Tersinggung karena Dilihat, 3 Pemuda Keroyok ABG hingga Tewas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Press rilis di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Press rilis di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satreskrim Polres Tanjung perak Berhasil mengamankan 3 tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa MRA (16) warga Surabaya. Selasa (29/3/2022).

Ketiga tersangka yakni JS (18), SA (18), RAN (19) seluruhnya sudah lepas dari jenjang sekolah dan kini sedang menganggur.

Kapolres Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto,SH, S,I,K, M,SI saat dihadapan awak media mengungkapkan, ”Terjadi tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa di daerah Jl. Platuk Surabaya.”

Salah satu tersangka RAN mengaku khilaf, menurutnya aksi pengeroyokan itu dilakukan spontan lantaran emosi dengan korban memandanginya di sekitar TKP.

RAN mengungkapkan, hal itu baru dilakukan pertama kali, ia mengaku hanya menggunakan tangan kosong saat menganiaya MRA.

"Baru pertama kali seperti ini, saya menyesal, tidak ada dendam," kata RAN saat konferensi pers.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Rizky Wicaksana menerangkan, penangkapan itu dari laporan masyarakat. Menurutnya, Unit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung mengkroscek ke TKP.

Sebelumnya, MRA (16), anak yang dikeroyok 3 orang di Jalan Pogot, Tanah Kalikedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya pada Sabtu (26/3/2022) lalu tewas meski sempat dievakuasi ke RSUD Soewandhi. Insiden tersebut berlangsung singkat dan sempat menghebohkan warga sekitar.

Saat diamankan ketiga tersangka ditangkap di rumah masing masing, sedangkan barang bukti yang diamankan berupa, satu buah jaket warna abu abu, satu jaket berwarna hitam dan satu kaos berwarna hitam. Saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan di Polres Tanjung Perak Surabaya

Dari perbuatannya, 3 tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUH pidana dengan ancaman hukuman kurungan 12 Tahun.

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…