Jual Migor Curah Dicampur Air, Pria Ini Mengaku Hanya Sebagai Kurir

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku dengan barang buktinya dipamerkan ke wartawan, dan pelaku  ditetapkan sebagai tersangka dalam penipuan ini. SP/MUHAJIRIN KASRUN
Pelaku dengan barang buktinya dipamerkan ke wartawan, dan pelaku  ditetapkan sebagai tersangka dalam penipuan ini. SP/MUHAJIRIN KASRUN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Ada - ada saja orang yang ingin memanfaatkan situasi langkahnya minyak goreng curah di sejumlah pasar dan agen di Lamongan, dengan mencurangi pembeli mencampur minyak goreng asli dengan air. Satu pelaku berhasil diamankan dan satunya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Aksi curang dengan mencampur air dalam kemasan jerigen itu, seperti disampaikan oleh Kapolres AKBP Miko Indrayana, terbongkar setelah ada salah satu korban yang melapor kejadian ini di Polsek Babat dan ditindaklanjuti ke Polres Lamongan.

"Satu jerigen kemasan 30 liter itu, ternyata hanya diisi oleh pelaku dengan minyak goreng asli sebanyak 1 liter, sisanya 29 liter itu hanya air," kata Miko panggilan Kapolres Lamongan dalam jumpa persnya Selasa (29/3/2022).

Disebutkan olehnya, pelaku berinisial AN warga Jambon, Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro ini, menjual minyak goreng curah mengaku disuruh oleh AC warga Laren Lamongan, untuk menjual minyak goreng yang sudah dicampuri air itu ke sejumlah pedagang dan pembeli di 6 lokasi pasar.

Kedelapan lokasi Pasar yang digunakan untuk menjajakan minyak goreng campuran air itu diantaranya, di Pasar Agrobis Desa Plaosan Kec. Babat; Pasar Sukorame di Desa/Kec. Sukorame, ;Pasar Centini Kec. Laren; Kios di wilayah Kec. Kalitengah; Pasar Kranji Kec. Paciran; dan Kios di Wilayah Kec. Ngimbang.

Modus Operandinya kata Miko, pelaku A N bersama dengan A C (DPO) menjual Minyak Goreng Curah yang diisi Air dalam Jerigen warna biru ukuran 30 Kg kepada korban, yang diangkut menggunakan Sepeda Motor Matic jenis Honda Beat warna Hitam milik pelaku A N.

Pelaku A N bersama dengan A C (DPO) menjalankan aksinya mereka menjual Migor Curah yang diisi Air dalam Jerigen seharga Rp. 14.600,- sampai Rp 15.600,  per liternya. "Kita baru tangkap AN, dan AC kita tetapkan sebagai DPO, dan kami akan mengembangkan kasus ini dengan melakukan operasi pasar," katanya.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Lamongan adalah, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat tahun 2014 warna Hitam beserta Kunci Sepeda Motor tersebut; 1 (satu) STNK Sepeda Motor Honda Beat tahun 2014 warna Hitam; 1 (satu) buah Jaket warna Hitam; 1 (satu) buah Celana (Training) warna Abu-abu; dan 1 (satu) buah Helm merk GANZ warna Hitam.

Total Kerugian korban akibat kecurangan dari penjual migor campuran air ini senilai Rp 2,6 juta atau tepatnya Rp. 2.690.000. Atas perbuatanya ini, pelaku disangkakan  dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman Penjara selama-lamanya 4 tahun. "Akibat olah pelaku ini, mereka kita sangkakan dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," ungkapnya.

AN pelaku penjual minyak goreng bercampur air ini mengaku hanya sebagai pengantar migor milik AC. Ia hanya diminta untuk mengantarkan migor itu ke calon pembeli. Dari peran yang dilakukan nya itu, pelaku ini hanya menerima upah maksimal Rp 100 ribu sehari. "Saya tidak tau apa-apa, karena saya hanya disuruh mengantarkan oleh AC (DPO), saya dibayar Rp 100 ribu seharinya," ungkap pelaku kepada penyidik.

Dia juga tidak tahu kalau jerigen minyak goreng itu diisi air, setelah salah satu pembeli membongkar niat jelek AC itu. "Saya baru tahu kalau jerigen itu berisi air setelah berita ini sempat viral, saya mengira jerigen itu semua berisi Migor," ungkap pria ini dengan mimik sedih. jir

Berita Terbaru

Meriahkan Bersih Desa 2026, Warga Dukuhsari Jabon Gelar Hiburan Ludruk Mojokerto

Meriahkan Bersih Desa 2026, Warga Dukuhsari Jabon Gelar Hiburan Ludruk Mojokerto

Minggu, 05 Jul 2026 07:15 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 07:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Agenda rutin tahunan yang selalu dilaksanakan oleh warga Desa Dukuhsari, Kecamatan Jabon, Sidoarjo, adalah acara tradisi "Tegal D…

Gerebek Eks Tol HK, Wabup Sidoarjo Mimik Idayana Segel Kafe Karaoke dan Sita Puluhan Miras

Gerebek Eks Tol HK, Wabup Sidoarjo Mimik Idayana Segel Kafe Karaoke dan Sita Puluhan Miras

Minggu, 05 Jul 2026 07:10 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 07:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Setelah warung remang-remang di eks Tol HK Jabon menjadi sorotan publik akibat maraknya praktik maksiat di kawasan tersebut, k…

Turnamen Elite Sepak Bola Putri U-15 & U-18 Digelar di Kudus, 60 Pemain Dipantau Timnas Indonesia

Turnamen Elite Sepak Bola Putri U-15 & U-18 Digelar di Kudus, 60 Pemain Dipantau Timnas Indonesia

Sabtu, 04 Jul 2026 18:15 WIB

Sabtu, 04 Jul 2026 18:15 WIB

SurabayaPagi, Kudus – Bakti Olahraga Djarum Foundation bersama HYDROPLUS menggelar HYDROPLUS Soccer League All-Stars 2025/2026 pada 5–12 Juli 2026 di Sup…

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia   Foto Prof. Dr. KH Ma'ruf Amin, mantan Wakil Presiden Republik Indonesia; Dr. …

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Di tengah menjamurnya bisnis kuliner di Kota Madiun, Warung Oregano hadir dengan konsep berbeda. Usaha UMKM ini mencoba mematahkan a…

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III (periode J…