Pemkot Surabaya Lakukan Pengawasan Penduduk Pendatang Serentak 31 Kecamatan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengawasan penduduk pendatang pada Senin (9/5/2022), pengawasan akan dilaksanakan serentak di 31 kecamatan Surabaya mulai tanggal 9 - 13 Mei 2022.SP/ALQ
Pengawasan penduduk pendatang pada Senin (9/5/2022), pengawasan akan dilaksanakan serentak di 31 kecamatan Surabaya mulai tanggal 9 - 13 Mei 2022.SP/ALQ

i

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Tiga Pilar mulai melaksanakan pengawasan penduduk pendatang, Senin (9/5/2022). Pengawasan ini dilaksanakan serentak di 31 kecamatan Surabaya mulai tanggal 9 - 13 Mei 2022.

 Pengawasan tersebut menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen. Juga, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. 

Pengawasan ini berdasarkan pula, Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 75 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Perwali Surabaya Nomor 25 Tahun 2013. 

"Jadi sesuai dengan ketentuan terkait kependudukan, maka setiap penduduk yang masuk ke suatu kota tapi tetap mempertahankan status kependudukan daerah asal, maka diwajibkan untuk didata sebagai penduduk non permanen Surabaya," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Agus Imam Sonhaji, Senin (9/5).

 Agus menyatakan, bahwa pengawasan yang dilakukan tersebut, dengan cara melaksanakan pendataan kepada setiap penduduk yang datang. Mulai dari pencatatan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta alamat tinggal di Kota Surabaya.

 "Jadi, penduduk yang datang ke Surabaya itu dicatat, bisa karena bekerja, karena berobat, karena menempuh pendidikan di perguruan tinggi atau keperluan lain," ujarnya.

 Menurut dia, hal ini penting dilakukan agar jumlah penduduk yang tinggal di Kota Surabaya dapat diketahui mendekati kondisi sebenarnya. Bahkan, untuk mendukung upaya ini, Dispendukcapil Surabaya telah memberikan kemudahan pelaporan bagi masyarakat melalui aplikasi Puntadewa.

 "Mereka wajib melaporkan cukup ke kelurahan. Karena petugas di kelurahan sudah dilatih menggunakan aplikasi Puntadewa yang sudah disiapkan untuk keperluan pendataan penduduk non permanen," ungkap dia. 

Ia juga menjelaskan bahwa pengawasan penduduk pendatang mulai tanggal 9 - 13 Mei 2022 tersebut, dapat melibatkan Ketua RW/RT setempat. Apabila pendatang tidak memiliki tujuan yang jelas, maka diminta untuk kembali ke daerah asal. "Jadi, para petugas akan kolaborasi dengan pengurus RT/RW, imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menyampaikan, bahwa sesuai Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Surabaya Nomor 470/7754/436 7.18/2022, camat dan lurah diminta mulai melakukan pengawasan penduduk pendatang. Pengawasan ini melibatkan tiga pilar dan Ketua RT/RW setempat. "Pengawasan bisa dilakukan secara stelsel aktif dan stelsel pasif," kata Eddy.

Ia menjelaskan bahwa stelsel aktif yakni, camat dan lurah melakukan pengawasan di rumah-rumah kos dan kontrakan bersama tiga pilar. Sedangkan stelsel pasif, yakni RT/RW melakukan pengawasan dan kemudian melaporkan kepada camat. "Pelaksanaannya dilakukan serentak di 31 kecamatan mulai hari ini tanggal 9 hingga 13 Mei 2022," jelasnya.

Eddy menyatakan bahwa jajaran Satpol PP Kota bila diperlukan akan membantu kecamatan dan kelurahan melakukan pengawasan. Tentunya apabila lokasinya itu berupa kos-kosan besar. "Kalau memang lokasinya kos-kosan besar, nanti kita bergerak ke sana," tuturnya. 

Di dalam pengawasan tersebut, kata Eddy, ada sejumlah alasan yang ditoleransi ketika penduduk pendatang masuk ke sebuah kota. Yakni, karena ingin bekerja, berobat dan ingin melanjutkan sekolah atau perguruan tinggi. Sedangkan untuk alasan lain, misalnya karena ada hajatan keluarga, keluarga sakit atau kepentingan lain yang bisa dipertanggungjawabkan.

 "Kalau kepentingannya itu tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka kita lakukan secara humanis supaya mereka kembali ke daerahnya," pungkasnya. Alq

Berita Terbaru

‎Skor LPPD Naik, Bupati Madiun: Jangan Cuma Kejar Nilai

‎Skor LPPD Naik, Bupati Madiun: Jangan Cuma Kejar Nilai

Senin, 07 Sep 2026 17:39 WIB

Senin, 07 Sep 2026 17:39 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Skor kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Madiun meningkat dalam evaluasi nasional. Meski demikian, Bupati Madiun H…

Sekjen PP AMPG Sebut Diklatda Jatim Pilot Project Kaderisasi Anak Muda se Indonesia

Sekjen PP AMPG Sebut Diklatda Jatim Pilot Project Kaderisasi Anak Muda se Indonesia

Senin, 07 Sep 2026 15:43 WIB

Senin, 07 Sep 2026 15:43 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG), Ubaidillah, menilai pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan …

Dibuka 10 September, Truk Kini Bisa Lewati Jembatan Buk Wedi Pasuruan

Dibuka 10 September, Truk Kini Bisa Lewati Jembatan Buk Wedi Pasuruan

Senin, 07 Sep 2026 15:24 WIB

Senin, 07 Sep 2026 15:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Setelah proses pembangunan jembatan selesai, kini kendaraan besar dapat kembali melewati Jembatan Buk Wedi di Kota Pasuruan mulai…

Pemkab Bojonegoro Sediakan Ruang Publik Modern Alun-alun Sisi Utara

Pemkab Bojonegoro Sediakan Ruang Publik Modern Alun-alun Sisi Utara

Senin, 07 Sep 2026 15:18 WIB

Senin, 07 Sep 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Dalam mewujudkan delapan fasilitas publik modern yang ramah untuk masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro masih…

Cara Aman Mendapatkan Tambahan Modal Usaha Tanpa Harus Mengorbankan Aset

Cara Aman Mendapatkan Tambahan Modal Usaha Tanpa Harus Mengorbankan Aset

Senin, 07 Sep 2026 14:50 WIB

Senin, 07 Sep 2026 14:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam perjalanan membesarkan usaha, akan selalu ada momen di mana Anda dihadapkan pada kebutuhan mendesak, mulai dari lonjakan…

Unit Laka Polres Blitar Dalami Tabrakan 3 Motor Beruntun, Siswi 16 Tahun Tewas di TKP

Unit Laka Polres Blitar Dalami Tabrakan 3 Motor Beruntun, Siswi 16 Tahun Tewas di TKP

Senin, 07 Sep 2026 14:43 WIB

Senin, 07 Sep 2026 14:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Peristiwa kecelakaan yang terjadi tiga  pengendara motor, di jalan umum Kelurahan Tawangsari Kec.Garum Kabupaten Blitar pada Senen 7 …