Ramadhan 2022, Bagi-bagi Takjil dan Sahur On The Road Dilarang di Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pembagian takjil kepada para pengendara disekitar lokasi. SP Doc
Pembagian takjil kepada para pengendara disekitar lokasi. SP Doc

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Menyambut bulan suci Ramadhan tahun 2022, pemerintah kota Surabaya menerapkan sejumlah kebijakan. Salah satunya adalah melarang warga membagi-bagikan takjil di pinggir jalan dan sahur on the road (SOTR).

Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto menyampaikan, larangan tersebut dikeluarkan sebagai langkah antisipasi terjadinya penyebaran virus covid-19.

"Kalau ingin sedekah saat puasa, takjil, dan sahur ya melalui panti asuhan atau di tempat-tempat penampungan. Misal mau memberikan bantuan ke ojol ya diberikan ke shelter ojol, atau mau memberikan ke pengemudi ya di terminal," kata Eddy, Rabu (30/03/2022).

Bagi warga atau komunitas yang masih melakukan pembagian takjil ataupun SOTR, maka akan dilakukan pembubaran oleh petugas. 

"Kami akan bubarkan. Namun dengan cara yang lebih humanis dan edukatif kepada warga. Karena niatnya baik, kami edukasi dengan cara yang baik agar bisa membantu pemkot dan masyarakat Surabaya," ucapnya.

Tak hanya dua larangan ini, Pemkota Surabaya juga melarang aktivitas masyarakat yang saban subuh keliling membangunkan sahur. Aktivitas yang biasa diiringi musik patrol atau klotekan ala Arek-Arek Suroboyo sebelum Pandemi COVID-19 itu diminta tidak dilakukan.

Masyarakat Surabaya kata Edy, untuk sementara menahan diri tidak melakukan patroli sahur atau keliling kampung membangunkan sahur. Pihaknya akan membuat surat edaran di kampung-kampung.

"Harapan kami warga tidak melakukan patrol. Kita tahan dulu. Membangunkan sahur hanya lewat toa masjid saja," katanya.

Selain kepada masyarakat, larangan lain juga diterapkan bagi Rumah Hiburan Umum (RHU). Sejauh ini, pihaknya telah mengeluarkan surat himbauan yang ditujukan bagi pengusaha RHU.

Adapun surat imbauan tersebut dibuat, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya nomor 23 tahun 2012 tentang Kepariwisataan. Kemudian, didukung Perwali Surabaya nomor 25 tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, dan Surat Edaran Wali Kota Surabaya bernomor 443.2/5076/436.8.5/2022.

"Melalui dasar peraturan tersebut, maka seluruh pengelola atau penanggung jawab tempat usaha yang berada di Kota Surabaya harus mematuhi beberapa peraturan penting selama Ramadhan dan malam Hari Raya Idul Fitri,"ucapnya.

Peraturan penting yang dimaksud adalah kegiatan usaha diskotik, kelab malam, pub atau rumah musik, karaoke dewasa, karaoke keluarga, panti pijat, dan bidang usaha SPA wajib menutup atau menghentikan kegiatannya. Kebijakan ini juga berlaku bagi tempat usaha yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran.

Usaha rumah biliar juga dilarang membuka kegiatan usahanya, kecuali yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga. Namun, hal itu harus terlebih dahulu memperoleh izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya.

"Sedangkan untuk kegiatan sub jenis usaha bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB atau pada waktu Sholat Maghrib dan berbuka puasa sampai dengan pukul 20.00 WIB yang merupakan waktunya Sholat Isya’ dan Tarawih," ujarnya.

Berita Terbaru

Kades Alas Malang Pelopori Pertanian Modern Bersama Mahasiswa KKN UNIB di Pulau Raas Sumenep

Kades Alas Malang Pelopori Pertanian Modern Bersama Mahasiswa KKN UNIB di Pulau Raas Sumenep

Kamis, 20 Agu 2026 21:16 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 21:16 WIB

SURABAYAPAGI, Sumenep — Pemerintah Desa Alas Malang, Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep, terus mendorong pengembangan pertanian modern sebagai upaya memperkuat k…

Bawaslu Kota Madiun Kooperatif Pasca Penggeledahan Kejari

Bawaslu Kota Madiun Kooperatif Pasca Penggeledahan Kejari

Kamis, 20 Agu 2026 18:58 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 18:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Madiun menyatakan kooperatif dan mendukung proses hukum setelah kantornya digeledah tim…

IJTI Pantura Raya Dorong Pelajar Pahami Peran Jurnalis dengan Karya Jurnalistiknya di Era Digitalisasi

IJTI Pantura Raya Dorong Pelajar Pahami Peran Jurnalis dengan Karya Jurnalistiknya di Era Digitalisasi

Kamis, 20 Agu 2026 17:54 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 17:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan, - Di era keterbukaan apalagi digitalisasi yang kian berkembang pesat, pelajar didorong untuk bisa memahami peran jurnalis dalam…

PLN UIT JBM Perkuat Kemitraan dengan Pelanggan KTT melalui Customer Gathering 2026

PLN UIT JBM Perkuat Kemitraan dengan Pelanggan KTT melalui Customer Gathering 2026

Kamis, 20 Agu 2026 17:27 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 17:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan k…

Wisnu Wardhana Kembalikan Formulir Calon Ketua Demokrat Jatim, Siap Menang di Pemilu 2029

Wisnu Wardhana Kembalikan Formulir Calon Ketua Demokrat Jatim, Siap Menang di Pemilu 2029

Kamis, 20 Agu 2026 16:02 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 16:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Musyawarah Daerah ke VII Partai Demokrat Jawa Timur berpeluang diikuti dua kandidat Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur periode 2…

HONOR Bidik Pasar Smartphone Jawa, Surabaya Jadi Titik Awal Ekspansi Ritel

HONOR Bidik Pasar Smartphone Jawa, Surabaya Jadi Titik Awal Ekspansi Ritel

Kamis, 20 Agu 2026 15:33 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 15:33 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Persaingan pasar smartphone di Indonesia semakin mendorong produsen memperkuat penetrasi di wilayah dengan basis konsumen dan a…