Ramadhan 2022, Bagi-bagi Takjil dan Sahur On The Road Dilarang di Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pembagian takjil kepada para pengendara disekitar lokasi. SP Doc
Pembagian takjil kepada para pengendara disekitar lokasi. SP Doc

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Menyambut bulan suci Ramadhan tahun 2022, pemerintah kota Surabaya menerapkan sejumlah kebijakan. Salah satunya adalah melarang warga membagi-bagikan takjil di pinggir jalan dan sahur on the road (SOTR).

Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto menyampaikan, larangan tersebut dikeluarkan sebagai langkah antisipasi terjadinya penyebaran virus covid-19.

"Kalau ingin sedekah saat puasa, takjil, dan sahur ya melalui panti asuhan atau di tempat-tempat penampungan. Misal mau memberikan bantuan ke ojol ya diberikan ke shelter ojol, atau mau memberikan ke pengemudi ya di terminal," kata Eddy, Rabu (30/03/2022).

Bagi warga atau komunitas yang masih melakukan pembagian takjil ataupun SOTR, maka akan dilakukan pembubaran oleh petugas. 

"Kami akan bubarkan. Namun dengan cara yang lebih humanis dan edukatif kepada warga. Karena niatnya baik, kami edukasi dengan cara yang baik agar bisa membantu pemkot dan masyarakat Surabaya," ucapnya.

Tak hanya dua larangan ini, Pemkota Surabaya juga melarang aktivitas masyarakat yang saban subuh keliling membangunkan sahur. Aktivitas yang biasa diiringi musik patrol atau klotekan ala Arek-Arek Suroboyo sebelum Pandemi COVID-19 itu diminta tidak dilakukan.

Masyarakat Surabaya kata Edy, untuk sementara menahan diri tidak melakukan patroli sahur atau keliling kampung membangunkan sahur. Pihaknya akan membuat surat edaran di kampung-kampung.

"Harapan kami warga tidak melakukan patrol. Kita tahan dulu. Membangunkan sahur hanya lewat toa masjid saja," katanya.

Selain kepada masyarakat, larangan lain juga diterapkan bagi Rumah Hiburan Umum (RHU). Sejauh ini, pihaknya telah mengeluarkan surat himbauan yang ditujukan bagi pengusaha RHU.

Adapun surat imbauan tersebut dibuat, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya nomor 23 tahun 2012 tentang Kepariwisataan. Kemudian, didukung Perwali Surabaya nomor 25 tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, dan Surat Edaran Wali Kota Surabaya bernomor 443.2/5076/436.8.5/2022.

"Melalui dasar peraturan tersebut, maka seluruh pengelola atau penanggung jawab tempat usaha yang berada di Kota Surabaya harus mematuhi beberapa peraturan penting selama Ramadhan dan malam Hari Raya Idul Fitri,"ucapnya.

Peraturan penting yang dimaksud adalah kegiatan usaha diskotik, kelab malam, pub atau rumah musik, karaoke dewasa, karaoke keluarga, panti pijat, dan bidang usaha SPA wajib menutup atau menghentikan kegiatannya. Kebijakan ini juga berlaku bagi tempat usaha yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran.

Usaha rumah biliar juga dilarang membuka kegiatan usahanya, kecuali yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga. Namun, hal itu harus terlebih dahulu memperoleh izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya.

"Sedangkan untuk kegiatan sub jenis usaha bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB atau pada waktu Sholat Maghrib dan berbuka puasa sampai dengan pukul 20.00 WIB yang merupakan waktunya Sholat Isya’ dan Tarawih," ujarnya.

Berita Terbaru

KPK Periksa Pengembang hingga Kadis DPMPTSP, Sumarno: Tanya ke KPK!  ‎

KPK Periksa Pengembang hingga Kadis DPMPTSP, Sumarno: Tanya ke KPK! ‎

Selasa, 28 Apr 2026 07:36 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 07:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah pengembang dan pengurus STIKes dalam kasus dugaan pemerasan yang…

Pemkab Bojonegoro terima penghargaan EPPD 2025 Status Kinerja Tinggi

Pemkab Bojonegoro terima penghargaan EPPD 2025 Status Kinerja Tinggi

Senin, 27 Apr 2026 22:30 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:30 WIB

SurabayaPagi.com : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menerima penghargaan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2025 dengan Status …

Disita, 420 Bungkus cartridge Berisi Cairan Narkotika Jenis Etomidate

Disita, 420 Bungkus cartridge Berisi Cairan Narkotika Jenis Etomidate

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

SURABAYAPAGI : Awak pekan ini polisi menangkap tersangka inisial MH (29) berikut barang bukti 420 cartridge Etomidate.Ditrektur Reserse Narkoba Polda Riau…

Hai! Gubernur Jangan Berorientasi Pada Fasilitas

Hai! Gubernur Jangan Berorientasi Pada Fasilitas

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

SURABAYAPAGI : Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengatakan Kemendagri menurunkan tim Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk memantau aktivitas Gubernur Kaltim.…

Didemo Gunakan Anggaran Rumah Dinas Rp 25 M, Mobil Mewah Rp 8,5 M dan Konsumsi Rp 10 Miliar

Didemo Gunakan Anggaran Rumah Dinas Rp 25 M, Mobil Mewah Rp 8,5 M dan Konsumsi Rp 10 Miliar

Senin, 27 Apr 2026 22:05 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:05 WIB

SURABAYAPAGI : Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud, menggunakan anggaran jumbo hingga berujung aksi demo mahasiswa pada 21 April lalu.Aksi 21 April Rakyat…

Oknum Polisi Main dengan Markus, Greedy

Oknum Polisi Main dengan Markus, Greedy

Senin, 27 Apr 2026 22:03 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:03 WIB

Institusi Polri diguncang anggotanya lagi. Terbaru, mantan Kanit Narkoba Polresta Pulau Ambon berinisial IT ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba. Pelaku…