Kasi Pidum Kejari Sampang Bermanuver, Salah Satu Perkara Divonis Kabur

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kantor Kejari Sampang, Madura, Jatim.
Kantor Kejari Sampang, Madura, Jatim.

i

SURABAYAPAGI.Com, Sampang - Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa timur diduga bermanuver terkait kasus seorang oknum ASN di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, senin (11/4/2022).

Seorang Oknum ASN berinisial S tersebut ditangkap dan dilakukan penahanan oleh Satresnarkoba Polres Sampang dengan bukti Sprinhan Nomor : SP.Han/20/II/RES.4.2/2022/Satres Narkoba. Dari oknum ASN tersebut terbukti kedapatan BB 2 (dua) buah plastic klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I dengan berat masing-masing kurang lebih 0,24 gram, sehingga berat BB keseluruhan kurang lebih 0,48 gram.

Sehingga oknum ASN tersebut ditahan di Rutan Polres Sampang terhitung mulai tanggal (24/02/2022 s/d 15/03/2022) untuk 20 (dua puluh) hari ke depan pada masa penahanan pertama. Selanjutnya surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Satresnarkoba Polres Sampang terhitung sejak selasa (1/3/2022), dan baru hari ini (2/3/2022) di input pada Case Management System (CMS) Kejaksaan Negeri Sampang (versi Keterangan Kasi Intel Kejari Sampang, Achmad Wahyudi, SH., MH kepada salah satu media.

Namun, menjelang 60 hari lamanya awak media melakukan konfirmasi untuk mempertanyakan progress perkara via percakapan Whatsapp dengan Kasi Intel sekaligus selaku Humas Kejari Sampang, “Sebentar Pak, akan saya tanyakan dulu ke Kasdum”, kata Ahmad Wahyudi. "Sudah vonis Hakim Pak, 5 (lima) tahun dan JPU Banding”, jelas Kasi Intel Ahmad Wahyudi, senin (11/4/2022).

Untuk meyakinkan hasil konfirmasi dengan Kasi Pidum via Kasi Intel , awak media mengakses SIPP PN Sampang beberapa kali, Senin, (11/04/2022) namun dengan identitas tersangka inisial (S) hasilnya nihil. Hal itu diperkuat Humas Pengadilan Negeri Sampang, Afrizal, Senin, (11/04/2022).

"Menurut operator SIPP Perkara belum masuk di PN Sampang, berarti belum disidang, coba croshcheck di Kejaksaan”, kata Afrizal.

Sementara, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengeluarkan ancaman dan mewanti-wanti agar Para Jaksa tidak melakukan transaksional, apalagi mencederai rasa keadilan masyarakat dalam menangani perkara dan tetap kedepankan integritas, kompetensi, kapabilitas dan profesionalitas tinggi. (Hal ini disampaikan JA saat lantik Satgassus P3TPU (30/11/2021).gan

Berita Terbaru

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto menegaskan terbuka dengan masukan apa pun, termasuk dari anak-anak di desa. Bahkan, yang disampaikan…

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Jokowi, hanya tengah menunjukkan ambisi kekuasaan tanpa batas." Guntur RomliJuru Bicara PDIP SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejadian kepala kerbau diinjak…

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Pati, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang berakhir ricuh. Ini usai majelis hakim…

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

"Memang teman-teman variasi besaran penghasilan berbeda, dan jauh sekali. Saya nggak enak menyampaikan di Jakarta, ada yang dapatnya, orderan sebulan…

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku pelanggaran privasi terhadap grup K-Pop paling populer sedunia itu kini dihukum penjara. Pelaku pelanggaran privasi grup…

Lewandowski, Bergaji Tertinggi di MLS

Lewandowski, Bergaji Tertinggi di MLS

Senin, 29 Jun 2026 20:23 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Striker kawakan asal Polandia itu telah setuju untuk merumput di MLS. The Athletic melaporkan Lewandowski akan dikontrak selama…