IPW Meminta Kasus Korupsi AW-101 Terus Dilanjutkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya- Indonesia Police Watch (IPW) meminta Presiden Joko Widodo sebagai Panglima Tertinggi TNI memerintahkan Panglima TNI menjelaskan pada masyarakat terkait alasan hukum penghentian penyidikan oleh Puspom TNI dalam perkara korupsi pengadaan Helikopter AW-101.

Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meneruskan proses hukum korupsi Helikopter dengan melakukan upaya paksa menahan tersangka Irfan Kurnia Saleh pada (24/5/2022).

Penjelasan oleh Panglima TNI sangat penting agar masyarakat tidak dibingungkan dengan fenomena pertentangan diametral penegakan hukum dalam perkara korupsi pengadaan Heli AW-101. Sebab, pada akhir tahun 2021, Puspom TNI menghentikan kasus korupsi helikopter AW-101 lima tersangka yakni Marsma FA, Kolonel FTS, Letkol WW, Pelda S dan Marsda SB.

Sementara untuk pokok perkara sama yang menimpa warga sipil yakni pengusaha Irfan Kurnia Saleh selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juni 2017, dan beberapa hari lalu telah ditahan KPK untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dalam proses hukum di peradilan tipikor.

Indonesia Police Watch (IPW) menilai dengan adanya satu pokok perkara yang sama tetapi dengan penegakan hukum yg berbeda ini akan menciderai penegakan hukum di Indonesia. Utamanya, dalam pemberantasan korupsi sehingga Presiden Joko Widodo harus turun tangan.

Padahal, awal proses kasus ini dibongkar tahun 2016, antara Puspom TNI dengan KPK sejalan dimana Puspom TNI dan KPK sepakat telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan Heli AW-10. Penetapan tersangka kepada 5 anggota TNI oleh puspom TNI dan 1 warga sipil oleh KPK sudah tepat karena unsur-unsur melawan hukum dan atau penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara dinilai telah terpenuhi oleh penyidik.

Namun, dengan dihentikannya penyidikan oleh Puspom TNI dan tanpa penjelasan alasannya, menjadikan penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi menjadi timpang. Sehingga, dengan ditahannya tersangka dari pihak swasta oleh KPK menjadi batu ujian pelaksanaan hukum di Indonesia, termasuk pengujian kapasitas Jenderal Andika Perkasa yang saat ini oleh beberala pihak diusulkan masuk dalam kontestasi Pilpres.

Sesuai penjelasan ketua KPK Firli Bahuri pengadaan Heli AW 101 tersebut didahului adanya pertemuan antara tersangka Irfan, Lorenzo Pariani dari perwakilan perusahaan Heli AW dengan Mohammad Syafei Asisten Perencanaan dan Anggaran TNI AU di wilayah Cilangkap, Jakarta yang membahas pengadaan Helikopter AW-101 dan diduga memberikan proposal terkait pengadaan heli AW-10. Harga satu unit senilai 56,4 Juta dolar, sementara harga satu unit pembelian Heli AW 101 kepada pihak produsen Heli AW 101 hanya 39,3 juta dolar.

"Dalam tahapan lelang, panitia lelang tetap melibatkan dan mempercayakan tersangka Irfan dalam menghitung nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kontrak pekerjaan," Ungkap Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (27/5).

Firli juga menambahkan, kalau Irfan telah menerima pembayaran penuh tetapi barang yang diserahkan yakni heli AW-101 tidak memenuhi spesifikasi yang telah ditentukan dalam kontrak.

IPW mengkhawatirkan kasus yang diajukan oleh KPK atas nama tersangka Irfan Kurnia Saleh pada persidangan Pengadilan Tipikor akan kandas karena terjadinya pertentangan penetapan antara Puspom TNI dan KPK dalam memandang perkara ini. Selain itu, kandasnya perkara ini bisa saja karena kurang pihak disebabkan oleh Puspom TNI menghentikan perkara ditingkat penyidikan.

Untuk itu, Presiden Joko Widodo diharapkan dapat meminta penjelasan pada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa terkait perkara ini demi tegaknya prinsip-prinsip negara hukum yang diamanatkan dalam konstitusi UUD 1945.

Berita Terbaru

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemkab Kediri Gencarkan Penanaman Jagung

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemkab Kediri Gencarkan Penanaman Jagung

Minggu, 27 Sep 2026 11:36 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 11:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Melalui penanaman jagung di Dusun Genengan, Desa Sambiresik, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Pasca Insiden Kebakaran, Pendakian Gunung Arjuno-Welirang Kembali Dibuka

Pasca Insiden Kebakaran, Pendakian Gunung Arjuno-Welirang Kembali Dibuka

Minggu, 27 Sep 2026 11:31 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 11:31 WIB

SURABAYAPAGI,com, Malang - Pasca insiden kebakaran yang melanda beberapa waktu lalu, Unit Pelaksana Teknis Taman Hutan Raya (UPT Tahura) Raden Soerjo membuka…

Dikeluhkan Wali Murid, Wali Kota Surabaya Larang Sekolah Negeri Jual Seragam

Dikeluhkan Wali Murid, Wali Kota Surabaya Larang Sekolah Negeri Jual Seragam

Minggu, 27 Sep 2026 11:19 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 11:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti sejumlah keluhan dari wali murid terkait variasi harga dan mahalnya seragam yang dijual di lingkungan sekolah,…

Lewat Gerakan Selamatkan Pangan, Pemkot Probolinggo Komitmen Tekan Pemborosan

Lewat Gerakan Selamatkan Pangan, Pemkot Probolinggo Komitmen Tekan Pemborosan

Minggu, 27 Sep 2026 11:15 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 11:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Melalui Gerakan Selamatkan Pangan Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo, berusaha menekan pemborosan yang yang digelar Dinas…

Dukung KNMP Randuputih, Pemkab Probolinggo Siapkan Sejumlah Infrastruktur

Dukung KNMP Randuputih, Pemkab Probolinggo Siapkan Sejumlah Infrastruktur

Minggu, 27 Sep 2026 10:54 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 10:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Terkait akses jalan yang akan menunjang aktivitas sentra perikanan dan Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Pemerintah Kabupaten…

Opera Kolosal Bertajuk “Merah Putih Bertanya", Pemkot Ajak Arek-arek Gen Z Teladani Peristiwa Perobekan Bendera

Opera Kolosal Bertajuk “Merah Putih Bertanya", Pemkot Ajak Arek-arek Gen Z Teladani Peristiwa Perobekan Bendera

Minggu, 27 Sep 2026 10:47 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 10:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Melalui refleksi perobekan bendera dalam pertunjukan opera kolosal bertajuk “Merah Putih Bertanya" di Jalan Tunjungan Surabaya, P…