Tersinggung karena Dilihat, 3 Pemuda Keroyok ABG hingga Tewas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Press rilis di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Press rilis di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satreskrim Polres Tanjung perak Berhasil mengamankan 3 tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa MRA (16) warga Surabaya. Selasa (29/3/2022).

Ketiga tersangka yakni JS (18), SA (18), RAN (19) seluruhnya sudah lepas dari jenjang sekolah dan kini sedang menganggur.

Kapolres Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto,SH, S,I,K, M,SI saat dihadapan awak media mengungkapkan, ”Terjadi tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa di daerah Jl. Platuk Surabaya.”

Salah satu tersangka RAN mengaku khilaf, menurutnya aksi pengeroyokan itu dilakukan spontan lantaran emosi dengan korban memandanginya di sekitar TKP.

RAN mengungkapkan, hal itu baru dilakukan pertama kali, ia mengaku hanya menggunakan tangan kosong saat menganiaya MRA.

"Baru pertama kali seperti ini, saya menyesal, tidak ada dendam," kata RAN saat konferensi pers.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Rizky Wicaksana menerangkan, penangkapan itu dari laporan masyarakat. Menurutnya, Unit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung mengkroscek ke TKP.

Sebelumnya, MRA (16), anak yang dikeroyok 3 orang di Jalan Pogot, Tanah Kalikedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya pada Sabtu (26/3/2022) lalu tewas meski sempat dievakuasi ke RSUD Soewandhi. Insiden tersebut berlangsung singkat dan sempat menghebohkan warga sekitar.

Saat diamankan ketiga tersangka ditangkap di rumah masing masing, sedangkan barang bukti yang diamankan berupa, satu buah jaket warna abu abu, satu jaket berwarna hitam dan satu kaos berwarna hitam. Saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan di Polres Tanjung Perak Surabaya

Dari perbuatannya, 3 tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUH pidana dengan ancaman hukuman kurungan 12 Tahun.

Berita Terbaru

Heboh! Gelombang Keresahan Iklan Videotron 'Aku Harus Mati' di Surabaya, Kini Dicopot

Heboh! Gelombang Keresahan Iklan Videotron 'Aku Harus Mati' di Surabaya, Kini Dicopot

Senin, 06 Apr 2026 12:19 WIB

Senin, 06 Apr 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini warga Kota Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur juga diresahkan dengan adanya videotron (iklan) promosi film horor…

Selama Angkutan Lebaran, KAI Daop 7 Madiun Berhasil Amankan Barang Tertinggal Senilai Puluhan Juta Rupiah

Selama Angkutan Lebaran, KAI Daop 7 Madiun Berhasil Amankan Barang Tertinggal Senilai Puluhan Juta Rupiah

Senin, 06 Apr 2026 12:03 WIB

Senin, 06 Apr 2026 12:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Sebagai wujud komitmen KAI Daop 7 Madiun kepada penumpang KA, tidak perlu khawatir jika barang barang miliknya tertinggal di kereta…

Talud Dermaga Telaga Ngebel Ambles hingga 15 Meter, Kerugian Ditaksir Capai Rp 20 Juta

Talud Dermaga Telaga Ngebel Ambles hingga 15 Meter, Kerugian Ditaksir Capai Rp 20 Juta

Senin, 06 Apr 2026 12:00 WIB

Senin, 06 Apr 2026 12:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Baru-baru ini hujan deras disertai angin kerap melanda daerah Jawa Timur, tak terkecuali di Kabupaten Ponorogo yang mengakibatkan…

Jelang UTBK 2026, Pelajar Kota Madiun Pilih Intensif Latihan Soal dan Tinggalkan SKS

Jelang UTBK 2026, Pelajar Kota Madiun Pilih Intensif Latihan Soal dan Tinggalkan SKS

Senin, 06 Apr 2026 11:45 WIB

Senin, 06 Apr 2026 11:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebentar lagi para pelajar di setiap sudut Kota Madiun akan bersiap menghadapi Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2026 yang…

Akses Pudak-Pulung Ponorogo Diterjang Longsor, Tak Ada Korban Jiwa dan Materi

Akses Pudak-Pulung Ponorogo Diterjang Longsor, Tak Ada Korban Jiwa dan Materi

Senin, 06 Apr 2026 11:39 WIB

Senin, 06 Apr 2026 11:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Hujan deras yang terus mengguyur wilayah Kabupaten Ponorogo, JAwa Timur mengakibatkan sebagian akses tebing jalan penghubung…

TACB Tetapkan Prasasti Anjuk Ladang Jadi Dasar Penetapan Hari Jadi Nganjuk

TACB Tetapkan Prasasti Anjuk Ladang Jadi Dasar Penetapan Hari Jadi Nganjuk

Senin, 06 Apr 2026 11:31 WIB

Senin, 06 Apr 2026 11:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Nganjuk - Setelah ditemukannya isi Prasasti Anjuk Ladang di dekat situs Candi Lor Desa Candirejo, Kecamatan Loceret. Kini, Tim Ahli Cagar…