Ramadhan 2022, Bagi-bagi Takjil dan Sahur On The Road Dilarang di Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pembagian takjil kepada para pengendara disekitar lokasi. SP Doc
Pembagian takjil kepada para pengendara disekitar lokasi. SP Doc

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Menyambut bulan suci Ramadhan tahun 2022, pemerintah kota Surabaya menerapkan sejumlah kebijakan. Salah satunya adalah melarang warga membagi-bagikan takjil di pinggir jalan dan sahur on the road (SOTR).

Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto menyampaikan, larangan tersebut dikeluarkan sebagai langkah antisipasi terjadinya penyebaran virus covid-19.

"Kalau ingin sedekah saat puasa, takjil, dan sahur ya melalui panti asuhan atau di tempat-tempat penampungan. Misal mau memberikan bantuan ke ojol ya diberikan ke shelter ojol, atau mau memberikan ke pengemudi ya di terminal," kata Eddy, Rabu (30/03/2022).

Bagi warga atau komunitas yang masih melakukan pembagian takjil ataupun SOTR, maka akan dilakukan pembubaran oleh petugas. 

"Kami akan bubarkan. Namun dengan cara yang lebih humanis dan edukatif kepada warga. Karena niatnya baik, kami edukasi dengan cara yang baik agar bisa membantu pemkot dan masyarakat Surabaya," ucapnya.

Tak hanya dua larangan ini, Pemkota Surabaya juga melarang aktivitas masyarakat yang saban subuh keliling membangunkan sahur. Aktivitas yang biasa diiringi musik patrol atau klotekan ala Arek-Arek Suroboyo sebelum Pandemi COVID-19 itu diminta tidak dilakukan.

Masyarakat Surabaya kata Edy, untuk sementara menahan diri tidak melakukan patroli sahur atau keliling kampung membangunkan sahur. Pihaknya akan membuat surat edaran di kampung-kampung.

"Harapan kami warga tidak melakukan patrol. Kita tahan dulu. Membangunkan sahur hanya lewat toa masjid saja," katanya.

Selain kepada masyarakat, larangan lain juga diterapkan bagi Rumah Hiburan Umum (RHU). Sejauh ini, pihaknya telah mengeluarkan surat himbauan yang ditujukan bagi pengusaha RHU.

Adapun surat imbauan tersebut dibuat, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya nomor 23 tahun 2012 tentang Kepariwisataan. Kemudian, didukung Perwali Surabaya nomor 25 tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, dan Surat Edaran Wali Kota Surabaya bernomor 443.2/5076/436.8.5/2022.

"Melalui dasar peraturan tersebut, maka seluruh pengelola atau penanggung jawab tempat usaha yang berada di Kota Surabaya harus mematuhi beberapa peraturan penting selama Ramadhan dan malam Hari Raya Idul Fitri,"ucapnya.

Peraturan penting yang dimaksud adalah kegiatan usaha diskotik, kelab malam, pub atau rumah musik, karaoke dewasa, karaoke keluarga, panti pijat, dan bidang usaha SPA wajib menutup atau menghentikan kegiatannya. Kebijakan ini juga berlaku bagi tempat usaha yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran.

Usaha rumah biliar juga dilarang membuka kegiatan usahanya, kecuali yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga. Namun, hal itu harus terlebih dahulu memperoleh izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya.

"Sedangkan untuk kegiatan sub jenis usaha bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB atau pada waktu Sholat Maghrib dan berbuka puasa sampai dengan pukul 20.00 WIB yang merupakan waktunya Sholat Isya’ dan Tarawih," ujarnya.

Berita Terbaru

Sarasehan Doktor dan Profesor Alumni Gontor Ponorogo, Siapkan Hadiah Untuk Indonesia

Sarasehan Doktor dan Profesor Alumni Gontor Ponorogo, Siapkan Hadiah Untuk Indonesia

Sabtu, 11 Jul 2026 16:15 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 16:15 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- memasuki abad ke dua, Pondok Modern Darussalam Gontor tengah bersiap meluncurkan sebuah karya monumental berbentuk buku bertajuk…

Penghargaan Kemenkes untuk Wings Surya, Bukti Peran CSR di Sektor Kesehatan

Penghargaan Kemenkes untuk Wings Surya, Bukti Peran CSR di Sektor Kesehatan

Sabtu, 11 Jul 2026 14:35 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 14:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Peran sektor swasta dalam mendukung program kesehatan nasional kembali mendapat pengakuan. PT Wings Surya menerima penghargaan dari K…

Ratusan Runner Ponorogo Ikuti UNIDA Gontor Fun Run 6,3 K, Syiar Sehat Jasmani 

Ratusan Runner Ponorogo Ikuti UNIDA Gontor Fun Run 6,3 K, Syiar Sehat Jasmani 

Sabtu, 11 Jul 2026 10:11 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 10:11 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, tepatnya di depan Toko La Tansa, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dipadati ratusan pelari pada Sabtu…

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan untuk Lingkungan, Rusdi Legowo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan…

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp154,79 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran …

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto mengakui pernah meminta uang sebesar Rp50 juta kepada mantan Kepala Dinas …