Gelapkan Materai Rp 84,7 Juta, Wulansari Dituntut 15 Bulan Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Ragil Wulansari, saat mendengarkan tuntutan Jaksa, di ruang Candra PN Surabaya secara online, Senin (18/04/2022). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Ragil Wulansari, saat mendengarkan tuntutan Jaksa, di ruang Candra PN Surabaya secara online, Senin (18/04/2022). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ragil Wulansari dituntut satu tahun tiga bulan penjara atas perbuatannya menggelapkan materai seharga Rp 84,7 juta lebih milik perusahannya sendiri. Perbuatan Ragil dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny melanggar pasal 374 KUHP.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Ragil Wulandari telah bersalah melanggar tidak pidana penggelapan," ujar JPU Neldy Denny, Senin (18/04/2022).

Sejak 2012 Ragil bekerja di PT Jatim Petroleum Transport Jalan Diponegoro No.63-65 Surabaya. Perusahaan tersebut bergerak di bidang jasa transportasi pengiriman barang dalam bentuk kontainer yang diangkut kereta api dan truk.

Ragil diberi tugas dan tanggungjawab untuk menyiapkan dokumen penagihan ke kastemer dan penempelan materai Rp 3 ribu, Rp 6 ribu, dan Rp 10 ribu ke dokumen (invoice) tersebut. Atau pekerjaan tersebut, Ragil digaji Rp 3,2 juga perbulannya.

Dalam menjalankan tugasnya itu, jika Ragil membutuhkan materai, maka Ragil akan melaporkannya ke bagian HRD bernama Daya. "Lalu Daya memerintahkan kasir atas nama Heni agar menyuruh kurir untuk membeli materai yang dibutuhkan oleh terdakwa," ujar jaksa Neldy.

Kurir akan membeli dan menyerahkan materai tersebut kepada Ragil. Ragil akan memakainya dengan cara menempelkan materai tersebut kedokumen atau invoice tagihan yang nilainya di atas Rp 5 juta. Pekerjaan itu membuat Ragil berniat untuk menjual materai milik perusahaanya itu.

Saat membutuhkan materai, Ragil lalu mengatakan kepada bahan HRD jika dirinya kembali membutuhkan materai. Namun materai tersebut jumlahnya melebihi dari yang dibutuhkan sebenarnya. Sementara sisanya akan dimiliki dan dijual Ragil.

"Sedangkan uangnya akan dipakai untuk keperluan pribadi terdakwa sendiri," imbuh jaksa Neldy.

Ragil menjual materai senilai Rp 3 ribu sebanyak 13.240 lembar seharga Rp 39,7 juta. Materai senilai Rp 6 ribu sebanyak   1.762 lembar seharga Rp 10,5 juta dan materai senilai Rp 10 ribu sebanyak 3.447 lembar seharga  Rp 34,4 juta.

"Akibat perbuatan terdakwa, PT. Jatim Petroleum Transport mengalami kerugian sebesar Rp 84,7 juta," jelasnya. nbd

Berita Terbaru

HUT Jatim Tak Sekadar Seremoni, Ada Servis Motor, Pasar Murah hingga Bantuan Air Bersih

HUT Jatim Tak Sekadar Seremoni, Ada Servis Motor, Pasar Murah hingga Bantuan Air Bersih

Selasa, 06 Okt 2026 21:03 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 21:03 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan rangkaian kegiatan memperingati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur yang berlangsung Oktober …

From This Island Tegaskan Komitmen Berkelanjutan, Salurkan Rp420 Juta untuk Alam dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal

From This Island Tegaskan Komitmen Berkelanjutan, Salurkan Rp420 Juta untuk Alam dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal

Selasa, 06 Okt 2026 19:31 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 19:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta, 6 Oktober 2026 – Selama 2,5 tahun hadir di Indonesia, From This Island berkomitmen mengalokasikan 1% dari total penjualan produk m…

VinFast VF 3 Raih Penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” di Disway Awards

VinFast VF 3 Raih Penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” di Disway Awards

Selasa, 06 Okt 2026 19:19 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta, 5 Oktober 2026 – VinFast VF 3, mini SUV asal Vietnam, berhasil meraih penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” untuk kategori Passe…

Ekspresikan Potensi dan Lestarikan Budaya dengan Gelar Lomba Desian Batik

Ekspresikan Potensi dan Lestarikan Budaya dengan Gelar Lomba Desian Batik

Selasa, 06 Okt 2026 17:19 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Lamongan terus mendorong kreativitas generasi muda dan masyarakat dalam…

Tarik Minat Milenial Muda untuk Jaga Keberlangsungan Pertanian

Tarik Minat Milenial Muda untuk Jaga Keberlangsungan Pertanian

Selasa, 06 Okt 2026 17:17 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 17:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Seiring dengan kemampuan swasembada pangan serta etos kerja petani yang luar biasa dimiliki Kabupaten Lamongan, Bupati Yuhronur…

Terinspirasi Kampung Malaka Jaya, Ketua Komisi A Dorong Ketahanan Pangan dari Kampung

Terinspirasi Kampung Malaka Jaya, Ketua Komisi A Dorong Ketahanan Pangan dari Kampung

Selasa, 06 Okt 2026 15:37 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam upaya membangun ekosistem ketahanan pangan dari tingkat rumah tangga. Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko…