Terbantahkan, Terdakwa Dwidjono Pastikan Mardani H Maming Tak Terima Dana Gratifikasi Ijin Tambang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi Sutopo yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi ijin tambang.
Mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi Sutopo yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi ijin tambang.

i

SURABAYA PAGI, Banjarmasin- Mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi Sutopo yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi ijin tambang, memastikan bahwa Mardani H Maming tidak ada menerima sepeserpun uang hasil gratifikasi ijin tambang senilai Rp 27,6 miliar.

Dengan demikian, tudingan bahwa Mardani Haji Maming turut menerima aliran dana hasil gratifikasi dalam perkara dugaan korupsi mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo tersebut, terbantahkan.

Pada sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (23/5), Dwidjono selaku terdakwa memastikan bahwa, Mardani H Maming mantan Bupati Tanah Bumbu itu tak ada menerima sepeserpun dari hasil gratifikasi pengalihan izin tambang senilai Rp27,6 miliar di perkara ini.

Hal itu terungkap manakala Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, Abdul Salam, menanyakan langsung kepada terdakwa Dwidjono, ihwal benar tidaknya Mardani H Maming turut menikmati aliran dana tersebut.

"Uang perusahaan (Rp27,6 miliar) nggak ada," kata Dwidjono menjawab pertanyaan Salam saat diperiksa sebagai terdakwa.

Salam mengatakan, pihaknya menanyakan hal itu untuk menghindari adanya polemik yang muncul efek dari perkara yang saat ini tengah berjalan.

Sebab kata Salam, jangan sampai kita mengkriminalisasi seseorang tanpa bukti yang kuat.

"Kami tidak mau menetapkan orang sebagai tersangka kalau tidak cukup bukti pak," tegas Salam kepada terdakwa Dwi.

Lantas Hakim Ketua Persidangan, Yusriansyah mengambil alih, dan kemudian kembali mempertegas pernyataan terdakwa Dwi soal aliran dana tersebut.

Namun sekali lagi, terdakwa Dwi memastikannya. "Jadi dari Rp27,6 miliar tidak ada yang masuk ke bupati?," tanya Yusriansyah. "Tidak ada yang mulia," jawab Dwi.

Usai persidangan yang digelar sejak pukul 4 sore hingga 10 malam itu, Salam mengatakan, sesuai fakta persidangan bahwa duit hasil dugaan gratifikasi Rp27,6 miliar dinikmati sendiri oleh terdakwa.

"Terkait kasus ini senilai Rp27,6 miliar dinikmati sendiri oleh terdakwa, oleh keluarganya melalui perusahaan PT BMPE," beber Salam.

Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa, Sahlan Alboneh membenarkan bahwa duit senilai Rp27,6 miliar pada perkara ini tak ada mengalir ke Maming.

Soal adanya aliran dana Rp89 miliar yang disampaikan saksi di sidang sebelumnya hanya dugaan yang dipastikannya bahwa itu diluar dari perkara ini.

Sementara itu, Irfan Idham, SH selaku kuasa hukum Mardani H Maming saat dimintai komentarnya soal tudingan aliran dana Rp 89 miliar kepada kliennya seperti yang disebutkan saksi Christian Soetio pada sidang sebelumnya, menyatakan bahwa hal itu merupakan fitnah keji dan tidak berdasar.

Irfan Idham, menyatakan dia punya fakta baru yaitu bukti kuat berupa dokumen lengkap untuk membantah kesaksian Christian Soetio sebagai Direktur PT. Prolindo Cipta Nusantara (PT. PCN) soal aliran dana ke Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H Maming, dalam kasus dugaan suap ijin pertambangan dengan terdakwa Dwidjono Putrohadi tersebut.

“Saya memiliki dokumen lengkap untuk membantah seluruh keterangan saksi Christian Soetio terkait aliran dana yang ditujukan kepada klien kami Mardani H Maming. Kesaksian Christian tidak disertai dengan bukti dan fakta yang ada,” tegas Irfan Idham, pengacara yang bergabung dalam Titah Law Firm itu.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kalsel, Jumat (13/5/2022) lalu, Christian Soetio, yang diajukan sebagai saksi yang meringankan terdakwa Dwidjono, menyebut adanya aliran dana sebesar Rp 89 miliar kepada Mardani H Maming, melalui PT. Permata Abadi Raya (PAR) dan PT. Trans Surya Perkasa (TSP).

Padahal, kata Irfan, transfer itu justru ditujukan ke rekening perusahaan yang saat itu tidak ada kaitannya dengan Mardani H Maming. “Malah justru PT.PCN lah yang mempunyai utang kepada PT. TSP dan PT. PAR sebesar 106 miliar.

Irfan mengungkapkan, saat ini PT. PCN sedang dalam proses perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Perkara Nomor 412/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst, dimana dalam perkara tersebut Jhonlin Group adalah pihak investor yang ingin mengambil alih kepemilikan aset dan perusahaan PT. PCN.by

Berita Terbaru

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga di Blitar tergopoh gopoh padamkan api yang membakar sebuah Ruko milik Pasutri Adi Kurniawan dan Sri Sulastri warga Desa…

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk kembali menggelar program mudik gratis Kembali Seru Bersama (KURMA) 2026 untuk mendukung perjalanan …

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – SD Alam Muhammadiyah Kedanyang (SD Almadany) Kebomas Gresik memperingati milad ke-8 pada 19 Maret 2026 dengan mengusung tema “…

PT Megasurya Mas Bagi Ribuan Bingkisan Warga Dua Desa

PT Megasurya Mas Bagi Ribuan Bingkisan Warga Dua Desa

Kamis, 19 Mar 2026 11:46 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Hari kemenangan 1 Syawal 1447 H / 2026 menjadi kegiatan rutin tiap tahun jelang Idul Fitri, PT Megasurya Mas, membagikan hasil…

Ratusan Warga Madiun Terima Sembako dari PTKN Jelang Idul Fitri 2026 ‎

Ratusan Warga Madiun Terima Sembako dari PTKN Jelang Idul Fitri 2026 ‎

Rabu, 18 Mar 2026 17:08 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 17:08 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Ormas Petarung Kehidupan Nusantara (PTKN) kembali menggelar aksi sosial dengan memba…

Coway Hadirkan 50 Water Station untuk Dukung Hidrasi Masyarakat Saat Mudik Lebaran

Coway Hadirkan 50 Water Station untuk Dukung Hidrasi Masyarakat Saat Mudik Lebaran

Rabu, 18 Mar 2026 15:07 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 15:07 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Coway menghadirkan lebih dari 50 Coway Water Station di berbagai ruang publik untuk mendukung kebutuhan air minum bersih masyarakat, k…