Perda Pengembangan Pesantren Jatim, Disahkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menandatangani pengesahan Raperda menjadi Perda tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren dalam Sidang Paripurna, Senin (6/6/2022).
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menandatangani pengesahan Raperda menjadi Perda tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren dalam Sidang Paripurna, Senin (6/6/2022).

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama DPRD Prov Jatim  mengesahkan Raperda  Fasilitasi Pengembangan Pesantren menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ini langsung dituangkan melalui penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dengan pimpinan dewan saat Sidang Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jatim, Senin (6/6).

Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi menegaskan, disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantres sebagai implementasi nyata dari amatkan Undang-undang (UU) No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Pemprov dan DPRD Jatim menyadari perkembangan pondok pesantren yang begitu menjamur di Jatim. Bahkan ia katakan, banyak lembaga pendidikan yang punya background keagamaan, namun tidak memberikan ulasan ajaran terkait ideolongi negara.

"Kita menyadiri bahwa sudah semakin banyak lembaga pendidikan agama kita ini bahkan juga tidak mengajarkan tentang ideologi agama, maka hal tersebut kemudian diatur dalam Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren ini, " jelas Kusnadi usai rapat paripurna Pandangan Akhir Fraksi-Fraksi tentang Perda Pengembangan Pesantren, Senin 6/6/2022.

Dengan disahkannya Raperda tersebut, Kusnadi katakan, waktunya pemerintah hadir memberikan pendampingan kepada lembaga-lembaga keagamaan tersebut. Agar tidak lagi ada perbedaan orientasi terhadap keutuhan Indonesia yang terdiri dari bermacam kultur ini.

"Supaya menyadarkan lagi bahwa kita ini adalah satu bangsa, satu negara, satu bahasa, satu tanah air. Bahwa kita hidup di Indonesia mempunyai Ideologi pancasila. Mari kita lestarikan, kita laksanakan, kita pelihara dengan baik keberagaman ini," kata Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur ini.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menekankan fungsi dari Perda yang disahkan hari ini. Yaitu memberikan kepastian hukum bagi pondok pesantren di Jawa Timur. Tidak hanya itu, Gubernur Khofifah juga menegaskan bahwa dengan adanya Perda ini merupakan inisiatif DPRD dan komitmen bersama Pemprov Jatim sejak Februari 2021 hingga selesai saat ini. Selama proses pembahasan ini, pihaknya proaktif untuk menggali masukan dan bertanya setiap berkunjung ke pesantren-pesantren di Jatim. "Seluruh Raperda pesantren ini sudah fixed tinggal menunggu fasilitasi dengan Kemendagri untuk mendapatkan nomer Perda, tadi kami bersama DPRD sudah sepakat," terang Khofifah usai sidang Paripurna.

Dijelaskan Khofifah, dalam Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren ini diatur tentang banyak hal. Diantaranya  terkait pusat data dari pesantren yang direncanakan menjadi bagian peta besar pesantren di Jatim. Ada juga kebijakan terkait kewirausahaan bagi para santri. "Di dalam perda ini meliputi ekonomi, dakwah, pendidikan, lingkungan hidup, penanggulangan bencana hingga pemberdayaan masyarakat," papar mantan Menteri Sosial RI ini.

Dengan disahkannya Perda tersebut, maka diharapkan akan kian banyak pesantren yang  baru tumbuh di Jatim  melakukan percepatan  peningkatan kualitasnya. Sehingga ke depan dapat  makin berperan aktif dalam melakukan pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat yang sejalan dengan program unggulan Pemprov Jatim, yaitu Jatim Berkah.  Saat ini cukup banyak pesantren di Jawa Timur yang  lembaga pendidikannya sudah berstandart internasional. Tetapi maaih ditemukan pesantren yang baru tumbuh maupun yang pertumbuhannya kurang progresif. Juga masih ditemukan pesantren yang belum meregistrasikan ke kantor Kemenag.

"Melalui perda ini kita memberikan  kepastian hukum, sekaligus keadilan yang sama bagi pesantren untuk mendapatkan dukungan  fasilitas pemerintah," kata Khofifah.

Berdasarkan data yang terdaftar pada Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama, Khofifah memaparkan, pesantren di Jawa Timur berjumlah kurang lebih sebanyak 6.651 pesantren. Saat ini masih cukup banyak pesantren yang diregistrasikan. Oleh karena itu Raperda ini memandatkan kepada Pemprov Jatim agar mrnyiapkan sistem data dan infornasi pesantren daerah.

Melihat kondisi tersebut, orang nomor satu di Jatim itu optimis, dengan adanya Perda ini, pesantren lebih kuat lagi perannya untuk  dapat menjadi agen perubahan dan memberikan tauladan di tengah masyarakat.

"Pesantren merupakan sumber daya pembangunan yang luar biasa, yang harus dikelola dengan baik agar bisa menjadi agent of change. Pesantren bukan hanya soal agama, sebagai lembaga ia berbasis masyarakat dan bergerak dalam bidang pendidikan, dakwah Islam, keteladanan dan pemberdayaan masyarakat," tambahnya.

Khofifah melanjutkan, dengan Perda Fasilitasi  Pengembangan Pesantren ini, ponpes yang belum terdaftar di Kantor Wilayah Kementerian Agama Jatim (Kanwil Kemenag) bisa mendapatkan fasilitas yang sama.  

Pondok pesantren yang belum terdaftar di Kanwil Kemenag Jatim pun bisa segera didata. Agar semua pesantren yang ada di Jatim dapat seluruhnya terkelola dan dikembangkan lebih baik. Dengan demikian peran sistem data dan informasi pesantren daerah menjadi sangat penting.

Lantas Khofifah berharap, Kemenag Jatim dapat turut andil dengan memberikan pendampingan kepada pondok pesantren terutama yang berada di daerah-daerah. "Akan sangat baik bila ada perwakilan yang turun sehingga memberikan pendampingan. Terutama pondok yang lokasinya terpencil," pungkasnya. rko

Berita Terbaru

Diduga Ngantuk saat Mengemudi Pickup, Kakek 64 Tahun Terjun ke Sungai Ditemukan Meninggal

Diduga Ngantuk saat Mengemudi Pickup, Kakek 64 Tahun Terjun ke Sungai Ditemukan Meninggal

Kamis, 20 Agu 2026 14:20 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 14:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Masarakat yang melintasi di jembatan Sungai di Desa Mronjo Kec.Selopuro Kab.Blitar di kejutkan adanya mobil Pickup berada di dasar…

Lindungi Generasi Muda, Dinkes Banyuwangi Perkuat Pencegahan Dini Narkoba

Lindungi Generasi Muda, Dinkes Banyuwangi Perkuat Pencegahan Dini Narkoba

Kamis, 20 Agu 2026 14:15 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 14:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Guna melindungi generasi muda dari ancaman kerusakan saraf otak dan gangguan kesehatan mental, Dinas Kesehatan (Dinkes)…

Jelang Maulid Nabi, Endhog-endhogan Jadi Tradisi Khas Budaya Banyuwangi

Jelang Maulid Nabi, Endhog-endhogan Jadi Tradisi Khas Budaya Banyuwangi

Kamis, 20 Agu 2026 14:13 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 14:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Menjelang memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, tradisi endhog-endhogan menjadi salah satu warisan budaya Banyuwangi yang masih…

Anggarkan Rp1 Miliar, Pemkot Batu Optimalisasikan Lapangan Olahraga per Desa

Anggarkan Rp1 Miliar, Pemkot Batu Optimalisasikan Lapangan Olahraga per Desa

Kamis, 20 Agu 2026 13:45 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 13:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Sebagai bagian dari program visi dan misi Mbatu Sae untuk memperkuat fasilitas publik di tingkat desa, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu…

Gandeng Pakar Jepang, Pemkot Probolinggo Perkuat Pembelajaran Matematika dan TIK

Gandeng Pakar Jepang, Pemkot Probolinggo Perkuat Pembelajaran Matematika dan TIK

Kamis, 20 Agu 2026 13:39 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 13:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Melalui Lesson Study dan Lokakarya Pemanfaatan TIK dalam Pembelajaran Matematika bersama Profesor Masami Isoda berlangsung di…

Usung Tema Teladani Akhlak Rosulullah SAW, Polres Blitar Gelar Peringatan Maulud Nabi besar Muhammad SAW

Usung Tema Teladani Akhlak Rosulullah SAW, Polres Blitar Gelar Peringatan Maulud Nabi besar Muhammad SAW

Kamis, 20 Agu 2026 13:07 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 13:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polres Blitar menggelar peringatan Maulid Nabi besar Muhammad SAW yang bertemakan  “Meneladani Akhlak Rasulullah SAW melalui Polri Pr…