Kecelakaan Maut di Tol Sumo

Keterlaluan! Sopir Bus, tak Punya SIM, Nyabu dan tak Ngerem

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ade Firmansyah terbaring lemah di kamar perawatannya.
Ade Firmansyah terbaring lemah di kamar perawatannya.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sopir bus kecelakaan maut di KM 712.400A Tol Mojokerto ternyata tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Sopir tersebut yakni Ade Firmansyah (29) warga Sememi, Benowo, Pakal, Surabaya. Ia disebut sebagai sopir pengganti.

Diketahui, kecelakaan ini berlangsung pada Senin (16/5/2022) pagi. Saat itu, bus Pariwisata Ardiansyah bernopol S 7322 UW menabrak tiang pesan-pesan (variable message sign/VMS). Kecelakaan tunggal ini mengakibatkan 14 orang tewas dan 19 penumpang luka.

"Sopir ini ternyata, yang nyetir ini, tidak memiliki SIM," kata Dirlantas Polda Jatim Kombes Latief Usman di Polda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (17/5/2022).

Untuk itu, polisi akan mendalami apakah Ade ini merupakan sopir cadangan atau hanya kernet yang diperbantukan dalam mengemudikan bus. Pendalaman ini dengan memeriksa PO bus tersebut.

"Makanya kami akan cari tahu statusnya, apakah dia ini sopir cadangan atau hanya kernet. Nah ini kan kami akan tanya lebih lanjut, dan pihak perusahaan akan kita tanyai, dan mintai keterangan," papar Latief.

"Sejauh mana mereka merekomendasikan dan melepas kendaraan ini kepada sopir ini. Pesan dari kapan, dan sopir, perusahaan harus menginformasikan pertanggungjawaban juga terhadap orang yang memesan. Ini akan kami dalami lebih lanjut ke perusahaannya juga," imbuhnya.

Sebelumnya, sopir pengganti ini disebut polisi terindikasi menggunakan sabu. Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan tes urine.

 

Dijaga Ketat

Berdasarkan temuan polisi ini, maka kamar Ade  dijaga ketat oleh polisi. Total ada enam personel yang berjaga tiap shift. Mereka berjaga di tiap titik kamar Ade.

Mereka dibagi menjadi dua sif. Setiap sifnya, tiga personel bertugas. Penjagaan tersebut dilakukan atas pertimbangan keamanan dan kondusivitas selama Adi dirawat.

Penjagaan itu didasarkan pada Ade Firmansyah yang berpotensi menjadi tersangka. Untuk itu, keamanan Ade diperketat.

Penjagaan dilakukan sejak Ade masuk kamar perawatan. Pintu masuk kamarnya dijaga tiga personel polisi dari Satsabhara Polres Mojokerto Kota. Pemanganan ketat tersebut berlangsung selama 24 jam.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, sopir bisa jadi tersangka atas kasus tersebut. Polda Jatim akan melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap kasus.

”Ada informasi jika pengemudi bus itu mengantuk kemudian menabrak tiang reklame hingga menyebabkan banyak korban meninggal. Kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi bus,” papar Nico pada Selasa (17/5).

Ade masih terbaring lemah di RS Citra Medika Mojokerto. Tatapannya masih sayu. Tubuhnya ringkih. Selang infus masih tersambung ke tubuhnya.

Dengan lirih, Ade meminta maaf kepada seluruh korban. Dia menyesal telah menyebabkan kecelakaan yang menewaskan 14 orang penumpang itu.

”Kepada para korban saya minta maaf sebesar-besarnya,” tutur Ade.

 

Hasil Olah TKP

Sementara itu, dari hasil olah TKP, Ade diduga tidak sempat menginjak rem pada detik-detik terakhir sebelum kecelakaan terjadi.

"Tidak ada. Dari hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) tidak ada bekas pengereman, sama sekali. Kami masih akan terus melakukan pendalaman," ujar Latief lagi.

Latif mengatakan, bus saat melaju tidak mengalami oleng dan sopir sempat menyalip kendaraan truk yang ada di depannya melalui jalur cepat, di sekitar KM 711.

"Setelah itu kembali ke jalur lambat dan bus oleng ke kiri. Soal kelaikan kendaraan, kami masih koordinasi dengan dinas perhubungan dengan ATPM, Kir-nya kapan, masih layak atau tidak, nanti kami uji," ucapnya.

Latif menegaskan, jumlah penumpang bus secara keseluruhan sebanyak 34 orang dari kapasitas 37 orang. Jadi memang kendaraan ini tidak overload, dalam artian masih layak.

"Kita lagi lebih mendalami lagi PO (perusahaan otobus) ini, pekerja driver-nya ini, sudah lama bekerja, pengalamannya, juga kita dalami," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bus Ardiansyah bernopol S 7322 UW menabrak tiang Variable Message Sign (VMS) hingga terguling di KM 712.400A Tol Sumo. Surabaya-Mojokerto (Sumo), Senin (16/5/2022). Polisi masih menyelidiki penyebab pasti kecelakaan ini. Dari olah TKP, dugaan awal insiden tersebut disebabkan karena sopir yang mengantuk.dwi,min

Berita Terbaru

Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Tim, BHS Tegaskan Soliditas Gerindra Surabaya Menuju 2029

Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Tim, BHS Tegaskan Soliditas Gerindra Surabaya Menuju 2029

Kamis, 05 Mar 2026 04:14 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 04:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono, menggelar silaturahmi dan buka puasa bersama Tim BHS Surabaya di Hotel H…

Catat Pertumbuhan Signifikan, Moorlife Berbagi dengan 5.000 Anak Yatim di Bulan Ramadan

Catat Pertumbuhan Signifikan, Moorlife Berbagi dengan 5.000 Anak Yatim di Bulan Ramadan

Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Moorlife menggelar kegiatan buka puasa bersama lebih dari 5.000 anak yatim yang tersebar di 50 titik di seluruh Indonesia dalam p…

Tawaran RI Jadi Mediator Konflik Dibahas Eks Menlu

Tawaran RI Jadi Mediator Konflik Dibahas Eks Menlu

Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB

Presiden Prabowo Subianto, Siap Bertolak ke Teheran jika Indonesia Disetujui Jadi Mediator Konflik Iran-AS-Israel     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Tawaran P…

Pengadilan Ingatkan Kejagung, Wartawan Kritik Bukan Perintangan Penyidikan

Pengadilan Ingatkan Kejagung, Wartawan Kritik Bukan Perintangan Penyidikan

Rabu, 04 Mar 2026 20:08 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:08 WIB

Sitir Putusan Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sebanyak tiga orang lolos dari hukuman atau divonis …

Advokat dan Dosen Bikin Seminar, Bukan Obstruction of Justice

Advokat dan Dosen Bikin Seminar, Bukan Obstruction of Justice

Rabu, 04 Mar 2026 20:06 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:06 WIB

Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Nyatakan Jaksa Penuntut Umum Gagal Buktikan Meeting of Mind Terdakwa     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat dan dosen h…

Advokat Suami-Istri Satu Law Firm Dihukum 14 dan 16 Tahun

Advokat Suami-Istri Satu Law Firm Dihukum 14 dan 16 Tahun

Rabu, 04 Mar 2026 20:04 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:04 WIB

Gegara Suap Hakim Rp 60 miliar, 5 Mobil Mewah dan Satu Kapal Milik Advokat Marcella dan Ariyanto, Disita     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Pengadilan T…