Sidangkan Warga Ukraina yang Bobol Rekening Nasabah Senilai Rp 3,6 M, Hakim Anggota Ngantuk

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Sidang lanjutan kejahatan pencurian data nasabah (Skimming), dengan terdakwa Yevhen Kuzora yang membobol uang di rekening puluhan nasabah dengan nilai total Rp 3,6 miliar. Diwarnai dengan ngantuknya hakim anggota majelis hakim Yoes Hartyarso saat sidang berlangsung.

Sidang sendiri sedang berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa. Jaksa Darwis dari Kejari Surabaya menghadirkan Agus Ulum Ahli Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemkot Surabaya, saat jaksa menanyakan siapa yang paling dirugikan atas pembobolan kartu ATM, 

" Yang dirugikan jelas nasabah pemilik rekening tersebut, namun sebenarnya yang sangat dirugikan adalah pihak Bank, karena pihak nasabah tidak merasa menarik tunai uangnya, namun uangnya menjadi berkurang, maka pastilah pihak bank akan mengganti kerugian nasabahnya, " jelas ahli secara gamblang. 

Kembali jaksa furkon menanyakan alat apa saja yang digunakan dalam aksi di mesin ATM, ahli berpendapat pelaku bisa memasukan chip yang baru, harus terhubung dan tentu ada sistem yang dipakai.

 Ahli dalam hal ini job deskripsinya sebagai koordinator dalam layanan publik, perijinan yang ada di pemerintahan kota Surabaya.Namun tidak ada SOP secara spesifik untuk diminta jaksa untuk mengaudit dalam perkara tersebut.

 Menurut ahli pelaku tidak melakukan sendirian dalam memalsukan proses kartu tersebut,membobol kartu ATM tanpa hak, artinya membobol bukan secara fisik merusak segalanya, namun masuk ke data orang lain.

 Masih menurut ahli, mesin ATM masuk sistem elektronik , kartu nya resmi pin nya sesuai, namun pelaku masuk mengambil uang orang lain. pin yang didapat tadi selanjutnya dapat melakukan pengambilan uang dan mentransfer uang.

 Pada agenda pemeriksaan terdakwa Yevhen Kuzora, melalui penterjemah mengaku kalau dirinya hanya disuruh seseorang dengan imbalan gaji perbulan.Terdakwa sudah tidak ingat ATM mana saja yang dibobolnya. Mengenai alat yang terpasang di mesin ATM terdakwa mengatakan tidak ada alat yang terpasang, datanya telah didapat dari komando seseorang untuk dilaksanakannya.

Aksi terdakwa  akhirnya diketahui pemilik rekening yang mengetahui uang di rekening mereka berkurang. Triyogo Widodo, pegawai salah satu bank tersebut mengatakan dirinya baru tahun kasusnya setelah dihubungi kantor pusat. 

Saat adanya laporan tersebut, saksi mengungkapkan tim melakukan pengecekan dan pengumpulan data. Dari data yang didapatkan, ternyata ada beberapa transaksi melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang tidak dilakukan oleh para nasabah.

“Kami lakukan pengumpulan data dari CCTV eksternal dan internal dan capture wajah yang bertransaksi di ATM,” ungkapnya. 

Triyogo menjelaskan, setelah terdakwa berhasil masuk ke rekening nasabah, lalu ditransfer ke nomor rekening orang Indonesia. Menurutnya, nomor rekening penerima transfer tersebut fiktif.

“Ditransfer ke rekening lain punya orang Indonesia. Rekeningnya fiktif. Jadi pelaku menyuruh orang membuat rekening setelah jadi diserahkan ke pelaku. Bisa jadi mereka adalah komplotan,” bebernya. 

Sedangkan perihal pihak bank mengetahui perbuatan terdakwa, saksi menerangkan dari nilai transaksi yang mencolok. Selain itu, kecurigaan muncul ketika pemilik rekening di Makasar, namun transaksi tercatat di Surabaya. 

“Kartu diduplikasi di Surabaya. Dan juga transaksinya. Sedangkan rekeningnya milik nasabah luar kota. Saat melakukan aksinya, dari pantauan CCTV pelaku bisa sampai 20 menit berada di dalam mesin ATM,” katanya. 

Terkait kerugian, saksi mengatakan sekira Rp 3,6 miliar dari 100 nasabah yang kehilangan uangnya. “Kurang lebih 100 nasabah Yang Mulia,” singkatnya.bd

Berita Terbaru

Catherine Hindra mundur dari direksi GOTO

Catherine Hindra mundur dari direksi GOTO

Kamis, 15 Okt 2026 00:58 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:58 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mendapatkan restu pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar Rabu, (…

QRIS Mulai bidik Hong Kong, India Masih Terkendala Negosiasi

QRIS Mulai bidik Hong Kong, India Masih Terkendala Negosiasi

Kamis, 15 Okt 2026 00:56 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:56 WIB

SURABAYAPAGI.com – Indonesia menargetkan perluasan konektivitas pembayaran QRIS ke Hong Kong, Timor-Leste, dan Arab Saudi, dengan sejumlah pengembangan teknis d…

Jasa Marga Pacu Transformasi Layanan Usai Raih Penghargaan Danantara

Jasa Marga Pacu Transformasi Layanan Usai Raih Penghargaan Danantara

Kamis, 15 Okt 2026 00:54 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:54 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Jasa Marga (Persero) Tbk meraih peringkat 10 dalam Danantara Indonesia CX100 Award 2026 sebagai BUMN dengan layanan terbaik, yang d…

Don Ritto Protes Dakwaan JPU

Don Ritto Protes Dakwaan JPU

Kamis, 15 Okt 2026 00:52 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Tim kuasa hukum tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) Don Ritto memprotes dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum…

Jalan Kunti Digedor, Belasan Orang Diamankan!

Jalan Kunti Digedor, Belasan Orang Diamankan!

Kamis, 15 Okt 2026 00:50 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Operasi pemberantasan narkoba di kawasan Jalan Kunti, Surabaya, terus berlanjut. Polda Jawa Timur bersama petugas gabungan m…

Eks Kadis ESDM Jatim Didakwa Terima Rp 4,09 Miliar

Eks Kadis ESDM Jatim Didakwa Terima Rp 4,09 Miliar

Kamis, 15 Okt 2026 00:48 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aris Mukiyono, didakwa menerima uang sekitar Rp 4,09 miliar d…