Pemkot Surabaya Lakukan Pengawasan Penduduk Pendatang Serentak 31 Kecamatan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengawasan penduduk pendatang pada Senin (9/5/2022), pengawasan akan dilaksanakan serentak di 31 kecamatan Surabaya mulai tanggal 9 - 13 Mei 2022.SP/ALQ
Pengawasan penduduk pendatang pada Senin (9/5/2022), pengawasan akan dilaksanakan serentak di 31 kecamatan Surabaya mulai tanggal 9 - 13 Mei 2022.SP/ALQ

i

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Tiga Pilar mulai melaksanakan pengawasan penduduk pendatang, Senin (9/5/2022). Pengawasan ini dilaksanakan serentak di 31 kecamatan Surabaya mulai tanggal 9 - 13 Mei 2022.

 Pengawasan tersebut menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen. Juga, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. 

Pengawasan ini berdasarkan pula, Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 75 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Perwali Surabaya Nomor 25 Tahun 2013. 

"Jadi sesuai dengan ketentuan terkait kependudukan, maka setiap penduduk yang masuk ke suatu kota tapi tetap mempertahankan status kependudukan daerah asal, maka diwajibkan untuk didata sebagai penduduk non permanen Surabaya," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Agus Imam Sonhaji, Senin (9/5).

 Agus menyatakan, bahwa pengawasan yang dilakukan tersebut, dengan cara melaksanakan pendataan kepada setiap penduduk yang datang. Mulai dari pencatatan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta alamat tinggal di Kota Surabaya.

 "Jadi, penduduk yang datang ke Surabaya itu dicatat, bisa karena bekerja, karena berobat, karena menempuh pendidikan di perguruan tinggi atau keperluan lain," ujarnya.

 Menurut dia, hal ini penting dilakukan agar jumlah penduduk yang tinggal di Kota Surabaya dapat diketahui mendekati kondisi sebenarnya. Bahkan, untuk mendukung upaya ini, Dispendukcapil Surabaya telah memberikan kemudahan pelaporan bagi masyarakat melalui aplikasi Puntadewa.

 "Mereka wajib melaporkan cukup ke kelurahan. Karena petugas di kelurahan sudah dilatih menggunakan aplikasi Puntadewa yang sudah disiapkan untuk keperluan pendataan penduduk non permanen," ungkap dia. 

Ia juga menjelaskan bahwa pengawasan penduduk pendatang mulai tanggal 9 - 13 Mei 2022 tersebut, dapat melibatkan Ketua RW/RT setempat. Apabila pendatang tidak memiliki tujuan yang jelas, maka diminta untuk kembali ke daerah asal. "Jadi, para petugas akan kolaborasi dengan pengurus RT/RW, imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menyampaikan, bahwa sesuai Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Surabaya Nomor 470/7754/436 7.18/2022, camat dan lurah diminta mulai melakukan pengawasan penduduk pendatang. Pengawasan ini melibatkan tiga pilar dan Ketua RT/RW setempat. "Pengawasan bisa dilakukan secara stelsel aktif dan stelsel pasif," kata Eddy.

Ia menjelaskan bahwa stelsel aktif yakni, camat dan lurah melakukan pengawasan di rumah-rumah kos dan kontrakan bersama tiga pilar. Sedangkan stelsel pasif, yakni RT/RW melakukan pengawasan dan kemudian melaporkan kepada camat. "Pelaksanaannya dilakukan serentak di 31 kecamatan mulai hari ini tanggal 9 hingga 13 Mei 2022," jelasnya.

Eddy menyatakan bahwa jajaran Satpol PP Kota bila diperlukan akan membantu kecamatan dan kelurahan melakukan pengawasan. Tentunya apabila lokasinya itu berupa kos-kosan besar. "Kalau memang lokasinya kos-kosan besar, nanti kita bergerak ke sana," tuturnya. 

Di dalam pengawasan tersebut, kata Eddy, ada sejumlah alasan yang ditoleransi ketika penduduk pendatang masuk ke sebuah kota. Yakni, karena ingin bekerja, berobat dan ingin melanjutkan sekolah atau perguruan tinggi. Sedangkan untuk alasan lain, misalnya karena ada hajatan keluarga, keluarga sakit atau kepentingan lain yang bisa dipertanggungjawabkan.

 "Kalau kepentingannya itu tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka kita lakukan secara humanis supaya mereka kembali ke daerahnya," pungkasnya. Alq

Berita Terbaru

Dorong Swasembada Pangan, Program Bahana Bersahaja Menyasar Desa Bancong

Dorong Swasembada Pangan, Program Bahana Bersahaja Menyasar Desa Bancong

Rabu, 15 Apr 2026 16:47 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 16:47 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Pemerintah Kabupaten Madiun terus mendorong swasembada pangan melalui berbagai program. Salah satunya melalui Bahana Bersahaja di D…

Terganjal Komitmen Kontraktor, Pedagang dan Warga Desak Rehabilitasi Alun-alun Kota Kediri Segera Dimulai

Terganjal Komitmen Kontraktor, Pedagang dan Warga Desak Rehabilitasi Alun-alun Kota Kediri Segera Dimulai

Rabu, 15 Apr 2026 15:37 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Harapan percepatan rehabilitasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun-Alun Kota Kediri terus disuarakan berbagai elemen masyarakat. Mulai…

Tingkatkan Kenyamanan, Pavingisasi Terminal Sarongan Banyuwangi Terus Dikebut Capai 50 Persen

Tingkatkan Kenyamanan, Pavingisasi Terminal Sarongan Banyuwangi Terus Dikebut Capai 50 Persen

Rabu, 15 Apr 2026 15:31 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Dalam rangka meningkatkan kenyamanan serta aktivitas ekonomi warga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat mulai fokus kebut…

Kader NasDem Kota Madiun Protes Keras Pemberitaan Majalah Tempo, Bantah Isu Merger dengan Gerindra

Kader NasDem Kota Madiun Protes Keras Pemberitaan Majalah Tempo, Bantah Isu Merger dengan Gerindra

Rabu, 15 Apr 2026 15:29 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 15:29 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kader Partai NasDem Kota Madiun menyampaikan keberatan atas pemberitaan Majalah Tempo yang terbit beberapa hari lalu. Mereka men…

Tekan Kasus Penyakit TBC, Pemkab Sumenep Gencarkan Promosi Kesehatan di 27 Kecamatan

Tekan Kasus Penyakit TBC, Pemkab Sumenep Gencarkan Promosi Kesehatan di 27 Kecamatan

Rabu, 15 Apr 2026 15:11 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Guna menekan kasus penyebaran penyakit menular TBC (tuberkulosis) di wilayah Sumenep, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat…

Sahkan Perda Parkir Baru, Pemkot Malang Bakal Gembok hingga Didenda Rp 500 Ribu

Sahkan Perda Parkir Baru, Pemkot Malang Bakal Gembok hingga Didenda Rp 500 Ribu

Rabu, 15 Apr 2026 15:09 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 15:09 WIB

SURABAYAPAG.comI, Malang - Menindaklanjuti kebijakan baru terkait tata kelola parkir di Kota Malang kini sudah resmi disahkan dan masuk Perda Parkir. Salah…