Kasi Pidum Kejari Sampang Bermanuver, Salah Satu Perkara Divonis Kabur

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kantor Kejari Sampang, Madura, Jatim.
Kantor Kejari Sampang, Madura, Jatim.

i

SURABAYAPAGI.Com, Sampang - Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa timur diduga bermanuver terkait kasus seorang oknum ASN di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, senin (11/4/2022).

Seorang Oknum ASN berinisial S tersebut ditangkap dan dilakukan penahanan oleh Satresnarkoba Polres Sampang dengan bukti Sprinhan Nomor : SP.Han/20/II/RES.4.2/2022/Satres Narkoba. Dari oknum ASN tersebut terbukti kedapatan BB 2 (dua) buah plastic klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I dengan berat masing-masing kurang lebih 0,24 gram, sehingga berat BB keseluruhan kurang lebih 0,48 gram.

Sehingga oknum ASN tersebut ditahan di Rutan Polres Sampang terhitung mulai tanggal (24/02/2022 s/d 15/03/2022) untuk 20 (dua puluh) hari ke depan pada masa penahanan pertama. Selanjutnya surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Satresnarkoba Polres Sampang terhitung sejak selasa (1/3/2022), dan baru hari ini (2/3/2022) di input pada Case Management System (CMS) Kejaksaan Negeri Sampang (versi Keterangan Kasi Intel Kejari Sampang, Achmad Wahyudi, SH., MH kepada salah satu media.

Namun, menjelang 60 hari lamanya awak media melakukan konfirmasi untuk mempertanyakan progress perkara via percakapan Whatsapp dengan Kasi Intel sekaligus selaku Humas Kejari Sampang, “Sebentar Pak, akan saya tanyakan dulu ke Kasdum”, kata Ahmad Wahyudi. "Sudah vonis Hakim Pak, 5 (lima) tahun dan JPU Banding”, jelas Kasi Intel Ahmad Wahyudi, senin (11/4/2022).

Untuk meyakinkan hasil konfirmasi dengan Kasi Pidum via Kasi Intel , awak media mengakses SIPP PN Sampang beberapa kali, Senin, (11/04/2022) namun dengan identitas tersangka inisial (S) hasilnya nihil. Hal itu diperkuat Humas Pengadilan Negeri Sampang, Afrizal, Senin, (11/04/2022).

"Menurut operator SIPP Perkara belum masuk di PN Sampang, berarti belum disidang, coba croshcheck di Kejaksaan”, kata Afrizal.

Sementara, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengeluarkan ancaman dan mewanti-wanti agar Para Jaksa tidak melakukan transaksional, apalagi mencederai rasa keadilan masyarakat dalam menangani perkara dan tetap kedepankan integritas, kompetensi, kapabilitas dan profesionalitas tinggi. (Hal ini disampaikan JA saat lantik Satgassus P3TPU (30/11/2021).gan

Berita Terbaru

Antisipasi Korban Kebut-Kebutan, Pemkab Ngawi Akan Larang Siswa Pakai Sepeda Motor

Antisipasi Korban Kebut-Kebutan, Pemkab Ngawi Akan Larang Siswa Pakai Sepeda Motor

Rabu, 22 Jul 2026 15:09 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Menindaklanjuti ancaman kebut-kebutan di jalan hingga menimbulkan korban jiwa, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi segera…

Percepat Pembangunan Infrastruktur Jalan, Pemkab Lumajang Tambah Anggaran Rp63 Miliar

Percepat Pembangunan Infrastruktur Jalan, Pemkab Lumajang Tambah Anggaran Rp63 Miliar

Rabu, 22 Jul 2026 15:02 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Guna mempercepat pembangunan infrastruktur pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang…

Tetapkan Siaga Darurat Kemarau, BPBD Petakan 13 Desa di Malang Rawan Kekeringan

Tetapkan Siaga Darurat Kemarau, BPBD Petakan 13 Desa di Malang Rawan Kekeringan

Rabu, 22 Jul 2026 14:54 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 14:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Memasuki musim kemarau, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang mulai menetapkan siaga darurat dan telah…

Mulai 1 Agustus, Mobil Dilarang Lewat Akses Jalan Bendungan Lahor Malang

Mulai 1 Agustus, Mobil Dilarang Lewat Akses Jalan Bendungan Lahor Malang

Rabu, 22 Jul 2026 14:52 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 14:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menindaklanjuti objek Vital Nasional (Obvitnas) sebagai infrastruktur pengelolaan sumber daya air, Perum Jasa Tirta (PJT) I selaku…

Lindungi Hak Masyarakat, Pemkot Surabaya Wajibkan Tempat Usaha Kantongi Izin Parkir

Lindungi Hak Masyarakat, Pemkot Surabaya Wajibkan Tempat Usaha Kantongi Izin Parkir

Rabu, 22 Jul 2026 13:55 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 13:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak masyarakat sebagai pengguna jasa parkir, Pemerintah Kota (Pemkot)…

Bupati Lamongan Raih Penghargaan Pembina Koperasi Andalan Jawa Timur 2026

Bupati Lamongan Raih Penghargaan Pembina Koperasi Andalan Jawa Timur 2026

Rabu, 22 Jul 2026 13:50 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 13:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Sukses memajukan, membina, dan memperkuat koperasi dan UMKM di Lamongan, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi pada Selasa (21/7/2026)…