SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Banyaknya problematika rumah tangga yang dialami Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto mulai menjadi atensi serius.
Hari ini, Selasa (7/6/2022), berlokasi di Kantor Pengadilan Agama (PA) Mojokerto, Kalapas Mojokerto Dedy Cahyadi melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Ketua PA Mojokerto Nurul Maulidah terkait layanan hukum untuk WBP yang mengalami permasalahan gugatan perkawinan.
Baca Juga: Pertebal Iman, Puluhan Warga Lapas Kelas IIB Mojokerto Diajak Banjarian
Perjanjian tersebut termasuk mencantumkan terkait pelaksanaan pelayanan sidang online bagi warga binaan yang sedang menjalani proses peradilan di Pengadilan Agama.
Dedy Cahyadi, Kalapas Mojokerto mengatakan, PKS ini merupakan bentuk sinergitas yang baik dan tentunya akan berdampak baik bagi warga binaan untuk memperoleh pelayanan hukum dari Pengadilan Agama.
Baca Juga: Ratusan WBP Lapas Mojokerto Terima Remisi Khusus Idul Fitri
"Kita ingin warga binaan tetap memperoleh haknya dalam memperoleh pelayanan hukum, tak terkecuali dengan kasus gugatan perkawinan di Pengadilan Agama," jelasnya.
Terpisah, Ketua PA Mojokerto, Nurul Maulidah menyambut baik PKS ini.
Baca Juga: Perencanaan Anggaran Semester 1 Tahun 2023, Lapas Mojokerto Sabet Penghargaan Nilai Terbaik
"Kami sangat senang dengan adanya PKS ini, bila diperlukan kami dan jajaran akan selalu siap memberikan penyuluhan atau sosialisasi terhadap warga binaan" pungkasnya. Dwi
Editor : Moch Ilham