Tantri dan Hasan Dihukum 48 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Ketua Majelis Hakim Dju Johnson Mira M di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (2 Juni 2022).
Sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Ketua Majelis Hakim Dju Johnson Mira M di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (2 Juni 2022).

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 48 bulan atau empat tahun penjara dipotong masa tahanan terhadap terdakwa Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengaturan jabatan.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Dju Johnson Mira M di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 2 Juni 2022. “Menyatakan terdakwa Puput Tantriana Sari dan terdakwa Hasan Aminuddin secara bersama-sama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana disebutkan dalam dakwaan,” kata hakim.

Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12a Undang-undang Tipikor. Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan. Tidak hanya itu, khusus untuk terdakwa Tantri, diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp20 juta subsidair enam bulan kurungan.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut kedua terdakwa dengan pidana delapan tahun penjara dipotong masa tahanan. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp800 juta dan, khusus terdakwa Tantri, diwajibkan mengganti kerugian negara Rp20 juta.

Baik pihak terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Perkara tersebut berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan tim KPK terhadap Tantri dan Hasan Aminuddin pada Agustus 2021 lalu. Saat itu, keduanya diduga melakukan transaksi terkait jual beli jabatan di tingkat desa dan kecamatan. Selain Tantri dan Hasan, beberapa orang juga jadi pesakitan dalam perkara ini.

Selain perkara jual beli jabatan, penyidik KPK melakukan pengembangan untuk menjerat keduanya dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sejumlah pihak, termasuk beberapa anggota keluarga Tantri dan Hasan, sudah diperiksa oleh KPK beberapa waktu lalu. Untuk TPPU, hingga kini KPK belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka. nbd, jk,4

Berita Terbaru

Ketua DPRD Kota Mojokerto Pastikan Layanan PBI-JK Aman Meski Isu Penonaktifan Mencuat

Ketua DPRD Kota Mojokerto Pastikan Layanan PBI-JK Aman Meski Isu Penonaktifan Mencuat

Senin, 23 Feb 2026 15:41 WIB

Senin, 23 Feb 2026 15:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto – Ketua DPRD Kota Mojokerto, Eri Purwanti, memastikan seluruh warga penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Kota M…

MG Raih 1 Juta Pengiriman di Eropa, Didorong EV dan Hybrid Murah

MG Raih 1 Juta Pengiriman di Eropa, Didorong EV dan Hybrid Murah

Senin, 23 Feb 2026 15:38 WIB

Senin, 23 Feb 2026 15:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - MG Motor, baru-baru ini menorehkan tren positif dengan mengumumkan pencapaian luar biasa dengan telah mengirimkan mobil pelanggan…

Siap Perkuat Pasar Ekspor, Produksi TVS Indonesia Tembus 1 Juta Unit

Siap Perkuat Pasar Ekspor, Produksi TVS Indonesia Tembus 1 Juta Unit

Senin, 23 Feb 2026 15:35 WIB

Senin, 23 Feb 2026 15:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pabrikan otomotif asal India, TVS Motor Company Indonesia (TMCI) semakin menegaskan konsistensinya di pasar nasional, yang telah…

Pasca Diprotes Warga, Pemkab Tulungagung Siapkan Rp6 Miliar untuk Perbaikan Ruas Jalan

Pasca Diprotes Warga, Pemkab Tulungagung Siapkan Rp6 Miliar untuk Perbaikan Ruas Jalan

Senin, 23 Feb 2026 15:32 WIB

Senin, 23 Feb 2026 15:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Menindaklanjuti pasca protes warga terkait kerusakan jalan hingga ditanami pohon pisang, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Miliki Ornamen Tak Lazim, Masjid di Mojokerto Punya Ruang Bawah Tanah dengan 6 Musala

Miliki Ornamen Tak Lazim, Masjid di Mojokerto Punya Ruang Bawah Tanah dengan 6 Musala

Senin, 23 Feb 2026 15:30 WIB

Senin, 23 Feb 2026 15:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Menikmati Bulan Ramadhan tak lengkap jika tidak mengunjungi Masjid Agung Wisnu Manunggal Rahmatullah yang merupakan tempat ibadah…

Sejumlah Bangunan di Jombang Rusak, Diterjang Fenomena Hujan Es dan Angin Kencang

Sejumlah Bangunan di Jombang Rusak, Diterjang Fenomena Hujan Es dan Angin Kencang

Senin, 23 Feb 2026 15:29 WIB

Senin, 23 Feb 2026 15:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Warga di Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, was-was dan khawatir lantaran diterjang cuaca ekstrem berupa fenomena…