Saksi Jelaskan Uang 5 M Ditransfer ke Perusahaan bukan Kepada Terdakwa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tergiur dengan bunga tinggi Salim Hirmawan Syahputra investasi di PT OSO dan PT Narada sebesar 5 miliar.

Sempat menerima bunga deposito dari Perusahaan yang dipimpin terdakwa, Ranto Hensa Barlin Sidauruk.

Bunga Deposito 2 milyar itu sebanyak 9 kali dan yang 3 miliar itu 10 kali. Itu diberi setiap satu bulan sekali. Katanya.

Di hadapan majelis hakim, saksi Salim, mengaku tertarik investasi itu karena terdakwa adalah teman kuliah dan beliau juga selaku pimpinan di perusahaan itu. Kata Salim

Ditanya oleh jaksa Penuntut Umum, Darwis, dari kejaksaan negeri Surabaya, "Setahu saksi pekerjaan terdakwa ini apa, ia adalah pimpinan di Maybank. Jawabnya 

Masih pernyataan saksi pada saat itu, saya ditawari oleh terdakwa, deposito non perbankan dan yang ditawarkan itu Oso sekuritas dan Narada ," ungkapnya.

"Atas tawaran itu awalnya, saya kurang paham namun akhirnya, saya deposito juga. Deposito itu saya lakukan secara bertahap."

Setelah itu terdakwa diketahui sudah tidak bekerja di Maybank. Diketahui terakhir terdakwa bekerja di PT. Invinity. Terang saksi Salim.

Deposito itu non perbankan yaitu, simpanan uang dengan bunga yang bisa diambil dengan jangka tempo. 

Saya lanjut saksi, percaya atas penyampaian terdakwa yang katanya lebih aman deposito di tempatnya, daripada di bank lain. Pada saat itu terdakwa menyampaikan melalui WhatsApp dan terdakwa datang ke kantor saya juga di Jalan.Citandui Surabaya. Terang Salim.

"Terdakwa Ranto pernah menyampaikan kepada saya, "Hayo dimasukin ke deposito bank tempat saya bekerja, kalau tidak bagus mana mungkin saya pindah kerja dari Maybank ," paparnya.

Dengan tawaran itu akhirnya, saya invest, investasi itu pada  Februari hingga Juni, sebanyak tiga kali saya memasukkan uang, yang kedua masuk di PT. Oso dan ternyata bukan di Oso melainkan di Invinity. Itu saya ketahui setelah saya melakukan transfer. Terangnya.

Investasi lainnya, saksi menyebutkan, sebesar 100 Juta yang sebelumnya, ada pertemuan Ruko RMI Jalan, Ngagel Surabaya.

"Saya sudah kirim uang sebesar 100 Juta, sempat dikembalikan agar dana tersebut, dikirim melalui transfer M.Banking," ucap saksi.

Kuasa hukum terdakwa, Johanes Dipa Widjaja, mempertanyakan perjanjian yang saksi tanda tangani.

Apakah saksi menandatangani beberapa perjanjian. Ia saya tanda tangan namun pada saat saya tanda tangan itu, kondisi blangko kosong. Aku saksi.

Masih pertanyakan kuasa terdakwa, "tadi saksi mengatakan deposito sebanyak dua kali, sebesar 5 miliar, apakah dana itu ditransfer ke rekening terdakwa atau ke rekening perusahaan, "kalau itu saya langsung ke perusahaan," terangnya.

Lebih dulu mana saudara saksi melaporkan, apakah PT. Narada atau terdakwa, karena dalam persoalan itu, tanya Dipa, klien saya juga jadi korban PT. Narada. "saya lebih dulu melaporkan terdakwa, tujuan saya melaporkan ada rasa tanggung jawab dari terdakwa tidak ada respon. 

Apakah saudara saksi juga mengetahui kalau PT. Narada  ajukan PKPU. Kalau itu saya tidak tahu. Jawabnya.

Usai sidang Kuasa Hukum Terdakwa, mengatakan. Keterangan saksi patut diragukan kebenarannya, bagaimana seorang yang berpendidikan tinggi (Magister) dan berpengalaman memimpin perusahaan mau menandatangani form kosongan untuk penempatan dana.  

Disamping itu dalam persidangan saksi dengan jelas menerangkan bahwa tidak pernah transfer ke rekening terdakwa melainkan langsung ke perusahaan. Lebih lagi saksi juga merupakan sesama agent kedudukannya sehingga paham betul terkait produk investasi tersebut. Klien saya tidak pernah melakukan penipuan, wong dirinya juga menjadi korban gagal bayarnya perusahaan tersebut. Nbd

Berita Terbaru

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait…