Jual Migor Curah Dicampur Air, Pria Ini Mengaku Hanya Sebagai Kurir

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku dengan barang buktinya dipamerkan ke wartawan, dan pelaku  ditetapkan sebagai tersangka dalam penipuan ini. SP/MUHAJIRIN KASRUN
Pelaku dengan barang buktinya dipamerkan ke wartawan, dan pelaku  ditetapkan sebagai tersangka dalam penipuan ini. SP/MUHAJIRIN KASRUN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Ada - ada saja orang yang ingin memanfaatkan situasi langkahnya minyak goreng curah di sejumlah pasar dan agen di Lamongan, dengan mencurangi pembeli mencampur minyak goreng asli dengan air. Satu pelaku berhasil diamankan dan satunya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Aksi curang dengan mencampur air dalam kemasan jerigen itu, seperti disampaikan oleh Kapolres AKBP Miko Indrayana, terbongkar setelah ada salah satu korban yang melapor kejadian ini di Polsek Babat dan ditindaklanjuti ke Polres Lamongan.

"Satu jerigen kemasan 30 liter itu, ternyata hanya diisi oleh pelaku dengan minyak goreng asli sebanyak 1 liter, sisanya 29 liter itu hanya air," kata Miko panggilan Kapolres Lamongan dalam jumpa persnya Selasa (29/3/2022).

Disebutkan olehnya, pelaku berinisial AN warga Jambon, Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro ini, menjual minyak goreng curah mengaku disuruh oleh AC warga Laren Lamongan, untuk menjual minyak goreng yang sudah dicampuri air itu ke sejumlah pedagang dan pembeli di 6 lokasi pasar.

Kedelapan lokasi Pasar yang digunakan untuk menjajakan minyak goreng campuran air itu diantaranya, di Pasar Agrobis Desa Plaosan Kec. Babat; Pasar Sukorame di Desa/Kec. Sukorame, ;Pasar Centini Kec. Laren; Kios di wilayah Kec. Kalitengah; Pasar Kranji Kec. Paciran; dan Kios di Wilayah Kec. Ngimbang.

Modus Operandinya kata Miko, pelaku A N bersama dengan A C (DPO) menjual Minyak Goreng Curah yang diisi Air dalam Jerigen warna biru ukuran 30 Kg kepada korban, yang diangkut menggunakan Sepeda Motor Matic jenis Honda Beat warna Hitam milik pelaku A N.

Pelaku A N bersama dengan A C (DPO) menjalankan aksinya mereka menjual Migor Curah yang diisi Air dalam Jerigen seharga Rp. 14.600,- sampai Rp 15.600,  per liternya. "Kita baru tangkap AN, dan AC kita tetapkan sebagai DPO, dan kami akan mengembangkan kasus ini dengan melakukan operasi pasar," katanya.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Lamongan adalah, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat tahun 2014 warna Hitam beserta Kunci Sepeda Motor tersebut; 1 (satu) STNK Sepeda Motor Honda Beat tahun 2014 warna Hitam; 1 (satu) buah Jaket warna Hitam; 1 (satu) buah Celana (Training) warna Abu-abu; dan 1 (satu) buah Helm merk GANZ warna Hitam.

Total Kerugian korban akibat kecurangan dari penjual migor campuran air ini senilai Rp 2,6 juta atau tepatnya Rp. 2.690.000. Atas perbuatanya ini, pelaku disangkakan  dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman Penjara selama-lamanya 4 tahun. "Akibat olah pelaku ini, mereka kita sangkakan dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," ungkapnya.

AN pelaku penjual minyak goreng bercampur air ini mengaku hanya sebagai pengantar migor milik AC. Ia hanya diminta untuk mengantarkan migor itu ke calon pembeli. Dari peran yang dilakukan nya itu, pelaku ini hanya menerima upah maksimal Rp 100 ribu sehari. "Saya tidak tau apa-apa, karena saya hanya disuruh mengantarkan oleh AC (DPO), saya dibayar Rp 100 ribu seharinya," ungkap pelaku kepada penyidik.

Dia juga tidak tahu kalau jerigen minyak goreng itu diisi air, setelah salah satu pembeli membongkar niat jelek AC itu. "Saya baru tahu kalau jerigen itu berisi air setelah berita ini sempat viral, saya mengira jerigen itu semua berisi Migor," ungkap pria ini dengan mimik sedih. jir

Berita Terbaru

Dari Sidang Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Minta Bangun Asrama Santri yang Dilaporkan Gedung TPQ

Dari Sidang Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Minta Bangun Asrama Santri yang Dilaporkan Gedung TPQ

Jumat, 01 Mei 2026 10:46 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 10:46 WIB

SURABAYAPAGi.com, Gresik - Pengadilan Tipikor Surabaya mulai menyidangkan materiil perkara dugaan korupsi dana hibah Rp400 juta dari Pemprov Jatim tahun…

Bocah 5 Tahun Jatuh dari Lantai 3 Rumah Sakit Hermina Madiun, Nyawa Tak Tertolong

Bocah 5 Tahun Jatuh dari Lantai 3 Rumah Sakit Hermina Madiun, Nyawa Tak Tertolong

Jumat, 01 Mei 2026 07:30 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 07:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun -Peristiwa tragis terjadi di Rumah Sakit Hermina Madiun, Rabu (29/4/2026) siang. Seorang bocah berinisial IZ (sekitar 5 tahun)…

Pria Asal Sampang Tewas Dibacok di Wonokusumo Surabaya, Polisi Dalami Motif dan Buru Pelaku

Pria Asal Sampang Tewas Dibacok di Wonokusumo Surabaya, Polisi Dalami Motif dan Buru Pelaku

Kamis, 30 Apr 2026 18:05 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 18:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Aparat kepolisian masih menyelidiki kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pria bernama Hasan (37) yang ditemukan tewas di kawasan J…

KPK Perluas Penyidikan Kasus Maidi, ASN Pemkab Madiun Ikut Diperiksa

KPK Perluas Penyidikan Kasus Maidi, ASN Pemkab Madiun Ikut Diperiksa

Kamis, 30 Apr 2026 16:49 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 16:49 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Sejumlah s…

66 Kasus Penyalahgunaan Energi Subsidi Terungkap di Jatim, 79 Tersangka Diamankan

66 Kasus Penyalahgunaan Energi Subsidi Terungkap di Jatim, 79 Tersangka Diamankan

Kamis, 30 Apr 2026 15:19 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 15:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) d…

Lewat Poklahsar, Pemkab Sumenep Dongkrak Nilai Tambah Hasil Laut Nelayan

Lewat Poklahsar, Pemkab Sumenep Dongkrak Nilai Tambah Hasil Laut Nelayan

Kamis, 30 Apr 2026 14:52 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Melalui pembentukan Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklahsar), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur mendorong adanya…