Atensi Gugatan Perkawinan WBP, Lapas Mojokerto Gandeng Kerjasama Pengadilan Agama

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 07 Jun 2022 13:59 WIB

Atensi Gugatan Perkawinan WBP, Lapas Mojokerto Gandeng Kerjasama Pengadilan Agama

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Banyaknya problematika rumah tangga yang dialami Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto mulai menjadi atensi serius.

Hari ini, Selasa (7/6/2022), berlokasi di Kantor Pengadilan Agama (PA) Mojokerto, Kalapas Mojokerto Dedy Cahyadi melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Ketua PA Mojokerto Nurul Maulidah terkait layanan hukum untuk WBP yang mengalami permasalahan gugatan perkawinan.

Baca Juga: Gagal Curi Motor, Dua Pemuda di Kota Mojokerto Diringkus Warga saat Sembunyi dari Kejaran Polisi

Perjanjian tersebut termasuk mencantumkan terkait pelaksanaan pelayanan sidang online bagi warga binaan yang sedang menjalani proses peradilan di Pengadilan Agama.

Dedy Cahyadi, Kalapas Mojokerto mengatakan, PKS ini merupakan bentuk sinergitas yang baik dan tentunya akan berdampak baik bagi warga binaan untuk memperoleh pelayanan hukum dari Pengadilan Agama.

Baca Juga: 16.559 WBP di Jatim Terima Remisi Lebaran

"Kita ingin warga binaan tetap memperoleh haknya dalam memperoleh pelayanan hukum, tak terkecuali dengan kasus gugatan perkawinan di Pengadilan Agama," jelasnya.

Terpisah, Ketua PA Mojokerto, Nurul Maulidah menyambut baik PKS ini.

Baca Juga: Ratusan WBP Lapas Mojokerto Terima Remisi Khusus Idul Fitri

"Kami sangat senang dengan adanya PKS ini, bila diperlukan kami dan jajaran akan selalu siap memberikan penyuluhan atau sosialisasi terhadap warga binaan" pungkasnya. Dwi

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU