Perda Pengembangan Pesantren Jatim, Disahkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menandatangani pengesahan Raperda menjadi Perda tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren dalam Sidang Paripurna, Senin (6/6/2022).
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menandatangani pengesahan Raperda menjadi Perda tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren dalam Sidang Paripurna, Senin (6/6/2022).

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama DPRD Prov Jatim  mengesahkan Raperda  Fasilitasi Pengembangan Pesantren menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ini langsung dituangkan melalui penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dengan pimpinan dewan saat Sidang Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jatim, Senin (6/6).

Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi menegaskan, disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantres sebagai implementasi nyata dari amatkan Undang-undang (UU) No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Pemprov dan DPRD Jatim menyadari perkembangan pondok pesantren yang begitu menjamur di Jatim. Bahkan ia katakan, banyak lembaga pendidikan yang punya background keagamaan, namun tidak memberikan ulasan ajaran terkait ideolongi negara.

"Kita menyadiri bahwa sudah semakin banyak lembaga pendidikan agama kita ini bahkan juga tidak mengajarkan tentang ideologi agama, maka hal tersebut kemudian diatur dalam Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren ini, " jelas Kusnadi usai rapat paripurna Pandangan Akhir Fraksi-Fraksi tentang Perda Pengembangan Pesantren, Senin 6/6/2022.

Dengan disahkannya Raperda tersebut, Kusnadi katakan, waktunya pemerintah hadir memberikan pendampingan kepada lembaga-lembaga keagamaan tersebut. Agar tidak lagi ada perbedaan orientasi terhadap keutuhan Indonesia yang terdiri dari bermacam kultur ini.

"Supaya menyadarkan lagi bahwa kita ini adalah satu bangsa, satu negara, satu bahasa, satu tanah air. Bahwa kita hidup di Indonesia mempunyai Ideologi pancasila. Mari kita lestarikan, kita laksanakan, kita pelihara dengan baik keberagaman ini," kata Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur ini.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menekankan fungsi dari Perda yang disahkan hari ini. Yaitu memberikan kepastian hukum bagi pondok pesantren di Jawa Timur. Tidak hanya itu, Gubernur Khofifah juga menegaskan bahwa dengan adanya Perda ini merupakan inisiatif DPRD dan komitmen bersama Pemprov Jatim sejak Februari 2021 hingga selesai saat ini. Selama proses pembahasan ini, pihaknya proaktif untuk menggali masukan dan bertanya setiap berkunjung ke pesantren-pesantren di Jatim. "Seluruh Raperda pesantren ini sudah fixed tinggal menunggu fasilitasi dengan Kemendagri untuk mendapatkan nomer Perda, tadi kami bersama DPRD sudah sepakat," terang Khofifah usai sidang Paripurna.

Dijelaskan Khofifah, dalam Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren ini diatur tentang banyak hal. Diantaranya  terkait pusat data dari pesantren yang direncanakan menjadi bagian peta besar pesantren di Jatim. Ada juga kebijakan terkait kewirausahaan bagi para santri. "Di dalam perda ini meliputi ekonomi, dakwah, pendidikan, lingkungan hidup, penanggulangan bencana hingga pemberdayaan masyarakat," papar mantan Menteri Sosial RI ini.

Dengan disahkannya Perda tersebut, maka diharapkan akan kian banyak pesantren yang  baru tumbuh di Jatim  melakukan percepatan  peningkatan kualitasnya. Sehingga ke depan dapat  makin berperan aktif dalam melakukan pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat yang sejalan dengan program unggulan Pemprov Jatim, yaitu Jatim Berkah.  Saat ini cukup banyak pesantren di Jawa Timur yang  lembaga pendidikannya sudah berstandart internasional. Tetapi maaih ditemukan pesantren yang baru tumbuh maupun yang pertumbuhannya kurang progresif. Juga masih ditemukan pesantren yang belum meregistrasikan ke kantor Kemenag.

"Melalui perda ini kita memberikan  kepastian hukum, sekaligus keadilan yang sama bagi pesantren untuk mendapatkan dukungan  fasilitas pemerintah," kata Khofifah.

Berdasarkan data yang terdaftar pada Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama, Khofifah memaparkan, pesantren di Jawa Timur berjumlah kurang lebih sebanyak 6.651 pesantren. Saat ini masih cukup banyak pesantren yang diregistrasikan. Oleh karena itu Raperda ini memandatkan kepada Pemprov Jatim agar mrnyiapkan sistem data dan infornasi pesantren daerah.

Melihat kondisi tersebut, orang nomor satu di Jatim itu optimis, dengan adanya Perda ini, pesantren lebih kuat lagi perannya untuk  dapat menjadi agen perubahan dan memberikan tauladan di tengah masyarakat.

"Pesantren merupakan sumber daya pembangunan yang luar biasa, yang harus dikelola dengan baik agar bisa menjadi agent of change. Pesantren bukan hanya soal agama, sebagai lembaga ia berbasis masyarakat dan bergerak dalam bidang pendidikan, dakwah Islam, keteladanan dan pemberdayaan masyarakat," tambahnya.

Khofifah melanjutkan, dengan Perda Fasilitasi  Pengembangan Pesantren ini, ponpes yang belum terdaftar di Kantor Wilayah Kementerian Agama Jatim (Kanwil Kemenag) bisa mendapatkan fasilitas yang sama.  

Pondok pesantren yang belum terdaftar di Kanwil Kemenag Jatim pun bisa segera didata. Agar semua pesantren yang ada di Jatim dapat seluruhnya terkelola dan dikembangkan lebih baik. Dengan demikian peran sistem data dan informasi pesantren daerah menjadi sangat penting.

Lantas Khofifah berharap, Kemenag Jatim dapat turut andil dengan memberikan pendampingan kepada pondok pesantren terutama yang berada di daerah-daerah. "Akan sangat baik bila ada perwakilan yang turun sehingga memberikan pendampingan. Terutama pondok yang lokasinya terpencil," pungkasnya. rko

Berita Terbaru

Dugaan Korupsi di Pajak dan BC Terlalu Banyak

Dugaan Korupsi di Pajak dan BC Terlalu Banyak

Jumat, 06 Feb 2026 00:40 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:40 WIB

MAKI: Kebocoran Penerimaan Negara Akibat Tata Kelola Pajak yang Buruk Sudah Masuk Kategori Darurat Nasional            SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Masya…

Menkeu Mulai Shock Therapy Pejabat Pajak dan BC

Menkeu Mulai Shock Therapy Pejabat Pajak dan BC

Jumat, 06 Feb 2026 00:37 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:37 WIB

34 Pejabat Bea Cukai dan  40-45 Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Dibuang ke Tempat Sepi, dari Wilayah Gemuk Usai OTT KPK       SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - …

Restitusi Pajak Puluhan Miliar Diatur Pejabat Pajak Dalang Wayang Kulit

Restitusi Pajak Puluhan Miliar Diatur Pejabat Pajak Dalang Wayang Kulit

Jumat, 06 Feb 2026 00:32 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK menyita barang bukti berupa uang saat operasi tangkap tangan (OTT) di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).…

Guru dan Dosen Gugat ke MK, APBN Jangan untuk MBG

Guru dan Dosen Gugat ke MK, APBN Jangan untuk MBG

Jumat, 06 Feb 2026 00:28 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk makan bergizi gratis (MBG) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini,…

Bulan Syaban

Bulan Syaban

Jumat, 06 Feb 2026 00:25 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Bulan Syaban merupakan bulan kedelapan dalam kalender Hijriah dan termasuk juga bulan mulia yang dimana letak waktunya berada…

Jokowi Ajak PSI Mati-matian, Diduga Pertahankan Dinastinya

Jokowi Ajak PSI Mati-matian, Diduga Pertahankan Dinastinya

Jumat, 06 Feb 2026 00:23 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:23 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Judul utama harian Surabaya Sore edisi Rabu (4/2) kemarin "PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi". Judul ini terkesan bombastis. Tapi…