Aplikasi Peduli Lindungi Diduga Melanggar HAM

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Aplikasi peduli Lindungi diklaim AS melanggar HAM
Aplikasi peduli Lindungi diklaim AS melanggar HAM

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Aplikasi Peduli Lindungi besutan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian BUMN dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Penilaian pelanggaran HAM ini dimuat dalam laporan departemen luar negeri Amerika Serikat (AS) dengan judul "2021 Country Reports on Human Rights Practices".

Aplikasi Peduli Lindungi masuk dalam salah satu kategori pelanggaran HAM, lantaran AS menilai dalam aplikasi tersebut telah melanggar hak privasi individu atau dalam HAM masuk dalam kategori derogable rights.

Perlu diketahui, aplikasi ini dipergunakan oleh pemerintah untuk melacak kasus covid-19. Penggunaan aplikasi ini umumnya diwajibkan ketika individu memasuki ruang publik seperti mal atau restoran, dengan cara scan barcode.

Di dalam aplikasi plat merah ini termaktub data privasi individu berupa KTP, alamat serta nomor telpon. 

Pihak AS mengkhawatirkan adanya penyalahgunaan data privasi maupun kebocoran data masyarakat yang dikumpulkan melalui aplikasi tersebut. Sebagai eviden, NIK Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2021 lalu sempat bocor akibat lemahnya sistem pengamanan aplikasi Peduli Lindungi.

"Aplikasi ini menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan dan bagaimana data disimpan dan digunakan pemerintah," tulis laporan itu dikutip Surabaya Pagi, Senin (18/04/2021).

Tuduhan Tak Berdasar

Laporan terkait adanya pelanggaran HAM pun mendapat respon dari sejumlah kementerian. Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, tuduhan bahwa Peduli Lindungi melanggar HAM tidak berdasar.

Menurutnya, aplikasi Peduli Lindungi dengan fitur kewaspadaan telah menjalankan fungsinya sebagai alat pencegahan pasien covid-19 dan warga yang berisiko berkeliaran di tempat umum.

Bahkan Siti mengklaim, sepanjang periode 2021-2022, aplikasi Peduli Lindungi telah membantu mencegah 3.733.067 orang dengan status merah (vaksinasi belum lengkap) memasuki ruang publik.

Tak hanya itu, aplikasi tersebut juga diklaim telah mencegah sekitar 538.659 upaya orang yang terinfeksi covid-19 (status hitam) melakukan perjalanan domestik atau mengakses ruang publik tertutup.

"Tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan juga melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar," kata Nadia dalam keterangan tertulis melalui laman resmi Kemenkes RI.

Klaim Indonesia Lebih Baik Tangani Covid-19

Selain dari Kemenkes, tanggapan lain juga dilontarkan oleh Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan. Adalah Menko Polhukam Mahfud MD yang bersuara keras menentang laporan pelanggaran HAM tersebut. 

Bahkan Mahfud mengklaim, keberadaan aplikasi Peduli Lindungi telah melindungi rakyat Indonesia dari serang covid-19. Bahkan ia menyebut, Indonesia lebih baik dalam mengatasi pandemi Covid-19 ketimbang AS.

"Harus diketahui  bahwa Indonesia itu menjadi yang terbaik dalam menangani covid di Asia. Kalau di belahan dunia, Indonesia itu bahkan jauh lebih bagus dari Amerika dalam menangani covid ini," kata Mahfud MD dinukil dari kanal Youtube Kemenko Polhukam RI.

Klaim penanganan covid-19 Indonesia lebih baik dari AS kata dia, merupakan laporan dari berbagai lembaga survey dunia. Salah satu yang disebutkannya adalah Institute Lowy Australia.

"Misalnya kalau kita lihat dari institute Lowy Australia, AS berada di barisan paling bawah bersama Iran, Kolombia, Brazil, (mereka) itu paling jelek," terangnya.

Sementara untuk Indonesia sendiri, lanjutnya, berada pada urutan pertama di benua Asia dan untuk dunia, penanganan covid-19 Indonesia berada pada urutan ke-4.

"Indonesia itu jauh di atas itu, bahkan di Asia nomor 1, Pak Airlangga Menteri Ekonomi dalam sebuah presentasi menyebutkan bahwa Indonesia berada dalam ranking nomor 4 di dunia," ucapnya.

Komnas HAM Belum Dapat Laporan

Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku, hingga saat ini pihak mereka belum menemukan adanya bukti terkait pelanggaran HAM yang dimaksud dalam laporan kemenlu AS.

Menurut Komisioner Komisi Nasional (Komnas) HAM Beka Ulung Hapsara, aplikasi Peduli Lindungi sudah sesuai untuk diterapkan dalam keadaan situasi darurat kesehatan pandemi Covid-19.

"Sudah sesuai sebagai perlindungan hak warga dalam situasi darurat kesehatan," kata Beka.

Lebih lanjut ia jelaskan, aplikasi Peduli Lindungi harus dilihat dalam konteks yang lebih luas yaitu perlindungan hak atas kesehatan dan hak hidup warga negara.

Oleh karenanya dalam menjalankan perlindungan tersebut, pemerintah membutuhkan alat untuk melakukan tracing dan treatment dalam rangka mencegah penyebaran pandemi.

"Kalau pemerintah tidak mengambil langkah justru bisa dikategorikan pelanggaran HAM," aku Beka.

Sejak awal aplikasi Peduli Lindungi diluncurkan, lanjutnya, Komnas HAM sejauh ini belum pernah menerima laporan pengaduan pelanggaran HAM terkait aplikasi tersebut.

"Sampai saat ini Komnas HAM belum pernah menerima pengaduan warga terkait penggunaan aplikasi Peduli Lindungi," pungkasnya. (Sem)

Berita Terbaru

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…