAGI,Surabaya -  Perbuatan yang dilakukan Muhammad Abdul Khadir sungguh keterlaluan. Pemilik Studio Foto di Jalan Kedurus itu tega mencabuli pegawainya AT yang masih dibawah umur. Atas perbuatannya majelis hakim memvonis Ahmad selama 5 tahun penjara.

 Awalnya, aksi bejat terdakwa dilakukan pada 30 Juli 2019 lalu sekira pukul 10.00 WIB. Saat itu AT bersama temannya AZ sedang kerja magang di studio milik terdakwa. Dengan posisi kaki terbuka dibelakang korban, terdakwa melakukan hal tidak senonoh. 

 Merasa tak nyaman, korban lalu minta berganti tempat dengan temannya AZ. Untuk lebih memuluskan dalam melancarkan aksinya, terdakwa menyuruh AZ membeli kopi sebanyak tiga gelas. Melihat korban yang tidak berdaya saat ditinggal temannya, terdakwa semakin menjadi-jadi melakukan perbuatan kotornya.

 Terdakwa sempat menolak saat diperlakukan tak sopan oleh terdakwa. Namun, korban tak sanggup melarang lebih jauh karena tenaga terdakwa lebih kuat darinya. 

 Setelah pulang ke rumah, korban menceritakan kepada kedua orangtuanya. Karena tidak terima anaknya diperlakukan tak senonoh, terdakwa akhirnya dilaporkan ke Polda Jatim. 

 Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim yang diketuai Sudar tanpa ampun menjatuhkan pidana kepada terdakwa  selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 8 juta subsider 1 bulan kurungan.  

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Abdul Khadir alias Ahmad telah terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," tutur hakim Sudar saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/3). 

Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang didampingi tim pengacaranya langsung menyatakan banding. "Kami mengajukan banding Yang Mulia," kata salah satu pengacara terdakwa. 

 Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun denda Rp 8 juta subsider 3 bulan kurungan.bd

Tag :

Berita Terbaru

Prabowo Inginkan Truk hingga Sepeda Motor Berbasis Energi Listrik

Prabowo Inginkan Truk hingga Sepeda Motor Berbasis Energi Listrik

Jumat, 31 Jul 2026 08:30 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 08:30 WIB

SURABAYAPAGI.com – Presiden Prabowo Subianto menginginkan semua kendaraan yang beroperasi di Indonesia mesinnya diubah jadi berbasis energi listrik. Menurutnya …

Proyek Kereta Perkotaan Surabaya akan Digarap Inggris

Proyek Kereta Perkotaan Surabaya akan Digarap Inggris

Jumat, 31 Jul 2026 08:19 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 08:19 WIB

SURABAYAPAGI.com – Sebanyak 15 perusahaan Inggris menjajaki peluang kerja sama di sektor perkeretaapian Indonesia. Perusahaan tersebut berasal dari berbagai e…

Jumat Berkah: Sabar itu Ujian Iman

Jumat Berkah: Sabar itu Ujian Iman

Jumat, 31 Jul 2026 07:57 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 07:57 WIB

SURABAYAPAGI.com – Saya dialog dengan sesama jamaah pengajian tentang pengertian sabar dalam Islam. Jawabannya beragam! Ada yang bilang menahan diri dari keluh …

92% Warga Indonesia Belum Punya Paspor

92% Warga Indonesia Belum Punya Paspor

Jumat, 31 Jul 2026 07:54 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 07:54 WIB

SURABAYAPAGI.com - Belum lama ini, sempat muncul kabar yang menyebut bahwa 92 persen warga Indonesia belum pernah ke luar negeri. Kabar ini ramai…

Pilot Asing Cangking Ekstasi 26 kg, Diamankan Bea Cukai

Pilot Asing Cangking Ekstasi 26 kg, Diamankan Bea Cukai

Jumat, 31 Jul 2026 07:51 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 07:51 WIB

SURABAYAPAGI.com - Seorang pilot maskapai asing berinisial MSO kedapatan membawa narkoba jenis ekstasi seberat 26 kilogram di Terminal 3 Kedatangan…

Tukin Prajurit TNI Dinaikan Prabowo

Tukin Prajurit TNI Dinaikan Prabowo

Jumat, 31 Jul 2026 07:46 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 07:46 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kemhan dan prajurit TNI dibenarkan Karo Infohan Setjen Kemhan Brigjen Rico Sirait. Rico…